Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 7.749
  • comment 0 komentar

 

Pcnupati.or.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan perkara penghalangan kerja jurnalis dengan agenda pemeriksaan saksi dan upaya perdamaian, Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan tersebut, dua jurnalis yang menjadi korban, Mutia Parasti (Lingkar TV) dan Umar Hanafi (Murianews), secara tegas menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak terdakwa.

Diketahui Umar Hanafi merupakan pengurus Lembaga Ta’lif Wan Nasyr (LTN) Nahdlatul Ulama (NU) Pati.

​Penolakan ini didasari komitmen untuk memberikan efek jera serta memberikan edukasi kepada publik mengenai perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.

​Penasihat hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang.

“Secara tegas dan jelas (mediasi) ditolak karena ini terkait dengan perkara kepentingan publik. Aktivitas pers dan jurnalistik harus tetap dilindungi,” kata Tandyono usai persidangan.

Meski terdakwa sempat membantah adanya tindakan fisik, Tandyono menyebut bukti rekaman video di lokasi kejadian menunjukkan fakta sebaliknya. Dalam video tersebut terdengar teriakan “Tarik! Tarik!” yang mengindikasikan adanya upaya paksa untuk menghalangi kerja korban.

“Saksi korban menyatakan tetap kukuh bahwa ada videonya. Ada tindakan menghalang-halangi kegiatan pers sebagaimana laporan yang diperiksa hari ini,” tambahnya.

Terkait konstruksi hukum, Tandyono menegaskan bahwa fokus utama dakwaan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dikarenakan tindakan yang dialami para korban berkaitan erat dengan profesi mereka sebagai jurnalis, bukan masalah pribadi.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis, mengungkapkan rasa syukurnya atas progres hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers sampai ke meja hijau di Kabupaten Pati.

“Kami bersyukur karena ini menjadi awal bagi dunia pers untuk terus berkembang,” ujar Nur Cholis.

Ia menyebut, fokus penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada terdakwa yang saat ini disidangkan. PWI Pati telah berkoordinasi dengan tim pengacara untuk menggali lebih dalam mengenai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.

“Tidak hanya pelaku atau terdakwa yang akan diusut, tapi sebisa mungkin tim pengacara kami akan mengusut dalang di balik penghalang-halangan terhadap wartawan itu,” tegas dia.

Cholis menambahkan, tindakan yang dialami oleh kedua jurnalis tersebut merupakan upaya nyata untuk membungkam karya jurnalistik.

​Perwakilan Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo, berharap persidangan ini dapat menjadi momentum atau pemicu untuk menegaskan posisi jurnalis di mata hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran yang telah diatur secara spesifik dalam undang-undang.

“Dalam Undang-Undang Pers diatur bahwa siapapun tidak boleh menghalang-halangi kinerja jurnalis,” tutur dia.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan, terdapat dua nomor register perkara terkait hal ini.

Pertama, perkara nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pti dengan terdakwa Didik Kristianto bin K. Soewardi. Kedua, perkara nomor 4/Pid.Sus/2026/PN PTI dengan terdakwa Hernan Quryanto alias Seman bin Sarmin. Kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal yang sama terkait pelanggaran kemerdekaan pers.

“Keduanya didakwa dengan Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Retno Lastiani.

Mengenai komitmen pengadilan terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini, Retno menegaskan bahwa PN Pati mendukung penuh kebebasan pers. Namun, sebagai juru bicara, ia membatasi diri untuk tidak berkomentar lebih dalam mengenai materi perkara yang sedang berjalan.

​Kronologi Kejadian
​Insiden ini berakar pada peristiwa 4 September 2025 di Gedung DPRD Pati. Saat itu, Umar dan Mutia tengah meliput Rapat Pansus Hak Angket terkait Pemakzulan Bupati Sudewo.

