Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
  • visibility 696
  • comment 0 komentar

 

 

 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati pada hari Rabu, 7 Dzulqa’dah 1445 H atau 15 Mei 2024 lalu menyelenggarakan Bahtsul Masail dengan tema Wakaf Uang. Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Manba’ul Ulum Pakis Tayu Pati, asuhan KH M. Aniq Muhammadun ini  dilaksanakan oleh Lembaga Bahtsul Masail PCNU dengan melibatkan beberapa pihak.

 

Hadir dan aktif  dalam pembahasan antara lain KH M. Aniq Muhammadun, KH Abdullah Bahij, KH Abdul Majid, KH Minanurrohman. Masing-masing adalah Rais, Wakil-wakil Rais, dan Katib Syuriah. Dari A’wan Syuriah hadir KH M Faeshol Muzammil dan KH Ali Masyhar dan dari Pengurus Harian Tanfidziyah hadir Ketua dan para wakil ketua, yaitu KH Yusuf Hasyim, KH Jamal Makmur, K. Kasmuri beserta Pengurus Harian Tanfidziyah lainnya. Sedangkan dari LWP sekaligus Pusat Studi Fatwa Ipmafa KH Umar Farouq beserta sekretaris, dari LBM KH Saifurrohman dan anggota, dari Lazisnu KH Niam Sutaman beserta beberapa orang pengurus, dan dari Program Studi Zakat Wakaf Ipmafa KH Agus Jauhari disertai. Bertindak sebagai narasumber dari LKS PWU BPRS Artha Mas Abadi, H. Mumu Mubarok.

 

Saat dimintai keterangan mengenai latar belakang bahtsul masail ini, KH Saifurrohman menjelaskan, “Memang wakaf uang ini bukan perkara baru secara fiqh, baik dalam di era klasik, modern, maupun kontemporer. Begitu pula aspek penerapannya dalam sejarah perwakafan Islam. Akan tetapi seiring dengan perkembangan kontemporer di bidang filantropi Islam maka kajin-kajian mengenai wakaf terutama wakaf uang perlu ditilik kembali.” Kiai Saifur menambhakan, “Apalagi aspek-aspek wakaf kontemporer yang meliputi hukum fiqh, penguatan regulasi, penataan kelembagaan, peningkatan kompetensi nadhir, program pemberdayaan, dan teknologi telah berkembang sedemikian rupa.”

 

Sementara itu peserta dari LWP PCNU, KH Umar Farouq, mengatakan, “PCNU Kabupaten Pati melihat bahwa peluang penerapan wakaf uang di kalangan nahdliyin sangat besar. Apalagi saat ini di lingkungan internal PCNU Pati telah terdapat Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) berbasis nahdliyin, telah ada nadhir-nadhir wakaf yang bersertifikat, dan calon-calon waqif, baik perorangan, organisasi maupun badan hukum. Maka sebelum menggerakkan dan mengoptimalkan wakaf uang penting sekali menverivikasi (tahqiq) dan mencari kesamaan pandangan syariah melalui majlis Bahtsul Masail”.

 

Majlis Bahtsul Masail wakaf uang ini membahas 3 pertanyan pokok, yaitu : a) Apa status hukum syariat wakaf uang di lingkungan 4 madzhab (madzhibul ‘Arba’ah), b) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang ?, dan c) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang secara berjangka ?

 

Majlis lebih dulu menyepakati bahwa uang yang dibahas adalah uang di era modern yang kehartaannya terletak hanya pada nilai yang diterakan (qimah), bukan pada material fisiknya (‘ain). Uang ini berbeda dengan uang di masa lalu berupa dinar atau dirham yang dominan dalam literatur fiqh klasik, karena kehartaannya -disamping pada nilai– juga terletak pada material fisiknya. Oleh karena itu fiqh klasik membahas hukum mewakafkan keduanya untuk tujuan perhiasan dan alat ukur penimbangan. Hal mana kedua tujuan ini tidak mungkin lagi terjadi pada uang modern, dan karenanya majlis tidak membahasnya. Dengan demikian majlis hanya membahas wakaf uang yang tujuannya untuk dikembangkan  secara produktif (istitsmar) dan mensedekahkan hasilnya, dengan tanpa mengurangi atau menghabiskan (istihlak) nilai pokok uang wakaf. Tujuan itu pula yang dimaksud dalam seluruh regulasi tentang wakaf uang.

 

Majlis juga lebih dulu membedakan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang adalah menyerahkan uang untuk tujuan pengadaan  obyek yang kemudian dijadikan sebagai wakaf. Wakaf melalui uang ini juga tidak menjadi pembahasan majlis, karena sudah maklum bahwa yang berstatus mauquf (harta wakaf) adalah bukan uang yang diserahkan, akan tetapi obyek harta yang diadakan dari uang tersebut.

 

Dalam menjawab soal item (a), majlis mempetakan perkhilafan hukum wakaf uang untuk tujuan sebagimana di atas dalam lingkungan madzahibul arba’ah sebagai berikut :

 

  1. Tidak memperbolehkan, merupakan pendapat Syafi’iyah, Hanabilah, dan mayoritas Hanafiyah.
  2. Memperbolehkan, merupakan pendapat Malikiyah dan sebagian Hanafiyah, yakni pendapat Muhammad yang dinukil oleh Zufar.

