Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Hak Perempuan dalam Islam

Hak Perempuan dalam Islam

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
  • visibility 434
  • comment 0 komentar

 

Islam adalah agama rohmatan lil’alamin, semuanya sudah ada tata cara dan ketentuan untuk menjadi panduan kita dalam beragama. Ada banyak aspek yang dibahas didalam Islam, salah satunya mengenai perempuan. Saya mencoba mengulas kitab Assittin Al-Adliyyah semampu saya, dan sesuai dengan pemahaman saya. Dalam kitab tersebut terdiri dari 60 hadist yang bisa menjadi rujukan bagaimana hak-hak perempuan dalam islam dan bagaimana sesungguhnya prinsip relasi antar sesama manusia didalam Islam yang berlandaskan atas keadilan.

Jika kita mendengar kata perempuan apakah yang terlintas dibenak kita adalah seorang makhluk yang lemah, atau seseorang yang lebih mengedepankan perasaan daripada logika, atau seseorang yang tugasnya hanya dirumah saja. Sering kali kita mendengar dan menjumpai beberapa bahkan banyak perempuan yang kesulitan mengakses hal-hal yang ingin ia dapatkan, misalnya akses pendidikan, akses partisipasi dalam ranah publik dan beberapa hal lainnya hanya karena pandangan-pandangan negatif yang itu merupakan stigma atau pelabelan saja.

Mari kita lihat hadist pertama dalam kitab Assittin Al-Adliyyah. Hadist pertama ini dari Abi Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menerangkan bahwasanya sesama muslim  (laki-laki dan perempuan) adalah saudara. Hadist ini mengajarkan prinsip yang paling dasar didalam Islam yaitu prinsip kemanusiaan melalui ajaran persaudaraan. Artinya jika kita menganggap muslim lain adalah saudara, maka kita tidak diperbolehkan untuk saling mendzalimi, saling merendahkan, dan juga saling menghina. Namun tanpa kita sadari ketika kita memiliki keunggulan atau kelebihan daripada yang lain biasanya muncul potensi untuk merendahkan yang lainnya.

Satu contoh misalnya dalam keputusan pengambilan suara atau dalam hal kepemimpinan, laki-laki terkadang merendahkan perempuan karena dinilai perempuan itu tidak punya kapasitas intelektual yang tinggi sehingga dibatasi haknya dan tidak diberikan kesempatan yang sama. Contoh lainnya misalkan perempuan ini ingin sekolah tinggi tetapi dibatasi hanya karena stigma “untuk apa sekolah tinggi kalau pada akhirnya juga ke dapur”.Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan apa yang dimaksud hadist diatas. Oleh karena itu, mari kita belajar menjadi saudara yang baik untuk sesama saudaranya dalam hal apapun. (Inayatun Najikah, staf administrasi Lazisnu Pati)

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serba Serbi Cinta

    Serba Serbi Cinta

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2017
    • account_circle admin
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Setiap orang mempunyai definisi tersendiri tentang urusan cinta; sebab manusia dilahirkan pun karena cinta, selama kehidupan manusia pasti pernah mengalami apa itu cinta. Sah-sah saja, cinta memiliki seribu definisi dan setiap orang punya sudut pandang yang berbeda dalam mendefinisikannya.             Karena kesucian cinta adalah segalanya dalam menjalin sebuah hubungan antara pereempuan dan laki-laki. Dan yang […]

  • Ramadan itu Bulan Macul Langit

    Ramadan itu Bulan Macul Langit

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 546
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Pacul itu cangkul. Tapi dalam bahasa Jawa, macul  berarti mencangkul. Lalu, bagaimana jika macul langit? Langit kok dipacul.   Sebenarnya, macul itu bermakna luas. Dalam bulan Ramadan, ibaratnya kita “banjir” pahala karena Ramadan menjadi bulan yang dinanti-nanti oleh umat Islam ini membawa keberkahan, kedamaian, dan peluang bagi setiap hamba untuk […]

  • PCNU- PATI

    Mak Ngasimah

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Aku Maolan bin Margo lahir tanggal 3 September 1942. Tahun dimana penjajahan masih merajalela di Indonesia. Bapakku Margo bin Jasmo desa Asempapan kecamatan Wedarijaksa yang sekarang Trangkil. Emakku Ngasimah Binti Rasmo Sirah dari dukuh Centhong desa Purwodadi kecamatan Margoyoso. Emakku orang bodoh, tidak pernah mengenyam bangku sekolah maupun mengaji. Maka aku […]

  • PCNU-PATI

    Satu Abad NU : Muhasabah Sego Berkat

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Oleh : Maulana Karim Sholikhin*  Tahun ini, NU telah mencapai yuswa satu abad menurut hijriyah version. Mampu survive ditengah goncangan selama seratus tahun saja sudah merupakan prestasi, apalagi bisa memberi dampak bagi ummat.  Diiyakan ataupun diingkari, kontribusi NU untuk bangsa memang sudah tak terhitung, dan memang banyak peneliti, pengamat dan penulis yang analisa ihwal  tersebut. […]

  • Fatayat Pati Awasi Pelaksanaan JKN-KIS

    Fatayat Pati Awasi Pelaksanaan JKN-KIS

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Bupati Pati, Haryanto, memberikan sambutan dalam acara peresmian program Perempuan Bersuara Mengawasi JKN-KIS di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (27/9).  PATI – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam pelaksanaannya akan mendapatkan pengawasan dari Pengurus Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati. Bagian salah satu ormas terbesar di Indonesia itu mengaku siap mengawasi pelaksanaan […]

  • LAZISNU Pati Luncurkan Program Berzakat untuk Mengurangi Penghasilan Wajib Pajak

    LAZISNU Pati Luncurkan Program Berzakat untuk Mengurangi Penghasilan Wajib Pajak

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 440
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Ketua Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Lazisnu) Pati, Edi Kiswanto, mengumumkan peluncuran Program Berzakat di LAZISNU Kabupaten Pati yang dapat mengurangi penghasilan wajib pajak. Menurut Edi, program ini dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki kewajiban zakat dan pajak. “Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan pajak dari sumbangan […]

expand_less