Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gus Rozin di Sidang MK: Biayai Pesantren Itu Kewajiban Konstitusi Negara, Bukan Intervensi!

Gus Rozin di Sidang MK: Biayai Pesantren Itu Kewajiban Konstitusi Negara, Bukan Intervensi!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
  • visibility 15.617
  • comment 0 komentar

Jakarta, 11 Juni 2026 — Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) kembali hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/6/2026). Dalam sidang tersebut, Gus Rozin menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai pertanyaan yang diajukan para hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.

Gus Rozin menyampaikan empat pokok argumentasi yang semakin memperkuat posisi Majelis Masyayikh dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026.

Majelis Masyayikh menegaskan bahwa kehadiran negara dalam pembiayaan pesantren merupakan konsekuensi logis dari pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Kami mencoba meyakinkan yang pertama bahwa kehadiran pendanaan dari negara untuk pesantren itu sekali lagi merupakan tanggung jawab konstitusi negara terhadap pesantren,” ujar Gus Rozin saat diwawancara usai sidang di Gedung MK, Kamis (11/6/2026).

Ketika pesantren sudah diakui sebagai bagian dari pendidikan nasional, lanjutnya, maka negara juga mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memberikan pembiayaan kepada pesantren.

Menurutnya, pembiayaan dari negara tidak dapat dipahami sebagai bentuk intervensi terhadap pesantren. Sebab, Undang-Undang Pesantren justru menjamin kekhasan, tradisi, dan kemandirian masing-masing pesantren tetap terpelihara.

Gus Rozin juga menjelaskan bahwa dua frasa dalam Pasal 48 UU Pesantren, yakni “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dan “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, merupakan satu kesatuan yang memiliki hubungan sebab-akibat.

Karena itu, menurut Gus Rozin, penafsiran terhadap pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial dengan memisahkan kedua frasa tersebut.

“Itu dua frasa kausalitas antara sebab dan akibat. Dua frasa itu merupakan frasa yang berkesinambungan dan tidak bisa dipisah-pisah,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Masyayikh juga memaparkan secara utuh berbagai bentuk dan karakter pendidikan pesantren yang berkembang di Indonesia.

Penjelasan tersebut mencakup pesantren formal dan nonformal, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan maupun sebagai satuan pendidikan, serta berbagai jenjang pendidikan yang ada di lingkungan pesantren.

Pemaparan tersebut dimaksudkan agar Majelis Hakim memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keragaman ekosistem pendidikan pesantren di Indonesia.

Gus Rozin mengakui bahwa selama ini pesantren tumbuh dan berkembang melalui dukungan para kiai, masyarakat, muhibbin, serta berbagai sumber pembiayaan yang berasal dari masyarakat.

Namun, kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban negara untuk menjalankan amanat konstitusi dalam pembiayaan pendidikan pesantren.

“Pesantren memang tumbuh dari masyarakat, tetapi negara juga mempunyai kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren. Kedua hal tersebut berbeda dan saling melengkapi,” kata Gus Rozin.

Sidang kali ini juga dihadiri anggota Majelis Masyayikh, Nyai Hj Badriyah Fayumi, serta KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) selaku anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng.

Kehadiran Gus Kikin, menurut Gus Rozin, menjadi suntikan semangat sekaligus menunjukkan bahwa perjuangan untuk memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memperoleh dukungan luas dari kalangan pesantren.

“Kami berbangga karena hari ini didampingi Yai Kikin sebagai anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng. Ini merupakan kehormatan yang luar biasa bagi kami. Getaran perjuangan ini ternyata bersambut dengan kehadiran para pengasuh pesantren,” ujar Gus Rozin.

Sidang uji materi UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya. Majelis Masyayikh berharap perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang berhak memperoleh jaminan pembiayaan sebagai amanat konstitusi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MWC-NU Gembong Dukung Pemerintah Desa Gembong Melestarikan Sejarah

    MWC-NU Gembong Dukung Pemerintah Desa Gembong Melestarikan Sejarah

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 503
    • 0Komentar

    GEMBONG-Pelaksanaan kegiatan sedekah bumi Desa Gembong dibuka dengan khotmil qur’an bin nadhor Jumat (19/7) malam. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh ketua MWC-NU Gembong K. Sholikhin dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Ust. Shofyan Noor al Hafidz. Seperti kebiasaan yang sudah berjalan, peringatan sedekah bumi ini dipysatkan di Balai Desa Gembong dan Masjid As Sholah […]

  • PCNU-PATI

    PAC GP Ansor Tlogowungu Gelar PKD dan Diklatsar 

    • calendar_month Jum, 24 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. TLOGOWUNGU – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Tlogowungu gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar serta Pendidikan dan Pelatihan Dasar Barisan Ansor Serbaguna (Diklatsar). Kegiatan yang digelar selama tiga hari,  pada 24-26 Februari 2023 itu bertempat di Masjid Baitur Rohman Dukuh Ngembe, Desa Suwatu.  Turut hadir pada kegiatan itu, di antaranya Camat Tlogowungu Tony Romas […]

  • LF-NU : Menentukan Arah Kiblat Bisa Dilakukan Sore Ini

    LF-NU : Menentukan Arah Kiblat Bisa Dilakukan Sore Ini

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 471
    • 0Komentar

    PATI. Kiblat merupakan satu hal penting bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Bahkan menghadap Kiblat adalah salah satu syarat sah sholat. Letak kiblat berada tepat pada posisi ka’bah di Makkah, Arab Saudi. Penentuan arah kiblat bisa dilakukan dengan berbagai metode. Di era modern ini, umat islam bisa menggunakan fasilitas kompas, baik kompas konfensional maupun kompas […]

  • LAZISNU Pati Santuni Puluhan Anak Yatim dan Duafa

    LAZISNU Pati Santuni Puluhan Anak Yatim dan Duafa

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 420
    • 0Komentar

      Pati – Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pati, santuni puluhan anak yatim dan duafa, di aula PCNU Pati, baru baru ini. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati bulan Muharram 1447 Hijriah. Ketua LAZISNU Pati, Edi Kiswanto mengatakan, pihaknya menggandeng Bank Central Asia (BCA) dan KSPPS Artha Bahana Syariah dalam menggelar […]

  • PCNU - PATI Photo by terimakasih0

    Meminta Sumbangan di Tengah Jalan

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Dalam memperbaiki sebuah jembatan, biasanya dibuatkan jembatan alternatif disamping kiri atau kanan jembatan supaya arus kendaraan tidak terputus. Hal ini dimanfaatkan oleh sekelompok pemuda desa terkait guna mengais rezeki melalui dalih menjadi petugas pengatur lalu-lintas. Dengan bekal wadah (besek-jawa ) Mereka meminta uang kepada para pengemudi roda empat yang akan melewati jembatan alternatif. Kemudian uang […]

  • NU Gembong Gelar Madrasah Amil Demi Profesionalisme Upzis

    NU Gembong Gelar Madrasah Amil Demi Profesionalisme Upzis

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gembong menyelenggarakan Madrasah Amil Ahad (23/2) pagi. Kegiatan yang dihadiri jajaran Lazisnu PCNU ini dilangsungkan di Gedung MANU Gembong. Shodiq, Ketua Lazisnu Gembong menegaskan bahwa Madrasah Amil yang digagas bersama pengurus MWCNU Gembong adalah untuk mempertebal pengetahuan para pengurus Upzis di Ranting-Ranting NU. Nantinya, dia berharap, […]

expand_less