Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MWC, Lembaga dan Banom Semprot Tempat Ibadah

    MWC, Lembaga dan Banom Semprot Tempat Ibadah

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Proses penyemprotan disinfektan di Musholla An Nahdloh, Karangdalem, Gembong  GEMBONG-Beberapa hari ini, MWCNU Kecamatan Gembong disibukkan dengan agenda baru. Dengan menggandeng semua lembaga dan Banom serta Kader Penggerak NU, pengurus MWC berupaya membantu mengupayakan dampak virus corona di tengah masyarakat. “Gembong masih zona hijau. Namun demikian tindakan antisipasi berupa edukasi dan pencegahan secara dhohir perlu […]

  • PCNU - PATI

    Semarak Jalan Santai Hut RI Ke 77

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    GEMBONG – Semarak kemerdekaan masih belum usai. Di Kecamatan Gembong, hampir setiap dukuh dan RW memperingati HUT Republik Indonesia yang ke-77 tersebut. Bahkan, di RT 01/RW 02 Gembong, melaksanakan lomba 17-an di tingkat Rukun Tetangga.  Tak terkecuali RW 02 Desa Gembong, melaksanakan agenda 17-an selama dua hari berturut-turut. Kegiatan berpusat di lapangan Kavoc (Kauman Volly […]

  • Liga Santri Piala Kasad 2022 di Kabupaten Pati Dibuka, 3 Pesantren Turut Meramaikan

    Liga Santri Piala Kasad 2022 di Kabupaten Pati Dibuka, 3 Pesantren Turut Meramaikan

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    PATI – Liga Santri Piala Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) digelar tahun ini. Sebanyak tiga pesantren di Kabupaten Pati turut meramaikannya.  Adapun ketiga tim tersebut adalah Bahrul Ulum FC Kecamatan Gabus, Mathali’ul Falah FC Kajen Kecamatan Margoyoso dan PSYQ Ponpes Yanbu’ul Qur’an kecamatan Wedarijaksa. Seluruh pertandingan digelar di Stadion Joyokusumo Pati.  Piala Kasad tahun 2022 ini […]

  • Kontingen Kabupaten Pati Diberangkatkan Pj Bupati untuk Mengikuti Porsema Tingkat Jawa Tengah 

    Kontingen Kabupaten Pati Diberangkatkan Pj Bupati untuk Mengikuti Porsema Tingkat Jawa Tengah 

    • calendar_month Kam, 9 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, melepas keberangkatan Kontingen Kabupaten Pati yang akan mengikuti Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) ke-12 tingkat Jawa Tengah Tahun 2023. Kontingen diberangkatkan dari Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (9/2/2023). Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim, Ketua dan Pengurus […]

  • Viral, Warga Palestina Sholat Ghaib untuk Mbah Moen

    Viral, Warga Palestina Sholat Ghaib untuk Mbah Moen

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    GAZA-Bukan hanya warga NU dan Indonesia, sosok Mbah Maimun Zubair ternyata juga sangat digandrungi oleh bangsa lain. Sebut saja orang-orang arab yang sangat terlihat penghormatannya saat Mbah Moen berpulang (6/8) lalu. Salah satu potongan video yang memperlihatkan proses sholat ghaib yang diadakan oleh Warga Palestina untuk almarhum Mbah Moen Akhir-akhir ini beredar video yang merekam […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum Wr Wb. Sekarang ini sudah umum atau biasa dikalangan masyarakat, apabila ada pengajian yang diisi oleh seorang muballigh, sebelum ia sampai ke tempat untuk berceramah, maka akan disambut dan diiringi dengan bacaan : طلع البدر علينا من ثنيات الوداع وجب الشكر علينا ما دعا لله داع dengan tujuan penghormatan terhadap muballigh tersebut. Padahal dalam […]

expand_less