​Kegaduhan terjadi saat saksi yang dihadirkan, Torang Manurung (Ketua Dewas RSUD Soewondo saat itu), melakukan aksi walk-out. Ketika para jurnalis mencoba melakukan wawancara cegat (doorstop), dua pria yang diduga pengawal Torang Manurung menarik paksa lengan kedua jurnalis hingga Mutia terjatuh ke lantai.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAZIS MWCNU Tayu Klarifikasi Pemberitaan Tidak Akurat di Media Online

    LAZIS MWCNU Tayu Klarifikasi Pemberitaan Tidak Akurat di Media Online

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

      Pati – LAZIS MWCNU Tayu Kabupaten Pati merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media online yang mengatasnamakan lembaga mereka. Pemberitaan tersebut berjudul “Banjir Rob Melanda, Pemerintah Diam Membisu, LAZISNU Tayu Turun Tangan Berikan Bantuan ke Warga” yang beredar luas di platform media online. Menurut Ketua Tanfidziyah MWCNU Tayu, Ah. Syarwo, narasi yang disampaikan […]

  • Jejak Ulama: Panduan Hidup untuk Kebaikan Umat

    Teladani Ulama

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.848
    • 0Komentar

      Oleh: Dr. Jamal Makmur Asmani, M.A.* “Ulama adalah sumber nilai, ilmu, dan etika yang harus diteladani dalam mengarungi kehidupan ini”, demikian tegas Jamal Ma’mur Asmani, dalam seminar “Cara Menulis Produktif” yang diadakan oleh santri-santri Putri Pondok Pesantren Al-Hikmah Kajen Pati pada hari jum’at, 31 Oktober 2025 di Aula Lantai 2. Acara ini diadakan dalam […]

  • PCNU-PATI Photo by Anita Austvika

    Emergency Couple

    • calendar_month Ming, 20 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Sejak Faris berubah wujud dari lelaki bersarung menjadi lelaki berdasi, Najiya terus berpikir siapa sebenarnya Faris. Sepertinya Mr. Bunglon itu bukan orang sembarangan. Sejak awal bertemu, ia punya firasat sendiri mengenai lelaki pemilik panti tersebut. Ia punya aroma bangsawan. Wajahnya penuh misteri memendam sekam.  Wajah tirus dengan hidung mancung, bibir berbentuk […]

  • PCNU-PATI

    Istri Stroke, Suami Kecelakaan, Lazisnu Turun Tangan

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id -TAMBAKROMO – PC Lazisnu Pati bersama dengan UPZIS MWC Tambakromo menyalurkan bantuan untuk Dimin, warga desa Kedalingan RT 05 RW 02, Tambakromo, Kabupaten Pati. Diatribusi bantuan ini dilaksanakan pada Senin (26/12) lalu.  Dimin tinggal bersama anak dan istrinya yang menderita stroke sejak 1,5 tahun lalu. Sebagai tulang punggung keluarga, dirinya sehari-hari berjualan pentol keliling […]

  • PCNU-PATI

    BPUN Pati Resmi Dibuka, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- TRANGKIL – Bimbingan Persiapan Masuk Perguruan Tinggi Negeri (BPUN) Pati resmi dibuka pada Senin (10/4). Bimbingan yang diselenggarakan oleh PC IPNU IPPNU Pati bersama Majelis Alumni Sanlat (MAS) BPUN Pati ini digelar di Madrasah Mansyaul Ulum, Kadilangu, Trangkil Pati. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua PC IPNU Pati sekaligus Manajer BPUN Pati 2023 Mastna Zakiyyatus […]

  • Indikator Sempurnanya Seorang Mukmin

    Indikator Sempurnanya Seorang Mukmin

    • calendar_month Kam, 18 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

     Hadist dari Abu Huroiroh RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Sempurnanya iman seseorang yaitu dengan akhlaknya yang paling baik. Dan yang terpilih diantara kalian adalah orang yang paling baik akhlaknya dalam memperlakukan seorang perempuan.” Jadi berdasarkan hadist ini hierarki (tingkatan) orang beriman itu indikatornya adalah akhlaknya. Paling baik diantara yang baik ialah baik dalam bagaimana ia […]

expand_less