Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 5 Apr 2017
  • visibility 303
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikumwarohmatullohiwabarokatuh
Pak kyai, ketika ujian SIM, praktik gagal berkali kali, lalu sebagai solusi terakhir polisi menyarankan lewat  pelatihan dengan biaya  yang lebih mahal dari biaya resmi pembuatan SIM itu sendiri. Kalau tidak, berkas permohonan SIM akan diblokir maka mengulang dari awal dengan menunggu satu tahun, atau polisi menyuruh membayar sejumlah uang agar langsung dapat  SIM  tanpa lulus ujian praktek apakah ini termasuk praktek suap yang diharamkan ?, peristiwa ini sudah umum terjadi  di satlantas. Mohon penjelasan pak kyai.
Wa’alaikumsalamwarohmatullohiwabarokatuh
Sebenarnya sudah pernah ada pertanyaan serupa dengan pertanyaan di atas, akan tetapi tidak mengapa untuk menjelaskan ulang agar supaya para pembuat SIM sedikit tahu mengenai masalah-masalah yang terkait dengan pembuatan SIM.
Berdasarkan Undang Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepala kepolisian memutuskan untuk menetapkan peraturan tentang SIM (surat ijin mengemudi), salah satu tujuan dari peraturan ini adalah terjaminnya legitimasi dan kompetensi pengemudi dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas.  SIM itu sendiri adalah tanda bukti kemampauan berkendara bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam berkendara.
Dalam aturan pembuatan SIM, SIM hanya akan diterbitkan dan diberikan kepada orang yang dinyatakan lulus dalam ujian baik ujian praktek maupun ujian teori,serta membayar biaya administrasi (untuk SIM C kurang lebih Rp 100.000), jika peserta uji dalam pembuatan sim dinyatakan gagal ia diberikesempatan untuk mengikuti lagi sebanyak dua kali. Dari sekian aturan tentang SIM tidak ada aturan yang berupa membayar sejumlah uang dan akan langsung diberi sim tanpa lulus ujian, maka dari itu, pemberian uang oleh anda kepada pihak kepolisian tanpa harus mengikuti ujian adalah risywah (suap) yang diharamkan, karena pada hakikatnya pemberian itu supaya pihak kepolisian melakukan tindakan yang tidak prosedural (pemberian sim tanpa mengikuti ujian),  kecuali andaikan terjadi dan terbukti adanya ketidakjujuran dari pihak penguji, misalkan anda sebenarnya adalah orang yang mampu dalam ujian dan jika diuji secara jujur anda akan lulus tetapi oleh pihak penguji anda dinyatakan tidak berhasil karena ketidakjujuran mereka dalam bertugas sehingga mempersulit anda, jika peristiwa ini terjadi dan tidak ada jalan lain untuk mendapatkan SIM kecuali dengan menyerahkan sejumlah uang kepada mereka maka anda diperbolehkan memberikannya dan bagi mereka haram menerimanya. Wallohua’lam

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Komentar NU Soal Prokes dan PPKM

    Ini Komentar NU Soal Prokes dan PPKM

    • calendar_month Sab, 3 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    KH. Afifuddin Muhajir, Rois Syuriyah PBNU KOTA-Masa pandemi yang telah mencapai satu tahun lebih, membuat sebagian kalangan masyarakat mulai jenuh. Salah satu wujud kejenuhan mereka adalah dengan mengabaikan protokol kesehatan.  Beberapa warga mulai tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Padahal pandemi corona masih mengintai masyarakat luas.  Peraturan yang ketat dan tepat sudah selayaknya digalakkan. Dengan […]

  • PCNU-PATI

    PT Sukun Santuni Ribuan Anak Yatim, Ketua PCNU Pati Berikan Apresiasi

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 359
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Sebanyak 1.000 anak yatim di Kabupaten Pati mendapat santunan dari PT Sukun, Selasa (4/4/2023) sore. Mereka diundang untuk menerima santunan di Gedung Haji Pati.  Diketahui, Santunan 10 Ribu Anak Yatim PT Sukun diadakan di 10 kota/Kabupaten di Jawa Tengah. Seribu anak yatim di setiap kabupaten menerima santunan.  Pati merupakan Kabupaten kedelapan. Setelahnya, santunan bakal […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    • calendar_month Kam, 6 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 444
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh Pak kiai, apa hukumnya sholatnya orang yang ketika sujud dia tidak menempelkan jari-jari kakinya pada lantai ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Salah satu rukun sholat adalah sujud,dan sujud itu sendiri mempunyai syarat-syarat  yang harus dipenuhi agar sujud itu bisa sah,bila sujud tidak sah maka sholatnya juga tidak sah,oleh karena itu menjadi sebuah […]

  • Ini Harapan PCNU untuk Pati Paska Hari Jadi Ke-696

    Ini Harapan PCNU untuk Pati Paska Hari Jadi Ke-696

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    PATI-Siang ini, Rabu (7/8) pemandangan berbeda tampak di Kabupaten Pati. Orang-orang berduyun-duyun memadati alun-alun Kota Pati. Rupanya, hari ini merupakan puncak perayaan hari jadi Kabupaten Pati yang ke-696. K. Yusuf Hasyim memberika ucapan selamat atas hari jadi Kabupaten Pati yang ke-696 2019 menjadi istimewa karena pada tahun ini diadakan kirab boyongan. Kirab boyongan sendiri merupakan […]

  • Menolong Orang Termasuk `Udzur Jum`atan

    Menolong Orang Termasuk `Udzur Jum`atan

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Ilustrasi : Pixabay Seorang laki-laki hendak pergi melaksanakan sholat jum`at, kemudian ditengah jalan ada sebuah kecelakaan. Pertanyaan :Apa lelaki tersebut harus menolong kecelakaan ataukah tidak? Mengingat jikalau ia menolong, maka akan tertinggal sholat jum`at/waktu sholat jum`at akan habis. Akan tetapi jikalau ia tidak segera menolong, kecelakaan tersebut akan merenggut nyawa/sakit parah. ? Jawaban :Wajib menolong, […]

  • Bantu Korban Banjir, NU Peduli Kabupaten Pati Dirikan Dapur Umum di Jakenan

    Bantu Korban Banjir, NU Peduli Kabupaten Pati Dirikan Dapur Umum di Jakenan

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.540
    • 0Komentar

      PATI – Sebagai bentuk respons cepat terhadap bencana alam yang melanda wilayah Kabupaten Pati, NU Peduli resmi mendirikan Dapur Umum untuk membantu warga terdampak banjir di Kecamatan Jakenan (21/01/2026). Posko Dapur Umum ini dipusatkan di Gedung MWC NU Jakenan dan mulai beroperasi pada hari ini. Pendirian dapur umum ini dipicu oleh kondisi lapangan yang […]

expand_less