Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Meng-Qadla Shalat

Meng-Qadla Shalat

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
  • visibility 187
  • comment 0 komentar
Oleh: KH. Azizi Hasbullah
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, misalnya shalat dhuhur diqodlo pada waktu Ashar. Padahal shalat kan sudah ditentukan waktunya, sebagai- mana finnan Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin adalah suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An Nisa’ 103)
Kalau memang tetap diwajibkan mengqodlo, logikanya berarti juga diperbolehkan ‘menghutang’ shalat, alias boleh meninggalkan atau mengakhirkan dari waktunya. Karena meninggalkan shalat secara sengaja sama saja dengan menghutang shalat. Padahal Allah kan tidak pernah menghutangkan shalat kepada hamba-Nya?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
M. Syafiqul Umami. Kamar M.16 PP. Lirboyo Kediri.
Terima kasih kepada Mas Syafiq. Menurut kesepakatan para ulama’ Syafi’iyyah, shalat tetap wajib untuk diqodlo’ walaupun waktunya telah keluar. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 2 halaman 66:
وَلَا قَضَاءَ عَلَى شَخْصٍ ذِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَلَوْ فِي رِدَّةٍ كَمَا مَرَّ إذَا طَهُرَ بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا مَرَّ أَوَّلَ الْحَيْضِ أَوْ ذِي جُنُونٍ أَوْ إغْمَاءٍ أَوْ سُكْرٍ بِلَا تَعَدٍّ إذَا أَفَاقَ إلَّا فِي زَمَنِ الرِّدَّةِ كَمَا مَرَّ بِخِلَافِ ذِي السُّكْرِ أَوْ الْجُنُونِ أَوْ الْإِغْمَاءِ الْمُتَعَدِّي بِهِ إذَا أَفَاقَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ
Sementara, bagi orang yang tidak shalat disebabkan menstruasi (haid), gila, epilepsi, atau mabuk yang tidak ada unsur kesengajaan, ketika telah sembuh tidak wajib mengqadla shalat. Namun jika mabuk, gila atau epilepsi itu disengaja atau ada unsur gegabah, maka wajib mengqadla ketika telah sembuh. Hal ini berlandaskan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha 14)
Dengaii kata lain, jika kamu lupa mendirikan sholat, maka kerjakanlah shalat itu ketika engkau telah ingat kembali.
Firman Allah diatas didukung pula oleh banyak Hadis Nabi. Yang pertama adalah:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka shalatlah ketika telah ingat, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menebusnya, kecuali mengqadlainya.”
Yang kedua adalah Hadis riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artmya: “Apabila di antara kamu sekalian tertidur sehingga meninggalkan kewajiban shalat, atau lupa mengerjakannya, maka shalatlah ketika ia telah ingat”
Dan yang ketiga adalah:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس
Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (dipenuhi)”
Hadis-hadis diatas berbicara dalam konteks orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Tertidur atau lupa yang jelas-jelas tidak mendapat dosa, masih diwajibkan mengqadla, apalagi jika meninggalkan shalat itu ada unsur kesengajaan yang notabene berlumuran dosa, jelas lebih wajib untuk diqadla.
Sementara mengenai ayat yang menyatakan bahwa shalat itu telah ada batas waktunya masing-masing, artinya tidak sah melakukan shalat itu sebelum masuknya waktu. Dengan pemahaman demikian, seorang mukmin yang tidak mengerjakan shalat ketika telah masuk waktunya, tidak bertentangan dengan ayat diatas. Karena waktu shalat baginya sudah masuk, sekalipun telah habis, berarti ia tetap berkewajiban mengerjakan shalat itu.
Mengqadla shalat juga pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para Shahabat, ketika dalam perang Khandak, orang-orang musyrik membuat kaum muslimin tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat karena serangan bertubi-tubi. Serangan siang-malam itu membuat mereka meninggalkan shalat dluhur, ashar, maghrib, isya’ hingga subuh. Disaat shubuh itu, beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk adzan dan iqamah, serta terus mengerjakan shalat berjamaah. Shalat itu dimulai dengan shalat dhuhur, lalu Bilal iqomah lagi dan diteruskan shalat ashar, lalu iqomah lagi dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Nasbur Rayah juz II halaman 164-166.
Dalam riwayat diatas, bukan berarti memberi kesempatan kepada kita untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, sebab dengan sengaja meninggalkan shalat merupakan sebuah dosa besar dan tidak dapat hilang walaupun ia mengqada shalat tersebut selama satu tahun. Sesuai dengan hadis, yang artinya sebagai berikut: “Shalat qadla tidak bisa menempati posisi shalat ada’, walaupun dikerjakan selama satu tahun.”
Hadis ini diriwayatkarroleh Imam Ahmad bin Hambal, sehingga beliau memberi fatwa bahwa, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, tidak dapat mengqadla shalatnya itu karena dosanya terlalu besar.
Namun para ulama’ Syafi’iyyah berpendapat sebaliknya. Dengan didukung Hadis yang berbunyi:
وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فقد كفر جهارا رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia telah benar-benar kufur”
Hadist kedua ini memberi asumsi bahwa dosa orang tersebut hanya karena meninggalkan shalat/mengakhirkan dari waktunya. Tapi bukan berarti dosa/tidak boleh mengqadla. Artinya, kewajiban megqadla bukan berarti menghilangkan dosa meninggalkan shalat, apalagi memberi peluang untuk mengakhirkan dari waktunya.
Sebagaimana seseorang yang merusak barang orang lain tanpa sengaja, maka wajib mengganti barang tersebut, atau membunuh tanpa sengaja, maka wajib membayar Diat (denda) pembunuhan, walaupun tidak mendapat dosa. Dan jika kedua kasus diatas dilakukan secara sengaja, maka akan mendapat dosa perusakan dan pembunuhan itu, namun tetap wajib mengganti barang atau membaya Dam pembunuhan. Namun demikian, bukan berarti kewajiban tersebut memberi peluang atau memperbolehkan merusak barang atau menghilangkan nyawa orang lain.

