Iklan
Fatwa

Kaligrafi di dalam Masjid

Sekarang banyak sekali berbagai macam kaligrafi tulisan arab dengan bentuk seperti pohon, masjid dll.

Pertanyaan :

  1. Apakah boleh menulis huruf Al-Qur’an dengan khot yang berbagai macam bentuk?

Jawaban : Boleh jika :

Iklan

1. Tidak berbentuk makhluk yang bernyawa

2. Tidah ada unsur ihanah (merendahkan)

3. Menggunakan rosm / khot ustmani menurut mayoritas ulama’    

Referensi :

  • Tanwirul Qulub hal 99 – 100
  • Is’adur Rofiq juz 2 hal 56 
  • Manahilul Irfan juz 1 hal 260 – 266

2. Apakah termasuk Al Qur’an tulisan huruf Al Qur’an yang tidak bisa dibaca kecuali oleh yang menulis sendiri?

Jawaban : Tetap Al Qur’an namun kertas/papan yang ditulisi tidak haram disentuh oleh muhdist karena tujuannya tidak untuk dirosah (membaca).

Referensi :

  • Ghoyatul Wusul hal 33
  • As Syarqowi juz 1 hal 86
  • Jamal juz 1 hal 76
  • Al Iqna’ hal 89

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Lihat Juga
Close
Back to top button