Iklan
Fatwa

Fidyah Aneh (1)

Iklan

Sebagaimana yang telah berlaku didesa – desa, cara melakukan fidyahberbeda – beda. Ada yang caranya sebagai berikut : Ahli waris mengundang 10 orang misalnya, kemudian setelah berkumpul, Salah seorang ahli waris menyerahkan beras untuk fidyah kepada salah seorang diantara 10 orang tersebut, Setelah itu sebagian atau semua  beras diputarkan diantara orang – orang tersebut dengan satu sama lain berkata begini : “Ini saya shodaqoh niat nebusi sholat dan puasa wajibnya Fulan bin Fulan”, sampai tujuh kali putaran, lalu diganti dengan kata : “Ini shodaqoh beras niat mengkafarohi dosa kecil dan dosa besarnya Fulan bin Fulan”, sampai dua putaran.

 

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya cara melakukan fidyah tersebut ?

 

Jawaban :Boleh, jika si penerima beras adalah orang yang tidak mampu dan tidak ada unsur tala’ub.

Referensi :

& Ta’liq ala Nihayah zein hal 193

& Tafsir Ayatil Ahkam juz 2 hal 315

& Hamisy I’annatut tholibin juz 1 hal 24

& I’annatut tholibin juz 1 hal 24

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button