Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 8.015
  • comment 0 komentar

 

Pcnupati.or.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan perkara penghalangan kerja jurnalis dengan agenda pemeriksaan saksi dan upaya perdamaian, Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan tersebut, dua jurnalis yang menjadi korban, Mutia Parasti (Lingkar TV) dan Umar Hanafi (Murianews), secara tegas menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak terdakwa.

Diketahui Umar Hanafi merupakan pengurus Lembaga Ta’lif Wan Nasyr (LTN) Nahdlatul Ulama (NU) Pati.

​Penolakan ini didasari komitmen untuk memberikan efek jera serta memberikan edukasi kepada publik mengenai perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.

​Penasihat hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang.

“Secara tegas dan jelas (mediasi) ditolak karena ini terkait dengan perkara kepentingan publik. Aktivitas pers dan jurnalistik harus tetap dilindungi,” kata Tandyono usai persidangan.

Meski terdakwa sempat membantah adanya tindakan fisik, Tandyono menyebut bukti rekaman video di lokasi kejadian menunjukkan fakta sebaliknya. Dalam video tersebut terdengar teriakan “Tarik! Tarik!” yang mengindikasikan adanya upaya paksa untuk menghalangi kerja korban.

“Saksi korban menyatakan tetap kukuh bahwa ada videonya. Ada tindakan menghalang-halangi kegiatan pers sebagaimana laporan yang diperiksa hari ini,” tambahnya.

Terkait konstruksi hukum, Tandyono menegaskan bahwa fokus utama dakwaan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dikarenakan tindakan yang dialami para korban berkaitan erat dengan profesi mereka sebagai jurnalis, bukan masalah pribadi.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis, mengungkapkan rasa syukurnya atas progres hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers sampai ke meja hijau di Kabupaten Pati.

“Kami bersyukur karena ini menjadi awal bagi dunia pers untuk terus berkembang,” ujar Nur Cholis.

Ia menyebut, fokus penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada terdakwa yang saat ini disidangkan. PWI Pati telah berkoordinasi dengan tim pengacara untuk menggali lebih dalam mengenai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.

“Tidak hanya pelaku atau terdakwa yang akan diusut, tapi sebisa mungkin tim pengacara kami akan mengusut dalang di balik penghalang-halangan terhadap wartawan itu,” tegas dia.

Cholis menambahkan, tindakan yang dialami oleh kedua jurnalis tersebut merupakan upaya nyata untuk membungkam karya jurnalistik.

​Perwakilan Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo, berharap persidangan ini dapat menjadi momentum atau pemicu untuk menegaskan posisi jurnalis di mata hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran yang telah diatur secara spesifik dalam undang-undang.

“Dalam Undang-Undang Pers diatur bahwa siapapun tidak boleh menghalang-halangi kinerja jurnalis,” tutur dia.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan, terdapat dua nomor register perkara terkait hal ini.

Pertama, perkara nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pti dengan terdakwa Didik Kristianto bin K. Soewardi. Kedua, perkara nomor 4/Pid.Sus/2026/PN PTI dengan terdakwa Hernan Quryanto alias Seman bin Sarmin. Kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal yang sama terkait pelanggaran kemerdekaan pers.

“Keduanya didakwa dengan Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Retno Lastiani.

Mengenai komitmen pengadilan terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini, Retno menegaskan bahwa PN Pati mendukung penuh kebebasan pers. Namun, sebagai juru bicara, ia membatasi diri untuk tidak berkomentar lebih dalam mengenai materi perkara yang sedang berjalan.

​Kronologi Kejadian
​Insiden ini berakar pada peristiwa 4 September 2025 di Gedung DPRD Pati. Saat itu, Umar dan Mutia tengah meliput Rapat Pansus Hak Angket terkait Pemakzulan Bupati Sudewo.

​Kegaduhan terjadi saat saksi yang dihadirkan, Torang Manurung (Ketua Dewas RSUD Soewondo saat itu), melakukan aksi walk-out. Ketika para jurnalis mencoba melakukan wawancara cegat (doorstop), dua pria yang diduga pengawal Torang Manurung menarik paksa lengan kedua jurnalis hingga Mutia terjatuh ke lantai.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ujian Kenaikan Tingkatan Pagar Nusa Gabus

    Ujian Kenaikan Tingkatan Pagar Nusa Gabus

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Pagar Nusa Kec Gabus mengadakan ujian Kenaikan Tingkatanb bertempat di Madrasah Abadiyah  Gabus. Pada Selasa- Rabu (28-29/3) hal tersebut dilakukan agar bisa mengetahui kemampuan para siswa dalam menyerap ilmu selama pelatihan.             Pada kesempatan itu, Ketua PAC  Pagar Nusa Ust. Ahmad Qusyairi membuka secara resmi dan sedikit menjelaskan perihal apa itu Pagar […]

  • PCNU - PATI

    Menulis adalah Aktivitas yang Menyenangkan

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Di antara anggota tubuh yang lain, tangan adalah alat tubuh yang paling dekat hubungannya dengan kreativitas isi kepala kita. Otak kita merancang sesuatu dan tangan kita yang mengerjakannya (kecuali mungkin pemain sepak bola, sepak takraw, atau pemain sepak-sepak lainnya; di luar lapangan, para penyepak itu tetap mengerjakan apa yang ada dalam pikiran mereka dengan tangan […]

  • Serba Serbi Cinta

    Serba Serbi Cinta

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2017
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Setiap orang mempunyai definisi tersendiri tentang urusan cinta; sebab manusia dilahirkan pun karena cinta, selama kehidupan manusia pasti pernah mengalami apa itu cinta. Sah-sah saja, cinta memiliki seribu definisi dan setiap orang punya sudut pandang yang berbeda dalam mendefinisikannya.             Karena kesucian cinta adalah segalanya dalam menjalin sebuah hubungan antara pereempuan dan laki-laki. Dan yang […]

  • PCNU-PATI

    Ilusi Negara Islam

    • calendar_month Sen, 26 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Buku ini dieditori oleh KH. Abdurrahman Wahid atau yang akrab kita sapa dengan sebutan Gus Dur. Buku ini berjudul lengkap “Ilusi Negara Islam – Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia”. Buku ini sepertinya dikerjakan secara urunan oleh beberapa peneliti yang tergabung dalam Gerakan Bhineka Tunggal Ika, the Wahid Institute, dan Maarif Institute dimana ketiga lembaga […]

  • Foto: Suasana takbir keliling di Desa Pancasila Jrahi, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.

    Potret Takbir Keliling di Desa Pancasila Pati, Non IsIam Ikut Menikmati

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 551
    • 0Komentar

      Pati – Takbir Keliling di Desa Jrahi, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berjalan meriah, Minggu (30/3/2025). Kaum non IsIam atau nonis ikut menikmati takbir keliling di desa yang berjuluk Desa Pancasila itu. Desa Jrahi dijuluki Desa Pancasila lantaran keanekaragaman agama yang dianut warganya. Desa Jrahi memiliki warga yang menganut tiga agama. Yakni IsIam, […]

  • PCNU - PATI Photo by 0fjd125gk87

    Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Literasi

    • calendar_month Sab, 3 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Di era masyarakat informasi, kegiatan membaca menjadi modal penting untuk bersaing secara global. Pasalnya, informasi sudah menjadi aset penting. Siapa yang menguasai informasi, maka dunia ada dalam genggamannya. Sementara mereka yang tidak menguasai informasi akan semakin jauh tertinggal dalam belenggu keterpurukan. Maka, informasi menjadi sebuah kekuatan besar bagi siapa yang menguasainya. Sebaliknya, […]

expand_less