Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
  • visibility 468
  • comment 0 komentar

 

 

 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati pada hari Rabu, 7 Dzulqa’dah 1445 H atau 15 Mei 2024 lalu menyelenggarakan Bahtsul Masail dengan tema Wakaf Uang. Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Manba’ul Ulum Pakis Tayu Pati, asuhan KH M. Aniq Muhammadun ini  dilaksanakan oleh Lembaga Bahtsul Masail PCNU dengan melibatkan beberapa pihak.

 

Hadir dan aktif  dalam pembahasan antara lain KH M. Aniq Muhammadun, KH Abdullah Bahij, KH Abdul Majid, KH Minanurrohman. Masing-masing adalah Rais, Wakil-wakil Rais, dan Katib Syuriah. Dari A’wan Syuriah hadir KH M Faeshol Muzammil dan KH Ali Masyhar dan dari Pengurus Harian Tanfidziyah hadir Ketua dan para wakil ketua, yaitu KH Yusuf Hasyim, KH Jamal Makmur, K. Kasmuri beserta Pengurus Harian Tanfidziyah lainnya. Sedangkan dari LWP sekaligus Pusat Studi Fatwa Ipmafa KH Umar Farouq beserta sekretaris, dari LBM KH Saifurrohman dan anggota, dari Lazisnu KH Niam Sutaman beserta beberapa orang pengurus, dan dari Program Studi Zakat Wakaf Ipmafa KH Agus Jauhari disertai. Bertindak sebagai narasumber dari LKS PWU BPRS Artha Mas Abadi, H. Mumu Mubarok.

 

Saat dimintai keterangan mengenai latar belakang bahtsul masail ini, KH Saifurrohman menjelaskan, “Memang wakaf uang ini bukan perkara baru secara fiqh, baik dalam di era klasik, modern, maupun kontemporer. Begitu pula aspek penerapannya dalam sejarah perwakafan Islam. Akan tetapi seiring dengan perkembangan kontemporer di bidang filantropi Islam maka kajin-kajian mengenai wakaf terutama wakaf uang perlu ditilik kembali.” Kiai Saifur menambhakan, “Apalagi aspek-aspek wakaf kontemporer yang meliputi hukum fiqh, penguatan regulasi, penataan kelembagaan, peningkatan kompetensi nadhir, program pemberdayaan, dan teknologi telah berkembang sedemikian rupa.”

 

Sementara itu peserta dari LWP PCNU, KH Umar Farouq, mengatakan, “PCNU Kabupaten Pati melihat bahwa peluang penerapan wakaf uang di kalangan nahdliyin sangat besar. Apalagi saat ini di lingkungan internal PCNU Pati telah terdapat Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) berbasis nahdliyin, telah ada nadhir-nadhir wakaf yang bersertifikat, dan calon-calon waqif, baik perorangan, organisasi maupun badan hukum. Maka sebelum menggerakkan dan mengoptimalkan wakaf uang penting sekali menverivikasi (tahqiq) dan mencari kesamaan pandangan syariah melalui majlis Bahtsul Masail”.

 

Majlis Bahtsul Masail wakaf uang ini membahas 3 pertanyan pokok, yaitu : a) Apa status hukum syariat wakaf uang di lingkungan 4 madzhab (madzhibul ‘Arba’ah), b) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang ?, dan c) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang secara berjangka ?

 

Majlis lebih dulu menyepakati bahwa uang yang dibahas adalah uang di era modern yang kehartaannya terletak hanya pada nilai yang diterakan (qimah), bukan pada material fisiknya (‘ain). Uang ini berbeda dengan uang di masa lalu berupa dinar atau dirham yang dominan dalam literatur fiqh klasik, karena kehartaannya -disamping pada nilai– juga terletak pada material fisiknya. Oleh karena itu fiqh klasik membahas hukum mewakafkan keduanya untuk tujuan perhiasan dan alat ukur penimbangan. Hal mana kedua tujuan ini tidak mungkin lagi terjadi pada uang modern, dan karenanya majlis tidak membahasnya. Dengan demikian majlis hanya membahas wakaf uang yang tujuannya untuk dikembangkan  secara produktif (istitsmar) dan mensedekahkan hasilnya, dengan tanpa mengurangi atau menghabiskan (istihlak) nilai pokok uang wakaf. Tujuan itu pula yang dimaksud dalam seluruh regulasi tentang wakaf uang.

 

Majlis juga lebih dulu membedakan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang adalah menyerahkan uang untuk tujuan pengadaan  obyek yang kemudian dijadikan sebagai wakaf. Wakaf melalui uang ini juga tidak menjadi pembahasan majlis, karena sudah maklum bahwa yang berstatus mauquf (harta wakaf) adalah bukan uang yang diserahkan, akan tetapi obyek harta yang diadakan dari uang tersebut.

 

Dalam menjawab soal item (a), majlis mempetakan perkhilafan hukum wakaf uang untuk tujuan sebagimana di atas dalam lingkungan madzahibul arba’ah sebagai berikut :

 

  1. Tidak memperbolehkan, merupakan pendapat Syafi’iyah, Hanabilah, dan mayoritas Hanafiyah.
  2. Memperbolehkan, merupakan pendapat Malikiyah dan sebagian Hanafiyah, yakni pendapat Muhammad yang dinukil oleh Zufar.

 

Dalam Malikiyah dinyatakan bahwa uang wakaf dan harta benda lain yang memiliki padanan sejenis (mitsliyyat) setela dikembangkan atau dihutangkan secara fisik material memang telah tiada, akan tetapi kembalinya uang atau harta tersebut mereka pandang sebagai pengganti (badal) yang menempati lestarinya harta wakaf asal (baqa’ ainiha). Di samping itu Madzhab Maliki juga tidak mempersyaratkan waktu selamanya (ta’bid) dalam wakaf. Mereka memperbolehkan wakaf dalam jangka waktu tertentu. Selama dalam masa wakaf tersebut harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan melalui jual-beli, hibah, atau pewarisan.

