Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 445
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Ben_Kerckx

    Suami Khayalan

    • calendar_month Ming, 16 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin “Apa mbak ini calon istrinya Mas Faris?” Tanya Bi Misih sambil mengamati gadis di depannya. Ia fokus pada gaun pengantin yang dikenakan si gadis. “Tidak. Kami baru saja ketemu.” “Ooh.” Bik Misih tersenyum. “Mari ikut saya,” lanjutnya mengajak gadis cantik itu masuk ke dalam. —– “Nah, gini lebih cantik. Masyaallah.” Bik […]

  • Ketum PBNU: Khidmat Jam`iyah Bentuk Tanggungjawab Keorganisasian

    Ketum PBNU: Khidmat Jam`iyah Bentuk Tanggungjawab Keorganisasian

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 534
    • 0Komentar

        Pcnupati.or.id-Jakarta – Dalam rangkaian Harlah Nahdlatul Ulama (NU)ke-102, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyelenggarakan Konggres Pendidikan dengan tema Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045 dan Kemaslahatan Umat Manusia. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada 21-23 Jakarta 2025. Dalam kesempatan tersebut hadir Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Sosial Syaifulloh Yusuf, […]

  • Usung Tema Moderasi, Upacara HAB Ke-79 Kemenag di MAN 1 Pati Berlangsung Khidmat

    Usung Tema Moderasi, Upacara HAB Ke-79 Kemenag di MAN 1 Pati Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Mengusung tema besar moderasi beragama, upacara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama (Kemenag) yang diselenggarakan di MAN 1 Pati, pada Jumat (3/1/2025) berlangsung meriah dan khidmat. Puluhan tokoh lintas agama dan penganut kepercayaan turut hadir dalam upacara tersebut. Meskipun cuaca sangat terik, Sekitar 2500-an peserta upacara terlihat antusias mengikuti serangkaian acara […]

  • Pelajar NU Gandeng Pagar Nusa Ajari Silat

    Pelajar NU Gandeng Pagar Nusa Ajari Silat

    • calendar_month Rab, 8 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 674
    • 0Komentar

      Para pelajar NU Pagerharjo, Wedarijaksa sedang belajar jurus pencak silat yang diajarkan oleh pendekar dari Pagar Nusa setempat. WEDARIJAKSA – Pelajar NU Pagerharjo berkolaborasi dengan sejumlah organisasi mengadakan acara pelatihan pencak silat. Kegiatan inj dilaksanakan di halaman Masjid Al-Mabrur, Senin (6/9) malam. Dalam agenda tersebut IPNU dan IPPNU Ranting Pagerharjo sengaja menggandeng  Ikatan Pencak […]

  • Bersama KKN IAIN Kudus, PAC IPNU IPPNU Dukuhseti Sosialisasikan Pendirian Komisariat

    Bersama KKN IAIN Kudus, PAC IPNU IPPNU Dukuhseti Sosialisasikan Pendirian Komisariat

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Para Pengurus Anak Cabang IPNU dan IPPNU Dukuhseti berpose bersama mahasiswa KKN IAIN Kudus DUKUHSETI – Bekerjasama dengan tim KKN IAIN Kudus, PAC IPNU IPPNU Kecamatan Dukuhseti akan melakukan sosialisasi terkait pendirian komisariat di MTs dan MA se-Kecamatan Dukuhseti. Untuk menyiapkan segala sesuatunya, PAC IPNU IPPNU Dukuhseti dan tim KKN IAIN Kudus mengadakan rapat terkait […]

  • Turi Atmoko, A’wan PCNU Pati Meninggal Dunia

    Turi Atmoko, A’wan PCNU Pati Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Turi Atmoko, ketua BPKAD Kabupaten Pati yang wafat pada Jumat (9/7) pukul 18.45 WIB.  GABUS-Kabar duka menyelimuti warga nahdliyyin Pati. Salah satu A’wan PCNU Pati, Turi Atmoko meninggal dunia, Jumat (9/7).  Pria yang juga merupakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten tersebut menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 18.45 WIB petang tadi.  Turi […]

expand_less