Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 8.055
  • comment 0 komentar

 

Pcnupati.or.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan perkara penghalangan kerja jurnalis dengan agenda pemeriksaan saksi dan upaya perdamaian, Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan tersebut, dua jurnalis yang menjadi korban, Mutia Parasti (Lingkar TV) dan Umar Hanafi (Murianews), secara tegas menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak terdakwa.

Diketahui Umar Hanafi merupakan pengurus Lembaga Ta’lif Wan Nasyr (LTN) Nahdlatul Ulama (NU) Pati.

​Penolakan ini didasari komitmen untuk memberikan efek jera serta memberikan edukasi kepada publik mengenai perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.

​Penasihat hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang.

“Secara tegas dan jelas (mediasi) ditolak karena ini terkait dengan perkara kepentingan publik. Aktivitas pers dan jurnalistik harus tetap dilindungi,” kata Tandyono usai persidangan.

Meski terdakwa sempat membantah adanya tindakan fisik, Tandyono menyebut bukti rekaman video di lokasi kejadian menunjukkan fakta sebaliknya. Dalam video tersebut terdengar teriakan “Tarik! Tarik!” yang mengindikasikan adanya upaya paksa untuk menghalangi kerja korban.

“Saksi korban menyatakan tetap kukuh bahwa ada videonya. Ada tindakan menghalang-halangi kegiatan pers sebagaimana laporan yang diperiksa hari ini,” tambahnya.

Terkait konstruksi hukum, Tandyono menegaskan bahwa fokus utama dakwaan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dikarenakan tindakan yang dialami para korban berkaitan erat dengan profesi mereka sebagai jurnalis, bukan masalah pribadi.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis, mengungkapkan rasa syukurnya atas progres hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers sampai ke meja hijau di Kabupaten Pati.

“Kami bersyukur karena ini menjadi awal bagi dunia pers untuk terus berkembang,” ujar Nur Cholis.

Ia menyebut, fokus penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada terdakwa yang saat ini disidangkan. PWI Pati telah berkoordinasi dengan tim pengacara untuk menggali lebih dalam mengenai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.

“Tidak hanya pelaku atau terdakwa yang akan diusut, tapi sebisa mungkin tim pengacara kami akan mengusut dalang di balik penghalang-halangan terhadap wartawan itu,” tegas dia.

Cholis menambahkan, tindakan yang dialami oleh kedua jurnalis tersebut merupakan upaya nyata untuk membungkam karya jurnalistik.

​Perwakilan Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo, berharap persidangan ini dapat menjadi momentum atau pemicu untuk menegaskan posisi jurnalis di mata hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran yang telah diatur secara spesifik dalam undang-undang.

“Dalam Undang-Undang Pers diatur bahwa siapapun tidak boleh menghalang-halangi kinerja jurnalis,” tutur dia.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan, terdapat dua nomor register perkara terkait hal ini.

Pertama, perkara nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pti dengan terdakwa Didik Kristianto bin K. Soewardi. Kedua, perkara nomor 4/Pid.Sus/2026/PN PTI dengan terdakwa Hernan Quryanto alias Seman bin Sarmin. Kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal yang sama terkait pelanggaran kemerdekaan pers.

“Keduanya didakwa dengan Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Retno Lastiani.

Mengenai komitmen pengadilan terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini, Retno menegaskan bahwa PN Pati mendukung penuh kebebasan pers. Namun, sebagai juru bicara, ia membatasi diri untuk tidak berkomentar lebih dalam mengenai materi perkara yang sedang berjalan.

​Kronologi Kejadian
​Insiden ini berakar pada peristiwa 4 September 2025 di Gedung DPRD Pati. Saat itu, Umar dan Mutia tengah meliput Rapat Pansus Hak Angket terkait Pemakzulan Bupati Sudewo.

