Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 150
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    NU Peduli Pati Buka Dapur Umum untuk Suplai Makanan Korban Banjir Bandang

    • calendar_month Jum, 2 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – NU Peduli Pati membuka Dapur Umum di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.  Dapur umum dibuka untuk mensuplai makanan ke para korban bencana banjir bandang di Kabupaten Pati. “Dapur umum dibuka sampai kondisi normal. Jadi berdasarkan situasi,” ungkap Ahmad Qosim, Ketua NU Peduli Pati, Jumat (2/11/2022). Sejauh ini, kata Qosim, dapur umum […]

  • PORSEMA Kebumen, Pati Membawa Juara Umum Ke Dua

    PORSEMA Kebumen, Pati Membawa Juara Umum Ke Dua

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2015
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Warta LP Ma’arif. Minggu 31 Mei 2015, Kontingen Porsema Pati telah membawa 8 mendali emas terdiri dari MTQ Putra (MI), Bulu Tangkis Tunggal Putra(Mts),Tenis Meja Putri(Mts),Pencak Silat Wiraloka Putra(Mts), Pencak Silat Wiraloka Putri(Mts), Olimpiade Matimatika(MA), Olimpiade Kimia(MA), Olimpiade Ke-Nu-an (MA) Dan membawa 4 mendali perak meliputi; Debat Bahasa Inggris (MA),Olimpiade Matimatika (MI), Olimpiade IPA (MI)dan […]

  • Photo by NEOM

    Puasa dan Kecerdasan Emosi

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Puasa telah lama dikenal karena manfaat fisiknya, seperti peningkatan kontrol gula darah, pengurangan peradangan, dan bahkan potensi untuk memperpanjang umur. Namun, aspek yang sering terlewatkan dari praktik ini adalah manfaat yang dapat diberikan terhadap pertumbuhan pribadi dan peningkatan kecerdasan emosi. Kecerdasan emosi, yang meliputi kesadaran diri, empati, pengaturan emosi, dan keterampilan […]

  • KH. Ahmad Farid Resmi Pimpin IKA PMII Pati

    KH. Ahmad Farid Resmi Pimpin IKA PMII Pati

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    PATI-Udara panas tak menyurutkan semangat para alumni Pergerakan Mahasaisawa Islam Indonesasia (PMII) untuk hadir di gedung PC NU Kabupaten Pati, Minggu (13/10). Para mantan mahasiswa pergerakan yang tergabung dalam Ikatan Alumni (IKA) PMII Cabang Pati tersebut rata-rata sudah berusia diatas empat puluh tahun. Namun semangat mereka masih terlihat membara. Suasana Musyawarah Cabang IKA PMII Pati […]

  • PCNU-PATI

    KKN Tempura Adakan Sanggar Alam Tempur

    • calendar_month Sen, 7 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Tempur, 07/08/2023. Kelompok 17 KKN Tempura IPMAFA inisiasi pembelajaran berbasis lingkungan dengan mengadakan Sanggar Alam Tempur. Sanggar Alam Tempur merupakan salah satu program unggulan berkelanjutan KKN Tempura di bidang pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan sebuah pembelajaran di luar kelas yang efektif dan mengintegrasikan kekayaan alam Desa Tempur sebagai materi ajar. Desa Tempur merupakan […]

  • PCNU-PATI

    NU Dalam Membangun Cita-Cita Keadaban Bangsa

    • calendar_month Sab, 7 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Dewasa ini bangsa Indonesia sedang dihadapkan dengan persoalan yang pelik, mulai dari tingginya angka kemiskinan, maraknya praktik korupsi, suap, dan konflik antar agama. Problematika ini tentunya melapukkan proses keadaban bangsa kita, terutama para pemangku kebijakan serta semua elemen masyarakatuntuk tergerak dalam membangun kesadaran yang berlandaskan pada moralitas bangsa, dan bukan berdasarkan pada […]

expand_less