Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
  • visibility 541
  • comment 0 komentar

 

 

 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati pada hari Rabu, 7 Dzulqa’dah 1445 H atau 15 Mei 2024 lalu menyelenggarakan Bahtsul Masail dengan tema Wakaf Uang. Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Manba’ul Ulum Pakis Tayu Pati, asuhan KH M. Aniq Muhammadun ini  dilaksanakan oleh Lembaga Bahtsul Masail PCNU dengan melibatkan beberapa pihak.

 

Hadir dan aktif  dalam pembahasan antara lain KH M. Aniq Muhammadun, KH Abdullah Bahij, KH Abdul Majid, KH Minanurrohman. Masing-masing adalah Rais, Wakil-wakil Rais, dan Katib Syuriah. Dari A’wan Syuriah hadir KH M Faeshol Muzammil dan KH Ali Masyhar dan dari Pengurus Harian Tanfidziyah hadir Ketua dan para wakil ketua, yaitu KH Yusuf Hasyim, KH Jamal Makmur, K. Kasmuri beserta Pengurus Harian Tanfidziyah lainnya. Sedangkan dari LWP sekaligus Pusat Studi Fatwa Ipmafa KH Umar Farouq beserta sekretaris, dari LBM KH Saifurrohman dan anggota, dari Lazisnu KH Niam Sutaman beserta beberapa orang pengurus, dan dari Program Studi Zakat Wakaf Ipmafa KH Agus Jauhari disertai. Bertindak sebagai narasumber dari LKS PWU BPRS Artha Mas Abadi, H. Mumu Mubarok.

 

Saat dimintai keterangan mengenai latar belakang bahtsul masail ini, KH Saifurrohman menjelaskan, “Memang wakaf uang ini bukan perkara baru secara fiqh, baik dalam di era klasik, modern, maupun kontemporer. Begitu pula aspek penerapannya dalam sejarah perwakafan Islam. Akan tetapi seiring dengan perkembangan kontemporer di bidang filantropi Islam maka kajin-kajian mengenai wakaf terutama wakaf uang perlu ditilik kembali.” Kiai Saifur menambhakan, “Apalagi aspek-aspek wakaf kontemporer yang meliputi hukum fiqh, penguatan regulasi, penataan kelembagaan, peningkatan kompetensi nadhir, program pemberdayaan, dan teknologi telah berkembang sedemikian rupa.”

 

Sementara itu peserta dari LWP PCNU, KH Umar Farouq, mengatakan, “PCNU Kabupaten Pati melihat bahwa peluang penerapan wakaf uang di kalangan nahdliyin sangat besar. Apalagi saat ini di lingkungan internal PCNU Pati telah terdapat Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) berbasis nahdliyin, telah ada nadhir-nadhir wakaf yang bersertifikat, dan calon-calon waqif, baik perorangan, organisasi maupun badan hukum. Maka sebelum menggerakkan dan mengoptimalkan wakaf uang penting sekali menverivikasi (tahqiq) dan mencari kesamaan pandangan syariah melalui majlis Bahtsul Masail”.

 

Majlis Bahtsul Masail wakaf uang ini membahas 3 pertanyan pokok, yaitu : a) Apa status hukum syariat wakaf uang di lingkungan 4 madzhab (madzhibul ‘Arba’ah), b) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang ?, dan c) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang secara berjangka ?

 

Majlis lebih dulu menyepakati bahwa uang yang dibahas adalah uang di era modern yang kehartaannya terletak hanya pada nilai yang diterakan (qimah), bukan pada material fisiknya (‘ain). Uang ini berbeda dengan uang di masa lalu berupa dinar atau dirham yang dominan dalam literatur fiqh klasik, karena kehartaannya -disamping pada nilai– juga terletak pada material fisiknya. Oleh karena itu fiqh klasik membahas hukum mewakafkan keduanya untuk tujuan perhiasan dan alat ukur penimbangan. Hal mana kedua tujuan ini tidak mungkin lagi terjadi pada uang modern, dan karenanya majlis tidak membahasnya. Dengan demikian majlis hanya membahas wakaf uang yang tujuannya untuk dikembangkan  secara produktif (istitsmar) dan mensedekahkan hasilnya, dengan tanpa mengurangi atau menghabiskan (istihlak) nilai pokok uang wakaf. Tujuan itu pula yang dimaksud dalam seluruh regulasi tentang wakaf uang.

 

Majlis juga lebih dulu membedakan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang adalah menyerahkan uang untuk tujuan pengadaan  obyek yang kemudian dijadikan sebagai wakaf. Wakaf melalui uang ini juga tidak menjadi pembahasan majlis, karena sudah maklum bahwa yang berstatus mauquf (harta wakaf) adalah bukan uang yang diserahkan, akan tetapi obyek harta yang diadakan dari uang tersebut.

 

Dalam menjawab soal item (a), majlis mempetakan perkhilafan hukum wakaf uang untuk tujuan sebagimana di atas dalam lingkungan madzahibul arba’ah sebagai berikut :

 

  1. Tidak memperbolehkan, merupakan pendapat Syafi’iyah, Hanabilah, dan mayoritas Hanafiyah.
  2. Memperbolehkan, merupakan pendapat Malikiyah dan sebagian Hanafiyah, yakni pendapat Muhammad yang dinukil oleh Zufar.

