Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Kaffarot (Denda) Orang yang Sudah Tua

Kaffarot (Denda) Orang yang Sudah Tua

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 28 Jul 2021
  • visibility 211
  • comment 0 komentar

 

Ilustrasi : Pixabay

Pertanyaan : Zainab mempunyai kakek yang usianya sudah tua dan juga sudah pikun. Karena pikunnya sudah agak parah, kakeknya sering lupa terhadap kesibukannya, kewajiban-kewajibannya, bahkan anak cucunya. Bolehkah kewajiban yang ditinggalkan kakek Zainab  diganti bayar kaffârot ?

Jawaban : Jika kewajiban yang ditinggal berupa sholat maka sholatnya tidak bisa diganti dengan kaffârot jika kakek Zainab masih hidup, namun jika sudah meninggal maka boleh / bisa diganti dengan membayar kaffârot. Jika kewajibannya berupa puasa dan dia tidak kuat maka diperbolehkan membayar kaffârot.Jika kewajibannya berupa zakat atau haji maka tidak bisa diganti dengan membayar kaffârot.

 

Referensi :

& Fathul Muin juz 2 hal. 240

& Al Asybah wa An-Nadzoir juz 1 hal 213

& Hasiyah I’anah al tholibin juz 1 hal. 24

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Porsema XIII Wonosobo Meriah! Seni Warok Lengger dan Tari Topeng Sukses Hibur Penonton

    Porsema XIII Wonosobo Meriah! Seni Warok Lengger dan Tari Topeng Sukses Hibur Penonton

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

      Wonosobo – Suasana Alun-Alun Wonosobo pada Kamis malam (11/9/2025) menjadi semakin meriah dengan hadirnya pertunjukan rakyat bertajuk Seni Warok Lengger dan Tari Topeng khas Kabupaten Wonosobo. Acara ini merupakan rangkaian dari Porsema XIII Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah yang tengah digelar di Kabupaten Wonosobo. Ratusan penonton memadati arena untuk menyaksikan atraksi seni […]

  • PCNU-PATI

    Rumi

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Oleh: M Iqbal Dawami Mungkin ada yang belum tahu Jalaluddin Rumi. Ia adalah sufi cum penyair yang terkenal. Ia berasal dari Balkh, Afghanistan. ia belajar tasawuf kepada beberapa guru, tapi yang paling mempengaruhinya adalah Syamsuddin al-Tabrizi atau Syamsi Tabriz. Sebelum tampil menjadi ahli tasawuf Rumi adalah seorang guru yang memiliki banyak murid. Sekian lama mengajar, […]

  • Kunci Langgengnya Ikatan Pernikahan

    Kunci Langgengnya Ikatan Pernikahan

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Oleh : Angga Saputra Pcnupati.or.id. – Angka perceraian di Pati tergolong tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati,  terdapat 2.247 kasus selama tahun 2024. Angka perceraian tersebut didominasi oleh cerai gugat (diajukan istri) daripada cerai talak (diajukan suami). Rinciannya, cerai talak 538 kasus dan cerai gugat sebanyak 1.709 kasus. Adapun penyebab perceraian dikarenakan beberapa […]

  • PCNU-PATI Photo by Masjid Pogung Dalangan

    Nur Sa’id Sosok Kyai Penebar Manfaat

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Oleh : Zahra Aulia Nifatun Khasanah/Faiz Fikril Abror, M.Hum KH. Nur Sa’id adalah tokoh agama masyarakat dan Ulama di daerah Pati Kidul. Sosok yang dikenal di masyarakat, terutama masyarakat Mojolawaran dan Kuryokalangan. Beliau lahir pada tahun 1936 di Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dari pasangan Bapak Sujono dan Ibu Muzariah. Beliau memiliki 6 saudara […]

  • PCNU-PATI Photo by Mailchimp

    Hak Berbicara, Hak Berpendapat

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Kawan : “Kamu kan belum menikah dan punya anak, kok nulisnya tentang anak-anak sih.” Saya : “Lho memang ada keharusan untuk memiliki anak (biologis) dulu, baru boleh menulis tentang anak-anak?” Beberapa hari yang lalu, saya ditegur oleh salah seorang kawan. Saya yang notabene sering menulis tentang dunia parenting dan seputar perempuan, […]

  • PCNU - PATI Photo by Mufid Majnun

    Uang Pemberian Calon KADES

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Disuatu desa akan diadakan pemilihan Kades (kepala desa). Dalam PILKADES tersebut ada seorang calon membagi-bagikan uang atau sejenisnya kepada calon pemilih didesa tersebut, dengan maksud dan tujuan tiada lain adalah menjadi KADES terpilih. Pertanyaan : Bagaimana hukum pemberian uang dalam kasus diatas ? Jawaban :  Tafsil, Jika menjadi KADES itu hukumnya fardlu `ain (sebab tidak […]

expand_less