Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Triwulan GP Ansor, Gus Nanal: Banyak Ulama Indonesia Berkelas Internasional

    Triwulan GP Ansor, Gus Nanal: Banyak Ulama Indonesia Berkelas Internasional

    • calendar_month Ming, 6 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) punya peran penting baik bagi pribadi maupun sosial. Kalimat ini diungkapkan oleh Kiai Sholikhin dalam sambutannya sebagai Ketua MWC NU Gembong dalam acara Triwulan GP Ansor Gembong, Sabtu (5/8) malam. “Sebagai pribadi, Aswaja penting untuk kelangsungan hidup di akhirat. Dalam lingkup sosial, Aswaja yang berprinsip moderasi dan […]

  • 234 Mahasiswa Ipmafa Pati Diwisuda

    234 Mahasiswa Ipmafa Pati Diwisuda

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Margoyoso Pati, menggelar wisuda ke-13, Sabtu (26/10/2024) pagi. Sebanyak 234 mahasiswa yang diwisuda, diharapkan bisa menerapkan ilmu serta nilai-nilai pesantren yang telah mereka peroleh selama menempuh pendidikan di kampus. Ratusan mahasiswa yang diwisuda itu berasal dari tujuh program studi. Antara lain Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Pendidikan Islam […]

  • PCNU PATI. Fatayat NU Ranting Desa Tanjungrejo, Mengadakan Pelatihan Sabun Herbal Susu

    Fatayat NU Ranting Desa Tanjungrejo, Mengadakan Pelatihan Sabun Herbal Susu

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pimpinan Ranting Fatayat NU desa Tanjungrejo kecamatan Margoyoso, mengadakan kegiatan rutinan sekaligus pelatihan pembuatan sabun herbal susu Whitening, Jumat, 10/6 kemarin. “Kegiatan pelatihan ini berlangsung selama satu hari, hal ini adalah tindak lanjut dari kegiatan beberapa waktu lalu yang telah di adakan oleh pimpinan cabang Fatayat NU Pati,”jelas Nining Ketua Pimpinan Fayatat NU […]

  • PCNU-PATI

    Rangkul Komunitas Produsen Kopi, KKN Tempura IPMAFA Lakukan Pendampingan Marketing UMKM Kopi Desa Tempur

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Tempur, 01/09/2023. KKN Tempura melaksanakan program di bidang ekonomi yang berkaitan dengan pendampingan marketing kepada para pelaku usaha kopi. Kegiatan dikemas secara santai berupa kopdar, bersama dengan komunitas UMKM kopi desa Tempur bernama Klaster Kopi Tempur yang diketuai oleh Khusnul Ulum yang sekaligus pemilik The Real Kopi Tempur serta tim KKN Tempura IPMAFA. Klaster Kopi […]

  • 90 Santri Lirboyo Diberangkatkan PCNU Pati

    90 Santri Lirboyo Diberangkatkan PCNU Pati

    • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak 90 santri Lirboyo yang berasal dari Kabupaten Pati kembali ke pondok pesantren, Jumat (13/5/2022) pagi. Puluhan santri itu diberangkatkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati. Ketua PCNU Pati, Yusuf Hasyim, mengatakan, pihaknya secara rutin memfasilitasi para santri, baik  berhubungan dengan pemberangkatan maupun kepulangan. “Termasuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan santri yang lain […]

  • PCNU-PATI Photo by sogard

    Pohon Durian dan Kupu-Kupu

    • calendar_month Sen, 5 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Sore itu, sembari menunggu azan ashar, aku duduk di saung yang letaknya di kebun kantor tempatku bekerja. Di depan saung ada pohon durian. Pohon yang dari hari ke hari, minggu ke minggu, dan bulan ke bulan, tidak ada pertumbuhan yang berarti. Aku tidak tahu bagaimana teorinya, mengapa pohon durian itu tidak […]

expand_less