Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gus Rozin di Sidang MK: Biayai Pesantren Itu Kewajiban Konstitusi Negara, Bukan Intervensi!

Gus Rozin di Sidang MK: Biayai Pesantren Itu Kewajiban Konstitusi Negara, Bukan Intervensi!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
  • visibility 15.847
  • comment 0 komentar

Jakarta, 11 Juni 2026 — Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) kembali hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/6/2026). Dalam sidang tersebut, Gus Rozin menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai pertanyaan yang diajukan para hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.

Gus Rozin menyampaikan empat pokok argumentasi yang semakin memperkuat posisi Majelis Masyayikh dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026.

Majelis Masyayikh menegaskan bahwa kehadiran negara dalam pembiayaan pesantren merupakan konsekuensi logis dari pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Kami mencoba meyakinkan yang pertama bahwa kehadiran pendanaan dari negara untuk pesantren itu sekali lagi merupakan tanggung jawab konstitusi negara terhadap pesantren,” ujar Gus Rozin saat diwawancara usai sidang di Gedung MK, Kamis (11/6/2026).

Ketika pesantren sudah diakui sebagai bagian dari pendidikan nasional, lanjutnya, maka negara juga mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memberikan pembiayaan kepada pesantren.

Menurutnya, pembiayaan dari negara tidak dapat dipahami sebagai bentuk intervensi terhadap pesantren. Sebab, Undang-Undang Pesantren justru menjamin kekhasan, tradisi, dan kemandirian masing-masing pesantren tetap terpelihara.

Gus Rozin juga menjelaskan bahwa dua frasa dalam Pasal 48 UU Pesantren, yakni “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dan “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, merupakan satu kesatuan yang memiliki hubungan sebab-akibat.

Karena itu, menurut Gus Rozin, penafsiran terhadap pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial dengan memisahkan kedua frasa tersebut.

“Itu dua frasa kausalitas antara sebab dan akibat. Dua frasa itu merupakan frasa yang berkesinambungan dan tidak bisa dipisah-pisah,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Masyayikh juga memaparkan secara utuh berbagai bentuk dan karakter pendidikan pesantren yang berkembang di Indonesia.

Penjelasan tersebut mencakup pesantren formal dan nonformal, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan maupun sebagai satuan pendidikan, serta berbagai jenjang pendidikan yang ada di lingkungan pesantren.

Pemaparan tersebut dimaksudkan agar Majelis Hakim memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keragaman ekosistem pendidikan pesantren di Indonesia.

Gus Rozin mengakui bahwa selama ini pesantren tumbuh dan berkembang melalui dukungan para kiai, masyarakat, muhibbin, serta berbagai sumber pembiayaan yang berasal dari masyarakat.

Namun, kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban negara untuk menjalankan amanat konstitusi dalam pembiayaan pendidikan pesantren.

“Pesantren memang tumbuh dari masyarakat, tetapi negara juga mempunyai kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren. Kedua hal tersebut berbeda dan saling melengkapi,” kata Gus Rozin.

Sidang kali ini juga dihadiri anggota Majelis Masyayikh, Nyai Hj Badriyah Fayumi, serta KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) selaku anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng.

Kehadiran Gus Kikin, menurut Gus Rozin, menjadi suntikan semangat sekaligus menunjukkan bahwa perjuangan untuk memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memperoleh dukungan luas dari kalangan pesantren.

“Kami berbangga karena hari ini didampingi Yai Kikin sebagai anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng. Ini merupakan kehormatan yang luar biasa bagi kami. Getaran perjuangan ini ternyata bersambut dengan kehadiran para pengasuh pesantren,” ujar Gus Rozin.