 

Dalam soal item (b) majlis menjawab boleh mengikuti pendapat yang menyatakan wakaf uang hukumnya sah karena masih dalam lingkungan 4 madzhab (madzahibul a’ba). Demikian juga dalam soal item (c), majlis juga memperbolehkan wakaf uang dalam jangka waktu tertentu (berjangka) yang merupakan pendapat dalam madzhab Maliki.

 

Sementara itu, peserta dari LBM lainnya, Gus Ladun, mengajak majlis bahtsul masail mengkritisi fatwa yang beredar luas yang menyebutkan bahwa salah seorang imam dalam madzhab Syafi’i, yaitu Abu Tsaur meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i memperbolehkan wakaf dinar atau dirham.  Berdasarkan riwayat tersebut kemudian fatwa yang beredar tersebut menyimpulkan bahwa dalam madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang memperbolehkan wakaf uang.

 

Mengikuti pernyataan Al Mawardi dalam Al Hawiy (7/510) majlis kemudian mengkritisi bahwa riwayat tersebut sebetulnya konteksnya adalah  mewakafkan dinar atau dirham untuk tujuan menyewakan material fisiknya. Menyewakan material fisik dinar atau dirham adalah berbeda obyek (ma’qud alaih) dengan wakaf uang untuk tujuan dikembangkan atau dihutangkan. Oleh karena itu akhirnya majlis tidak mengutip riwayat tersebut.-

  • Penulis: admin
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Generasi Cinta Menulis, Satupena Temanggung Gelar Mini Workshop di MAN Temanggung

    Bangun Generasi Cinta Menulis, Satupena Temanggung Gelar Mini Workshop di MAN Temanggung

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.650
    • 0Komentar

    TEMANGGUNG – Satupena Kabupaten Temanggung sukses menggelar acara Mini Workshop perdana bertajuk “Membangun Generasi Cinta Menulis”. Acara ini berlangsung khidmat dan antusias di Perpustakaan MAN Temanggung, Jumat (21/11/2025), pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris Satupena Kabupaten Temanggung, Risqi Al Hidayah, sebagai narasumber utama. Penulis produktif yang telah menerbitkan puluhan karya tunggal ini […]

  • Pengurus Ranting Ansor Lahar Resmi Dilantik

    Pengurus Ranting Ansor Lahar Resmi Dilantik

    • calendar_month Ming, 19 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Ketua Ranting Ansor Lahar (pakai masker) menerima jabatan secara simbolis dari perwakilan PAC Ansor Kecamatan Tlogowungu PATI – Pengurus Ranting Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Pati masa khidmah 2021 – 2023 resmi dilantik di aula balai desa setempat, (19/9) siang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut ialah Kepala Desa Lahar, tokoh agama, Ketua […]

  • Teater Kardus SMK Salafiyah Kajen Rayakan 11 Tahun dengan Pertunjukan "Kampung Kardus"

    Teater Kardus SMK Salafiyah Kajen Rayakan 11 Tahun dengan Pertunjukan “Kampung Kardus”

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.029
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Teater Kardus SMK Salafiyah Kajen Pati menggelar pertunjukan dengan Naskah “Kampung Kardus” Karya Gepeng Nugroho, Kamis (11/12/2025). Acara ini digelar dalam rangka memperingati hari antikorupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember, sekaligus memperingati 11 tahun Teater Kardus bertumbuh di SMK Salafiyah Kajen. Rama, Lurah Teater Kardus, yang berperan sebagai Carik, mengajak Gen […]

  • PCNU-PATI

    PAC Muslimat NU Dukuhseti Dilantik, Ketua Bersyukur

    • calendar_month Sel, 6 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Hajat rutin Pelantikan PAC Dukuhseti dan PR Muslimat Se-Kecamatan Dukuhseti sukses diselenggarakan. Kegiatan sakral tersebut dihelat pada Ahad (4/12) lalu di Gedung Haji Dukuhseti.  Dalam agenda tersebut, hadir secara langsung untuk melantik, Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Pati, Hj. Ummu Hanik. Selain melantik punggawa Muslimat NU Dukuhseti, dia juga menitip wejangan.  “Organisasi bisa […]

  • Sambut Ramadhan, Ini Pesan PCNU untuk Warga

    Sambut Ramadhan, Ini Pesan PCNU untuk Warga

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

     Ketua PCNU Pati memberikan imbauan kepada warga NU untuk  PATI-Di tengah pandemi covid 19 yang sedang melanda Indonesia, kaum muslimin dihadapkan dengan Bulan Ramadhan 1441 H. Momentum ini bisa menjadi media muhasabah diri dan merapat kepada Allah. Namun demikian, puasa tahun ini diakui oleh PCNU Pati, merupakan puasa terberat. “Kita nanti berpuasa dalam keadaan pandemi […]

  • HUT Pati, PCNU : Kedepankan Pembangunan SDM

    HUT Pati, PCNU : Kedepankan Pembangunan SDM

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati PATI-Tujuh Agustus nanti Kabupaten Pati tepat berusia 698 tahun. Ini merupakan umur yang tergolong matang untuk sebuah kota.  Harapan demi harapan terpanjat dari masyarakat Kabupaten Pati. Tentunya mereka menginginkan Pati yang lebih baik ke depannya.  Nahdlatul Ulama sebagai salah satu organisasi sosial keagamaan di Pati turut menyampaikan pandangannya untuk […]

expand_less