Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 7.884
  • comment 0 komentar

 

Pcnupati.or.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan perkara penghalangan kerja jurnalis dengan agenda pemeriksaan saksi dan upaya perdamaian, Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan tersebut, dua jurnalis yang menjadi korban, Mutia Parasti (Lingkar TV) dan Umar Hanafi (Murianews), secara tegas menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak terdakwa.

Diketahui Umar Hanafi merupakan pengurus Lembaga Ta’lif Wan Nasyr (LTN) Nahdlatul Ulama (NU) Pati.

​Penolakan ini didasari komitmen untuk memberikan efek jera serta memberikan edukasi kepada publik mengenai perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.

​Penasihat hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang.

“Secara tegas dan jelas (mediasi) ditolak karena ini terkait dengan perkara kepentingan publik. Aktivitas pers dan jurnalistik harus tetap dilindungi,” kata Tandyono usai persidangan.

Meski terdakwa sempat membantah adanya tindakan fisik, Tandyono menyebut bukti rekaman video di lokasi kejadian menunjukkan fakta sebaliknya. Dalam video tersebut terdengar teriakan “Tarik! Tarik!” yang mengindikasikan adanya upaya paksa untuk menghalangi kerja korban.

“Saksi korban menyatakan tetap kukuh bahwa ada videonya. Ada tindakan menghalang-halangi kegiatan pers sebagaimana laporan yang diperiksa hari ini,” tambahnya.

Terkait konstruksi hukum, Tandyono menegaskan bahwa fokus utama dakwaan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dikarenakan tindakan yang dialami para korban berkaitan erat dengan profesi mereka sebagai jurnalis, bukan masalah pribadi.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis, mengungkapkan rasa syukurnya atas progres hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers sampai ke meja hijau di Kabupaten Pati.

“Kami bersyukur karena ini menjadi awal bagi dunia pers untuk terus berkembang,” ujar Nur Cholis.

Ia menyebut, fokus penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada terdakwa yang saat ini disidangkan. PWI Pati telah berkoordinasi dengan tim pengacara untuk menggali lebih dalam mengenai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.

“Tidak hanya pelaku atau terdakwa yang akan diusut, tapi sebisa mungkin tim pengacara kami akan mengusut dalang di balik penghalang-halangan terhadap wartawan itu,” tegas dia.

Cholis menambahkan, tindakan yang dialami oleh kedua jurnalis tersebut merupakan upaya nyata untuk membungkam karya jurnalistik.

​Perwakilan Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo, berharap persidangan ini dapat menjadi momentum atau pemicu untuk menegaskan posisi jurnalis di mata hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran yang telah diatur secara spesifik dalam undang-undang.

“Dalam Undang-Undang Pers diatur bahwa siapapun tidak boleh menghalang-halangi kinerja jurnalis,” tutur dia.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan, terdapat dua nomor register perkara terkait hal ini.

Pertama, perkara nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pti dengan terdakwa Didik Kristianto bin K. Soewardi. Kedua, perkara nomor 4/Pid.Sus/2026/PN PTI dengan terdakwa Hernan Quryanto alias Seman bin Sarmin. Kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal yang sama terkait pelanggaran kemerdekaan pers.

“Keduanya didakwa dengan Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Retno Lastiani.

Mengenai komitmen pengadilan terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini, Retno menegaskan bahwa PN Pati mendukung penuh kebebasan pers. Namun, sebagai juru bicara, ia membatasi diri untuk tidak berkomentar lebih dalam mengenai materi perkara yang sedang berjalan.

​Kronologi Kejadian
​Insiden ini berakar pada peristiwa 4 September 2025 di Gedung DPRD Pati. Saat itu, Umar dan Mutia tengah meliput Rapat Pansus Hak Angket terkait Pemakzulan Bupati Sudewo.

