Iklan
Berita

Sepakat, MWC NU Bersama Forkopimcam Tambakromo Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Malam Takbir

 

Pati, pcnu.pati.or.id – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Tambakromo bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tambakromo sepakat untuk melakukan pelarang penggunaan sound jenis horeg pada malam takbir 1446 Hijriyah mendatang.

Pelarangan tersebut dipertegas melalui surat edaran yang ditandatangani jajaran Forkopimcam Tambakromo. Dimana diantaranya yakni Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua KUA, Ketua Pasopati se-Kecamatan Tambakromo dan juga Ketua MWC NU Tambakromo pada Februari 2025 lalu.

Iklan

Melalui Ketua MWC NU Tambakromo, Marzuqi Abbas menghimbau kepada masyarakat khusunya kader NU untuk tidak menggunakan sound horeg pada perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dirinya menilai dalam penggunaan sound horeg cenderung menimbulkan mudharat ketimbang manfaat.

“Tentunya dalam perayaan hari kemenangan kami menghimbau dan melarang khususnya kader NU dalam penggunaan sound horeg. Karena apa, sound horeg ini sangat meresahkan dan sangat mengganggu masyarakat, contoh misal orang tua belum lagi orang yang sakit,” ucapnya.

Hal tersebut juga dipertegas melalui pernyataan dari Camat Tambakromo, Mirza Nur Hidayat. Ia menginstruksikan agar masyarakat yang menggelar takbir keliling untuk tidak membawa sound horeg.
“Kami mohon dengan hormat agar nanti dalam melakukan perayaan malam takbir jangan sampai dinodai dengan penggunaan sound horeg,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mirza mengajak agar masyarakat dapat melaksanakan takbir keliling dengan menggunakan perlengkapan yang lebih sesuai dengan peraturan dan kapasitas. Ia menyampaikan agar perayaan momen takbir keliling masyarakat lebih menggaungkan gema takbir ketimbang musik-musik lain.

“Kami sepakat bersama dengan forkopimcam bahwa dalam perayaan nanti untuk lebih menggaungkan gema takbir. Lebih menggunakan perlengkapan takbir yang standar. Semoga kita semua bisa merayakan takbir dengan lebih khidmat,” sambungnya.

Melalui pelarangan yang demikian tentunya, dapat dijadikan acuan bagi masyarakat Tambakromo dalam melakukan kegiatan di malam takbir mendatang. Pelarangan sound horeg tersebut, juga senada dengan yang disampaikan oleh Eks-Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Aditama beberapa waktu lalu.

Dilansir dari salah satu media online murianews, dirinya menegaskan bahwa sound horeg jelas akan dilarang dalam perayaan malam hari raya idul fitri 1446 H.

“Kita imbau masyarakat, yang namanya takbiran ya menggemakan gema takbir, buka musik yang lain. Untuk sound horeg jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.(Ang/LTN)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button