Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Islam Nusantara; Menangkal Gerakan “Jihad” Radikal

Islam Nusantara; Menangkal Gerakan “Jihad” Radikal

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 22 Nov 2017
  • visibility 183
  • comment 0 komentar

Munculnya kelompok Islam yang berhaluan radikal akhir-akhir ini, telah menyedot perhatian serius berbagai kalangan, baik pemerintah, masyarakat, juga umat beragama. Bahkan gerakan radikalisme berkedok agama ini, tidak lagi bersifat lokal atau nasional, namun sudah mulai merambah ke dunia transnasional dan internasional. Mengapa hal ini terjadi?
Tidak sedikit orang atau kelompok yang menganggap keyakinannya yang paling benar dalam memahami agama dan bahkan siap mengorbankan nyawa sekalipun demi mempertahankan keyakinannya. Fenomena inimenunjukkan bahwa pemahaman aqidah keberagamaan baik secara internal maupun eksternal seringkali dipahami secara tekstual dan sempit. Hal ini menunjukkan lemahnya sikap ukhuwah dan toleransi beragama yang berakibat pada fanatisme dan primordialisme kelompok yang cenderung “buta”.
Dalam beberapa kasus, fanatisme agama menyebabkan orang dapat dengan mudah melakukan kekerasan demi “agenda suci” mereka sebagaimana yang mereka pahami. Di samping itu, fanatisme agama juga seringkali dipengaruhi oleh paradigma berfikir kelompok fundamentalis yang lebih menekankan pada otentisitas Islam yang telah menempatkan doktrin Islam tidak pada tempat yang sewajarnya yang pada akhirnya melahirkan absolutisme.


Sementara itu, KH. Ma’ruf Amin mensinyalir bahwa fanatisme yang berlebihan menyebabkan tumbuh suburnya radikalisme di negeri ini. Ketika orang berbeda pendapat akan dianggap sebagai musuhnya. Tak hanya orang yang berbeda agama, yang seagama pun bila berbeda pendapat akan tetap dianggap sebagai lawan.
Faktor yang menyebabkan munculnya radikalisme kelompok Islam  garis keras ini tidak hanya berasal dari pemahaman sempit terhadap fanatisme dan primordialisme keagamaan, tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya kekuatan politik pemerintah dalam penegakan hukum.
Gerakan Islam Garis Keras
Aksi anarkisme, radikalisme, bahkan terorisme seringkali dihubungkan dengan kelompok gerakan Islam Garis Keras. Sebutan ini sering diasumsikan pada kelompok Islam radikal atau Islam Fundamentalis, yaitu gerakan-gerakan yang menolak dan membasmi segala sesuatu yang dilihat tidak Islami. Gerakan ini didorong  oleh motivasi imani dengan tanggung jawab untuk mewujudkan risalah Islam di muka bumi melalui perjuangan suci untuk merubah situasi yang belum Islami kedalam situasi yang Islami.
Secara umum kaum  fundamentalis memiliki tiga corak gerakan : Pertama,Reformatif yaitu pemurnian ajaran Islam dari pengaruh unsur-unsur di luar Islam. Kedua, Kesadaran diri untuk keluar dari isolasi kekuatan lain di luar Islam. Dan Ketiga, pertumbuhan kepercayaan diri untuk tampil sebagai kekuatan alternatif yang membawa penyelesaian atas problem-problem  yang dihadapi umat manusia.
Corak gerakan ini seringkali melahirkan pola-pola gerakan yang cenderung bersifat eksklusif, simbolis, progressif dan repressif dengan dilandasi oleh nilai-nilai “JihadFisabilillah“, “Amar Ma’ruf nahi Munkar”dan “Militansi Islam” dan lain sebagainya.
Di Indonesia gerakan ini sering dilakukan oleh kelompok-kelompok Islam militan atau Islam jama’ah dengan mengangkat simbol-simbol Islam dalam setiap aksi gerakannya. Target utama gerakan kelompok ini adalah untuk memperjuangkan berdirinya Negara Islam Indonesia dengan berlakunya sistem khilafah Islam di Indonesia.  
Pada akhir tahun 80-an dan awal 90-an terjadi perubahan gerakan, muncul pertentangan antara kelompok dakwah kulturaldan kelompok yang menginginkan pencetakankaderkadermilitan (radikal) yang dikembangkan oleh kelompok wahaby radikal. Gerakan ini lebih banyak berkembang di Malaysia, Pakistan, Singapura, Afghanistan dan tidak memiliki akar yang kuat di Indonesia, karena kekuatan gerakan Islam di Indonesia telah terorganisir oleh dua organisasi besar yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang cenderung bersifat moderat.
Munculnya “gerakanjihad radikal” yang dilakukan oleh kelompok Islam Militan ini, menurut Prof. Dr. Imam Bawani, MA ada dua faktor  yang mendasarinya; Pertama, Faktor Internal yakni karena pemahaman seseorang terhadap Islam yang sangat rigid (kaku, keras). Kedua, Faktor Eksternal  yakni ketidakadilan dan kebiadaban Israel terhadap rakyat Palestina yang dibiarkan terus berlanjut oleh Amerika Serikat menjadi stimulus terhadap kekerasan kelompok ini.
Islam Nusantara; manifestasi Islam Rahmatan Lil ‘Alamin
Islam merupakan agama yang secara tegas memberikan pernyataan tentang pluralisme. Dalam Islam, pluralisme dilihat sebagai aturan Tuhan (sunnatulah), yang tak mungkin berubah, tak bisa diingkari, dan tak mungkin dilawan. Cukup banyak ayat-ayat dalam Al Qur’an yang menguraikan pandangan tentang pluralisme, sebagai sunnatullah yang harus diterima oleh ummat Islam. Karena itu Al Qur’an sangat menganjurkan ummatnya untuk selalu memelihara persaudaraan (ukhuwah), tidak membenarkan sikap-sikap absolutis dan merasa paling benar sendiri, apalagi merendahkan kaum seiman hanya karena mereka punya pandangan yang berbeda.
Ada lima jaminan dasar sebagai wujud universalisme Islam yang diberikan kepada warga masyarakat baik secara perorangan maupun sebagai kelompok, yaitu : (1) jaminan dasar akan keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum, (2) jaminan keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama, (3) jaminan keselamatan keluarga dan keturunan, (4) jaminan keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar proses hukum, dan (5) keselamatan profesi.
Prinsip-prinsip diatas, diejawantahkan oleh para ulama melalui ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah, yang dikenal sebagai konsep teologi inklusif. Pemahaman keagamaannya mengacu kepada prinsip moderat (tawasuthiyyah), toleran (tasamuhiyyah), reformis (ishlahiyyah), dinamis (tathawwuriyyah), dan metodologis (manhajiyyah). Konsep ini menjadi ciri khas warga NU di dalam mengukur dan menyelesaikan setiap persoalan.
Sikap NU yang anti radikalisme ini ditunjukkan pada saat Muktamar NU ke 33 di Jombang yang mengusung tema Islam Nusantara. Hal ini merupakansumbangsih terbesar NU kepada Indonesia dan dunia yang menampilkan wajah Islam tidak radikal. Karena tradisi Islam Nusantara tidak mungkin menjadikan orang radikal, tidak mengajarkan membenci, membakar, atau bahkan membunuh dengan alasan apapun.
Islam Nusantara sebagai bentuk manifestasi Islam yang rahmatan lil ‘alamin inilah yang mampu membawa perdamaian dunia. Melalui pemahaman yang benar terhadap ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka Nahdlatul Ulama tidak tertarik pada ideologi yang ditawarkan oleh kelompok-kelompok Islam radikal seperti halnya ISIS, Al-Qaeda, dan kelompok Islam radikal lain yang mewacanakan konsep kebangsaan dan kenegaraan lain.(Yusuf Hasyim, S.Ag,M.S.I adalah Sekretaris PCNU Kab. Pati, Jawa Tengah)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Matsna, Pimpinan Baru IPNU Pati

