Iklan
Fatwa

Panggilan Haji, Bagi yang Belum Haji

 

   Di plosok desa ada seorang rajin dalam urusan ibadah dan dia bisa dikatakan kyai dalam desa tersebut, sebut saja namanya kyai Anwar ( nama samaran). Beliau ketika melakukan suatu pekerjaan dalam urusan beribadah aktif, sampai – sampai kerajinannya di ketahui dan diakui masyarakat setempat dan masyarakat bisa memanggil beliau pak haji, padahal kyai Anwar sama sekali belum menunaikan haji dan ketika beliau pertama di panggil haji oleh masyarakat, beliau tidak suka di panggil haji, tetapi selang beberapa hari beliau mengabaikan panggilan – panggilan tersebut dan merasa senang di panggi pak haji.

Iklan

 

Pertanyaan :

Apakah bisa dibenarkan masyarakat setempat memanggil kyai Anwar dengan tambahan haji yang aslinya belum menunaikan haji?

 

Jawaban :Boleh jika tidak di kehendaki makna hakiki

 

Referensi :

&  Hasyiyah Al Bujairomiy ala al Khotib juz 7 hal 69

&  Hasyiyah Al Jamal juz 8 hal 427

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button