Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pati Janji Berikan Dana Hibah Rp 1 Miliar untuk Muslimat NU

    Bupati Pati Janji Berikan Dana Hibah Rp 1 Miliar untuk Muslimat NU

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

      Bupati Pati Sudewo berjanji untuk memberikan kenaikan dana hibah sepuluh kali lipat dari sebelumnya ke Muslimat NU Kabupaten Pati. Jika sebelumnya Muslimat NU hanya memperoleh Rp 100 juta, kini Bupati menjanjikan Rp 1 miliar. Hal itu disampaikan Bupati Pati Sudewo saat menghadiri acara Khotmil Qur’an dan Istighosah dalam rangka Harlah Muslimat NU ke-79 dan […]

  • Peluncuran Koin Muktamar NU

    Peluncuran Koin Muktamar NU

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati menegaskan dukungannya atas pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).   Itu ditandai dengan peluncuran Koin Muktamar saat acara Tasyakuran Harlah ke-94 Nahdlatul Ulama di gedung PCNU Pati, Minggu (2/2/2020).   “Kemandirian NU menjadi harapan semua nahdliyin. Koin Mukmatar menjadi bagian gerakan kemandirian itu,” ujar Ketua Tanfidziyah PCNU Pati Kiai […]

  • PCNU-PATI

    Ketua PCNU Pati Hadiri Peresmian Polresta Pati

    • calendar_month Kam, 13 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    PATI – Kenaikan tipe Polres Pati menjadi Polresta Pati resmi dikukuhkan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, di Halaman Mapolresta, Kamis (13/10/2022) pagi. Peningkatan tipe Polres Pati menjadi Polresta Pati tertuang dalam surat keputusan Kapolri Nomor Kep/1154/VIII/2022. Penjabat (Pj) Bupati Pati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati beserta anggota DPR RI, Tokoh […]

  • Halaqoh dengan Rais ‘Am PBNU

    Halaqoh dengan Rais ‘Am PBNU

    • calendar_month Kam, 7 Des 2017
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati mengadakan halaqoh Nahdliyah bersama Rais Am PBNU KH Ma’ruf Amin di Safin Hotel Pati, Selasa malam (5/12). Kemarin. KH Ma’ruf Amin menjelaskan beberapa agenda penting Nahdlatul Ulama  ke depan.  PBNU melakukan revitalisasi dengan membuat pedoman standar  organisasi yang baik. Disamping itu, PBNU akan terus monitoring dan evaluasi (monev)  […]

  • Dari Kuli Bangunan Hijrah ke ‘Peng-Anggur-an’

    Dari Kuli Bangunan Hijrah ke ‘Peng-Anggur-an’

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Juliono dan anggur-anggur hasil budi dayanya PATI – Berbagai cara ditempuh masyarakat Kabupaten Pati untuk bertahan hidup di masa pandemi ini. Tak terkecuali Juliono (25), pemuda asal Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi yang memilih banting setir dari pekeja proyek bangunan menjadi pembudidaya tanaman anggur.  Pria yang merupakan anggota Barisan Ansor Sebaguna (Banser) sekaligus staf Lembaga Amil […]

  • Seluruh Madrasah Ma’arif Melaksanakan Upacara Harlah NU Ke 89

    Seluruh Madrasah Ma’arif Melaksanakan Upacara Harlah NU Ke 89

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Kabar. NU Pati. Sabtu 31 Januari 2015 seluruh madrasah dan sekolah di bawah naungan LP Maarif se-Kabupaten Pati melaksanakan ucapaca bendera dalam rangka memperingati hari lahir Nahdlatul Ulama Ke-89. Upacara ini dilaksanakan secara serempak atas instruksi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati. Upacara berjalan dengan sangat khidmat dan meriah. Reporter dari PCNU PATI Online […]

expand_less