Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Adzan Dua Kali Menjelang Sholat Jum’at

Adzan Dua Kali Menjelang Sholat Jum’at

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 28 Apr 2014
  • visibility 402
  • comment 0 komentar
Adzan Dua Kali Menjelang Shalat Jum’at
Pada awalnya untuk menandai datangnya shalat Jum’at dikumandangkan adzan satu kali, yaitu ketika khatib sedang duduk di mimbar. Praktek demikian berlangsung sejak jaman Rasulullah hingga Khalifah Umar bin Al Khatthab. Kemudian saat menjabat khalifah, Utsman bin Affan menambahkan satu adzan yaitu sesaat sebelum khatib naik mimbar. Hal itu dia lakukan dengan pertimbangan bahwa jumlah jamaah Jum’at mulai banyak dan tidak sedikit yang tempat tinggalnya jauh dari tempat dilaksanakannya shalat Jum’at. Oleh karena itu dibutuhkan satu lagi adzan yang menandakan bahwa shalat Jum’at akan segera dilaksanakan. Dalam Shahih al Bukhari dijelaskan:
عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ يَقُولُ إِنَّ الْأَذَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِي خِلَافَةِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرُوا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالْأَذَانِ الثَّالِثِ فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ [1]
“Dari Az Zuhri, dia berkata, “Aku mendengar As Sa’ib bin Yazid mengatakan, “Adzan pada hari Jum’at semula dilaksanakan keytika imam duduk di atas mimbar pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar. Pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan jumlah jamaah semakin banyak, Utsman memerintahkan pelaksanaan adzan ketiga. Maka adzan ketiga itupun dilaksanakan di atas   pasar Zaura’ lalu berlangsung hingga seterusnya”
Yang dimaksud dengan “adzan ketiga” adalah adzan sesaat menjelang khatib naik mimbar. Sedangkan adzan pertama adalah adzan setelah khatib duduk di mimbar dan adzan kedua adalah Iqamah.
Benar memang bahwa adzan dua kali dalam shalat Jum’at tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW. Meskipun demikian Utsman bin Affan melakukan suatu ijtihad dan tidak menghadapi penentangan dari Sahabat lain. Inilah yang disebut dengan Ijma’ Sukuty, yaitu kesepakatan para ulama—dalam kasus ini adalah para Sahabat—terhadap suatu hal, dimana kesepakatan itu terjadi melalui tidak adanya pihak yang ingkar. Diamnya mereka menandakan sikap setuju terhadap hukum yang ditetapkan.[2]
Karena itu sunnat bagi kita mengikuti ijtihad tersebut, yakni mengumandangkan adzan dua kali pada waktu shalat Jum’at, karena Rasulullah SAW menyatakan:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ[3]
“Bepeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah para pengganti yang andai dan mendapat hidayah”

[1] Shahih al Bukhari,  nomor 865
[2] Al Mawahib Al Laduniyah, juz 2, hal. 249
[3] Musnad Ahmad bin Hambal, nomor 16519
Gambar keajaiban123.wordpress.com
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Islam Nusantara;  Menangkal Gerakan “Jihad” Radikal

    Islam Nusantara; Menangkal Gerakan “Jihad” Radikal

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Munculnya kelompok Islam yang berhaluan radikal akhir-akhir ini, telah menyedot perhatian serius berbagai kalangan, baik pemerintah, masyarakat, juga umat beragama. Bahkan gerakan radikalisme berkedok agama ini, tidak lagi bersifat lokal atau nasional, namun sudah mulai merambah ke dunia transnasional dan internasional. Mengapa hal ini terjadi? Tidak sedikit orang atau kelompok yang menganggap keyakinannya yang paling […]

  • Gelar Tasyakuran Harlah 102 Tahun NU, PCNU Pati Beri Harapan Pada Pemkab

    Gelar Tasyakuran Harlah 102 Tahun NU, PCNU Pati Beri Harapan Pada Pemkab

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menggelar tasyakuran harlah ke-102 tahun NU pada Jumat, (31/1/2025). Berbagai harapan disampaikan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dibawah calon bupati terpilih. Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung PCNU Pati tersebut, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim menyinggung perihal tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) […]

  • Komitmen Sinergi dengan LP Ma’arif dalam TOT dan Diklat Pembina Komisariat IPNU-IPPNU

    Komitmen Sinergi dengan LP Ma’arif dalam TOT dan Diklat Pembina Komisariat IPNU-IPPNU

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Semarang, 27 April 2025 — Ketua PW IPNU Jawa Tengah, Rekan Muhammad Irfan Khamid, menyampaikan sambutan yang sarat makna dalam kegiatan Training of Trainer (TOT) dan Diklat Pembina Komisariat yang diselenggarakan oleh PW IPNU dan IPPNU Jawa Tengah, Jumat–Minggu, 25–27 April 2025, di Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang. Acara yang mengusung tema “Bergerak Bersama […]

  • Gus Mus Ijazahkan Tiga Sholawat

    Gus Mus Ijazahkan Tiga Sholawat

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 511
    • 0Komentar

    KH. Musthofa Bisri (Gus Mus) (sumber : Instagram @s.kakung) REMBANG-KH. Musthofa Bisri atau Gus Mus baru-baru ini mengijazahkan amalan sholawat kepada ummat islam. Ijazah ini disampaikan langsung melalui postingan Instagramnya, @s.kakung Kamis (1/7). Dalam video berdurasi tujuh menit dua puluh detik tersebut, Gus Mus memaparkan sekaligus mengijazahkan tiga sholawat sekaligus. Kiai asal Rembang tersebut juga […]

  • PCNU-PATI

    Menanti Tradisi Sahur Bersama

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Pertanyaannya, mengapa hanya tradisi buka puasa bersama ayng ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda? Unik dan menarik. Maksud saya di sini, bukan sahur bersamanya, namun tradisi sahur bersama di Nusantara tak populis dan tidak familiar buka puasa bersama. Mengapa ya? Mbuh! Saat bulan Ramadan tiba, ya tentu umat muslim di seluruh […]

  • Hukum Menerima Amplop Pilkada

    Hukum Menerima Amplop Pilkada

    • calendar_month Sen, 25 Jun 2018
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Amplop menjelang Pilkada adalah umumul balwa (realitas umum yang sulit dihindari) yang dilarang negara karena mencederai esensi demokrasi, mengharapkan pemimpin dipilih karena integritas dan kapabilitasnya. Namun, bagaimana Pandangan agama, khususnya fiqh ? Saya mengikuti dua forum yang hasilnya berbeda. Pertama, MWCNU Trangkil  mengharamkan menerima amplop itu karena jelas-jelas suap (risywah) diharamkan dalam agama. Suap adalah […]

expand_less