Sidang uji materi UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya. Majelis Masyayikh berharap perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang berhak memperoleh jaminan pembiayaan sebagai amanat konstitusi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lestarikan Tradisi Ke-NU-an, INISNU Temanggung Lakukan Ziarah ke Pendiri NU

    Lestarikan Tradisi Ke-NU-an, INISNU Temanggung Lakukan Ziarah ke Pendiri NU

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.407
    • 0Komentar

    ‎ ‎Sidoarjo – Selain agenda akademik, rombongan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung juga melaksanakan ziarah ke makam para tokoh pendiri dan ulama besar Nahdlatul Ulama sebagai bagian dari pelestarian tradisi dan penguatan spiritualitas. ‎ ‎Ziarah dilakukan ke makam Makam Sunan Ampel (Raden Rahmat) di Surabaya, Makam Mbah Shonhaji (Mbah Bolong), dan Makam Mbah Soleh […]

  • Sukolilo Gelar Kaderisasi NU

    Sukolilo Gelar Kaderisasi NU

    • calendar_month Sab, 28 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 448
    • 0Komentar

    SUKOLILO-Ketua PCNU Pati, K. Yusuf Hasyim membuka pelaksanaan Kaderisasi NU Sabtu (28/12) pagi. Ditemani beberapa pengurus Cabang, ketua PCNU yang sekaligus berperan sebagai instruktur dalam acara tersebut menyampaikan banyak hal terkait pengkaderan ini. “NU sangat besar, namun besar saja tidak cukup tanpa berjam’iyyah (berorganisasi).” Tuturnya. Suasana pembukaan Kaderisasi NU Sukolilo Selain itu, K. Miftahuddin, ketua […]

  • Goal, Bupati Deklarasikan Penutupan Tempat-Tempat Prostitusi

    Goal, Bupati Deklarasikan Penutupan Tempat-Tempat Prostitusi

    • calendar_month Rab, 18 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Bupati Pati, Haryanto sedang menandatangani deklarasi penutupan tempat-tempat prostitusi PATI-Rencana penutupan tempat-tempat prostitusi di Kabupaten Pati menemui titik terang. Rabu (18/8) Ormas-ormas islam, MUI serta FKUB melakukan audiensi dengan Bupati Pati dan Forkompinda.  Hasilnya, dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Pragolo Kantor Bupati Pati tersebut, akhirnya Bupati bersedia menyatakan komitmen dan deklarasi penutupan tempat-tempat prostitusi. […]

  • Jangan Mereduksi Kesakralan Tauhid

    Jangan Mereduksi Kesakralan Tauhid

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Foto : NU online Filsafat mengajari tentang beberapa aliran, salah satunya empirisme. Aliran yang mengandalkan empiris-inderawi atau pengalaman langsung sebagai dasar kebenarannya. Contohnya api diakui kalau panas tatkala indera kita terkena api dan terasa benar-benar panas. Kali ini saya tidak akan membahas filsafat, tetapi tentang bagaimana pandangan empiris itu menjadi bagian penting pengambilan keputusan dan […]

  • UPZIS Pucakwangi Dapat Monitoring dari LAZISNU Pati

    UPZIS Pucakwangi Dapat Monitoring dari LAZISNU Pati

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.794
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pucakwangi mendapat monitoring dari LAZISNU PCNU Pati, Jumat (28/11/2025). Adapun monitoring ini dilakukan dalam rangka mewujudkan LAZISNU menuju lembaga filantropi terkemuka di Kabupaten Pati. Ketua UPZISNU Pucakwangi, Husaini, menekankan pentingnya monitoring dalam pengelolaan keuangan, terutama zakat, infak, dan sedekah […]

  • Tim KKN IAIN Kudus Beri Pelatihan Pembuatan Es Krim Sayuran

    Tim KKN IAIN Kudus Beri Pelatihan Pembuatan Es Krim Sayuran

    • calendar_month Sab, 2 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 552
    • 0Komentar

    Tiga mahasiswi IAIN Kudus sedang mensimulasikan pembuatan es krim sayuran di hadapan warga WEDARIJAKSA – Tim KKN IAIN Kudus di Kecamatan Wedarijaksa mengadakan kegiatan pelatihan pembuatan es krim sayuran pada hari Sabtu, (2/10) di Balai Desa Jetak. Kegiatan yang bertajuk “Inovasi Pembuatan Ice Cream dari Sayuran,” tersebut diikuti oleh seluruh anggota PKK Desa Jetak.  Matsna […]

expand_less