 

Dalam Malikiyah dinyatakan bahwa uang wakaf dan harta benda lain yang memiliki padanan sejenis (mitsliyyat) setela dikembangkan atau dihutangkan secara fisik material memang telah tiada, akan tetapi kembalinya uang atau harta tersebut mereka pandang sebagai pengganti (badal) yang menempati lestarinya harta wakaf asal (baqa’ ainiha). Di samping itu Madzhab Maliki juga tidak mempersyaratkan waktu selamanya (ta’bid) dalam wakaf. Mereka memperbolehkan wakaf dalam jangka waktu tertentu. Selama dalam masa wakaf tersebut harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan melalui jual-beli, hibah, atau pewarisan.

 

Dalam soal item (b) majlis menjawab boleh mengikuti pendapat yang menyatakan wakaf uang hukumnya sah karena masih dalam lingkungan 4 madzhab (madzahibul a’ba). Demikian juga dalam soal item (c), majlis juga memperbolehkan wakaf uang dalam jangka waktu tertentu (berjangka) yang merupakan pendapat dalam madzhab Maliki.

 

Sementara itu, peserta dari LBM lainnya, Gus Ladun, mengajak majlis bahtsul masail mengkritisi fatwa yang beredar luas yang menyebutkan bahwa salah seorang imam dalam madzhab Syafi’i, yaitu Abu Tsaur meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i memperbolehkan wakaf dinar atau dirham.  Berdasarkan riwayat tersebut kemudian fatwa yang beredar tersebut menyimpulkan bahwa dalam madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang memperbolehkan wakaf uang.

 

Mengikuti pernyataan Al Mawardi dalam Al Hawiy (7/510) majlis kemudian mengkritisi bahwa riwayat tersebut sebetulnya konteksnya adalah  mewakafkan dinar atau dirham untuk tujuan menyewakan material fisiknya. Menyewakan material fisik dinar atau dirham adalah berbeda obyek (ma’qud alaih) dengan wakaf uang untuk tujuan dikembangkan atau dihutangkan. Oleh karena itu akhirnya majlis tidak mengutip riwayat tersebut.-

  • Penulis: admin
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ketum IPNU; Kecam Kasus Penganiayaan David, Kepolisian harus Usut Tuntas

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Ketua Umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Agil Nuruz Zaman, mengomentari dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo anak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terhadap David Latumahina yang merupakan putra pengurus pusat GP Ansor. Ia meminta polisi tak segan-segan menindak seluruh pelaku yang terlibat penganiayaan yang membuat David koma dan menjalani perawatan di […]

  • Ma’arif NU Jateng Gandeng Media PCNU Pati untuk Memperkuat Gerakan Literasi

    Ma’arif NU Jateng Gandeng Media PCNU Pati untuk Memperkuat Gerakan Literasi

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Semarang – Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Publikasi Media sekaligus melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan 14 media online. Kegiatan itu berlangsung di kantor LP Ma’arif NU PWNU Jalan Majapahit Nomor 70 Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Rabu (8/1/2025). Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus […]

  • PCNU Pati Siap Tampung dan Dampingi Santri Korban Kekerasan Seksual

    PCNU Pati Siap Tampung dan Dampingi Santri Korban Kekerasan Seksual

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13.332
    • 0Komentar

      PCNU Pati – PCNU Kabupaten Pati mengawal kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Mereka pun siap menampung dan mendampingi para korban. Jajaran pengurus PCNU Pati, RMI NU Pati, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Pati, GP Ansor Pati, Fatayat NU dan pengurus PCNU lainnya […]

  • Bahtsul Masail di ITB  Meriah

    Bahtsul Masail di ITB Meriah

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Bahtsul Masail yang menjadi ajang diskusi Nahdliyin seakan benar benar sudah membumi, betapa tidak, anak  sekolah pun sudah malakukannya. Paling tidak setiap tahun tak pernah sepi dari acara tersebut. Ada yang di programkan secara resmi di Osis-nya ada yang di barengkan dengan haul atau acara lainnya.             Dari sedikit madrsah yang melaksanakan program bahtsul masail […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Semua akan NU pada Waktunya

    • calendar_month Kam, 15 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Oleh : Maulana Karim Sholikhin* Dulu, dulu sekali, diceritakan bahwa Imam Syafi’i sudah mengajar di Masjidil Haram sebelum usianya genap 12 tahun. Santrinya bukan anak-anak yang masih belajar a-ba-ta, melainkan para syaikh, pemuka agama. Bukan main! Al kisah, di suatu hari di Bulan Ramadhan, Imam Syafi’i mengajar sejak pagi sampai siang bolong. Saat mencapai tengah […]

  • Logo Konfercab Pelajar NU Tuai Pujian

    Logo Konfercab Pelajar NU Tuai Pujian

    • calendar_month Sab, 3 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 526
    • 0Komentar

    Logo dan makna logo yang direncanakan akan menjadi maskot Konferancab IPNU-IPPNU Kab. Pati tahun 2021 DOWNLOAD LOGO KONFERCAB PC IPNU IPPNU PATI KOTA-Garda depan pelajar NU Pati hendak menyelenggarakan hajat besar. IPNU dan IPPNU Cabang Pati dalam waktu dekat ini akan menghelat Konferensi Cabang.  DOWNLOAD LOGO KONFERCAB PC IPNU IPPNU PATI DOWNLOAD LOGO PELAJAR NU […]

expand_less