Fatwa
Kaligrafi di dalam Masjid

Sekarang banyak sekali berbagai macam kaligrafi tulisan arab dengan bentuk seperti pohon, masjid dll.
Pertanyaan :
- Apakah boleh menulis huruf Al-Qur’an dengan khot yang berbagai macam bentuk?
Jawaban : Boleh jika :
Iklan
1. Tidak berbentuk makhluk yang bernyawa
2. Tidah ada unsur ihanah (merendahkan)
3. Menggunakan rosm / khot ustmani menurut mayoritas ulama’
Referensi :
- Tanwirul Qulub hal 99 – 100
- Is’adur Rofiq juz 2 hal 56
- Manahilul Irfan juz 1 hal 260 – 266
2. Apakah termasuk Al Qur’an tulisan huruf Al Qur’an yang tidak bisa dibaca kecuali oleh yang menulis sendiri?
Jawaban : Tetap Al Qur’an namun kertas/papan yang ditulisi tidak haram disentuh oleh muhdist karena tujuannya tidak untuk dirosah (membaca).
Referensi :
- Ghoyatul Wusul hal 33
- As Syarqowi juz 1 hal 86
- Jamal juz 1 hal 76
- Al Iqna’ hal 89