Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 352
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Elliot Voilmy

    Berkesadaran

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Pernahkah kalian merasa bahwa apa yang dilakukan orang tua kita justru malah membuat kita semakin tak bahagia? Meski dalilnya itu didasarkan untuk kebaikan kita? Atau pernahkah kalian merasa terbebani dengan permintaan-permintaan orang tua karena menganggap kita sudah dewasa dan seharusnya bisa mengabulkan segala keinginan tersebut? Salah satu yang menurut saya beban […]

  • Akhlak Mulia Begitu Penting Saat ini

    Akhlak Mulia Begitu Penting Saat ini

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 335
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Batasan terkadang memberi tantangan bagi manusia. Ada tantangan yang tak boleh dilewati namun ada pula yang bisa diterobos untuk pengembangan diri menjadi lebih baik. Kesadaran itulah yang penting dibangun dalam pembentukan diri. Persoalan “Menerobos Batas” dipilih sebagai tema dalam Suluk Maleman edisi ke-158 yang digelar di rumah Adab Indonesia Mulia pada Sabtu (22/2) malam. […]

  • PCNU- PATI Photo by Maurits Bausenhart

    Ngumbah Godhong Gedang

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Malam Nisfu Sya’ban, malam spesial bagi sebagian kalangan Muslim. Banyak argumen temtang letak keistimewaannya hingga amalan khusus untuk menyambutnya. Tentunya ada lusinan pro dan kontra dalam cara merayakannya, terutama dari golongan islam konservatif yang patok bangkrong hanya melihat ayat dan hadits.  Di kalangan masyarakat Lereng Muria, memedomani bahwa beberapa malam sebelum […]

  • PCNU Luncurkan Jadwal Imsakiyah

    PCNU Luncurkan Jadwal Imsakiyah

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Maskan (kiri), sekretaris PCNU Pati membagikan cetakan jadwal imsakiyah PCNU pati kepada pengurus-pengurus MWC di rumah masing-masing. PATI-PC NU Pati, Melalui Lembaga Falakiyah NU (LF-NU) Pati telah berhasil membuat jadwal imsakiyah. Langkah ini merupakan Tindakan nyata untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H. nanti. Selain LF-NU, PCNU juga melibatkan Lembaga Ta’lif wan Nashr NU (LTN-NU). […]

  • SMPQT  As Salafiyah di Resmikan

    SMPQT As Salafiyah di Resmikan

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

      Pati, Jajaran Pengurus dan tenaga pendidik Yayasan As Salafiyah Bageng Gembong Pati, melakukan peresmian sekolah baru SMPQT As Salafiyah dengan dihadiri oleh Bupati Pati H. Haryanto, MM, MSI serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Senin 12 April 2021             Meskipun terletak di desa akan tetapi kami selaku Pengurus Yayasan dan tenaga pendidik akan bekerja yang […]

  • Kak Shobirin Pimpin Sakomanu Jateng 2024-2029

    Kak Shobirin Pimpin Sakomanu Jateng 2024-2029

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Semarang – Kakak H. Shobirin secara resmi terpilih menjadi Ketua Satuan Komunitas Pramuka Pandu Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah periode 2024-2029 dalam Musyawarah Daerah (Musda) II Sakomanu Jateng di Hotel Muria Semarang, Sabtu (26/10/2024). Terpilihnya Ketua Sakomanu Jateng dituangkan dalam Surat Keputusan Sidang Pleno Musyawarah Daerah (Musda) II Sakomanu Jawa Tengah Nomor: 005/MUSDA.SAKOMANU JTG/2024 tentang […]

expand_less