Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Bendera Tauhid

Bendera Tauhid

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
  • visibility 610
  • comment 0 komentar

Hiruk pikuk di Indonesia terutama melalui media sosial memang luar biasa, terutama kasus bendera yang bertuliskan kalimat tauhid. Terlepas dari tujuan aatau modus seseorang atau kelompok, kita benar benar prihatin terutama ujaran dan kata kata yang tidak berakhlak untuk menyudutkan golongan atau kelompok tertentu. Agama sebagai payung hukum dan akhlak terpuji seakan hilang dan yang tampak malah seakan akan menjelekkan pihak lain atas nama agama itu tidak menjadi masalah

Pertanyaan :

  1. Bolehkah membuat bendera yang bertuliskan tauhid dan sejenisnya?

Jawaban : Hukumnya Boleh tapi makruh ( الجواز مع الكراهة)  namun bilamana bendera itu dilarang pemerintah, maka hukumnya menjadi Haram([1])

Referensi:

  • Mughni al-Muhtaj juz 1, hal 38
  • Al-Tibyan hal 172
  • Tuhfatul Habib juz 1 hal 9
  • Bughyah al-Mustarsyidin hal 91
  • Lebih baik manakah bendera yang bertuliskan tauhid ataukah yang tidak ?

Jawaban : melihat hukum di item A, maka bendera yang biasa lebih baik daripada bendera yang bertuliskan tauhid dan sejenisnya.Referensi : idem A


([1]) Catatan yang berkembang dalam Bahtsu termasuk catatan penting Mushohhih :

  1. Keputusan ini benar benar netral, tanpa mendahulukan ormas tertentu. Itu bisa dilihat dari jawaban yang ada. Seandainya memihak, maka jawabannya pasti jelas.
  2. Dalam hokum asal membuat bendera, mestinya hukumnya mubah, tapi ini sudah masuk kasus bendera yang bertuliskan ismul muadzdzom ataupun ayat alqur’an. Tidak bisa kita anggap sepele, karena bendera bukan milik perseorangan tapi organisasi atau daerah sebagai symbol, maka kekwatiran untuk tersia siakan atau diletakkan ditempat yang tidak layak, itu pasti ada. Beda ketika menjadi milik sendiri. Maka hokum makruh adalah bentuk dari ikhtiyath disbanding hanya sekedar memilih pendapat.
  3. Membakar bendera, jika tidak netral, pasti jawabannya kalau tidak mubah, ya haram. Tapi musyawwirin terutama mushohhih tetap memberi gambaran hukum awal yang tidak boleh dihilangkan yaitu makruh karena penyelamatan mushaf dan sejenisnya tidak boleh langsung dibakar.

Kita tetap mempertimbangkan hokum positif Negara Indonesia dan kondusifitas masyarakat yang menjadi bagian dari maqosidus syariah.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    MI Al Ma’arif Parakan Kauman ikuti Wisuda Tahfidzil Qur’an

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-PARAKAN-MI Al Ma’arif Parakan Kauman mewisuda 38  siswa yang telah berhasil menyelesaikan hafalan juz 30  dan juz 29. Dari 38 siswa tersebut 35 siswa diantaranya telah menyelesaikan hafalan juz 30 dan 3 siswa  sdh menyelesaikan hafalan juz 29- 30. Sebelum diwisuda siswa- siswa tersebut telah mengikuti uji publik tahfidz  oleh JQH NU  Kab. Temanggung dan dinyatakan […]

  • Jama’ah Kolo-Kolo Rutin Bagi Takjil

    Jama’ah Kolo-Kolo Rutin Bagi Takjil

    • calendar_month Jum, 29 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    GEMBONG – Para pemuda yang tergabung Jama’ah Kolo Kolo yang bermarkas di Jalan Raya Gembong-Bageng Km 1 Gembong membagikan takjil gratis pada Jumat (29/4) petang. Agenda ini, menurut Sawego, koordinator acara, merupakan agenda rutin yang digelar oleh jama’ahnya. Setiap Ramadhan, sedikitnya ratusan paket takjil berisi makanan ringan dan minuman disalurkan kepada para pengguna jalan yang […]

  • Tim KKN IAIN Kudus Beri Pelatihan Pembuatan Es Krim Sayuran

    Tim KKN IAIN Kudus Beri Pelatihan Pembuatan Es Krim Sayuran

    • calendar_month Sab, 2 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Tiga mahasiswi IAIN Kudus sedang mensimulasikan pembuatan es krim sayuran di hadapan warga WEDARIJAKSA – Tim KKN IAIN Kudus di Kecamatan Wedarijaksa mengadakan kegiatan pelatihan pembuatan es krim sayuran pada hari Sabtu, (2/10) di Balai Desa Jetak. Kegiatan yang bertajuk “Inovasi Pembuatan Ice Cream dari Sayuran,” tersebut diikuti oleh seluruh anggota PKK Desa Jetak.  Matsna […]

  • PCNU-PATI

    Forum Diskusi MEJA PANJANG  Episode Ketiga 

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023 ,- Forum Diskusi Sastra MEJA PANJANG episode ketiga  berlangsung di Selasar Lantai Lima ,  Gedung Ali Sadikin ,  Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Jumat siang lalu (28 Juli 2023)  bertemakan JAKARTA KITA DAN SASTRA. Menghadirkan pertama adalah  Pembicara  Ahli ,Yahya Andi Saputra , dengan makalah berjudul […]

  • Hak Perempuan dalam Islam

    Hak Perempuan dalam Islam

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 463
    • 0Komentar

      Islam adalah agama rohmatan lil’alamin, semuanya sudah ada tata cara dan ketentuan untuk menjadi panduan kita dalam beragama. Ada banyak aspek yang dibahas didalam Islam, salah satunya mengenai perempuan. Saya mencoba mengulas kitab Assittin Al-Adliyyah semampu saya, dan sesuai dengan pemahaman saya. Dalam kitab tersebut terdiri dari 60 hadist yang bisa menjadi rujukan bagaimana […]

  • PCNU-PATI

    Fikih Tembakau

    • calendar_month Jum, 16 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Buku Fikih Tembakau ini disusun oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) PBNU ini sebagai upaya untuk melihat sejauh mana kebijakan dalam persolan produk tembakau di Indonesia. Buku ini bisa menjadi rujukan alternatif kita semua, baik yang perokok maupun tidak.

expand_less