Iklan
Berita

Penutupan Lokalisasi Dipermasalahkan, MUI dan Beberapa Ormas Nyatakan Sikap

Para tokoh dari berbagai Ormas tandatangani pernyataa sikap atas protes yang dilakukan forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) untuk penutupan lokalisasi dan karaoke

PATI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati bersama sejumlah ormas keagamaan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk memberantas tempat-tempat lokalisasi dan karaoke ilegal di Bumi Mina Tani. Dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk pernyataan sikap yang dilakukan di kantor MUI, Rabu (20/10) siang.

Iklan

Pernyataan sikap ini dilakukan menyusul adanya protes yang dilakukan oleh forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Pati terkait penutupan tempat-tempat tersebut. Mereka berdalih, terdapat sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemkab Pati dalam melakukan upaya penutupan lokalisasi di Pati.

Pernyataan sikap tersebut memuat sejumlah poin, yang dibacakan oleh Ketua Forum Organisasi Sosial Keagamaan Pati, Abdul Mujib. Salah satu poin yang disampaikan adalah, memberikan apresiasi kepada Pemkab Pati yang telah menutup tempat-tempat tersebut. Menurutnya, tindakan Pemkab menutup LI serta pemadaman di beberapa titik karaoke adalah tindakan tepat. 

“Kemudian kami setelah membaca pertanyaan itu, kami bersam ormas islam dan tokoh lintas agama Kabupaten Pati hari ini mengadakan deklarasikan untuk menolak, menyanggah pernyataan mereka. Karena dasar kami apa yang dilakukan pemerintah sudah benar,” ungkap Abdul Mujib ketua Forum Organisasi Sosial Keagamaan Pati sekaligus Ketua MUI Pati kepada awak media. 

Ia pun mengatakan, keberadaan forum yang menolak dan menuding Pemkab Pati melanggar HAM merupakan forum yang ilegal. Ia menyebutkan, dari 49 karaoke di Pati, hanya 9 yang legal. Itupun menurut Mujib berizin sebagai fasilitas hotel. 

“Semua ilegal. Kami dari masyarakat muslim, Ormas NU, Muhammadiyah, FKUB dan MUI, meminta kepada pemerintah untuk segara ditutup. Karena usaha pemerintah selalu gagal karena perlawanan mereka,” tegasnya.(aziz/iam/ltn)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button