Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 415
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH. Zuhdi dan K. Sholikhin Kembali Nakhodai NU Gembong

    KH. Zuhdi dan K. Sholikhin Kembali Nakhodai NU Gembong

    • calendar_month Ming, 25 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 433
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. Konferensi MWC-NU Gembong kembali digelar pada Ahad (25/6) pagi tadi. Agenda wajib lima tahunan ini dihelat di Aula Kecamatan Gembong. Dalam konferensi tersebut, duet petahana KH. Zuhdi dan K. Sholikhin kembali memimpin NU Gembong sebagai Ro’is dan Ketua. “Tinggal melanjutkan program yang sudah dibuat periode sebelumnya,” tegas KH. Khoiron yang memandu jalannya konferensi. Sementara […]

  • MWCNU Wedarijaksa Gelar Lailatul Ijtima 94 Tahun NU

    MWCNU Wedarijaksa Gelar Lailatul Ijtima 94 Tahun NU

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 581
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA – MWC NU Kec. Wedarijaksa menggelar Lailatul Ijtima’ sekaligus guna memperingati Hari lahir ke-94 NU Tahun 2020, Jum’at (07/02/2020). Acara dihadiri sedikitnya 40 peserta yang berasal dari pengurus MWC NU Wedarijaksa dan banom-banom yang ada di kecamatan tersebut. Diantaranya dari Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor dan Banser, dan IPNU-IPPNU Wedarijaksa. Acara diselenggarakan di […]

  • PCNU-PATI

    Mahasiswa PPL IAIN Kudus Pamit Dari PC Lazisnu

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 595
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Pati- Tiga orang Mahasiswa IAIN Kudus pamit usai melaksanakan PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) selama satu bulan setengah di kantor PC Lazisnu Pati, selasa (22/08). Moh. Nurul Qomar selaku kaprodi sekaligus dosen pembimbing lapangan, dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada PC Lazisnu Pati atas bimbingan dan kesediaan ditempati sebagai lokasi PPL. “Terimakasih kami sampaikan kepada Pengurus […]

  • Keterangan foto: Anis Sholeh Ba’asyin dan KH. A. Nawawi Cholil dalam NgAllah Suluk Maleman “Kita, Agama, Kuasa” yang digelar di Rumah Adab Indonesia Mulia, Sabtu (23/5).

    Suluk Maleman, Menyoal Kita, Agama dan Kuasa

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15.266
    • 0Komentar

    Penyalahgunaan relasi kuasa patut menjadi bahan perenungan yang serius. Keberadaan ilmu tentu menjadi penting untuk mencegah persoalan itu terjadi di tengah carut marut saat ini. Persoalan itu menjadi bahasan dalam Ngaji NgAllah Suluk Maleman yang digelar di Rumah Adab Indonesia Mulia pada Sabtu (23/5) malam. Anis Sholeh Ba’asyin menyebut kasus dugaan pelecehan santriwati di Pati […]

  • Perkuat Publikasi dan Informasi, LTN NU Temanggung Rapatkan Barisan

    Perkuat Publikasi dan Informasi, LTN NU Temanggung Rapatkan Barisan

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 488
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id.Temanggung – Bertempat di Lawoek Coffee Temanggung, jajaran calon pengurus Lembaga Ta’lif Wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN NU) PCNU Kabupaten Temanggung menggelar rapat perdana dalam rangka konsolidasi kelembagaan pada Selasa malam (15/4/2025). Dijelaskan Ketua LTN NU PCNU Kabupaten Temanggung Faiz Syauqi, bahwa LTN NU adalah lembaga Nahdlatul Ulama di bidang kepenulisan dengan tugas utama […]

  • PCNU Ajak Warga Pati Sholat Ghoib untuk Mbah Maimun

    PCNU Ajak Warga Pati Sholat Ghoib untuk Mbah Maimun

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 575
    • 0Komentar

    PATI-Indonesia dirundung duka mendalam atas kabar berpulangnya KH. Maimun Zubair, pengasuh Pindok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang. Berita duka ini mulai beredar Selasa (6/8) pagi dari edaran di grup What’sapp. Awalnya banyak yang tidak percaya, namun konfirmasi resmi dari keluarga akhirnya memastikan bahwa KH. Maimun Zubair benar-benar telah berpulang. Imbauan sholat ghoib untuk Mbah Maimun […]

expand_less