Iklan
Fatwa

Tanya Jawab Bersama Syuriyah

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Pak kiai, apa hukumnya sholatnya orang yang ketika sujud dia tidak menempelkan jari-jari kakinya pada lantai ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Salah satu rukun sholat adalah sujud,dan sujud itu sendiri mempunyai syarat-syarat  yang harus dipenuhi agar sujud itu bisa sah,bila sujud tidak sah maka sholatnya juga tidak sah,oleh karena itu menjadi sebuah keharusan bagi kita untuk mengetahui tata cara sholat secara menyeluruh karena tanpa ilmu kita tidak bisa melakukan sholat dengan sah dan benar.
Salah satu syarat sujud adalah meletakkan aggota sujud pada lantai yang meliputi  dahi,batin kedua telapak tangan,kedua lutut dan batin kedua telapak kaki,sebagian dari masing-masing aggota tersebut harus diletakkan pada lantai,jika tidak maka  sujudnya tidak sah dan sholatnya juga tidak sah,maka dari itu sholatnya seseorang seperti dalam pertanyaan di atas dengan tidak meletakkan batin jari-jari kakinya sholatnya tidak sah.keterangan di atas adalah pendapatnya imam Nawawi, akan tetapi menurut imam Rori’i meletakkan tangan, lutut dan kaki tidaklah wajib sehingga sholat dengan praktek seperti di atas dihukumi sah.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa sholat seperti yang ada pada pertanyaan hukumya ada perkhilafan,menurut imam Nawawi tidak sah,menurut imam Rofi’i bisa sah jika syarat dan rukun -rukun yang lain terpenuhi.Wallohu a’lam.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button