Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Bendera Tauhid

Bendera Tauhid

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
  • visibility 318
  • comment 0 komentar

Hiruk pikuk di Indonesia terutama melalui media sosial memang luar biasa, terutama kasus bendera yang bertuliskan kalimat tauhid. Terlepas dari tujuan aatau modus seseorang atau kelompok, kita benar benar prihatin terutama ujaran dan kata kata yang tidak berakhlak untuk menyudutkan golongan atau kelompok tertentu. Agama sebagai payung hukum dan akhlak terpuji seakan hilang dan yang tampak malah seakan akan menjelekkan pihak lain atas nama agama itu tidak menjadi masalah

Pertanyaan :

  1. Bolehkah membuat bendera yang bertuliskan tauhid dan sejenisnya?

Jawaban : Hukumnya Boleh tapi makruh ( الجواز مع الكراهة)  namun bilamana bendera itu dilarang pemerintah, maka hukumnya menjadi Haram([1])

Referensi:

  • Mughni al-Muhtaj juz 1, hal 38
  • Al-Tibyan hal 172
  • Tuhfatul Habib juz 1 hal 9
  • Bughyah al-Mustarsyidin hal 91
  • Lebih baik manakah bendera yang bertuliskan tauhid ataukah yang tidak ?

Jawaban : melihat hukum di item A, maka bendera yang biasa lebih baik daripada bendera yang bertuliskan tauhid dan sejenisnya.Referensi : idem A


([1]) Catatan yang berkembang dalam Bahtsu termasuk catatan penting Mushohhih :

  1. Keputusan ini benar benar netral, tanpa mendahulukan ormas tertentu. Itu bisa dilihat dari jawaban yang ada. Seandainya memihak, maka jawabannya pasti jelas.
  2. Dalam hokum asal membuat bendera, mestinya hukumnya mubah, tapi ini sudah masuk kasus bendera yang bertuliskan ismul muadzdzom ataupun ayat alqur’an. Tidak bisa kita anggap sepele, karena bendera bukan milik perseorangan tapi organisasi atau daerah sebagai symbol, maka kekwatiran untuk tersia siakan atau diletakkan ditempat yang tidak layak, itu pasti ada. Beda ketika menjadi milik sendiri. Maka hokum makruh adalah bentuk dari ikhtiyath disbanding hanya sekedar memilih pendapat.
  3. Membakar bendera, jika tidak netral, pasti jawabannya kalau tidak mubah, ya haram. Tapi musyawwirin terutama mushohhih tetap memberi gambaran hukum awal yang tidak boleh dihilangkan yaitu makruh karena penyelamatan mushaf dan sejenisnya tidak boleh langsung dibakar.

Kita tetap mempertimbangkan hokum positif Negara Indonesia dan kondusifitas masyarakat yang menjadi bagian dari maqosidus syariah.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hikmah dibalik Perpindahan Tempat yang Sudah Digunakan Sholat

    Hikmah dibalik Perpindahan Tempat yang Sudah Digunakan Sholat

    • calendar_month Kam, 22 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

      1.       Pertanyaan : Biasanya orang yang telah melakukan sholat fardlu itu menjalankan sholat sunnah dan untuk melakukannya, musholli pindah tempat atau geser sedikit. Apakah tujuan pindah tempat/geser tersebut ?.   Jawaban :Memang sering kita temui, ketika seseorang ingin melakukan sholat sunnah setelah sholat fardhu mereka berpindah tempat dari posisi asalnya, entah itu geser sedikit […]

  • Terpilih Kembali, Ini 3 Misi Ketua GP Ansor Gembong

    Terpilih Kembali, Ini 3 Misi Ketua GP Ansor Gembong

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Imam Shomali Wicaksana ketua PAC GP Ansor Kecamatan Gembong masa khidmat 2023-2025 terpilih kembali sebagai ketua organisasi sayap muda NU tersebut. Pemilihan ini dilakukan melalui Konferensi Anak Cabang (Konferancab) PAC GP Ansor Gembong, Jumat (17/1) kemarin. Dirinya memenangkan suara dengan tanpa pesaing alias calon tunggal. Jika tidak ada halangan, sesuai dengan PD/PRT, […]

  • Photo by Mufid Majnun

    Eksistensi Tradisi Literasi di Pesantren

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto, MA Berbicara pesantren tentunya tidak lepas membahas kiai, santri, kitab kuning, asrama, dan musala. Adanya beberapa elemen tersebut tidak lain merupakan sarana-prasarana yang ada di lingkungan pesantren.  Oleh karena itu, penting sekali bagi pengelola pesantren untuk memperhatikan elemen yang harus dimiliki pesantren. Supaya dalam pengelolaan pesantren lebih professional dan memberikan pelayanan terbaik kepada […]

  • Lazisnu Pati Galang Donasi untuk Pak Slamet

    Lazisnu Pati Galang Donasi untuk Pak Slamet

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Pamflet ajakan donasi untuk Pak Slamet MARGOREJO-Satu tahun terakhir ini bak menjadi mimpi buruk bagi Pak Slamet, warga desa Badegan Rt 01 Rw 01 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Pada suatu ketika ia mendapati Benjolan dibagian kiri lehernya. Benjolan ini mulanya kecil, namun seiring berjalannya waktu kini semakin tumbuh besar. Tumor ganas yang diderita Pak Selamet […]

  • INISNU Teken MoU dan MoA dengan Global Interfaith University USA dan Delapan Kampus Nasional

    INISNU Teken MoU dan MoA dengan Global Interfaith University USA dan Delapan Kampus Nasional

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.266
    • 0Komentar

      Temanggung – Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dan Memorandum of Agreement (MoA) atau Nota Kesepakatan dengan Global Interfaith University (GIU) USA serta delapan perguruan tinggi mitra nasional, yaitu AKPER Alkautsar Temanggung, UNUGHA Cilacap, STAI Wali Sembilan Semarang, UNDARIS Semarang, IIM Surakarta, STITMA Yogyakarta, […]

  • Pembiasaan Ibadah Salat Dhuha, Asmaul Husna dan Dzikir Tahlil MI Terpadu Riyadhus Sholihin

    Pembiasaan Ibadah Salat Dhuha, Asmaul Husna dan Dzikir Tahlil MI Terpadu Riyadhus Sholihin

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Sukoharjo – Di zaman yang modern ini, dampak kemajuan teknologi pada kemampuan anak semakin terlihat. Semua dapat dilihat dari seberapa sering anak bermain gadget. Jika ini terus berjalan tanpa adanya kontrol orangtua, maka besar kemungkinan perkembangan otak anak akan terhambat karena cenderung asik dengan dunia online (game). Anak yang kecanduan gadget akan cenderung malas […]

expand_less