Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Tahlilan Wah Ala Kampung

    • calendar_month Kam, 13 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin*  Mengejutkan! Kata pertama yang terlontar saat mendengar bahwa ada sebuah desa yang mungkin belum dijamah Google Street View, biaya kematiannya begitu mahal. Bahkan bisa lebih mahal daripada di kota-kota besar.  Cerita ini bermula saat penulis mengantar seorang ustadz untuk mengisi ceramah dalam acara tujuh hari kematian. Tentu cuma orang NU yang […]

  • Persipa Pati Launching Tim dengan Berselawat Bareng Rijalul Ansor

    Persipa Pati Launching Tim dengan Berselawat Bareng Rijalul Ansor

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Persipa Pati secara resmi mengenalkan skuat tim dan jersey baru untuk mengarungi Liga 2 Indonesia musim 2023/2024.  Peluncuran tim dan jersey yang berlangsung di Gedung Olah Raga (GOR) Pesantenan pada Jumat (15/9/2023) malam itu dikemas dalam acara “Persipa Bersholawat”. Dalam selawatan ini managemen Persipa menghadirkan Habib Abdillah Alaydrus dan Gus Abdul Warits, dengan […]

  • PCNU - PATI

    Penyerahan Donasi Semeru dari  LAZISNU Pati Ke NU Peduli

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Pati- PC Lazisnu Pati menyerahkan donasi erupsi semeru lagi kepada tim NU Peduli Pati siang tadi, (14/7) di Kantor Lazisnu Pati. Donasi yang diserahkan berupa uang tunai sebesar 300 juta rupiah yang nantinya akan diserahterimakan kepada PCNU Kabupaten Lumajang. Niam Sutaman selaku ketua PC Lazisnu Pati mengatakan bahwa donasi ini terkumpul dari uluran tangan para […]

  • PCNU-PATI

    Imam Sumali Duduki Kursi GP Ansor 1 Kecamatan Gembong 

    • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    GEMBONG – Konferensi PAC GP Ansor Kecamatan Gembong telah usai. Kegiatan yang dilakukan di Gedung MWC NU Gembong pada Jumat (30/9) tersebut berjalan relatif singkat.  Sedikitnya, ada sembilan Ranting yang memberikan Rekomendasi kepada Imam Sumali. Secara singkat, pria asal Klakahkasian itu pun terpilih sebagai ketua PAC GP Ansor Kecmatan Gembong masa khidmat 2022-2024.  “Saya mengajak […]

  • Bertemu Dinsos, Fatayat Rembug Soal Perempuan dan Anak

    Bertemu Dinsos, Fatayat Rembug Soal Perempuan dan Anak

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    PATI-Kegiatan silaturrahim PC Fatayat NU Pati terus bergulir. Setelah berkoordinasi dengan Bupati Pati, Haryanto, Bappeda, Kemenag dan DLH, kali ini Fatayat mencoba menjalin kerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati.  Jajaran Pejabat Dinas Sosial Pati menjamu para Pengurus Cabang Fatayat NU Pati dalam kunjungan di Kantor Dinsos Pati, Selasa (3/9) Oleh Alfi Hidayah, ketua III […]

  • people in green uniform standing on field during daytime

    Aksi Demo

    • calendar_month Ming, 19 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Di Idonesia akhir-akhir ini sedang ramai ramai orang berdemo. Ada yang tujuannya menentang pemerintah yang dianggap terlalu berat, ada yang tujuannya menuntut kenaikan gaji menuntut hak dan lain lain Pertanyaan : Bagaimana aksi demo seperti diatas menurut pandangan syara’ ? Jawaban : Demo kepada pemerintah diperbolehkan jika bersifat amar ma’ruf nahi munkar namun demo pada […]

expand_less