Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haul Sesepuh Al Ma'arif Gembong Berbarengan dengan Hari Santri

    Haul Sesepuh Al Ma’arif Gembong Berbarengan dengan Hari Santri

    • calendar_month Ming, 23 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    GEMBONG – Haul KH. Muhammad Karim yang berlangsung sejak Kamis (20/10) lalu baru saja usai. Acara pamungkas kegiatan tahunan keluarga Yayasan Al Ma’arif Gembong ini tepat pada saat peringatan Hari Santri, Sabtu (22/10) pagi. “Tepat Hari Santri, acara Haul ke-38 Mbah Muhammad Karim,” terang Kiai Sholikhin, Wakil Ketua Yayasan Al Ma’arif Gembong. Pada penutup acara […]

  • Ansor Sitiluhur Bergelut dengan Rongsok, Tuai Banyak Pujian

    Ansor Sitiluhur Bergelut dengan Rongsok, Tuai Banyak Pujian

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id, – Upaya inovatif terus digalakkan oleh para anggota GP Ansor Ranting Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Salah satunya adalah pergerakan mereka dalam bidang sosial dan ekonomi. Dalam pendekatan kepedulian sosial serta dibidang ekonomi kreatif, mereka menjalankan aksi yang diberinama Sorotan (Shodaqoh Rosok Tanduran Ansor). Ali Masyhar Ketua Ansor Ranting Sitiluhur menyebut, bahwa […]

  • NU Pati Gelar Rapat Pleno, Tekankan Kinerja Lembaga

    NU Pati Gelar Rapat Pleno, Tekankan Kinerja Lembaga

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menggelar Rapat Pleno I dengan tema “Meneguhkan Khidmat Jam’iyyah untuk Ummat”. Kegiatan itu bertempat di Aula SMKNU Pati, Ahad (13/7/2025). Rapat pleno ini dihadiri oleh pengurus PCNU Pati, ketua dan sekretaris Lembaga serta Badan Otonom (Banom), hingga para ketua Majelis Wakil Cabang (MWC). Ketua Tanfidziyah PCNU […]

  • SD Terpadu An Nismah Gelar Akhshow dan Festival FORWALI, Tekankan Sinergi Orang Tua dan Sekolah di Era Digital

    SD Terpadu An Nismah Gelar Talkshow dan Festival FORWALI, Tekankan Sinergi Orang Tua dan Sekolah di Era Digital

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.899
    • 0Komentar

      PATI – SD Terpadu An Nismah, Desa Waruroyo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, menggelar kegiatan Talkshow dan Festival Forum Komunikasi Wali Murid (FORWALI) pada Sabtu (31/01/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Membentuk Generasi Berakhlak dan Berprestasi di Era Digital.” Acara tersebut menghadirkan Ibu Nyai Hj. Nawal Arafah Yasin, istri Wakil […]

  • Fida’.

    Fida’.

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

     Telah kita ketahui bersama, bahwa diantara masyarakat kita sering terjadi pelaksanaan bacaan tahlil sebanyak 100.000 kali, atau bacaan sûrat al-ikhlâsh sebanyak 100.000 kali, yang keduanya dikatakan sebagai fida’. Adapun hal tersebut biasanya dimaksudkan untuk mengirim orang yang telah meninggal.   Pertanyaan : Adakah nash Hadits atau keterangan Ulama` yang menerangkan tentang fa’idah tersebut diatas ? […]

  • Love is Stupid. Photo by Brigitte Tohm on Unsplash.

    Love Is Stupid

    • calendar_month Ming, 5 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Part : 5Shanaya geleng-geleng mendengar cerita Nikhil. Ia kini tahu lelaki asal Banjarnegara ini adalah putra dari sahabat kental Ayahnya. Persahabatan yang membawa petaka bagi Shanaya—yang bahkan bisa bertindak konyol mengadakan pernikahan dalam sehari. Sungguh di luar nalar. Dan yang paling tidak rasional menurut Shanaya adalah lelaki di hadapannya. Shanaya juga […]

expand_less