Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Hak Perempuan dalam Islam

Hak Perempuan dalam Islam

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
  • visibility 311
  • comment 0 komentar

 

Islam adalah agama rohmatan lil’alamin, semuanya sudah ada tata cara dan ketentuan untuk menjadi panduan kita dalam beragama. Ada banyak aspek yang dibahas didalam Islam, salah satunya mengenai perempuan. Saya mencoba mengulas kitab Assittin Al-Adliyyah semampu saya, dan sesuai dengan pemahaman saya. Dalam kitab tersebut terdiri dari 60 hadist yang bisa menjadi rujukan bagaimana hak-hak perempuan dalam islam dan bagaimana sesungguhnya prinsip relasi antar sesama manusia didalam Islam yang berlandaskan atas keadilan.

Jika kita mendengar kata perempuan apakah yang terlintas dibenak kita adalah seorang makhluk yang lemah, atau seseorang yang lebih mengedepankan perasaan daripada logika, atau seseorang yang tugasnya hanya dirumah saja. Sering kali kita mendengar dan menjumpai beberapa bahkan banyak perempuan yang kesulitan mengakses hal-hal yang ingin ia dapatkan, misalnya akses pendidikan, akses partisipasi dalam ranah publik dan beberapa hal lainnya hanya karena pandangan-pandangan negatif yang itu merupakan stigma atau pelabelan saja.

Mari kita lihat hadist pertama dalam kitab Assittin Al-Adliyyah. Hadist pertama ini dari Abi Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menerangkan bahwasanya sesama muslim  (laki-laki dan perempuan) adalah saudara. Hadist ini mengajarkan prinsip yang paling dasar didalam Islam yaitu prinsip kemanusiaan melalui ajaran persaudaraan. Artinya jika kita menganggap muslim lain adalah saudara, maka kita tidak diperbolehkan untuk saling mendzalimi, saling merendahkan, dan juga saling menghina. Namun tanpa kita sadari ketika kita memiliki keunggulan atau kelebihan daripada yang lain biasanya muncul potensi untuk merendahkan yang lainnya.

Satu contoh misalnya dalam keputusan pengambilan suara atau dalam hal kepemimpinan, laki-laki terkadang merendahkan perempuan karena dinilai perempuan itu tidak punya kapasitas intelektual yang tinggi sehingga dibatasi haknya dan tidak diberikan kesempatan yang sama. Contoh lainnya misalkan perempuan ini ingin sekolah tinggi tetapi dibatasi hanya karena stigma “untuk apa sekolah tinggi kalau pada akhirnya juga ke dapur”.Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan apa yang dimaksud hadist diatas. Oleh karena itu, mari kita belajar menjadi saudara yang baik untuk sesama saudaranya dalam hal apapun. (Inayatun Najikah, staf administrasi Lazisnu Pati)

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Pesan Literasi Nuzulul Quran

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.660
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Sekira tahun 610 M dulu, bertepatan 17 Ramadan telah terjadi peristiwa besar yang dialami Kanjeng Nabi Muhammad Saw, yaitu Nuzulul Quran di Gua Hira. Telah terjadi turun wahyu pertama kepada Kanjeng Nabi Muhammad Saw. Allah memerintahkan Kanjeng Nabi untuk membaca, belajar, dan menulis lewat Surat Al-aAlaq ayat 1-5 sebagai wahyu […]

  • 2 Tokoh Masuk 50 Besar Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

    2 Tokoh NU Masuk 50 Besar Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dua nama besar dalam Nahdlatul Ulama masuk dalam 50 besar World’s 500 Most Influential Muslim 2023. Ke dua nama tersebut adalah Habib Luthfi bin Yahyah, Ketua Idaroh Aliyah Jama’ah Thoriqoh al Mu’tabaroh an Nahdliyyah (JATMAN) dan KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU saat ini. Masing-masing tokoh tersebut menduduki peringkat ke-30 dan 19 dalam […]

  • bgunn-jpeg-3

    Buruh Pembangunan Gereja

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

      1.       Ada orang bekerja membangun tempat ibadah orang kristen (gereja) dan yang melakukan pekerjaan itu orang Islam.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukumnya melakukan pekerjaan itu ?   Jawaban :Hukumnya diharamkan,karena termasuk muharromah.   Referensi : &  Qulyûbi, vol. 3 hal. 70  

  • Fix, 9 Agustus Konferancab IPNU/IPPNU Gembong

    Fix, 9 Agustus Konferancab IPNU/IPPNU Gembong

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    GEMBONG-Paska bersilaturrahom ke rumah MWC-NU Gembong, Selasa (23/7) rombongan PC IPNU/IPPNU segera melaksanakan rapat pembentukan panitia konferensi PAC bersama dengan kader-kader IPNU/IPPNU Gembong dan Kader Penggerak NU. Suasana santai rapat pembentukan panitia Konferancab IPNU/IPPNU Gembong “Kita harus gerak cepat, kalau bisa kita susun panitia malam ini” kata Salman, Selasa (23/7) malam. Akhirnya, rapat singkat diadakan […]

  • PCNU - PATI Photo by Mufid Majnun

    Santri Pemalas Termasuk `Uqûq al-Walidaini.

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Seorang santri ketika berangkat ke Pondok Pesantren oleh orang tuanya dipesan untuk seregep (giat) mengaji dan giat muthôla`ah, akan tetapi santri tersebut ketika di Pondok Pesantren termasuk malas ngaji dan muthôla`ah, seandainya orang tuanya tahu, tentu saja akan merasa prihatin dan marah. Pertanyaan : Jika suatu saat di Pondok Pesantren santri tersebut malas (jarang mengaji […]

  • Jurnal Khittah, Menjawab Kegalauan Intelektualitas NU

    Jurnal Khittah, Menjawab Kegalauan Intelektualitas NU

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Kabar NU. Baru-baru ini, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kab. Pati melaunching JURNAL KHITTAH terbitan perdana. Acara launching Jurnal khittah dibarengkan dengan acara  Seminar Menanggulangi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan tanggal 16 Desember 2014, kerjasama dengan LRC-KJHAM Semarang yang bertempat di Perpustakaan Syekh Mutamakin Kajen, Margoyoso Pati. Jurnal Khittah mengangkat tema Berefleksi […]

expand_less