Iklan
Fatwa

Pemindahan Kuburan Karena Ada Proyek Pelebaran Jalan


Ada area kuburan waqaf/makam orang Islam (musabbal), yang mana makam tersebut terkena proyek pelebaran jalan raya, sehingga mayat yang dikubur terpaksa harus diambil terlebih dahulu dan dipindahkan.

Iklan

 

Pertanyaan :  

Bagaimana hukumnya pelebaran jalan raya tersebut, dan apa status jalan raya tersebut ?

 

Jawaban :

ü  Hukum pelebaran tersebut adalah haram (tidak diperbolehkan). Karena makam waqaf ataupun makam musabbal (yang disediakan untuk mengubur orang Islam/makam umum) hanya boleh dimanfatkan untuk mengubur mayat, tidak boleh dimanfaatkan untuk yang lainnya , walaupun untuk kepentingan umum. Misalnya ; untuk mendirikan masjid. Dan bila kuburan tersebut adalah kuburan waqaf, maka termasuk merubah barang waqafan (taghyîr) dan sekaligus menyempitkan area kuburan terhadap unsur tadlyîq (menyempitkan area) pada orang Islam lainnya. Hal ini, menurut pendapat madzhab Syâfi`iyyah, sebagian ulama` Hanâbilahdan sebagian ulama` Malikiyah. Sedangkan menurut pendapat imam Ahmad, ulama` Hanafiyah, dan sebagian ulama` Malikiyah lainnya menghukumi boleh, karena digunakan untuk maslahat yang umum.

ü  Untuk status jalan, maka bagi ulama` yang tidak memperbolehkan pelebaran tesebut, tetap dihukumi kuburan waqaf atau musabbalah. Sedangkan bagi ulama`  yang mengatakan bolehnya pelebaran tersebut, maka status jalan raya tersebut adalah sebagai jalan raya dan bukan lagi sebagai kuburan musabbalah atau wakaf.

 

Referensi :

& Tuhfat al-muhtâj, vol. 3 hal. 198

& Al-qolyûbi, vol. 3 hal. 108

& Al-bâjûri, vol. 1 hal. 257

& Hâmisy I`ânat at-thôlibîn, vol. 2 hal. 120

& Al-fiqh `ala madzâhib al-arba`ah, vol. 2 hal. 539

& Lajnah fatwa al-Azhar (cairo) 15 februari, hal. 259

& Yas`alûnak, vol. 2 hal. 121

& Fiqh as-sunnah, vol. 3 hal. 386-387

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button