Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 378
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Innalillahi, Istri Mbah Maimoen Berpulang

    Innalillahi, Istri Mbah Maimoen Berpulang

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    REMBANG – Kabar duka menyelimuti NU. Istri salah satu sesepuh NU, KH. Maimun Zubair meninggal dunia pada Kamis (1/9) tadi. Kepulangan Nyai Hj. Heni Maryam Maimoen Zubair tersebut sudah tersebar via media-media sosial, seperti Facebook dan Whatsapp. Kabar ini pun dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak keluarga. Dikutip dari NU Online, KH. Taj Yasin Maimoen, putra KH. […]

  • PCNU-PATI

    Belahan Jiwa Al-Musthafa

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 901
    • 0Komentar

    Fatimah al-Zahra, adalah putri bungsu Rasulullah SAW. Ia adalah satu-satunya putri Rasulullah SAW yang memiliki anak keturunan. Tiga kakak perempuannya, Zainab, Ruqayyah, dan Ummu Kultsum, tidak mempunyai anak, Dari Rahim Fatimah, lahir Hasan dan Husain, cucu tersayang Rasulullah SAW. Karena itu pula, Fatimah sangat dicintai dan amat disayang Rasulullah SAW, sebab ia menjadi penerus garis […]

  • PCNU-PATI

    Sejumlah Tokoh Nasional Iringi Pemakaman Nyai Hj Nafisah

    • calendar_month Jum, 11 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Ribuan petakziyah, mengiringi pengistirahatan terakhir sosok ulama perempuan karismatik, Nyai Nafisah Sahal, Jumat (11/11/2022) pagi. Sebagaimana diketahui, Hj Nafisah wafat di Rumah Sakit Islam (RSI) Pati, Kamis (10/11/2022) pukul 18.00 WIB.  Puluhan karangan bunga tanda bela sungkawa dari sejumlah tokoh nasional juga menghiasi kompleks Pondok Pesantren Maslakul Huda, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.  […]

  • Pelantikan Ranting NU se-Kecamatan Gembong Dihadiri Gus Muwaffiq

    Pelantikan Ranting NU se-Kecamatan Gembong Dihadiri Gus Muwaffiq

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    GEMBONG-Pelantikan Ranting NU se-Kecamatan Gembong berlangsung hari ini, Rabu (25/9) siang di Lapangan Joko Tingkir, Sentul. Dalam agenda tersebut, dihadiri langsung oleh Gus Muwaffiq untuk mengisi mauidloh hadanah. Sebanyak 39 orang yang terdiri dari ro’is syuriyah, ketua dan sekretaris dari 13 ranting bersumpah setia kepada NU dan NKRI. Baiat ini dipimpin langsung oleh ketua PCNU […]

  • Kupas PAUD Inklusif Jawa Tengah, Dosen INISNU Temanggung Yuni Setya Hartati Sukses Pertahankan Disertasi di UIN Sunan Kalijaga

    Kupas PAUD Inklusif Jawa Tengah, Dosen INISNU Temanggung Yuni Setya Hartati Sukses Pertahankan Disertasi di UIN Sunan Kalijaga

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.651
    • 0Komentar

      YOGYAKARTA – Program Studi S3 Studi Islam Konsentrasi Pendidikan Anak Usia Dini Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta menggelar sidang promosi doktor pada Rabu pagi, 18 Februari 2026. Sidang yang berlangsung di lantai 1 Gedung Pascasarjana tersebut menghadirkan promovenda dosen sekaligus Kaprodi S1 Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Fakultas Tarbiyah […]

  • PCNU-PATI

    Bentuk Kader Militan, PAC Fatayat Trangkil Gelar LKD

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- TRANGKIL – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Kecamatan Trangkil mengadakan Latihan Kader Dasar (LKD), di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat, Jumat (30/12/2022). Kegiatan yang mengangkat tema “Pengkaderan Sebagai Sarana Membentuk Kader yang Militan, Berkarakter dan Berbudaya dalam Bingkai Ahlusunah Waljamaah Annahdhiyah” ini diikuti oleh perwakilan Anak Ranting dan Ranting Fatayat se-Kecamatan […]

expand_less