Iklan
Fatwa

Sujudnya Orang yang Tidak Menampelkan Jari Kaki

 

Pertanyaan :

Iklan

Apa hukumnya sholatnya seseorang yang ketika sujud tidak menempelkan jari-jari kakinya pada lantai ?

Jawaban :Salah satu rukun sholat adalah sujud,dan sujud itu sendiri mempunyai syarat-syarat  yang harus dipenuhi agar sujud itu bisa sah,bila sujud tidak sah maka sholatnya juga tidak sah,oleh karena itu menjadi sebuah keharusan bagi kita untuk mengetahui tata cara sholat secara menyeluruh karena tanpa ilmu kita tidak bisa melakukan sholat dengan sah dan benar.

Salah satu syarat sujud adalah meletakkan anggota sujud pada lantai yang meliputi :dahi, bagian dalam dari kedua telapak tangan,kedua lutut dan bagian dalan dari kedua telapak kaki . sebagian dari masing-masing anggota tersebut harus diletakkan pada lantai,jika tidak, maka  sujudnya tidak sah dan sholatnya juga tidak sah. maka dari itu sholatnya seseorang seperti dalam pertanyaan di atas dengan tidak meletakkan bagian dalam jari-jari kakinya, menyebabkan sholatnya tidak sah.keterangan di atas adalah pendapatnya imam Nawawi, akan tetapi menurut imam Rofi’i meletakkan tangan,lutut dan kaki tidaklah wajib sehingga sholat dengan praktek seperti di atas dihukumi sah.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa sholat seperti yang ada pada pertanyaan hukumnya ada perkhilafan ;menurut imam Nawawi tidak sah,menurut imam Rofi’i bisa sah jika syarat dan rukun –rukun yang lain terpenuhi.

Referensi :

& Hasyiyata Al-Qolyûbi wa Al-‘Umairoh , vol.2 hal. 343 – 344

& Hasyiyah al-Bujairomi `ala al-khotib, vol. 4 hal. 58 & 260-261

& Kifâyat al-akhyâr, vol. 1 hal. 108

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button