Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 8.126
  • comment 0 komentar

 

Pcnupati.or.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan perkara penghalangan kerja jurnalis dengan agenda pemeriksaan saksi dan upaya perdamaian, Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan tersebut, dua jurnalis yang menjadi korban, Mutia Parasti (Lingkar TV) dan Umar Hanafi (Murianews), secara tegas menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak terdakwa.

Diketahui Umar Hanafi merupakan pengurus Lembaga Ta’lif Wan Nasyr (LTN) Nahdlatul Ulama (NU) Pati.

​Penolakan ini didasari komitmen untuk memberikan efek jera serta memberikan edukasi kepada publik mengenai perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.

​Penasihat hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang.

“Secara tegas dan jelas (mediasi) ditolak karena ini terkait dengan perkara kepentingan publik. Aktivitas pers dan jurnalistik harus tetap dilindungi,” kata Tandyono usai persidangan.

Meski terdakwa sempat membantah adanya tindakan fisik, Tandyono menyebut bukti rekaman video di lokasi kejadian menunjukkan fakta sebaliknya. Dalam video tersebut terdengar teriakan “Tarik! Tarik!” yang mengindikasikan adanya upaya paksa untuk menghalangi kerja korban.

“Saksi korban menyatakan tetap kukuh bahwa ada videonya. Ada tindakan menghalang-halangi kegiatan pers sebagaimana laporan yang diperiksa hari ini,” tambahnya.

Terkait konstruksi hukum, Tandyono menegaskan bahwa fokus utama dakwaan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dikarenakan tindakan yang dialami para korban berkaitan erat dengan profesi mereka sebagai jurnalis, bukan masalah pribadi.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis, mengungkapkan rasa syukurnya atas progres hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers sampai ke meja hijau di Kabupaten Pati.

“Kami bersyukur karena ini menjadi awal bagi dunia pers untuk terus berkembang,” ujar Nur Cholis.

Ia menyebut, fokus penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada terdakwa yang saat ini disidangkan. PWI Pati telah berkoordinasi dengan tim pengacara untuk menggali lebih dalam mengenai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.

“Tidak hanya pelaku atau terdakwa yang akan diusut, tapi sebisa mungkin tim pengacara kami akan mengusut dalang di balik penghalang-halangan terhadap wartawan itu,” tegas dia.

Cholis menambahkan, tindakan yang dialami oleh kedua jurnalis tersebut merupakan upaya nyata untuk membungkam karya jurnalistik.

​Perwakilan Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo, berharap persidangan ini dapat menjadi momentum atau pemicu untuk menegaskan posisi jurnalis di mata hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran yang telah diatur secara spesifik dalam undang-undang.

“Dalam Undang-Undang Pers diatur bahwa siapapun tidak boleh menghalang-halangi kinerja jurnalis,” tutur dia.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan, terdapat dua nomor register perkara terkait hal ini.

Pertama, perkara nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pti dengan terdakwa Didik Kristianto bin K. Soewardi. Kedua, perkara nomor 4/Pid.Sus/2026/PN PTI dengan terdakwa Hernan Quryanto alias Seman bin Sarmin. Kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal yang sama terkait pelanggaran kemerdekaan pers.

“Keduanya didakwa dengan Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Retno Lastiani.

Mengenai komitmen pengadilan terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini, Retno menegaskan bahwa PN Pati mendukung penuh kebebasan pers. Namun, sebagai juru bicara, ia membatasi diri untuk tidak berkomentar lebih dalam mengenai materi perkara yang sedang berjalan.

​Kronologi Kejadian
​Insiden ini berakar pada peristiwa 4 September 2025 di Gedung DPRD Pati. Saat itu, Umar dan Mutia tengah meliput Rapat Pansus Hak Angket terkait Pemakzulan Bupati Sudewo.

