Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 313
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • c

    Twibbonize Hari Santri Nasional 2022

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar
  • Ajarilah dengan Cinta

    Ajarilah dengan Cinta

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Ada sesuatu yang membuat saya menyadari bahwa anak-anak tak bisa jika dibentak. Mereka akan menjadi seorang yang penakut dan kemungkinan lainnya akan menjadi seorang pemberontak, nantinya. Mereka tak akan pernah mau patuh pada aturan atau perintah siapapun, termasuk kedua orang tuanya sendiri. Pengalaman yang saya alami saat tanpa sengaja saya membentak […]

  • PCNU PATI - Aswandi Ketum Harus Tegal Lurus dengan PBNU

    Aswandi: Ketum Harus Tegal Lurus dengan PBNU

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Aswandi Jailani Ketum PP IPNU menilai kandidat calon penerus Pimpinan Pusat adalah kader unggulan terbaik dalam periode ini. Ia berharap Ketum yang terpilih harus menuntaskan tugas yang belum usai. “Siapapun nanti yang terpilih untuk memimpin organisasi Pelajar NU ini, diminta agar bisa melanjutkan program yang belum usai terealisasi untuk menggarap sekolah negeri,” ujar Aswandi. Ia […]

  • Instruktur Kaderisasi IPNU-IPPNU Kabupaten Turun Gunung

    Instruktur Kaderisasi IPNU-IPPNU Kabupaten Turun Gunung

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Instruktur kaderisasi PC IPNU IPPNU KAB. PATI lakukan breefing untuk memaksimalkan kader IPNU IPPNU di tingkatan MAKESTA (Masa Kesetiaan Anggota) PATI-Makesta (Masa Kesetiaan Anggota) adalah salah satu pendidikan kaderisasi tingkatan awal atau pintu masuk untuk menjadi anggota IPNU dan IPPNU. Madrasah Miftahul Huda (MMH) Tayu adalah salah satu madrasah yang memiliki Pimpinan komisariat IPNU IPPNU […]

  • Fundraising Zakat

    Fundraising Zakat

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Pati. MA Ihyaul Ulum Wedarijaksa Pati MA Ihyaul Ulum Wedarijaksa Pati mengadakan pelatihan Zakat oleh Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA, kemarin 16/11. Lembaga zakat harus dikelola secara profesional. Salah satu divisi yang harus dikembangkan kreativitas dan inovasinya adalah fundraising, yaitu bagian penggalangan dana. Haryanto, mahasiswa Prodi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA semester 3 asal Rembang […]

  • Aswaja: Manhaj Nahdlatul Ummah

    Aswaja: Manhaj Nahdlatul Ummah

    • calendar_month Ming, 15 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

     Aswaja adalah golongan yang konsisten mengikuti tradisi dan metode yang dipraktekkan Nabi dan para sahabat (ma ana alaihi al-yauma wa ashhabi). Aswaja dalam konteks Indonesia adalah golongan yang secara mayoritas mengikuti Imam Abu Hasan al-Asy’ari dalam bidang akidah, Imam Asy-Syafi’i dalam bidang fiqih, dan Imam Abu Hamid Al-Ghazali dan Imam Abi al-Hasan Asy-Syadzili dalam bidang […]

expand_less