Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KH. M. Aniq Muhammadun Menjawab Persoalan Fiqih Masjid

KH. M. Aniq Muhammadun Menjawab Persoalan Fiqih Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
  • visibility 345
  • comment 0 komentar

KAYEN – Selasa, 10 September 2019 pengurus Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) MWC Kayen menyelenggarakan Pelatihan Manajemen dan Fiqh Masjid. Hadir dalam acara tersebut KH. M. Aniq Muhammadun sebagai Rais Syuriah PCNU Pati. Beliau sekaligus memberikan banyak arahan kepada Ta’mir masjid se-kecamatan Kayen secara khusus, dan pengurus ranting NU pada umumnya.

KH. Aniq Muhammadun
Rois PCNU Pati, KH. Aniq Muhammadun, saat hadir di Pelatihan Manajemen dan Fiqh Masjid yang diadakan oleh LTMNU MWCNU Kec. Kayen, Selasa (10/9/2019). Foto: Imam Saeku

Kyai Aniq menegaskan tentang beberapa hal terkait status dan fungsi masjid, diantaranya :

Pertama, Masjid merupakan bangunan yang sangat sakral bagi kita semua. Masjid adalah ismun limakan assujud. Nama suatu tempat untuk bersujud. Tempat untuk beribadah kepada Gusti Allah Ta’ala. Karena masjid adalah rumah Allah Ta’ala. Sehingga dalam pengelolaannya membutuhkan kehati-hatian dan tidak boleh sembarangan.

Kedua, Masjid adalah syi’ar yang agung yang musti dihormati oleh setiap muslim. Tidak boleh seorang muslim mengotori masjid. Wajib hukumnya bagi setiap muslim membersihkan najis secara langsung apabila menemuinya.

Kehormatan masjid bahkan tidak boleh dikotori oleh sesuatu yang suci tapi menjijikkan seperti air ludah. Oleh karena itu masjid harus ditutup di luar waktu shalat apabila tidak dijaga dan dikhawatirkan ada hewan yang mengotori masjid.

Ketiga, Pentingnya masjid dapat kita lihat dari sejarah. Pertama kali yang dibangun oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah masjid. Ketika beliau berhijrah dan sampai di daerah Quba’, beliau langsung membangun masjid. Hal itu beliau lakukan pula ketika memasuki kota Madinah Munawwaroh.

Perhatian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terhadap masjid itu tampak ketika merespon masjid yang didirikan oleh kaum munafiqin dengan tujuan untuk memecah belah umat Islam. Beliau menilai masjid tersebut adalah masjid dlirar dan harus dihancurkan.

Keempat, Tanah atau bangunan secara otomatis menjadi masjid dan harus dihormati adalah ketika seseorang mengatakan: “جعلت هذا البناء / هذا الأرض مسجدا“. Saya menjadikan bangunan ini atau tanah ini sebagai masjid. Ketika seorang pemilik tanah atau bangunan meniatkan untuk dijadikan sebuah masjid, maka selamanya sampai kiamat status tanah atau bangunan tersebut menjadi masjid.

Konsekwensinya harus dihormati oleh setiap muslim dan dijaga kehormatannya. Begitu pula ketika tanah atau bangunan itu menjadi masjid, maka tidak diperbolehkan membangun di tanah tersebut sejengkal tanah atau ditambah ruangan –apabila sudah berbentuk bangunan- yang difungsikan untuk menjadi toilet. Sebab status tanah/bangunan tersebut sudah menjadi masjid. Hal itu disebabkan ucapan Si Pemilik masjid atau bangunan.

Oleh karena itu, seseorang apabila ingin menjadikan tanahnya sebagai masjid, seyogyanya ia harus memberi tanah/ruang yang difungsikan untuk fasilitas masjid dengan tidak mengatakan bahwa semua tanah itu akan digunakan sebagai masjid.

Kelima, Masjid yang telah selesai dibangun, tidak boleh ditingkat (lebih dari satu lantai) yang kemudian dilantai dua difungsikan untuk kegiatan lain yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas ibadah. Seperti balai pertemuan, apalagi dalam ruangannya diberi fasilitas toilet. Sebab niatan awal bangunan adalah untuk masjid.