​Kegaduhan terjadi saat saksi yang dihadirkan, Torang Manurung (Ketua Dewas RSUD Soewondo saat itu), melakukan aksi walk-out. Ketika para jurnalis mencoba melakukan wawancara cegat (doorstop), dua pria yang diduga pengawal Torang Manurung menarik paksa lengan kedua jurnalis hingga Mutia terjatuh ke lantai.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dhuhafa Menerima Sembako dari PAC Fatayat

    Dhuhafa Menerima Sembako dari PAC Fatayat

    • calendar_month Ming, 2 Jun 2019
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Tayu – Pengurus Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar kegiatan bakti sosial. Mereka mengadakan bakti sosial dengan membagikan sembako sebanyak 550 bungkus kepada para dhuafa se-Kecamatan Tayu dengan distribusi per ranting 22 orang. “Kegiatan ini adalah kegiatan tahunan PAC Fatayat NU kecamatan Tayu, dimulai dari kegiatan khatmul Qur’an yang […]

  • 234 Mahasiswa Ipmafa Pati Diwisuda

    234 Mahasiswa Ipmafa Pati Diwisuda

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Margoyoso Pati, menggelar wisuda ke-13, Sabtu (26/10/2024) pagi. Sebanyak 234 mahasiswa yang diwisuda, diharapkan bisa menerapkan ilmu serta nilai-nilai pesantren yang telah mereka peroleh selama menempuh pendidikan di kampus. Ratusan mahasiswa yang diwisuda itu berasal dari tujuh program studi. Antara lain Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Pendidikan Islam […]

  • 13 PRNU se-Kecamatan Gembong Adakan Musyawarah Ranting secara Marathon

    13 PRNU se-Kecamatan Gembong Adakan Musyawarah Ranting secara Marathon

    • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – MWCNU Gembong, melalui ketuanya, K. Sholikhin menegaskan bahwa dirinya berupaya untuk benar-benar menertibkan NU di Kecamatan Gembong sesuai aturan yang ada. “Kita punya AD/ART dan Perkumpulan Peraturan NU. Itu yang kami jadikan referensi utama,” tandasnya kepada pcnupati.or.id, Ahad (29/10). Keseriusan ini, diwujudkan melalui penataan organisasi mulai tingkat ranting NU. Bahkan, lanjut Kiai Sholikhin, […]

  • KAAP Sedulur Pati Fodation Helat Santunan Yatim dan Khitan Massal Gratis

    KAAP Sedulur Pati Fodation Helat Santunan Yatim dan Khitan Massal Gratis

    • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Nashiruddin (kanan) memberikan doorprize kepada salah satu peserta kegiatan sosial KAAP Sedulur Pati Fondation TAYU – Ramadhan didepan mata. Di berbagai daerah, ummat islam menyambut bulan suci ini dengan sukacita. Beragam acara dilakukan demi menggelar karpet merah untuk Ramadhan.  Salah satunya, dilakukan oleh KAAP Sedulur Pati Fondation yang bekerjasama dengan Pemkab Pati dan Pemdes Purworejo. […]

  • PCNU-PATI

    Pesyair Pulo Lasman Simanjuntak Ikut Baca Puisi Pendoa Yang Lupa Nama Tuhannya Karya Nuyang Jaimee

    • calendar_month Rab, 20 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Jakarta, Selasa 19/12/2023,- Pesyair  Pulo Lasman Simanjuntak, 62 tahun, mendapat giliran pertama dalam parade baca puisi “Pendoa Yang Lupa Nama Tuhannya” karya Nuyang Jaimee di Rooftop, Pasar Gembrong Baru,  Jln.Jendral Basuki Rachmat, Prumpung, Jakarta Timur, Selasa sore (19/12/2023). Pada kesempatan tersebut Pesyair Pulo Lasman Simanjuntak-yang sehari-harinya adalah seorang pewarta- dari komunitas sastra Kampung Seni […]

  • Ucapan Nadzar

    Ucapan Nadzar

    • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Sebagian orang Jawa, kalau punya hajat sering mengucapkan lafadz tertentu yang yang menyatakan kesanggupannya melakukan sesuatu apabila hajatnya terpenuhi, misalnya : do`akan aku kalau aku berhasil kamu saya beri uang atau besok hari raya qurban aku menyembelih kerbau. Pertanyaan : Termasuk nadzarkah ucapan-ucapan tersebut ? Jawaban : Ucapan seperti itu tidak termasuk nadzar, kecuali bila […]

expand_less