Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1 Muharram, PR IPNU IPPNU Asempapan Gelar Barzanji

    1 Muharram, PR IPNU IPPNU Asempapan Gelar Barzanji

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Beberapa pemgurus IPNU Asempapan sedang ‘mahallul qiyam’ dalam acara pembacaan maulid al Barzanji untuk menyambut tahun baru 1443 H. PATI – Dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1443 H, PR IPNU IPPNU Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil menggelar kegiatan barzanji. Kegiatan tersebut digelar di salah satu rumah kader IPNU Desa Asempapan pada Selasa malam […]

  • Ini Harapan PCNU untuk Pati Paska Hari Jadi Ke-696

    Ini Harapan PCNU untuk Pati Paska Hari Jadi Ke-696

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    PATI-Siang ini, Rabu (7/8) pemandangan berbeda tampak di Kabupaten Pati. Orang-orang berduyun-duyun memadati alun-alun Kota Pati. Rupanya, hari ini merupakan puncak perayaan hari jadi Kabupaten Pati yang ke-696. K. Yusuf Hasyim memberika ucapan selamat atas hari jadi Kabupaten Pati yang ke-696 2019 menjadi istimewa karena pada tahun ini diadakan kirab boyongan. Kirab boyongan sendiri merupakan […]

  • PCNU-PATI Photo by Yue WU

    Ini Tentang Disiplin, Bukan Siksa

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oleh : Irna Maifatur Rohmah Dewasa ini, suatu tindakan yang dahulu wajar-wajar saja kini gampang sekali diperkarakan dan dipermasalahkan. Apalagi di dunia pendidikan, keluhan dari guru terkait kebiasaan anak yang terlalu manja membuat ruang gerak guru terbatas. Mau bertindak tapi dibayang-bayangi tindakan hukum. Padahal itu wajar saja untuk mendidik anak agar bisa memanajemen apa yang […]

  • Dua Santri Wahid Hasyim Persembahkan dua Piala Di Bidang Tilawah

    Dua Santri Wahid Hasyim Persembahkan dua Piala Di Bidang Tilawah

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Agus Sukari, Kepala Yayasan Wahid Hasyim  Pati bersama dua santrinya yang berprestasi di bidang tilawah usai MTQ Pelajar dan Umum Kemenag Kabupaten Pati, Rabu (29/9) kemarin. PATI – Dua santri Pondok Pesantren Wahid Pati menyabet gelar juara dalam ajang MTQ Pelajar dan Umum yang diselenggarakan oleh Kemenag Kabupaten Pati. Dalam lomba yang berlangsung Rabu (29/9) […]

  • Sukses, KSPPS BMT Soko Guru Ma'arif NU Jepara Gelar RAT

    Sukses, KSPPS BMT Soko Guru Ma’arif NU Jepara Gelar RAT

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Jepara – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Soko Guru Maarif Jepara, Rabu 26 Februari 2025 menggelar Rapat Anggota Tahunan ( RAT) Tutup Tahun Buku 2024. Kegiatan tahunan yang merupakan forum pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas selama satu tahun tersebut digelar di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara. Tampak hadir […]

  • PCNU-PATI

    Sembilan Strategi Menulis Artikel Tembus Jurnal Scopus

    • calendar_month Sen, 26 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Temanggung – Dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., berbagi strategi menulis artikel ilmiah agar diterima atau tembus di jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus. Hal itu terungkap melalui Webinar Nasional bertajuk “Strategi Publikasi Ilmiah Bidang Pendidikan Dasar di Jurnal […]

expand_less