Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 420
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gengsi Makan Siang Gratis, Pendidikan Meringis

    Gengsi Makan Siang Gratis, Pendidikan Meringis

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Program makan bergizi gratis nampaknya sudah menjadi hal yang sangat urgen di mata Pemerintah era kepemimpinan Prabowo dan Gibran. Bagaimana bukan, lewat program tersebut juga mereka dapat menduduki kursi presiden dan wakil presiden di Republik ini. Hingga masih menjadi sorotan media lokal maupun internasional. Diketahui uji coba makan siang gratis ini telah […]

  • YPMNU Pati Gelar Lomba Membatik untuk Anak-Anak

    YPMNU Pati Gelar Lomba Membatik untuk Anak-Anak

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Pncupati – Yayasan Pendidikan Muslimat Nahdlatul Ulama (YPMNU) Kabupaten Pati mengadakan lomba membatik untuk anak-anak PAUD, Raudhatul Athfal (RA) dan Taman Kanak-Kanak (TK), di pendopo kabupaten, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional. Ketua YPMNU Kabupaten Pati, Nur Laili, mengatakan bahwa perlombaan membatik bagi anak-anak ini dilakukan secara serentak se-Jawa Tengah. […]

  • PCNU-PATI Photo by Yehezkiel Gulo

    Embun yang Hinggap di Dedaunan

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Embun pagi dan rerumputan/Hijau daun dan warna bunga/Kicau burung yang hinggap di dahan/Matahari bersinar terang/Dan semua ini semakin kurasa/Sebagai nikmat yang telah Kauberikan/Takkan kulangkahkan kakiku lagi/Tanpa bimbinganmu Tuhan… Kata-kata di atas adalah lirik lagu yang disenandungkan Chrisye berjudul Hening. Ada rasa syahdu mendengarnya. Indah sekali. Terutama, di saat mendengarnya sambil […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Baca Sholawat Itu Ada Aturannya

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Sholawat itu sejak zaman kanjeng Nabi sudah ada. Bahkan kita semua juga tahu perintah sholawat itu tak hanya ditujukan untuk manusia saja. Gusti Allah dan para malaikat pun turut memanjatkan sholawat untuk kanjeng Nabi Muhammad. Sholawat itu ibadah gratis dan termudah yang diperintah Tuhan kepada hambanya. Kita telah mendengar berkali-kali ceramah […]

  • PCNU - PATI Photo by Markus Spiske

    Anak Berkembang, Orang Tua Harus Cemerlang

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Saya berusaha menuntut diri untuk menulis tentang anak-anak secara rutin. Lambat laun menjadi sebuah kesukaan. Bagi saya anak-anak adalah makhluk kecil yang istimewa. Namun seringkali keberadaannya seringkali disepelekan dan dianggap sebagai pelengkap keluarga saja. Bahkan dengan kehadirannya tersebut terkadang membuat kita bertindak sangat dominan atas dirinya dan pilihannya. Meski saat ia belum […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Umumnya terjadi di desa  desa , dalam renovasi masjid terdapat sisa pembongkaran bajan material yang tidak terpakai , ( Ranting NU Bungasrejo ) Pertanyaan :    a.       Apakah di perbolehkan melelang material dan hasil lelang di serahkan kembali kepada masjid ? Jawab : Hukum melelang atau menjual material runtuhan masjid seperti pertanyaan di atas hukumnya […]

expand_less