Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 232
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan itu Bulan Macul Langit

    Ramadan itu Bulan Macul Langit

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 410
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Pacul itu cangkul. Tapi dalam bahasa Jawa, macul  berarti mencangkul. Lalu, bagaimana jika macul langit? Langit kok dipacul.   Sebenarnya, macul itu bermakna luas. Dalam bulan Ramadan, ibaratnya kita “banjir” pahala karena Ramadan menjadi bulan yang dinanti-nanti oleh umat Islam ini membawa keberkahan, kedamaian, dan peluang bagi setiap hamba untuk […]

  • PCNU-PATI

    Penutupan MTQ XXX Jateng  Dimeriahkan Az-Zahir

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Sepuluh ribuan warga padati Alun-alun Pati, Ahad (28/4/2024) malam. Mereka menghadiri selawatan bareng Habib Ali Zainal Abidin Assegaf dari Majelis Az-Zahir Pekalongan. Selawatan ini dalam rangkaian acara puncak Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 yang berlangsung di Kabupaten Pati pada 25 – 28 April 2024. Pj Gubernur Jateng, […]

  • Koin Kemandirian NU

    Koin Kemandirian NU

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    RABU, 31 Januari 2018, Nahdlatul Ulama memeringati Hari Lahir (Harlah) ke-92. Berdiri sejak 31 Januari 1926, kontribusi NU pada bangsa tidak terhitung jumlahnya, baik dalam konteks pembinaan moral, peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, serta internalisasi nasionalisme dan patriotisme. NU berdiri dari tiga embiro gerakan, yaitu Nahdlatul Wathan yang bergerak di bidang nasionalisme (1916), Tashwirul […]

  • PCNU-PATI

    LAZISNU Pati, Bantu Korban Kebakaran

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id PC Lazisnu Pati memberikan bantuan kepada korban kebakaran rumah di Desa Karangsumber, Kecamatan Winong Kabupaten Pati, Senin (1/11) lalu. Dalam hal ini pihak Lazisnu Pati yang diwakili oleh beberapa tim managerial turut serta menggandeng MWC Winong selaku wilayah tempat kejadian.  Saiful Huda selaku manager fundrising PC Lazisnu Pati, mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari […]

  • PCNU-PATI

    Kemenangan dan Keuntungan

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Sepekan lagi kita selesai menjalani ibadah puasa. Mengendalikan segala, memperbanyak ritual-ritual mulia dengan maksud dan tujuan agar saya dan Anda di ampuni segala dosa. Hampir sebulan penuh saya dan Anda berperang, melawan keinginan, mengedepankan kemuliaan dan memperbanyak berbagi rizki baik secara terang-terangan atau pun dengan sembunyi-sembunyi. Biasanya sepekan menuju kemenangan […]

  • Muballigh – Muballighah Berkumpul Bahas Masa Depan Dakwah Islam

    Muballigh – Muballighah Berkumpul Bahas Masa Depan Dakwah Islam

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Foto Bersama Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pati PATI-Lembaga Dakwah Nahdlatul ulama (LDNU) Cabang Pati, Minggu (14/7), mengadakan rapat konsolidasi dengan mengundang Lembaga Dakwah MWC NU se-Kabupaten Pati. Acara yang dihelat di kantor PCNU ini bertujuan agar seluruh informasi dan program LDNU Pati bisa diterima oleh LD MWC NU yang berbasis di setiap kecamatan. […]

expand_less