Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gambar Ucapan Selamat Harlah Ke-94 NU

    Gambar Ucapan Selamat Harlah Ke-94 NU

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Besok, 31 Januari 2020, Nahdlatul Ulama genap berusia 94 tahun, menurut penghitungan kalender masehi. Untuk menyemarakkan peringatan hari lahir NU tersebut, admin NU Pati, telah mendesain beberapa gambar ucapan selamat Harlah ke-94 Nahdlatul Ulama. Gambar ucapan Harlah Ke-94 Nahdlatul Ulama tersebut dapat diunduh gratis untuk kemudian diposting dan dikirimkan melalui media sosial semisal facebook, instagram, […]

  • PCNU-PAT

    Pelajar NU Pati Bersholawat Dimeriahkan Ratusan Kader

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PATI – Ratusan kader IPNU IPPNU tumpah dalam acara Pelajar NU Pati Bersholawat di halaman gedung PCNU Kabupaten Pati, Rabu (8/3/2023). Acara tersebut digelar dalam rangka peringatan Harlah IPNU ke-69 dan IPPNU ke-68, serta peringatan isro’ mikroj 1444 H. Sholawatan dipimpin oleh Sayyid Nabil bin Nagib Assegaf dari Kudus dan diiringi grub rebana As-Syiap […]

  • Gus Rozin; Tugas Besar Ma`arif Mencerdasakan Anak Bangsa

    Gus Rozin; Tugas Besar Ma`arif Mencerdasakan Anak Bangsa

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Semarang –  Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) memimpin doa dan pemotongan pita sebagai simbol diresmikannya kantor baru Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah yang berlokasi di Jl. Majapahit No.70 Pandean Lamper, Gayamsari Kota Semarang. Peresmian kantor Ma`arif merupakan rangkaian dari perayaan Hari Santri Nasional (HSN) yang diselenggarakan oleh […]

  • Pengurus 17 Lembaga PCNU Pati Resmi Lantik

    Pengurus 17 Lembaga PCNU Pati Resmi Lantik

    • calendar_month Rab, 25 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, melantik para pengurus dari 17 lembaga di bawah naungannya. Pelantikan itu digelar dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) 1 di Aula Institut Pesantren Matholi’ul Falah (Ipmafa), Margoyoso, Rabu (25/12/2024). Adapun lembaga-lembaga itu antara lain LDNU, LP Ma’arif NU, Lakpesdam NU, RMI NU, Lesbumi NU, LTN NU, LF […]

  • PCNU : Jam’iyyah Wajib Mengayomi Jama’ah

    PCNU : Jam’iyyah Wajib Mengayomi Jama’ah

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

      K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati PATI-Ketua PCNU Kabupaten Pati K. Yusuf Hasyim menyebut adanya dua kekuatan utama yang dimiliki oleh NU. Dua daya ini jika dimaksimalkan mampu untuk mewujudkan kemandirian umat.  Pertama jamaah dan kedua jam’iyyah (organisasi). Dua komponen ini saling berkaitan erat, sebab, menurut K. Yusuf, jamiyyah tidak akan berjalan tanpa jama’ah. […]

  • Pencari Muka, Racun dalam Organisasi

    Pencari Muka, Racun dalam Organisasi

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Oleh: Angga Saputra Pcnupati.or.id – Beberapa waktu lalu, saya bersama teman-teman semasa kuliah di Semarang mengadakan reuni kecil-kecilan. Kami berbincang banyak hal, utamanya ruang lingkup organisasi di daerah masing-masing. Kebetulan, kami sama-sama aktif dalam berorganisasi. Ada yang terjun di organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, hingga organisasi sosial. Perbincangan ngalor-ngidul soal organisasi akhirnya mengerucut di satu pembahasan yang […]

expand_less