Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 359
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI Photo by terimakasih0

    Meminta Sumbangan di Tengah Jalan

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Dalam memperbaiki sebuah jembatan, biasanya dibuatkan jembatan alternatif disamping kiri atau kanan jembatan supaya arus kendaraan tidak terputus. Hal ini dimanfaatkan oleh sekelompok pemuda desa terkait guna mengais rezeki melalui dalih menjadi petugas pengatur lalu-lintas. Dengan bekal wadah (besek-jawa ) Mereka meminta uang kepada para pengemudi roda empat yang akan melewati jembatan alternatif. Kemudian uang […]

  • Kemenag Pati Antar FKUB Raih Peringkat III Harmony Award 2025

    FKUB Pati Raih Penganugerahan Harmony Award 2025, PCNU Angkat Topi

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.736
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Harmony Award 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Jumat (28/11) berbuah manis bagi Kabupaten Pati. Pasalnya, pada ajang yang dihelat di Hotel DoubleTree Kemayoran, Jakarta tersebut, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB Pati) berhasil menorehkan salah satu penghargaan. “Alhamdulillah kami masuk nominasi kinerja terbaik ke-tiga,” terang KH. Manhajussidad, Ketua FKUB Kabupaten Pati. […]

  • PCNU Pati Berangkatkan Puluhan Santri Kembali ke Pesantren Lirboyo

    PCNU Pati Berangkatkan Puluhan Santri Kembali ke Pesantren Lirboyo

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.454
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Puluhan santri asal Kabupaten Pati kembali menuju Pondok Pesantren Lirboyo pada Ahad (5/4/2026) pagi. Keberangkatan para santri ini difasilitasi oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Pati dari Pendopo Kabupaten Pati. ​Para santri diberangkatkan menggunakan dua armada bus dengan dukungan penuh dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pati. […]

  • Petualangan Air Terjun Semirang Ajarkan Kepedulian Alam

    Petualangan Air Terjun Semirang Ajarkan Kepedulian Alam

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.347
    • 0Komentar

      Nuansa petualangan mewarnai Kemah Kemanusiaan dan Perdamaian Sako Pandu Ma’arif NU Jawa Tengah melalui kegiatan jelajah Air Terjun Semirang, Kecamatan Ungaran Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan dan kelestarian alam. Para peserta menempuh jalur trekking menuju air terjun sambil melakukan aksi bersih lingkungan. Sampah-sampah yang ditemui di sepanjang […]

  • Muslimat NU Pati Sumbang Rp 46,7 Juta untuk Panti Asuhan

    Muslimat NU Pati Sumbang Rp 46,7 Juta untuk Panti Asuhan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Penyerahan secara simbolis donasi dana dari PC Muslimat NU Pati kepada pihak Panti Asuhan Darul Hadlonah YKMNU Pati. PATI-Pengurus Cabang Muslimat NU Pati mengucurkan dana sebilai Rp 46.700.000 untuk Panti Asuhan Darul Hadlonah YKMNU Pati. Kagiatan ini dilaksanakan Rabu (15/4) di gedung panti asuhan. Ketua PC Muslimat NU memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tasyakuran […]

  • Kiai Minanurrohman Tegaskan Kunci Kebahagiaan di Depan 120 Pemudi

    Kiai Minanurrohman Tegaskan Kunci Kebahagiaan di Depan 120 Pemudi

    • calendar_month Jum, 6 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    DUKUHSETI – Pertemuan Rutin PAC Fatayat NU Dukuhseti edisi Januari, dilaksanakan pada Jumat (6/1). Kali ini, Ranting Fatayat NU Kembang yang ketiban jatah menjadi tuan rumah. Dalam rutinan tersebut, pengurus mengundang KH. Minanurrohman untuk menyampaikan mauidhah hasanah. Bukan hanya menuturi 120-an pemudi Dukuhseti, Kiai Minan juga menjadi narasumber dialog interaktif dalam agenda itu. “Memang agenda […]

expand_less