​Kegaduhan terjadi saat saksi yang dihadirkan, Torang Manurung (Ketua Dewas RSUD Soewondo saat itu), melakukan aksi walk-out. Ketika para jurnalis mencoba melakukan wawancara cegat (doorstop), dua pria yang diduga pengawal Torang Manurung menarik paksa lengan kedua jurnalis hingga Mutia terjatuh ke lantai.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Segenap Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA Ikut Mensukseskan Program Mageri Segoro Pemprov Jawa Tengah di Pati

    Segenap Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA Ikut Mensukseskan Program Mageri Segoro Pemprov Jawa Tengah di Pati

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 797
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Sejumlah Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) turut ambil bagian dalam kegiatan penanaman mangrove di pesisir Pantai Dororejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Rabu,(15/10/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertajuk Mageri Segoro, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Aksi tanam mangrove […]

  • Karnaval Nusantara Meriahkan Kemah Kemanusiaan

    Karnaval Nusantara Meriahkan Kemah Kemanusiaan

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.616
    • 0Komentar

      Karnaval Nusantara menjadi puncak kemeriahan Kemah Kemanusiaan dan Perdamaian Sako Pandu Ma’arif NU Jawa Tengah yang digelar di Buper Candrabirawa, Ungaran. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Sako Pandu Ma’arif PBNU, Mujiburrahman. Peserta dari berbagai kabupaten dan kota tampil mengenakan pakaian adat daerah masing-masing. Arak-arakan budaya tersebut menampilkan kekayaan tradisi Nusantara yang memukau para […]

  • PCNU PATI - Hari Ini Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN 2022 Diumumkan.

    Hari Ini Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN 2022 Diumumkan, Berikut Lima Kampus dan Prodi Favorit

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    JAKARTA – Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru SPAN UM PTKIN Kementerian Agama hari ini (15/4/2022) Pukul 14.00 WIB mengumumkan hasil Seleksi Prestasi Akademik Nasional- Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN). Ketua SPAN UM PTKIN Prof Dr Imam Taufiq yang juga Rektor UIN Walisongo Semarang telah mengeluarkan pengumuman Nomor B-130/SPAN-UM/IV/2022 tentang akses pengumuman hasil SPAN-PTKIN tahun […]

  • Untaian Hikmah Dari Rasullah

    Untaian Hikmah Dari Rasullah

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2017
    • account_circle admin
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya yang di utus membawa petunjuk  dan agama yang haq, untuk menunjukkan ke unggulan agama itu di atas segala agama, meskipun orang-orang musyrik banyak yang tidak suka dengan Rasullah.             Buku ini menjelaskan tentang perumpamaan menawan dari Rasullah dalam hadis-hadis sahih. Melalui buku ini Nabi Muhammad membuat banyak perumpamaan bagi […]

  • PCNU-PATI

    PBNU berikan Penghargaan kepada 56 Ponpes, Satu di Antaranya Pesantren Maslakul Huda Kajen

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 570
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berikan penghargaan kepada 56 pondok pesantren (Ponpes) di Indonesia, selasa (31/1/2023). Kegiatan yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta ini merupakan acara Anugerah Satu Abad NU.  Adapun puluhan ponpes yang mendapatkan penghargaan tersebut merupakan yang telah berusia lebih dari 100 tahun. Dari daftar penerima penghargaan tersebut, terdapat […]

  • PCNU - PATI Photo by terimakasih0

    Meminta Sumbangan di Tengah Jalan

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Dalam memperbaiki sebuah jembatan, biasanya dibuatkan jembatan alternatif disamping kiri atau kanan jembatan supaya arus kendaraan tidak terputus. Hal ini dimanfaatkan oleh sekelompok pemuda desa terkait guna mengais rezeki melalui dalih menjadi petugas pengatur lalu-lintas. Dengan bekal wadah (besek-jawa ) Mereka meminta uang kepada para pengemudi roda empat yang akan melewati jembatan alternatif. Kemudian uang […]

expand_less