Meminta Sumbangan di Tengah Jalan
Dalam memperbaiki sebuah jembatan, biasanya dibuatkan jembatan alternatif disamping kiri atau kanan jembatan supaya arus kendaraan tidak terputus. Hal ini dimanfaatkan oleh sekelompok pemuda desa terkait guna mengais rezeki melalui dalih menjadi petugas pengatur lalu-lintas. Dengan bekal wadah (besek-jawa ) Mereka meminta uang kepada para pengemudi roda empat yang akan melewati jembatan alternatif. Kemudian uang dari hasil tadi dibagi-bagi dan masuk kantong pribadi masing masing.
Pertayaan :
- Dibenarkankah aksi atau perbuatan dari kelompok pemuda tersebut ?
Jawaban : Tidak dibenarkan ( haram ) jika terjadi tadlyiq (mempersempit luas jalan ) atau ilhah (meminta dengan terus mendesak ) atau idza’ ( menyakiti ) terhadap pemakai jalan.
Referensi :
- Al Mahalli juz 3 hal. 94
Mauhibah juz 4 hal. 154-155
2. Bolehkah para pengemudi memberikan uang kepada mereka ?
Jawaban : Boleh jika para pemakai jalan / pengemudi khawatir akan disakiti / diganggu oleh mereka bila tidak memberi.
Referensi :
- Al asybah wa al nadhoir hal 102
- Ihya ulumuddin juz 3 hal 23