Menghadiri Walimah
Sering kita ketahui orang yang mengadakan acara pernikahan atau khitanan, shôhibul hâjat mengundang tetangga dan para tamu lainnya.Adapun yang diundang tersebut ada yang membawa beras, kado, atau amplop yang berisikan uang dll. Jika menghadiri undangan tersebut karena sudah menjadi adat.
Pertanyaan :
- Bagaimana hukumnya menghadiri undangan tersebut, apabila yang diundang tidak punya apa-apa ?
Jawaban : Untuk walimah al-khitan, hukumnya tidak wajib menghadiri, sedangkan untuk walimah pernikahan hukumnya juga tidak wajib, karena ada `udzur yaitu ia tidak punya apa-apa yang menyebabkan kehormatannya terganggau apabila ia hadir tidak membawa apa-apa (malu).
Referensi :
- Al-Bâjûri, Juz. 2 hal. 125-126
- Al-Bâjûri, Juz. 2 hal. 185
- Al-Qolyûbi, Juz. 3 hal. 296
2. Bagaimana hukumnya bagi si pengundang, apakah ia wajib membayar sesuatu yang dibawa oleh tetangga, jika tetangganya tersebut mengundangnya ?
Jawaban : Hukumnya khilaf, menurut pendapat yang kuat (muttajih) hukumnya tidak wajib mengembalikan, kecuali ada niat menghutangkan. Sedangkan menurut pendapat yang kedua hukumnya wajib mengembalikan baik ada niat ataupun tidak, karena sudah menjadi tradisi untuk dikembalikan.
Referensi :
- I`ânah at-thôlibîn, Juz 3 hal. 48
- I`ânah at-thôlibîn, Juz 3 hal. 51-52
Al-bâjûri, Juz. 2 hal. 128-129