Lantas bagaimana hukumnya seperti Masjid Agung Semarang? Dimana antara bangunan masjid dengan gedung balai pertemuan menyatu, bahkan toiletnya ada dilantai bawah masjid? Kalau Masjid Agung itu bangunan yang didesain untuk berbagai macam kegiatan, dan niatan bangunan lantai dasar belum diniati untuk dijadikan sebuah masjid. Baru setelah mengawali pembangunan lantai kedua diniati untuk dijadikan sebagai masjid. Jadi kalau seperti itu tidak apa-apa.

Keenam, Masjid sebagai pusat ibadah sekaligus tempat pengajaran ilmu-ilmu agama harus benar-benar kita jaga. Kita perlu hati-hati dengan segala gerakan sekelompok yang ingin mereka ajarkan melalui masjid-masjid kita. Kita musti sadari betul bahwa masjid-masjid yang ada di negara kita ini mayoritas dibangun oleh para nahdliyyin. Oleh sebab itu, jangan sampai saudara-saudara kita yang telah berjuang membangun masjid namun pada akhirnya direbut oleh kelompok selain Nahdliyyin.

Jadi selain menjaga masjid sebagai tempat untuk beribadah adalah menjaga masjid untuk selalu terjaga dari gerakan kelompok yang menyerang aqidah kita. Masjid kita harus terjaga dari aqidah selain Ahlussunnah WalJama’ah anNahdliyyah.

Ketujuh, Tidak semua masjid harus digunakan untuk shalat Jum’at. Jadi boleh saja dalam suatu desa memiliki beberapa masjid. Syarat sah shalat Jum’at tidak harus berada dalam satu bangunan masjid. Jadi orang yang mengatakan shalat Jum’at di Monas itu tidak sah itu tidak dapat dibenarkan.

Adapun maksud dari تقام في حطة الأبنية itu adalah di kawasan tempat yang di sekelilingnya ada bangunan yang dihuni oleh warga (mukim). Jadi, sekalipun ada bangunan masjid, namun kawasan tersebut tidak menjadi tempat permukiman warga, maka tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya shalat Jum’at.

Seperti halnya ketika para jama’ah haji berada di Mina yang kebetulan bertepatan pada hari Jum’at, orang yang belum memahami hal ini ketika ia mencari masjid dan menemukan masjid al-Khaif, tidak boleh protes apabila orang-orang pada tidur di masjid.

Adapun yang menjadi soal terkait shalat Jum’at di Monas itu bukan shalatnya, tapi cara memosisikan antara Monas dengan Masjid; masa shalat Jum’atnya di Monas tapi tidurnya di Masjid? Ini yang menjadi masalah.

Kedelapan, Apabila suatu masjid dilakukan renovasi sampai pada pembongkaran ulang, maka tanah yang dulu diniatkan untuk menjadi masjid harus ikut dibangun kembali dan dijadikan sebagai masjid. Apabila karena gambar desain tidak seperti gambar desain Masjid sebelumnya, maka tanah bekas Masjid tersebut tidak boleh dijadikan tempat lain karena posisinya masih dinilai sebagai masjid yang harus dihormati dan tidak boleh terkotori oleh kotoran-kotoran.

Oleh karena itu, langkah solusinya adalah tetap dibangun supaya terjaga kebersihannya dan di kelilingi dengan pagar teralis misalnya.

Kesembilan, Manajemen masjid sangat penting bagi kita semua, di dalam AlQur’an sekalipun tidak secara langsung memerintahkan kita mengenai manajemen masjid, namun ada satu ayat yang memiliki kesamaan mengenai perintah untuk memenej suatu perkara yang penting yaitu ayat {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ } [البقرة: 282] perintah untuk menulis dalam ayat tersebut merupakan bagian dari manajemen. Karena termasuk aktivitas manajemen adalah aktivitas mendokumentasikan.

Dalam kesempatan itu juga dibuka tanya jawab dan pembahasan persoalan Fiqh Masjid diantaranya :

Pertanyaan : Bagaimana hukum menyertifikatkan masjid?

Jawaban : Hukum menyertifikatkan tanah wakaf masjid adalah Wajib karena termasuk kaidah درء المفاسد مقدم على جلب المصالح.

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menjual kusen jendela atau pintu ketika ada pemugaran bangunan masjid sedangkan kusennya sudah tidak bisa lagi difungsikan?