 

Dalam Malikiyah dinyatakan bahwa uang wakaf dan harta benda lain yang memiliki padanan sejenis (mitsliyyat) setela dikembangkan atau dihutangkan secara fisik material memang telah tiada, akan tetapi kembalinya uang atau harta tersebut mereka pandang sebagai pengganti (badal) yang menempati lestarinya harta wakaf asal (baqa’ ainiha). Di samping itu Madzhab Maliki juga tidak mempersyaratkan waktu selamanya (ta’bid) dalam wakaf. Mereka memperbolehkan wakaf dalam jangka waktu tertentu. Selama dalam masa wakaf tersebut harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan melalui jual-beli, hibah, atau pewarisan.

 

Dalam soal item (b) majlis menjawab boleh mengikuti pendapat yang menyatakan wakaf uang hukumnya sah karena masih dalam lingkungan 4 madzhab (madzahibul a’ba). Demikian juga dalam soal item (c), majlis juga memperbolehkan wakaf uang dalam jangka waktu tertentu (berjangka) yang merupakan pendapat dalam madzhab Maliki.

 

Sementara itu, peserta dari LBM lainnya, Gus Ladun, mengajak majlis bahtsul masail mengkritisi fatwa yang beredar luas yang menyebutkan bahwa salah seorang imam dalam madzhab Syafi’i, yaitu Abu Tsaur meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i memperbolehkan wakaf dinar atau dirham.  Berdasarkan riwayat tersebut kemudian fatwa yang beredar tersebut menyimpulkan bahwa dalam madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang memperbolehkan wakaf uang.

 

Mengikuti pernyataan Al Mawardi dalam Al Hawiy (7/510) majlis kemudian mengkritisi bahwa riwayat tersebut sebetulnya konteksnya adalah  mewakafkan dinar atau dirham untuk tujuan menyewakan material fisiknya. Menyewakan material fisik dinar atau dirham adalah berbeda obyek (ma’qud alaih) dengan wakaf uang untuk tujuan dikembangkan atau dihutangkan. Oleh karena itu akhirnya majlis tidak mengutip riwayat tersebut.-

  • Penulis: admin
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    Fatayat NU Ranting Guyangan Adakan Bazar Minyak Goreng

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Fatayat NU Ranting  Guyangan mengadakan kegiatan bazar minyak goreng Murah di desa Guyangan, Minggu, 19 Juni 2022, kemarin. Acara dilaksanakan berkat kerjasama Fatayat NU ranting Guyangan bekerja sama dengan Toko Pakem Trangkil. Umi Rohmawati Ketua Fatayat NU Ranting Guyangan mengemukakan, “Berharap bazar minyak murah ini bisa meringankan beban masyarakat ditengah melambungnya harga […]

  • Redaktur LTN NU Didaulat Pimpin Pemuda Lahar

    Redaktur LTN NU Didaulat Pimpin Pemuda Lahar

    • calendar_month Ming, 13 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 567
    • 0Komentar

    Angga Saputra (kiri) menerima mandat sebagai ketua Karang Taruna Desa Lahar TLOGOWUNGU – Pengurus Karang Taruna Manunggaling Pemuda Lahar (Mandala) resmi dilantik. Pelantikan di selenggarakan di Aula Balai Desa Lahar, Sabtu (12/2) malam.   Pelantikan tersebut dihadiri oleh kepala desa setempat beserta perangkat, serta pengurus karang truna Kecamatan Tlogowungu.  Ketua Karang Taruna Manda, Angga Saputra, […]

  • RMI-NU Pati Pertemukan 140 Pengasuh Pesantren

    RMI-NU Pati Pertemukan 140 Pengasuh Pesantren

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 785
    • 0Komentar

    MARGOYOSA-RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah) NU kabupaten Pati, hari ini, Sabtu (10/8) mengadakan Silaturrahmi Pengasuh Pesantren untuk mendiskusikan program-program pemerintah yang berkaitan dengan pesantren. Suasana silaturrahim pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Pati di Ponpes Raudla at Thohiriyah, Kajen Acara yang berlangsung di Pesantren Raudlah At-Thohiriyah tersebut dihadiri sedikitnya 140 pengasuh pesantren se-kabupaten Pati. Turut hadir ketua Forum […]

  • white and red love print box

    Tanggal Merah, Tanggal Kehidupan Hakiki

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 569
    • 0Komentar

      Oleh : Maulana Karim Sholikhin* Agama Konghuchu diakui secara formal oleh Negara Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2000. Pada saat itu, Gus Dur lah yang membidani lahirnya Perpres tersebut sebagai wujud pluralitas Bangsa Indonesia. Tentunya dawuh Presiden ini membawa efek domino di beragam aspek. Seperti dalam ranah sosial, pengakuan Agama baru ini […]

  • Menangkap Cahaya Rayyan

    Menangkap Cahaya Rayyan

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 481
    • 0Komentar

    “Sesungguhnya di syurga ada satu pintu bernama Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu itu pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya…. Maka jika orang-orang yang berpuasa telah memasukinya, maka (Pintu Rayyan) akan ditutup dan taka da seorangpun lagi yang memasukinya.” Begitu spesialnya ibadah puasa, hingga diabadikan dalam banyak hadits. Salah […]

  • Sakomanu Jateng Masa Bhakti 2024-2029 Dilantik

    Sakomanu Jateng Masa Bhakti 2024-2029 Dilantik

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 616
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang – Pengurus Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif Nahdlatul Ulama (Sakomanu) Jawa Tengah masa bhakti 2024-2029 resmi dilantik pada Sabtu (10/5/2025) oleh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah bertempat di Aula PT Penerbit Erlangga Cabang Semarang. Dalam sambutannya, Ketua Sakomanu Jawa Tengah Kak H. Shobirin mengatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan hasil Musda II […]

expand_less