Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 253
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Pembelajaran Ke-NU-an, Ma'arif NU Jepara Gelar Workshop

    Perkuat Pembelajaran Ke-NU-an, Ma’arif NU Jepara Gelar Workshop

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.idJepara – Dalam rangka capacity building guru-guru ke- NU-an, LP. Ma’arif NU PCNU Jepara menggelar Workshop Penguatan Aswaja guru MI, MTs, MA, dan SMP se- Kecamatan Donorojo dan Kecamatan Keling. Kegiatan yang digelar di Gedung MWC NU Donorojo hari Selasa 25 Februari 2025 diikuti 70 guru Ke- NU- an di lingkungan LP Ma’arif NU […]

  • water droplets on glass window

    Rangkaian Hujan

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Aku sangat menyukai momen ini, saat kecil.  Hujan. Adalah momen bahagiaku untuk bermain di setiap rintik-rintiknya. Entah sambil berlari-lari atau hanya sekadar berguyur di bawah deraiannya. Lain halnya dengan sekarang, paling tidak suka dengan hujan. Bukan, lebih tepatnya kehujanan,. Aku tak pernah menyalahkan Tuhan yang menurunkan hujan. Hanya saja aku tak menyukai kehujanan. Itu saja. […]

  • PCNU-PATI Photo by Aditya Nara

    Hujan

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Hujan masih tetap air. Belum berubah menjadi gumpalan es. Dan hujan pun masih biasa biasa saja, tak akan membawa bencana ketika manusianya tak sewena wena. Hujan adalah anugerah bagi siapa saja yang bisa berpasrah. Hujan adalah air yang bisa mengalir, menumbuhkan rerumputan dan segala macam tanaman yang berada di permukaan bumi. […]

  • Rakor MWC-NU Gunungwungkal Hasilkan Tiga Poin Penting

    Rakor MWC-NU Gunungwungkal Hasilkan Tiga Poin Penting

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    GUNUNGWUNGKAL-Koordinasi selalu diperlukan dalam setiap organisasi. Terlebih untuk sebuah organisasai gemuk seperti NU. Pengurus antar tingkatan harus selalu membangun komunikasi yang baik demi terlaksananya program-program kerja yang telah susun bersama. Pertemuan Pengurus MWC NU Gunungwungkal di Musholla Darul Inayah, Dukuh Bemban, Selasa (17/9). Hal semacam ini disadari sepenuhnya oleh MWCNU Gunungwungkal. Hasilnya, pada hari ini, […]

  • MI Ma’arif Gondang Catat Sejarah di Turnamen Mini Soccer GARUDA CUP U-10

    MI Ma’arif Gondang Catat Sejarah di Turnamen Mini Soccer GARUDA CUP U-10

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Wonosobo – Pada 18-19 Januari 2025, Lapangan Tamansari, Demak, menjadi ajang bergengsi untuk turnamen mini soccer anak-anak dalam kategori usia 10 tahun. Turnamen GARUDA CUP U-10 Regional Semarang ini diselenggarakan oleh Komunitas Sepakbola Garuda Anak Nusantara, yang bertujuan mengasah bakat sepakbola di kalangan anak-anak usia dini di Provinsi Jawa Tengah. Salah satu pemain yang […]

  • Perkuat Legalitas, FPMI Pusat Terima SK Kepengurusan Masa Khidmat 2025 2030

    Perkuat Legalitas, FPMI Pusat Terima SK Kepengurusan Masa Khidmat 2025 2030

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.423
    • 0Komentar

      Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui SK nomor 10940 tahun 2025 menetapkan kepengurusan Forum Pendidik Madrasah Inklusif Pusat masa khidmat 2025 2030. Surat Keputusan (SK) yang ditandatangi dan dicap basah oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno menjadi entitas resmi yang diakui oleh negara di Jakarta tertanggal 31 Desember 2025. Penerbitan SK kegiatan FPMI […]

expand_less