Jawaban : Menjual alat masjid, jika tidak termasuk bagian dari wakaf bangunan masjid (seperti mengatakan; Saya wakafkan/jadikan bangunan ini sebagai masjid) maka boleh dengan syarat apabila tidak ada masjid lain yang membutuhkannya, barang tersebut sudah tidak bisa difungsikan, dan uang hasil penjualan tersebut dikembalikan ke masjid.

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya membiayai kegiatan pengajian masjid dengan menggunakan uang kotak infaq?

Jawaban : Mubah. Karena termasuk bagian dari memakmurkan masjid. (Taufiq.Z/LTMNU)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Innalillah, KH. Abdullah Fauzan, Mursyid Thoriqoh Naqshabandiyah Berpulang

    Innalillah, KH. Abdullah Fauzan, Mursyid Thoriqoh Naqshabandiyah Berpulang

    • calendar_month Rab, 26 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 531
    • 0Komentar

    KH. Abdullah Fauzan (peci putih) dalam kenangan bersama para santrinya GEMBONG – MWC NU Kecamatan Gembong berduka. Salah seorang tokohnya berpulang ke rahmatullah.  Pada Selasa (5/1) kemarin, KH. Abdullah Fauzan, Mustasyar MWC NU Gembong menfgembuskan nafas terakhir di rumah duka, Dukuh Posono, Desa Klakahkasihan, Kecamatan Gembong.  Jenazah al maghfurlah dikebumikan Rabu (26/1) pagi tadi. Ratusan […]

  • GP Ansor Pati Buka Posko Mudik di Alun-Alun Juwana dan Pati

    GP Ansor Pati Buka Posko Mudik di Alun-Alun Juwana dan Pati

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati membuka Posko Mudik di Alun-Alun Juwana, tepatnya di samping Masjid Al Mukarromah, dan di Alun-Alun Simpanglima Pati, tepatnya di depan Masjid Agung Baitunnur. Ketua PC GP Ansor Pati Abdullah Syafiq mengatakan, posko mudik dibuka untuk memberi pelayanan kepada masyarakat yang tengah dalam perjalanan. Pelayanan […]

  • Ramadan Ramah Lingkungan

    Ramadan Ramah Lingkungan

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Pertanyaannya, apakah Ramadan yang selalu hadir tiap tahunnya harus dikotori dengan praktik-praktik yang tidak ramah lingkungan? Kudune sih boten nggeh! Jangan ya dek, Ya. Sebagai bulan yang penuh berkah dan kemuliaan, Ramadan menjadi waktu yang sangat baik untuk merenung, memperbaiki diri, dan mendekatkan diri kepada Allah. Selama bulan suci ini, umat Muslim […]

  • RMI NU Pati Berangkatkan 95 Santri ke Pesantren Lirboyo 

    RMI NU Pati Berangkatkan 95 Santri ke Pesantren Lirboyo 

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Sebanyak 95 santri Lirboyo yang berasal dari Kabupaten Pati kembali ke pondok pesantren, Selasa (15/4/2025) pagi. Puluhan santri itu diberangkatkan oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Pati. Para santri ini diberangkatkan menggunakan dua armada bus, dengan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pati dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pati. Ketua […]

  • PCNU - PATI

    PC IPNU se-Korda Pati Sepakat Pertahankan PKPT

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    PC IPNU se-Korda Pati yang meliputi Jepara, Kudus, Pati, Grobogan, Blora, Rembang dan Lasem sepakat mempertahankan Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) masuk dalam struktural IPNU. Keputusan itu diambil dalam pertemuan Ketua PC IPNU se-Korda Pati yang dilaksanakan di Kudus pada Rabu (27/7) malam. Pertemuan ini juga dihadiri oleh PC IPNU Demak. Pertemuan tersebut membahas isu-isu […]

  • Sama dengan PCNU, Fatayat Ajak Pengurus Lakukan Doa Bersama

    Sama dengan PCNU, Fatayat Ajak Pengurus Lakukan Doa Bersama

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Ketua PC Fatayat NU Pati Asmonah mengajak pengurus Fatayat NU di semua tingkatan untuk membaca doa bersama.  PATI-Malam ini Warga NU Pati diimbau untuk melakukan doa bersama di rumah masing-masing. Imbauan ini dibuat oleh PCNU Kabupaten Pati. Dikonfirmasi dari K. Yusuf Hasyim, PCNU telah membuat urut-urutan doa yang harus dibaca. Doantaranya, sholawat nariyah 11 kali, […]

expand_less