Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 229
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Media Sosial Penghubung Sikap Toleransi

    Media Sosial Penghubung Sikap Toleransi

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Guru mengajarkan kalau dunia itu ada dua; fana, yaitu dunia yang bisa rusak dan dunia baka, yaitu dunia setelah manusia meninggal. Dan yang tidak pernah terbayangkan oleh manusia ternyata ada dunia baru. Dunia baru antara dunia fana dan dunia baka itu adalah dunia maya (virtual world), yaitu dunia online yang sangat luas sekali, yang berisi […]

  • PCNU-PATI

    Puasa dan Keseimbangan Mental

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Puasa sebagai praktik yang telah lama dianut oleh berbagai agama dan budaya di seluruh dunia, tidak hanya memiliki nilai keagamaan tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada kesehatan mental seseorang. Di tengah-tengah pandemi global dan kehidupan modern yang serba cepat, penting bagi kita untuk mengeksplorasi hubungan antara puasa dan keseimbangan mental. “Ya […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Warung Kopi sebagai Sarana Bertukar Informasi.. Photo by Rod Long on Usnplash.

    Warung Kopi sebagai Sarana Bertukar Informasi

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Di era saat ini, tempat paling tepat untuk melakukan diskusi dan kongkow adalah warung kopi. Kenapa harus warung kopi? Menurut hemat penulis, warung kopi sekarang ini sudah menjadi tempat terbaik bagi kalangan mahaiswa untuk tempat diskusi dan mengerjakan sebuah tugas.  Selain itu, banyak dari mahasiswa yang menghabiskan waktunya di warung kopi hanya sekedar untuk diskusi. […]

  • Pelantikan PC IPNU IPPNU Pati Berlangsung Sakral

    Pelantikan PC IPNU IPPNU Pati Berlangsung Sakral

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    PATI-Pimpinan Cabang IPNU IPPNU Kabupaten Pati masa khidmat 2019-2021 hari ini (27/10) resmi melangsungkan pelantikan dan rapat kerja 1. Acara tersebut terasa sakral karena bertempat di Pendopo Kabupaten Pati. Beberapa tokoh penting tampak hadir diantaranya K. Yusuf Hasyim selaku Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, Banom NU, Majelis Alumni, Polres Pati, Dandim dan yang spesial kehadiran dari […]

  • Lakpesdam Torehkan Tinta Emas NU

    Lakpesdam Torehkan Tinta Emas NU

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2015
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Batam, NU OnlineWakil Ketua Umum PBNU H As’ad Said Ali menyampaikan ceramah khusus dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Lakpesdam NU di Asrama Haji Kota Batam, Selasa (14/4) malam. Menurut As’ad, Lakpesdam yang dirintis oleh Ketua Umum PBNU Gus Dur waktu itu hadir sebagai trobosan yang […]

  • Doa dari Rumah Seluruh Umat Beragama Terjadwal Siang Ini

    Doa dari Rumah Seluruh Umat Beragama Terjadwal Siang Ini

    • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mengajak seluruh umat beragama di Indonesia untuk #PrayFromHome secara serentak siang ini, Minggu (11/7) pukul 14.00 WIB. JAKARTA-Hari ini, Minggu (11/7) Kementerian (Kemenag) Agama Republik Indonesia menggelar hajat bagi warga Indonesia. Gerakan hashtag Pray From Home (berdoa dari rumah) atau PFH mulai digalakkan akhir-akhir ini.  Kemenag sendiri […]

expand_less