Wallahu A’lam
*) Tampil pada MISYKAT Edisi ke-5, Juni 2004

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Peristiwa Manikebu Kesastraan Indonesia dan Politik di Tahun 1960 an

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar
  • Gus Baha Isi Posisi Rois Syuriyah PBNU

    Gus Baha Isi Posisi Rois Syuriyah PBNU

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    JAKARTA-KH. Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha’ merupakan salah satu ulama muda kharismatik. Putra KH. Nursalim tersebut terbilang kiai pendatang baru namanya melejit cukup instan. KH. Baha’uddin Nursalim (Gus Baha) sedang memberikan ceramah (foto: suaranahdliyin.com Usianya baru 49 tahun, namun wawasan keilmuwannya telah diakui oleh semua kalangan. Bukan hanya itu, sikapnya yang santai dan […]

  • Pagar Nusa Selenggarakan UKT

    Pagar Nusa Selenggarakan UKT

    • calendar_month Jum, 22 Des 2017
    • account_circle admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Pati. Pencak Silat NU Pagar Nusa Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati menyelenggarakan ujian kenaikan tingkat (UKT) di Goa Manik Jepara, Kamis 21 Desember 2017. Sebanyak 34 pendekar mengikuti UKT dari berbagai rayon. Pelatih Pencat Silat NU Pagar Nusa Dukuhseti, Muh Khoirul Fatihin mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menguji peserta untuk kenaikan tingkat terhadap apa yang telah […]

  • Meriah, 3 Guru SMKN 4 Purworejo Ikuti Festival Panen Belajar PGP

    Meriah, 3 Guru SMKN 4 Purworejo Ikuti Festival Panen Belajar PGP

    • calendar_month Sel, 3 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Purworejo – Program Pendidikan Guru Penggerak Kemdikbudristek Angkatan 11 memasuki acara puncak. Acara digelar secara serentak di kabupaten kota Provinsi Jawa Tengah mulai 28 November hingga 4 Desember 2024. Salah satunya di Kabupaten Purworejo. Acara yang berlangsung meriah ini bertempat di GOR SMA N 3 Purworejo. Acara yang bertajuk Pameran Pendidikan Panen Hasil Belajar ini […]

  • Ramadhan Berbagi, MAN 1 Pati Bagikan 300 Takjil dan Berikan Santunan Puluhan Anak Yatim

    Ramadhan Berbagi, MAN 1 Pati Bagikan 300 Takjil dan Berikan Santunan Puluhan Anak Yatim

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id- Dalam momen bulan Ramadhan 1446 Hijriyah MAN 1 Pati kembali melaksanakan kegiatan sosial pada Jumat, (14/3/2025). Kegiatan diisi dengan pembagian 300 takjil dan dilanjutkan pemberian santunan bagi anak yatim/piatu. Kegiatan dimulai dengan membagikan sekitar 300 takjil bagi pengguna jalan yang melintasi jalan Alun-alun Pati. Terlihat masyarakat sangat antusias untuk dapat menerima takjil. Tak […]

  • Meneguhkan Dakwah Lewat Tulisan

    Meneguhkan Dakwah Lewat Tulisan

    • calendar_month Kam, 27 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Anak Cabang IPNU & IPPNU Wedarijaksan mengadakan pelatihan jurnalistik dengan mendatangkan Mely Lestari dan Rida Yulia penulis lepas asal Pati, bertempat di aula Kantor MWCNU Wedarijaksa, beberapa waktu lalu. Ketua IPNU Cabang Pati, Muhammad Maksum memaparkan perlu adanya  Gerakan Ayo Menulis buat kader-kader NU salah satunya melalui IPNU&IPPNU. “ Karena gerakan tersebut […]

expand_less