Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Menghadiri Walimah

Menghadiri Walimah

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
  • visibility 562
  • comment 0 komentar

Sering kita ketahui orang yang mengadakan acara pernikahan atau khitanan, shôhibul hâjat mengundang tetangga dan para tamu lainnya.Adapun yang diundang tersebut ada yang membawa beras, kado, atau amplop yang berisikan uang dll. Jika menghadiri undangan tersebut karena sudah menjadi adat.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana hukumnya menghadiri undangan tersebut, apabila yang diundang tidak punya apa-apa ?

Jawaban : Untuk walimah al-khitan, hukumnya tidak wajib menghadiri, sedangkan untuk walimah pernikahan hukumnya juga tidak wajib, karena ada `udzur yaitu ia tidak punya apa-apa yang menyebabkan kehormatannya terganggau apabila ia hadir tidak membawa apa-apa (malu).

Referensi :

  • Al-Bâjûri, Juz. 2 hal. 125-126
  • Al-Bâjûri, Juz. 2 hal. 185
  • Al-Qolyûbi, Juz. 3 hal. 296

2. Bagaimana hukumnya bagi si pengundang, apakah ia wajib membayar sesuatu yang dibawa oleh tetangga, jika tetangganya tersebut mengundangnya ?

Jawaban : Hukumnya khilaf, menurut pendapat yang kuat (muttajih) hukumnya tidak wajib mengembalikan, kecuali ada niat menghutangkan. Sedangkan menurut pendapat yang kedua hukumnya wajib mengembalikan baik ada niat ataupun tidak, karena sudah menjadi tradisi untuk dikembalikan.

Referensi :

  • I`ânah at-thôlibîn, Juz 3 hal. 48
  • I`ânah at-thôlibîn, Juz 3 hal. 51-52

Al-bâjûri, Juz. 2 hal. 128-129

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI kaligrafi-kubah-masjid

    Kaligrafi di dalam Masjid

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 675
    • 0Komentar

    Sekarang banyak sekali berbagai macam kaligrafi tulisan arab dengan bentuk seperti pohon, masjid dll. Pertanyaan : Apakah boleh menulis huruf Al-Qur’an dengan khot yang berbagai macam bentuk? Jawaban : Boleh jika : 1. Tidak berbentuk makhluk yang bernyawa 2. Tidah ada unsur ihanah (merendahkan) 3. Menggunakan rosm / khot ustmani menurut mayoritas ulama’     Referensi : […]

  • Lakpesdam NU Mengembangkan Wacana Intelektual

    Lakpesdam NU Mengembangkan Wacana Intelektual

    • calendar_month Rab, 18 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Pati.Pengurus Lakpesdam NU Pati mengadakan diskusi buku di setiap bulannnya. Hal itu dilakukan untuk menumbuhkan keintelektualan para pengurus Lakpesdam dan para generasi muna Nahdlatul Ulama. Acara bertempat di Darul Hadlanah Waturoyo Pati, 12/9 kemarin, dengan menghadirkan narasumber Siswanto Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pada diskusi kali ini mengambil tema tema Islam Arif, Islam […]

  • MA Salafiyah Kajen Pati Gelar Praktik Rukyah Hilal di Pantai Kartini

    MA Salafiyah Kajen Pati Gelar Praktik Rukyah Hilal di Pantai Kartini

    • calendar_month Jum, 4 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 457
    • 0Komentar

    Beberapa peserta didik MA Salafiyah Kajen sedang memantau hilal menggunakan alat bantu teleskop  PATI – Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Pati menyelenggarakan praktik Rukyat Hilal di Pantai Kartini Jepara, (3/3/2022). Kegiatan itu dilakukan guna penentuan awal Bulan Syaban 1443 H.  Kegiatan tersebut diikuti oleh 57 siswa siswi program studi IPA dan IPS konsentrasi Kitab. Pada […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 491
    • 0Komentar

    Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh Pak kiai, bagaimanat pandangan syara’ tentang kepercayaan makna-makna tertentu dalam setiap prosesi adat seperti adat-adat dalam pernikahan dan sebagainya jika dikaitkan dengan hukum sebab-akibat ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Pandangan fiqih dalam masalah ini  adalah : Ø  Kepercayaan dihukumi tidak boleh dan menyebabkan seseorang menjadi kafir menurut ijma’, jika dia dengan […]

  • Kisah Wanita Rusia Belajar Silat Pagar Nusa

    Kisah Wanita Rusia Belajar Silat Pagar Nusa

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Deni Dadawuk, pelatih pencak silat NU Pagar Nusa bersama murid bulenya, Nedeljka Mileusnic. (Foto : Gasmi) KUNINGAN – Seni bela diri memang memilik daya tarik tersendiri di mata penikmatnya. Tidak terkecuali pencak silat, seni bela diri asli Indonesia.  Baru-baru ini jagat persilatan nusantara digegerkan oleh seorang wanita berusia 27 tahun asal Siberia, Rusia. Dia adalah […]

  • Sampaikan Laporan Akhir Periode 2024–2026, LSP P2 Ma’arif NU Jateng Mantapkan Sinergi Link and Match

    Sampaikan Laporan Akhir Periode 2024–2026, LSP P2 Ma’arif NU Jateng Mantapkan Sinergi Link and Match

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17.490
    • 0Komentar

    Bandungan – LSP P2 Ma’arif NU Jawa Tengah terus berkomitmen terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pendidikan Ma’arif NU Jawa Tengah. Melalui proses sertifikasi kompetensi yang terukur, objektif, dan berorientasi pada kebutuhan dunia kerja, LSP P2 Ma’arif NU Jawa Tengah terus mengambil peran strategis dalam memastikan lulusan Ma’arif NU memiliki pengetahuan akademik, profesional, […]

expand_less