Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 5 Apr 2017
  • visibility 137
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikumwarohmatullohiwabarokatuh
Pak kyai, ketika ujian SIM, praktik gagal berkali kali, lalu sebagai solusi terakhir polisi menyarankan lewat  pelatihan dengan biaya  yang lebih mahal dari biaya resmi pembuatan SIM itu sendiri. Kalau tidak, berkas permohonan SIM akan diblokir maka mengulang dari awal dengan menunggu satu tahun, atau polisi menyuruh membayar sejumlah uang agar langsung dapat  SIM  tanpa lulus ujian praktek apakah ini termasuk praktek suap yang diharamkan ?, peristiwa ini sudah umum terjadi  di satlantas. Mohon penjelasan pak kyai.
Wa’alaikumsalamwarohmatullohiwabarokatuh
Sebenarnya sudah pernah ada pertanyaan serupa dengan pertanyaan di atas, akan tetapi tidak mengapa untuk menjelaskan ulang agar supaya para pembuat SIM sedikit tahu mengenai masalah-masalah yang terkait dengan pembuatan SIM.
Berdasarkan Undang Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepala kepolisian memutuskan untuk menetapkan peraturan tentang SIM (surat ijin mengemudi), salah satu tujuan dari peraturan ini adalah terjaminnya legitimasi dan kompetensi pengemudi dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas.  SIM itu sendiri adalah tanda bukti kemampauan berkendara bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam berkendara.
Dalam aturan pembuatan SIM, SIM hanya akan diterbitkan dan diberikan kepada orang yang dinyatakan lulus dalam ujian baik ujian praktek maupun ujian teori,serta membayar biaya administrasi (untuk SIM C kurang lebih Rp 100.000), jika peserta uji dalam pembuatan sim dinyatakan gagal ia diberikesempatan untuk mengikuti lagi sebanyak dua kali. Dari sekian aturan tentang SIM tidak ada aturan yang berupa membayar sejumlah uang dan akan langsung diberi sim tanpa lulus ujian, maka dari itu, pemberian uang oleh anda kepada pihak kepolisian tanpa harus mengikuti ujian adalah risywah (suap) yang diharamkan, karena pada hakikatnya pemberian itu supaya pihak kepolisian melakukan tindakan yang tidak prosedural (pemberian sim tanpa mengikuti ujian),  kecuali andaikan terjadi dan terbukti adanya ketidakjujuran dari pihak penguji, misalkan anda sebenarnya adalah orang yang mampu dalam ujian dan jika diuji secara jujur anda akan lulus tetapi oleh pihak penguji anda dinyatakan tidak berhasil karena ketidakjujuran mereka dalam bertugas sehingga mempersulit anda, jika peristiwa ini terjadi dan tidak ada jalan lain untuk mendapatkan SIM kecuali dengan menyerahkan sejumlah uang kepada mereka maka anda diperbolehkan memberikannya dan bagi mereka haram menerimanya. Wallohua’lam

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LDNU bersama IPNU-IPPNU Pati Gelar Ngaji Budaya di Masjid Agung Pati

    LDNU bersama IPNU-IPPNU Pati Gelar Ngaji Budaya di Masjid Agung Pati

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Masjid Agung Baitunnur Pati mencatatkan sejarah dengan menggelar ngaji budaya, Kamis (28/3/2024) malam. Masjid yang berada di pusat kota Pati tersebut bakal menjadi rujukan masjid agung lain di Indonesia. “Saya terenyuh. Ini bisa jadi contoh masjid yang lain,” ujar KH Budi Harjono saat berceramah di hadapan ribuan jamaah dalam Ngaji Cangkrukan memperingati […]

  • Shadow of a person holding some dried flowers.

    KARAKTER UNGGUL BANGSA

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Studi Gebrakan Pati Oleh: Jamal Ma’mur Asmani Kesuksesan seseorang menurut sebuah penelitian adalah 80 persen ditentukan oleh kecerdasan emosi. Sedangkan kecerdasan intelektual hanya menyumbangkan maksimal 20 persen. Maka, dalam kehidupan sehari-hari kita banyak jumpai orang-orang sukses di bidang ekonomi, politik, dan sosial yang nilainya di biasa, bahkan di bawah standar ketika masih menjadi murid di […]

  • PCNU - PATI

    Fatayat NU Ranting Guyangan Adakan Bazar Minyak Goreng

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Fatayat NU Ranting  Guyangan mengadakan kegiatan bazar minyak goreng Murah di desa Guyangan, Minggu, 19 Juni 2022, kemarin. Acara dilaksanakan berkat kerjasama Fatayat NU ranting Guyangan bekerja sama dengan Toko Pakem Trangkil. Umi Rohmawati Ketua Fatayat NU Ranting Guyangan mengemukakan, “Berharap bazar minyak murah ini bisa meringankan beban masyarakat ditengah melambungnya harga […]

  • Persiapan KSM, Yayasan Al Ma’arif Gembong Gelar Latihan Silat Integral

    Persiapan KSM, Yayasan Al Ma’arif Gembong Gelar Latihan Silat Integral

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    GEMBONG-Jelang Kompetensi Siswa Madrasah (KSM) tingkat Kecamatan Gembong, semua madrasah berlomba-lomba mempersiapkan peserta didik terbaiknya. Secara umum, ada tiga cabang lomba yang akan dipertandingkan, yaitu cabang akademik, seni dan olah raga. Suasana latihan integral peserta didik se-Yayasan Al Ma’arif Gembong Cabang akademik, terdiri dari Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPU, PAI dan Bahasa Arab. Sementara cabang […]

  • Pemikiran Aswaja KH. Hasyim Asy’ari

    Pemikiran Aswaja KH. Hasyim Asy’ari

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Beberapa waktu yang lalu di beberapa media online muncul berita, bahwa kitab karya KH. Hasyim Asy’ari yang berjudul “Risalatu Ahlu al-Sunnah Wa al-Jama’ah: Fi Haditsi al-mauta Wa Asyaratu al-Sa’ah Wa Bayanu mafhumi al-Sunnah Wa al-Bid’ah” berusaha dirubah oleh oknum tertentu. Bagian isi kitab yang dirubah berkaitan dengan penjelasan KH. Hasyim Asy’ari atas bolehnya atau anjuran […]

  • Tanggapi Perpres Nomor 82 Tahun 2021, PCNU : Memang Sudah Kewajiban Pemerintah

    Tanggapi Perpres Nomor 82 Tahun 2021, PCNU : Memang Sudah Kewajiban Pemerintah

    • calendar_month Ming, 19 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim saat diwawancarai oleh rekan-rekan wartawan terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2021 usai trasyakuran atas disahkannya Perpres tersebut PATI – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Kiai Yusuf Hasyim mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 menjadi angin segar bagi Pesantren. Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri tasyakuran atas […]

expand_less