Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 335
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SDN Sokopuluhan 01 Pucakwangi Gelar Lomba Unik Gantikan Tradisi Pemberian Hadiah Guru

    SDN Sokopuluhan 01 Pucakwangi Gelar Lomba Unik Gantikan Tradisi Pemberian Hadiah Guru

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.655
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Ada suasana berbeda dalam peringatan Hari Guru Nasional di SDN Sokopuluhan 01, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, tahun ini. Jika biasanya siswa berlomba memberikan hadiah kepada para guru, maka tahun ini pihak sekolah secara tegas melarang adanya pemberian hadiah apa pun. Kebijakan ini diambil untuk menanamkan nilai bahwa guru tidak membutuhkan hadiah mahal, melainkan […]

  • Achmad Safuan: Jangan Gengsi Meminta Maaf

    Achmad Safuan: Jangan Gengsi Meminta Maaf

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.450
    • 0Komentar

    ‎ ‎SEMARANG – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi sarana memperkuat tali persaudaraan bagi warga Kelurahan Patemon. Masjid Baitul Mujahid menggelar acara Silaturahmi dan Halalbihalal yang berlangsung khidmat di selasar masjid, Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Ahad (29/3/2026) malam. ‎ ‎Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya Ketua Yayasan Baitul Mujahid Khosim, […]

  • Dampak 5 Hari Sekolah Versi Survei Ipmafa Pati: Ancam TPQ hingga Pembelajaran Tak Maksimal

    Dampak 5 Hari Sekolah Versi Survei Ipmafa Pati: Ancam TPQ hingga Pembelajaran Tak Maksimal

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 442
    • 0Komentar

      Pati – Hasil survei Fakultas Tarbiyah Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Pati menunjukkan masyarakat khawatir lima hari sekolah menimbul sejumlah dampak negatif bila tetap dilakukan di Kabupaten Pati. Ipmafa menggelar survei pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2025. Sebanyak 208 responden terlibat dalam survei ini. Terdiri dari 53,4% laki-laki dan 46,6% perempuan. ”Mayoritas […]

  • Pemkab – PCNU Gelar Istighosah Bersama Ulama dan Umaro

    Pemkab – PCNU Gelar Istighosah Bersama Ulama dan Umaro

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Bupati Pati, H. Haryanto, SH, MM, M.Si, memberikan sambutan dalam Istighosah Bersama Ulama Umaro Kab. Pati (dok. ltnnu) PATI-Pemerintah Kabupaten Pati bersama PCNU Kabupaten Pati kembali menggelar Istighosah Bersama Ulama dan Umaro. Kegiatan yang dilaksanakan rutinan setiap dua bulan sekali ini dilangsungkan di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/08/2019) malam. Dari unsur ulama, hadir kiai dan ulama dari seluruh […]

  • Peringati Hari Santri 2020, PC JRA Pati Gelar Pelatihan Praktisi Ruqyah

    Peringati Hari Santri 2020, PC JRA Pati Gelar Pelatihan Praktisi Ruqyah

    • calendar_month Rab, 28 Okt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    PATI – Dalam rangka memperingati Hari Santri 2020, Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) Laskar Jolosutro dan LDNU Kabupaten Pati menggelar pelatihan praktisi di Pesantren Al-Fakhry Hadiwijaya Kajen, Margoyoso, Pati. Pelatihan itu ditujukan mencetak praktisi ruqyah yang akan berkhidmat di tengah masyarakat. Pati, (23/10/2020) “Sebanyak 160-an peserta putra-putri yang mengikuti pelatihan tersebut yang berasal dari Demak, Jepara, Grobogan, […]

  • PCNU-PATI

    Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Ming, 4 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Bahwa anggota adalah unsur penting dalamorganisasi dan sebuah organisasi tidakakan berjalan jika tidak ada anggotanya;b. Bahwa untuk menjadikan organisasiberjalan secara baik danberkesinambungan maka diperlukanpengaturan yang jelas mengenai anggota,sehingga anggota organisasi dapat denganefektif menjalankan kegiatannya;c. Bahwa Peraturan Pengurus Besar NahdlatulUlama tentang tata cara penerimaan danpemberhentian anggota yang ada sudahtidak memadai lagi

expand_less