​Kegaduhan terjadi saat saksi yang dihadirkan, Torang Manurung (Ketua Dewas RSUD Soewondo saat itu), melakukan aksi walk-out. Ketika para jurnalis mencoba melakukan wawancara cegat (doorstop), dua pria yang diduga pengawal Torang Manurung menarik paksa lengan kedua jurnalis hingga Mutia terjatuh ke lantai.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • YPI Monumen Mujahidin Berikan Santunan pada Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa 

    YPI Monumen Mujahidin Berikan Santunan pada Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa 

    • calendar_month Sab, 19 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Puluhan anak Yatim dan Duafa mendapat santunan dari Yayasan Perguruan Islam (YPI) Monumen Mujahidin Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Sabtu (19/11/2022) pagi.  Kegiatan yang mengusung tema “Cinta dan Santun kepada Anak Yatim dan Dhuafa” ini digelar di Lantai 2 Gedung MTs PIM Mujahidin.  Ketua Umum YPI Monumen Mujahidin Bageng, Kunadi mengatakan, kegiatan ini  […]

  • NU Pati Dirikan Posko Peduli  Banjir di 5 Kecamatan

    NU Pati Dirikan Posko Peduli Banjir di 5 Kecamatan

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

      PATI, Akibat curah hujan tinggi yang mengguyur Kabupaten Pati belakangan ini,sejumlah areal persawahan dan permukiman warga di 18 desa dari enam kecamatan tergenang banjir. Melihat hal ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati langsung merespon cepat dengan mendirikan posko Peduli yang  tersebar di lima kecamatan terdampak.     “Posko NU Peduli berada di sekitar […]

  • Ketua Lesbumi PCNU Pati Terbitkan Buku Berjudul 'Jabrik'

    Ketua Lesbumi PCNU Pati Terbitkan Buku Berjudul ‘Jabrik’

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 543
    • 0Komentar

      Pati – Ketua Lembaga Seniman dan Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi) PCNU Pati, Arif Sutoyo,  membuat sebuah buku kumpulan cerita pendek yang diberi nama “Jabrik”. Ia mencipkatan buku ini karena terinspirasi dari momen Pemilihan Umum (Pemilu). Arif mengatakan, cerita Jabrik mengambil sudut pandang yang sederhana tetapi membawa pesan  mendalam. Jabrik menjadi tokoh utama yang digambarkan sebagai sosok cerdik dan mampu […]

  • Perjuangan Setengah Dekade Lebih Akhirnya Berbuah Manis, Ini Hadiah Prabowo Buat Pesantren

    Perjuangan Setengah Dekade Lebih Akhirnya Berbuah Manis, Ini Hadiah Prabowo Buat Pesantren

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.572
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Hari Santri 22 Oktober 2025 menjadi salah satu momen paling membahagiakan bagi Menteri Agama dan kalangan pesantren. Sebab pada Rabu (22/10), Menag Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subiyanto telah resmi menyetujui Direktorat Jendral (Ditjen) Pesantren.   Hal ini juga diamini oleh Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama. Dirinya mengaku mendengar kabar […]

  • Ngabuburit: Religiusitas dan Budaya Mbadog

    Ngabuburit: Religiusitas dan Budaya Mbadog

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 665
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Saya tidak tahu, sejak kapan ada tradisi ngabuburit. Namun, sebenarnya tradisi ini makin populer ketika sejumlah televisi menjadikannya sebagai acara tiap menjelang berbuka puasa saat Ramadan. Akhirnya, tradisi ini membudaya di kalangan remaja muslim dengan beragam ekspresi.   Ngabuburit merupakan istilah khas dalam budaya Sunda yang bermakna “ngalantung ngadagoan burit,” […]

  • PCNU - PATI 99 Untuk Tuhanku

    99 Untuk Tuhanku

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Tuhanku Kususun 99-ku agar sampai pada 0 dan kulahirkan kembali 1-ku sampai 99-ku yang baru. Tuhanku Kususun 99 napasku untuk meniru-Mu mendekati watak-Mu dan menjadi hati-Mu. Ini ^hanya^ suatu sembahyang, tak lebih dan tak kurang. Sepenuh-penuhnya kutumpahkan kepada Allah Swt., langsung kepada-Nya maupun melewati engkau dan semua saudara kiita. Suatu sembahyang sederhana; usaha untuk merebut […]

expand_less