Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 265
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by sogard

    Pohon Durian dan Kupu-Kupu

    • calendar_month Sen, 5 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Sore itu, sembari menunggu azan ashar, aku duduk di saung yang letaknya di kebun kantor tempatku bekerja. Di depan saung ada pohon durian. Pohon yang dari hari ke hari, minggu ke minggu, dan bulan ke bulan, tidak ada pertumbuhan yang berarti. Aku tidak tahu bagaimana teorinya, mengapa pohon durian itu tidak […]

  • Sempat Vakum, PAC IPNU Kayen Kembali Gelar Rutinan Majelis Sholawat

    Sempat Vakum, PAC IPNU Kayen Kembali Gelar Rutinan Majelis Sholawat

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

      Suasana majelis sholawat yang digagas oleh pelajar NU Kayen setelah sekian lama terhenti KAYEN – PAC IPNU Kecamatan Kayen melalui Departemen Olahraga Seni dan Budaya (OSB) kembali menggelar rutinan majelis sholawat di Gedung MWC NU Kayen, Selasa (5/10/2021). Setelah beberapa bulan vakum, karena adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati. Kegiatan […]

  • PCNU-PATI

    Ini Pesan Ro’is Syuriyah PCNU Pati Jelang Tahun Politik

    • calendar_month Ming, 18 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Rapat koordinasi PCNU Pati yang dilaksanakan hari ini, Ahad (18/12) siang dihadiri oleh puluhan tokoh NU. Mereka adalah para pengurus harian PCNU Pati, pengurus lembaga dan juga ketua MWC-NU dari penjuru Kabupaten Pati.  Dalam agenda bertajuk Rapat Koordinasi menyambut 1 Abad NU dan Sosialisasi AD/ART NU tersebut, KH. Aniq Muhammadun, Ro’is Syuriyah PCNU […]

  • PCNU-PATI

    YPI Monumen Mujahidin Bageng Gelar Sholawatan Bersama Habib Ali Zainal Abidin Aseegaf

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Halaman Perguruan Islam Monumen Mujahidin, Desa Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, dipadati ribuan pecinta selawat, Jumat (25/11/2022) malam. Mereka antusias melantunkan selawat Nabi Muhammad SAW bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf. Kegiatan selawatan yang digelar oleh Yayasan Perguruan Islam (YPI) Monumen Mujahidin Bageng ini merupakan puncak rangkaian Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul […]

  • Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA Kunjungi Pokdakan Sido Maju II Jepara untuk Belajar Pemberdayaan Masyarakat

    Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA Kunjungi Pokdakan Sido Maju II Jepara untuk Belajar Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Pati-Sejumlah Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) dari Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) mengadakan kunjungan ke Pokdakan Sido Maju II di Kabupaten Jepara. Kamis, (14/11/24) Kegiatan ini merupakan bagian dari Matakuliah Dasar-Dasar Pengembangan Masyarakat Islam untuk mendalami lebih lanjut tentang pemberdayaan masyarakat secara langsung. Kunjungan dimulai dengan sambutan hangat dari Bapak Wahyu, selaku pendamping […]

  • Sang Syaikh Sufi YANG SELALU BERSEMBUNYI Kisah-Kisah di sekitar kehidupan KH.Abdullah Salam

    Sang Syaikh Sufi YANG SELALU BERSEMBUNYI Kisah-Kisah di sekitar kehidupan KH.Abdullah Salam

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    SEKITAR PRINSIP DAN SIKAP Istiqomah              Mbah Dullah di kenal dengan sikap istiqomahnya. Apalagi ibadah wajib, untuk ibadah sunahpun ,kalau sudah beliau pilih untuk di kerjakan mak akan beliau kerjakan secara istqomah. Ada saatnya ketika remaja beliau tak ragu memaksa diri tidur di tangga pintu rumah KH.Nawawi. Maksudnya agar ia bisa bangun diri di buka […]

expand_less