PWNU Jateng Gelar Bahtsul Masaail di Kajen
MARGOYOSO-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menggelar Bahtsul Masail pada Senin (11/11) di Pesantren Maslakul Huda Kajen Margoyoso Pati diasuh oleh KH. Abdul Ghoffarrozien, M.Ed. Bahtsul Masail ini diadakan untuk menjawab pemasalahan yang berkembang di masyarakat tetapi belum ada dasar hukumnya dalam al-Qur’an dan Hadis.
K.H. Taj Yasin, Wakil Gubernur Jawa Tengah memberikan sambutan dalam acara bahtsul masail PWNU Jateng yang diselenggarakan di Kajen, Senin (11/11) |
Dalam tradisi NU, Bahtsul Masail merupakan cara yang diambil oleh para ulama untuk menentukan suatu hukum atau kebijakan dengan membuat analogi berdasarkan kitab-kitab klasik. Bahtsul Masail dapat diartikan sebagai pembahasan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat oleh para ulama –terutama ahli fikih.
Turut hadir dalam acara tersebut Wagub Jateng KH. Taj Yasin Maimoen, Rois Syuriah PWNU Jateng KH. Ubaidillah Shodaqoh, Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng KH. Muzammil, Bupati Pati beserta jajaran Forkopinda, Rois Syuriah PCNU Pati KH. Aniq Muhammadun, ketua Tanfidziyah PCNU Pati Kiai Yusuf Hasyim, utusan PCNU sej-Jawa Tengah, dan segenap undangan dari MWC maupun Banom NU.
Gus Rozien dalam sambutannya sebagai tuan rumah merasa senang menyambut para peserta Bahtsul Masail serta memohon maaf apabila ada kekurangannya. Putra KH. M.A. Sahal Mahfudz yang juga menjabat ketua RMI PBNU menjelaskan bahwa NU dan pesantren memiliki kaitan erat.
“NU dan pesantren itu tidak bisa terpisahkan, pesantren adalah NU kecil dan NU adalah pesantren besar. Hadirnya RUU Pesantren berarti negara hadir untuk mengakui penuh adanya pesantren. Hal itu perlu disikapi dengan bijak supaya tidak menjadikan batu sandungan terutama bagi pesantren NU”. Tuturnya.
Sementara KH. Wakil Gubernur Jateng memaparkan agar warga NU senantiasa meningkatkan kualitas pesantren NU. Hal ini disampaikan dalam sambutannya.
“Ijazah pesantren sudah diakui sama seperti madrasah dan sekolah, namun harus selaras dengan peraturan pemerintah” terangnya.
Gus Yasin menambahkan bahwa legalitas ijazah pesantren harus mendapatkan legalisasi dari kementerian agama setempat. Ia juga berpesan mengenai peranan pesantren dalam menangkal kalangan radikalis.
“Tugas kita saat ini adalah menghilangkan paham-paham radikal yang melahirkan ekstremisme, pesantren dan NU mempunyai peran penting untuk menjalankan peran itu”. Lanjutnya.
Bahtsul Masaail, sebagaimana disampaikan Rois Syuriah PCNU Pati, KH. Aniq Muhammadun, merupakan tradisi Jam’iyyah NU sejak didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari. Menariknya adalah rjukan dalam acara ini tidak langsung dari al-Qur’an dan Hadis tetapi melalui kitab-kitab klasik karangan ulama terdahulu.
“Kita bukanlah mujtahid yang mampu memahami atau menafsirkan al-Qur’an atau Hadis dengan baik, maka kemudian merujuknya kepada mujtahid yang benar-benar alim.” Tutur K. Aniq.
Kiai asal Pakis ini juga sempat menjelaskan alasan NU masih mempertahankan kitab klasik sebagai referensi. Dalam hal ini, K.H. Aniq menukil jawaban kiai Sahal saat ditanya mengapa merujuk pada kitab klasik.
“Saya tidak mengatakan kutubil as-salaf sudah final, tetapi –merujuk ke sana- lebih baik daripada hasil pemikiran kita sendiri”.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Tanfidziah PWNU Jateng, KH. Muzammil. Dengan diawali bacaan surah al-Fatihah, ia berpesan mengenai kekeramatan NU.
“NU adalah organisasi yang mulia, maka kita yang khidmat di organisasi ini akan terangkat ikut mulia”. Paparnya.
NU merupakan organisasi yang membahas semua aspek kehidupan. Maka dari itu beliau mengajak semua Banom dan lembaga NU harus fokus pada bidang masing-masing sehingga NU akan berkembang.
“NU harus hadir bukan hanya sebagai aspirasi namun juga mampu menjadi inspirasi” imbuhnya.
Setelah pembukaan, peserta diberikan waktu untuk ishoma sebelum dilanjutkan pembahasan masalah sesuai bidang atau komisi yang sudah ditetapkan panitia. Setidaknya ada empat komisi yaitu komisi Waqi’iyyah, Maudlu’iyyah, Qanuniyyah, dan Majelis Aswaja. Masing-masing komisi akan membahas permasalahan yang muncul dari perkembangan masyaraka untuk kemudian ditetapkan supaya masyarakat mengetahui hukumnya.(sofyan/ltn)