Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Hak Perempuan dalam Islam

Hak Perempuan dalam Islam

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
  • visibility 128
  • comment 0 komentar

 

Islam adalah agama rohmatan lil’alamin, semuanya sudah ada tata cara dan ketentuan untuk menjadi panduan kita dalam beragama. Ada banyak aspek yang dibahas didalam Islam, salah satunya mengenai perempuan. Saya mencoba mengulas kitab Assittin Al-Adliyyah semampu saya, dan sesuai dengan pemahaman saya. Dalam kitab tersebut terdiri dari 60 hadist yang bisa menjadi rujukan bagaimana hak-hak perempuan dalam islam dan bagaimana sesungguhnya prinsip relasi antar sesama manusia didalam Islam yang berlandaskan atas keadilan.

Jika kita mendengar kata perempuan apakah yang terlintas dibenak kita adalah seorang makhluk yang lemah, atau seseorang yang lebih mengedepankan perasaan daripada logika, atau seseorang yang tugasnya hanya dirumah saja. Sering kali kita mendengar dan menjumpai beberapa bahkan banyak perempuan yang kesulitan mengakses hal-hal yang ingin ia dapatkan, misalnya akses pendidikan, akses partisipasi dalam ranah publik dan beberapa hal lainnya hanya karena pandangan-pandangan negatif yang itu merupakan stigma atau pelabelan saja.

Mari kita lihat hadist pertama dalam kitab Assittin Al-Adliyyah. Hadist pertama ini dari Abi Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menerangkan bahwasanya sesama muslim  (laki-laki dan perempuan) adalah saudara. Hadist ini mengajarkan prinsip yang paling dasar didalam Islam yaitu prinsip kemanusiaan melalui ajaran persaudaraan. Artinya jika kita menganggap muslim lain adalah saudara, maka kita tidak diperbolehkan untuk saling mendzalimi, saling merendahkan, dan juga saling menghina. Namun tanpa kita sadari ketika kita memiliki keunggulan atau kelebihan daripada yang lain biasanya muncul potensi untuk merendahkan yang lainnya.

Satu contoh misalnya dalam keputusan pengambilan suara atau dalam hal kepemimpinan, laki-laki terkadang merendahkan perempuan karena dinilai perempuan itu tidak punya kapasitas intelektual yang tinggi sehingga dibatasi haknya dan tidak diberikan kesempatan yang sama. Contoh lainnya misalkan perempuan ini ingin sekolah tinggi tetapi dibatasi hanya karena stigma “untuk apa sekolah tinggi kalau pada akhirnya juga ke dapur”.Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan apa yang dimaksud hadist diatas. Oleh karena itu, mari kita belajar menjadi saudara yang baik untuk sesama saudaranya dalam hal apapun. (Inayatun Najikah, staf administrasi Lazisnu Pati)

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mandi dan Memakai Wangi-Wangian, ketika Khotib Sudah Khotbah

    Mandi dan Memakai Wangi-Wangian, ketika Khotib Sudah Khotbah

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

      Pertanyaan : Bagaimana hukumnya mandi dan memakai wangi-wangian, ketika khotib sudah mulai khotbah (Jum`at)?   Jawaban :Hukumnya mandi dan memakai wangi-wangian tetap disunnahkan, apabila aman dari tafwit al-jum`ah (menghabiskan waktu jum`ah).   Referensi : & Nihâyat az-Zain, hal. 142 & Muhadzdzab, vol. 1 hal. 113 & As-syarwâni, vol. 2 hal. 465 & Tausyîh, hal. […]

  • PCNU PATI - Dari Jari; Cermin Diri. Photo by Laurenz Kleinheider on Unsplash.

    Dari Jari; Cermin Diri

    • calendar_month Jum, 17 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Media sosial kini menjadi virus yang begitu pesat menyebar di seluruh lini masyarakat kita. Virus ini membuat saya prihatin karena media sosial kini sengaja dikemas menjadi semacam diary book oleh kebanyakan pengguna. Bahkan ada yang mengatakan apabila media sosial ibaratnya sebuah lautan sehingga semua bisa dimasukkan dan ditumpahkan tanpa terkecuali. Nyaris ironis bukan? Dari detik […]

  • Belajar Hidup Dari Rumi

    Belajar Hidup Dari Rumi

    • calendar_month Ming, 26 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Kisah-kisah ini di tangan Rumi memiliki nilai imaji yang kaya karena keterampilan puitisnya. Bila ia mulai puisinya dengan kisah, lalu disusul oleh kisah lain, seakan-akan ditumpangkan atau dikaitkan begitu saja; hal ini ia lakukan untuk memberikan asosiasi, yang tampaknya beragam, tetapi tetap dalam kesatuan makna. Banyak kita jumpai berbagai kisah dalam satu puisi Rumi, kisah […]

  • Semua Orang Menjual Diri. Photo by Yassin Mohammadi on Unsplash.

    Semua Orang Menjual Diri

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* “Lowongan Pekerjaan, Pria/Wanita max. 25 tahun, ijazah minimal SMA/se derajat dan Good Looking.” Pamflet semacam ini sering kita temukan di mana-mana. Good looking menjadi standar baru dalam kehidupan masa kini. Artinya, setiap orang perlu ‘menjual diri’. Wait, jangan ngeres dulu! Misalnya, seorang pria yang bekerja sebagai sales mobil mewah, dituntut memoles […]

  • PCNU-PATI

    Mbah Reban

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Oleh: Annisa Barokatus Mbah Reban adalah seorang ulama yang lahir di Desa Tambahmulyo Dukuh Tambak Kapas sekitar tahun 1944 M pada hari Rabu dan meninggal pada hari Rabu pula di rumah beliau Desa Tambahmulyo, pada tanggal 15 Jumadil Ula 1431 H pada usia 65 tahun. Nama Mbah Reban diambil dari hari lahirnya yaitu Rabu. Mbah […]

  • spda-jpg-2

    Bagaimana Hukum Penarikan Sepeda Motor ?

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

        Jawaban :Jika aqad bai`nya (jual belinya) dianggap sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihak, menurut Imam Taqiyaddin Assubki, wajib untuk memenuhinya. Sehingga penarikan sepeda motor hukumnya adalah boleh. Dan Jika aqad bai`nya dianggap tidak sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihakpun dianggap fasid (tidak sah).Sehingga penarikan sepeda motor tersebut, […]

expand_less