Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 223
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ayo Ramaikan, Jalan Sehat PWNU Jawa Tengah Berhadiah Umroh

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Semarang – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah akan menggelar Jalan Sehat PWNU Jawa Tengah bertajuk “Santri Siap Menuju Indonesia Emas 2024” pada Ahad (27/10/2024) mendatang. Kegiatan tersebut, direncanakan akan dilaksanakan pada pukul 06.30 sampai 12.00 WIB yang berpusat di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang, Jawa Tengah. Ketua Panitia Jalan Sehat PWNU Jawa […]

  • Sah! Alfi Yasin akan Pimpin Ansor Gabus sampai 2026

    Sah! Alfi Yasin akan Pimpin Ansor Gabus sampai 2026

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Gabus melakukan konferensi pada Senin (20/5) malam di MA Miftahul Huda, Sugih Rejo, Gabus. Pemilihannya sendiri berlamgsung cukup singkat, yaitu mulai pukul 19.00 WIB dan usai pada 22.00 WIB. Konferensi ini, adalah untuk melahirkan ketua PAC GP Ansor Gabus periode 2024-2026. Melalui forum demokrasi ini, Miftah […]

  • Presiden Pecinta Sholawat Berikan Sembako ke Dapur Umum NU Peduli Pati

    Presiden Pecinta Sholawat Berikan Sembako ke Dapur Umum NU Peduli Pati

    • calendar_month Ming, 4 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Presiden Pecinta Sholawat, Muh Zen, berikan sembako ke dapur umum NU Peduli Pati, yang berada di kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Sabtu (3/12/2022) siang. Muh Zen memberikan sembako berupa beras, minyak goreng dan lainnya. Sembako itu ia salurkan untuk membantu para relawan NU Peduli Pati dalam menyupali makanan untuk korban banjir.  […]

  • Zakat dan Pengentasan Kemiskinan dalam Perspektif KH. M.A. Sahal Mahfudz

    Zakat dan Pengentasan Kemiskinan dalam Perspektif KH. M.A. Sahal Mahfudz

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Salah satu masalah terbesar masyarakat Indonesia adalah tingginya angka kemiskinan. Sebagai sebuah masalah, kemiskinan perlu di definisikan terlebih dahulu kemudian di cari factor -factor apa saja yang menyebabkan masyarakat menjadi miskin dan bagaimana kemiskinan itu dapat di minimalisir. Boleh jadi kemiskinan terjadi karena kebodohan yang menyebabkan masyarakat tidak mengetahui masalah dan potensi dirinya. Selain masalah kebodohan boleh […]

  • KH. Sya'roni Gantikan KH. Thoifur Pimpin NU Trangkil

    KH. Sya’roni Gantikan KH. Thoifur Pimpin NU Trangkil

    • calendar_month Sab, 27 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    TRANGKIL – Kursi kepemimpinan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Trangkil baru saja berpindah tangan. Hal ini, setelah dilaksanakannya konferensi di Desa Kertomulyo, Trangkil pada Jumat (26/8) kemarin. Duet KH. Badruddin Syatibi dan KH. Thoifur Alam sebagai Ro’is Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah MWC NU Trangkil dan pungkas dengan manis pada bulan ini. Sebagai penerusnya, […]

  • PCNU Targetkan Restrukturisasi Tuntas Hingga Ranting Tahun Ini

    PCNU Targetkan Restrukturisasi Tuntas Hingga Ranting Tahun Ini

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati menargetkan proses restrukturisasi organisasi akan rampung pada tahun 2019 ini. Restrukturisasi ini meliputi pengurus MWC NU Kecamatan hingga Pengurus Ranting NU. Demikian disampaikan oleh Ketua PCNU Kab. Pati, Yusuf Hasyim, M.S.I, saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi antara Pengurus Harian PCNU, Lembaga, dan MWC NU se-Kabupaten Pati, Ahad […]

expand_less