Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 425
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    Festival Layang-Layang Dalam Rangka HUT RI Ke-77

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Jepara. Dalam memperingati kegiatan HUT RI Ke 77 PELANGI mengadakan acara  bertajuk Festival Layang layang sebagai salah satu bentuk memeriahkan HUT RI KE 77, di laksanakan di area persawahan Makam H. Ma’sum Dukuh Karagan, Desa Tunahan pada hari Sabtu, 13/8 kemarin Acara tersebut menghadirkan Petinggi Desa Tunahan, Ketua RT 13 RW 04 Desa Tunahan, Swastika […]

  • Photo by Luke Jones

    Nabi Musa & Seorang Pemuda Fasiq

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Oleh : Muhammad Rofiq Dikisahkan pada zaman Nabi Musa A.S , ada seorang pemuda pemuda dari golongan Yahudi. Dia sangat meresahkan masyarakat Yahudi pada waktu itu. Perilaku kejahatannya sudah mashyur di seluruh negeri. Siapapun akan ketakutan apabila disebutkan namanya dan siapapun yang berani mengganggunya, maka tidak akan selamat. Hal itu menyebabkan kekacauan di kalangan umat […]

  • PC GP Ansor Temanggung Gelar Ngaji Media untuk Kader Se-Kabupaten

    PC GP Ansor Temanggung Gelar Ngaji Media untuk Kader Se-Kabupaten

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

      Temanggung, Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Ngaji Media pada Rabu (9/7/2025), bertempat di Aula Pondok Pesantren Mualimin, Temanggung. Kegiatan ini diikuti oleh kader media GP Ansor dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kader Ansor dalam pemanfaatan media digital sebagai sarana dakwah dan penguatan peran sosial. […]

  • PCNU - PATI

    Guruku Orang Orang Dari Pesantren

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Guruku Orang-orang dari Pesantren menceritakan perjalanan hidup KH. Saifuddin Zuhri, mulai periode awal pendidikannya di sekitar akhir dekade 1920-an, sampai sekitar tahun 1955, ketika ia telah menjadi salah satu tokoh NU.  Buku ini dibagi menjadi 10 bab, yakni: “Di Ambang Pintu Pesantren”, “Madrasahku cuma Langgar”, “Tokoh-tokoh Pengabdi tanpa Pamrih”, Apresiasi terhadap Rasa Seni”, “Memasuki Persiapan […]

  • c

    Halal Bihalal PAC IPNU IPPNU Jakenan Dihadiri Pimpinan Pusat

    • calendar_month Rab, 18 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    JAKENAN – Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Jakenan sukses menyelenggarakan Halal Bihalal di Mushola Al-Hidayah, Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, pada Ahad (15/5/2022). Acara tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai pada pukul 13.00 WIB. Halal Bihalal ini dihadiri seluruh anggota IPNU IPPNU se-Kecamatan Jakenan. Selain itu juga hadir dari Pimpinan Cabang IPPNU […]

  • Membangun Nasionalisme Lewat Suwuk Aswaja

    Membangun Nasionalisme Lewat Suwuk Aswaja

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Temanggung – Bertempat di STAINU Temanggung, JRA Temanggung menggelar seminar bertajuk “Epistimologi Nalar Sehat Suwuk Aswaja Terhadap Fenomena Ruqyah Syar’iyyah di Indonesia” pada Ahad 21 juli 2019.  Dalam kesempatan itu, ditegaskan para pemateri bahwa suwuk merupakan bagian dari membangun nasionalisme. Suasana Seminar yang digelar oleh JRA Temanggung di STAINU Temanggung Dalam kesempatan itu, Ketua PCNU […]

expand_less