Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 31
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Launching Menara Masjid, Hadirkan Az-Zahir

    Launching Menara Masjid, Hadirkan Az-Zahir

    • calendar_month Rab, 8 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    WEDARI JAKSA – Masjid Baiturrahman Desa Tlogoharum, Kecamatan Wedarijaksa meresmikan, melaunching menara masjid dengan menggelar tasyakuran bertajuk sholawatan menghadirkan Habib Ali Zainal Abidin Assegaf dari Pekalongan. Acara tersebut dihadiri Bupati Pati, H. Haryanto didampingi oleh Forkopimcam, ada Kapolsek dan Komandan Koramil Kecamatan Wedarijaksa (Selasa malam, 7/06/2022). Bupati Pati, H. Haryanto mengatakan, “Selamat atas berdirinya Menara […]

  • Raker dan Silaturahim LKK NU Temanggung, Prioritas Madrasah Keluarga Maslahah

    Raker dan Silaturahim LKK NU Temanggung, Prioritas Madrasah Keluarga Maslahah

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Temanggung – Setelah resmi dilantik oleh PCNU Temanggung, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) Temanggung, Selasa 27 Mei 2025 menggelar Raker dan Silaturahmi Pengurus di RM Kampung Sawah Temanggung. Pasca pelantikan di awal Mei 2025, kegiatan ini merupakan temu perdana semua pengurus yang dihadiri Ketua PCNU Kabupaten Temanggung KH M Nurul Yaqin. Dalam […]

  • PCNU-PATI Photo by Toa Heftiba

    Anak Bukan Boneka

    • calendar_month Jum, 16 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan sebuah kisah. Tentang pengabdian seorang anak perempuan kepada ibunya. Pengabdian menurut saya sangat berlebihan, hingga membuatnya tak berani bahkan takut untuk bertindak atas pilihannya sendiri. Awal kisah bermula saat anak ini masih duduk di bangku SMA. Ia dipaksa untuk menikah oleh sang ibu dengan laki-laki yang […]

  • Hukum Budidaya Jangkrik dan Kroto – Bahtsul Masail NU Pati

    Hukum Budidaya Jangkrik dan Kroto – Bahtsul Masail NU Pati

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Forum Bahtsul Masail Diniyah yang digelar oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kab. Pati di Komplek Nyai Ageng Ngerang Tambakromo telah menetapkan keputusan terkait dengan hukum memberi makan burung dengan jangkrik dan kroto, hukum membudidayakan jangkrik dan kroto, serta sah atau tidak jual beli jangkrik dan kroto? Ketiga as’ilah terkait kroto dan jangkrik tersebut memang […]

  • Perkuat Pembelajaran Ke-NU-an, Ma'arif NU Jepara Gelar Workshop

    Perkuat Pembelajaran Ke-NU-an, Ma’arif NU Jepara Gelar Workshop

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.idJepara – Dalam rangka capacity building guru-guru ke- NU-an, LP. Ma’arif NU PCNU Jepara menggelar Workshop Penguatan Aswaja guru MI, MTs, MA, dan SMP se- Kecamatan Donorojo dan Kecamatan Keling. Kegiatan yang digelar di Gedung MWC NU Donorojo hari Selasa 25 Februari 2025 diikuti 70 guru Ke- NU- an di lingkungan LP Ma’arif NU […]

  • Fiqih Sebagai Etika Bersosial

    Fiqih Sebagai Etika Bersosial

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    KH.Abdul Ghoffar Rozien (Ketua Staimafa, Pati) mengatakan; “Meskipun KH. MA Sahal Mahfudh telah wafat, Kiai Sahal seolah-olah masih terasa menemani. Pemikiran dan ide-ide segar beliau masih terasa relevan untuk kondisi bangsa saat ini. Gagasan tentang fiqh sosial yang menjadi keahlian beliau merupakan kontribusi berharga bagi komunitas pesantren dan Umat Islam di negeri ini.” Pemikiran dan tindakan Kiai Sahal […]

expand_less