Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 316
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2000 Anggota Fatayat-Muslimat Pucakwangi Hadiri Rutinan

    2000 Anggota Fatayat-Muslimat Pucakwangi Hadiri Rutinan

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    PUCAKWANGI-Minggu (28/7) pagi Desa Sitimulyo Kecamatan Pucakwangi tiba-tiba menghijau. Ini bukan dikarenakan fenomena alam, namun karena sedikitnya 2000 anggota Fatayat-Muslimat hadir dalam acara rutin pertemuan triwulanan. Para pemgurus PAC Fatayat Pucakwangi sedang menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Fatayat sebagai pembuka acara Ketua PAC Fatayat Pucakwangi, Umi Kalsun, S.Pd.I. menyatakan kegiatan triwulan ini merupakan agenda […]

  • PCNU-PATI Photo by Fadi Xd

    Apa Kabar Cinta?

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Sudahkah kita bersyukur hari ini? Setiap nafas yang kita hirup adalah karunia-Nya. Tanpa bernafas kita tak bisa berbuat apa-apa. Sudahkah kita bersyukur atas apa yang kita makan dan minum hari ini? Tanpa rezeki-Nya kita mungkin sudah kelaparan dan kehausan. Sudahkah kita berbuat baik kepada orang lain? Tanpa orang lain kita […]

  • Lestarikan Tradisi NU, Para Pelajar Asempapan Gelar Ziarah Makam Sesepuh Desa

    Lestarikan Tradisi NU, Para Pelajar Asempapan Gelar Ziarah Makam Sesepuh Desa

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 586
    • 0Komentar

    Kegiatan ziarah  makam sesepuh desa yang dilaksanakan oleh Pengurus Ranting IPNU-IPPNU Asempapan, Trangkil. PATI – Pimpinan Ranting IPNU dan IPPNU Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati rutin gelar ziarah bareng di makam sesepuh desa yang berada di Maqbaroh Desa Asempapan. Kegiatan tersebut digelar satu bulan sekali, setiap hari Jumat pada Minggu pertama. Ihtasya Aulia F.Z, […]

  • Terdampak Pandemi Covid-19, Mahasiswa KKN IAIN Kudus Lakukan Observasi UMKM

    Terdampak Pandemi Covid-19, Mahasiswa KKN IAIN Kudus Lakukan Observasi UMKM

    • calendar_month Ming, 12 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    TAMBAKROMO, Mahasiswa KKN IAIN Kudus Kemarin melakukan observasi terhadap pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 . Pandemi Covid-19 ini memberikan pengaruh yang cukup siginifikan terhadap aspek kehidupan, tidak terkecuali Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga terkena dampak dari pandemi Covid-19 tersebut. Kasno, salah satu pembuat tempe dari Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo mengeluhkan menurunkannya […]

  • M. Zaenal Ma’arif Pelajar SMK Ma’arif NU Talang, Juara 02SN Tingkat SMK se Kabupaten Tegal

    M. Zaenal Ma’arif Pelajar SMK Ma’arif NU Talang, Juara 02SN Tingkat SMK se Kabupaten Tegal

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Slawi – Even Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN) tingkat SMK se-Kabupaten Tegal merupakan ajang bergengsi yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Tentunya banyak cabang olahraga yang dilombakan di kegiatan ini, diantaranya : Atletik Panca, Karate, Pencak Silat, Bulu Tangkis dan Renang. Kegiatan ini pastinya dapat menjadi tempat untuk mengembangkan bakat minat serta mencetak prestasi di […]

  • Beda Puasa Nabi Dungan Ummat Masa Kini. Photo by Rauf Alvi On Unsplash.

    Beda Puasa Nabi dengan Ummat Masa Kini

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Tahun ke-6 Hijriyah, terjadi kesepakatan antara Nabi Muhammad SAW. (Kaum Muslimin) dengan Kaum Kafir Quraisy di daerah Hudaibiyah, tepian Makkah. Dalam ar Rahiq wal Makhtum milik Syaikh Shafiyyur Rahman al Muarakfuri, berkisah tentang ‘puasanya’ Nabi dalam perjanjian tersebut. Mulanya, Nabi memandatkan Ali bin Abi Thalib untuk menulis kesepakatan. Ali membuka perjanjian […]

expand_less