Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 251
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LF-NU : Menentukan Arah Kiblat Bisa Dilakukan Sore Ini

    LF-NU : Menentukan Arah Kiblat Bisa Dilakukan Sore Ini

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    PATI. Kiblat merupakan satu hal penting bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Bahkan menghadap Kiblat adalah salah satu syarat sah sholat. Letak kiblat berada tepat pada posisi ka’bah di Makkah, Arab Saudi. Penentuan arah kiblat bisa dilakukan dengan berbagai metode. Di era modern ini, umat islam bisa menggunakan fasilitas kompas, baik kompas konfensional maupun kompas […]

  • Kapan Terjadinya Lailatul Qadar?

    Kapan Terjadinya Lailatul Qadar?

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Soal Lailatulqadar atau Lailatul Qadar, telah saya tulis sejak dulu. Dimulai dari Lailatul Qadar Momentum Perubahan (2013), Membongkar Matematika Lailatul Qadar (2018), dan Misteri Lailatul Qadar (2024). Namun, saya masih penasaran dan belum benar-benar merasakan dan mengetahui terjadinya Lailatul Qadar. Dalam berbagai kesempatan kita pasti sudah paham bahwa Lailatul Qadar adalah malam […]

  • Terpilih Kembali, Ini 3 Misi Ketua GP Ansor Gembong

    Terpilih Kembali, Ini 3 Misi Ketua GP Ansor Gembong

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Imam Shomali Wicaksana ketua PAC GP Ansor Kecamatan Gembong masa khidmat 2023-2025 terpilih kembali sebagai ketua organisasi sayap muda NU tersebut. Pemilihan ini dilakukan melalui Konferensi Anak Cabang (Konferancab) PAC GP Ansor Gembong, Jumat (17/1) kemarin. Dirinya memenangkan suara dengan tanpa pesaing alias calon tunggal. Jika tidak ada halangan, sesuai dengan PD/PRT, […]

  • Bahas Perda Pesantren, RMI NU Pati Undang Para Pengurus Ponpes

    Bahas Perda Pesantren, RMI NU Pati Undang Para Pengurus Ponpes

    • calendar_month Jum, 18 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Para pengasuh pesantren membahas Perda Pesantren di aula PCNU Pati PATI – Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati menggelar Halaqoh dengan para pengasuh pesantren yang ada di Pati, Kamis (17/2) siang, di kantor PCNU. Selain itu, RMI juga mengundang seluruh anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di semua tingkatan.  Ketua PCNU […]

  • PCNU-PATI

    PAC IPNU IPPNU Dukuhseti Gelar Lakmud, Ada Bazar dan Pertunjukan Musik

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- DUKUHSETI – Bertepatan dengan momentum pergantian tahun, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Dukuhseti mengadakan Latihan Kader Muda (Lakmud). Kegiatan ini digelar di SMK Manahijul Huda Ngagel, Dukuhseti, Pati, pada 29 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023. Ketua PAC IPNU Dukuhseti, Muhammad Lailun Najih […]

  • MTQ Tingkat Jateng Digelar di Pati

    MTQ Tingkat Jateng Digelar di Pati

    • calendar_month Rab, 24 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

      Pcnupati.or id. – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 digelar di Kabupaten Pati. Kegiatan ini bakal berlangsung pada 25-28 April 2024. Adapun pembukaan dan penutupan kegiatan akan dihelat di Alun-Alun Pati. Kafilah dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah akan berkompetisi dalam sembilan cabang dan 24 golongan perlombaan. Kepala Kantor Kementerian […]

expand_less