    Mengenal Matsna, Pimpinan Baru IPNU Pati

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    PATI – Matsna Zakiyyatus Salwa sosok gigih yang saat ini menjabat sebagai ketua cabang IPNU Pati hingga 2023 nanti. Pria kelahiran 05 Desember 1999 ini mengusung visi ‘Sinergitas pelajar NU yang berilmu, humanis dan mandiri’ dalam mengemban tugas barunya ini. Untuk mewujudkan visi tersebut, pria berkacamata yang berasal dari Desa Pagerharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati […]

  • Nabi Muhammad dan Sebutir Delima

    Nabi Muhammad dan Sebutir Delima

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2014
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    PCNU Kab. Pati Dikisahkan, suatu ketika Siti Khadijah r.a. meminta tolong Nabi Muhammad saw. untuk membelikannya buah delima. Ketika itu kebetulan, belum masuk musim buah delima.  Dengan susah payah, Nabi Muhammad saw. berhasil mendapatkan sebutir buah delima. Buah itu pun dibelinya dengan harga yang mahal. Setelah itu, Nabi bergegas pulang. Di tengah jalan, ia menjumpai […]

  • Rutin Santuni 10 Ribu Yatim, Sukun Gandeng NU dan Muhammadiyah

    Rutin Santuni 10 Ribu Yatim, Sukun Gandeng NU dan Muhammadiyah

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PATI – Perusahaan Rokok (PR) Sukun kembali menggelar kegiatan santunan 10 ribu anak yatim pada Ramadhan tahun ini. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan perusahaan asal Kudus tersebut. Agenda tersebut dilaksanakan di 10 kota di Jawa Tengah, salah satunya Pati. “Tahun ini merupakan tahun ke lima bagi kami dalam menjalankan program ini,” ungkap Koordinator Bidang […]

  • PCNU-PATI

    Siraj Al Huda

    • calendar_month Jum, 19 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar
  • PCNU-PATI

    Fatayat NU Pati Galakkan Promosi Hidup Sehat

    • calendar_month Jum, 11 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

     pcnupati.or.id,PC Fatayat NU Pati sukses melangsungkan acara Launching Garfa (Garda Fatayat) dan Senam Gesit. Dalam agenda yang sama, para pemudi NU tersebut juga melakukan sosialisasi Gerakan Masyarakat (Germas) Hidup sehat.  Untuk merealisasikan agenda yang dihelat pada Selasa (8/11) di Gedung PCNU tersebut, PC Fatayat NU menggandeng beberapa pihak stakeholder. Hal ini diungkapkan Lilik Khoni’ah, Sekretaris […]

  • Mandi dan Memakai Wangi-Wangian, ketika Khotib Sudah Khotbah

    Mandi dan Memakai Wangi-Wangian, ketika Khotib Sudah Khotbah

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

      Pertanyaan : Bagaimana hukumnya mandi dan memakai wangi-wangian, ketika khotib sudah mulai khotbah (Jum`at)?   Jawaban :Hukumnya mandi dan memakai wangi-wangian tetap disunnahkan, apabila aman dari tafwit al-jum`ah (menghabiskan waktu jum`ah).   Referensi : & Nihâyat az-Zain, hal. 142 & Muhadzdzab, vol. 1 hal. 113 & As-syarwâni, vol. 2 hal. 465 & Tausyîh, hal. […]

expand_less