Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 416
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Review Buku Ethnoscience Village Map (EVI MAP): Merekam Kearifan Lokal, Menumbuhkan Numerasi Kontekstual

    Review Buku Ethnoscience Village Map (EVI MAP): Merekam Kearifan Lokal, Menumbuhkan Numerasi Kontekstual

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.349
    • 0Komentar

      Semarang — Ruang Oval lantai dua Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa (11/11/2025), menjadi pusat perhatian dunia pendidikan daerah. Di tempat inilah, Dr. Hamidulloh Ibda, Wakil Rektor INISNU Temanggung, tampil sebagai reviewer utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembuatan Buku Numerasi Berbasis EVI MAP (Ethnoscience Village Map) yang diinisiasi Dinas Pendidikan Kota Semarang bekerja […]

  • Sholawat Al-Berrlzanji iringi peringatan Isra’ Miraj

    Sholawat Al-Berrlzanji iringi peringatan Isra’ Miraj

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

     Sholawat Al-Berrlzanji iringi peringatan Isra’ Miraj Wedarijaksa – Lantunan Sholawat Al-Berjanji iringi kegiatan Isra’ Miraj yang di gelar oleh PAC IPNU IPPNU Wedarijaksa. Kegiatan yang berlangsung (13/03) berlokasi di gedung MWC NU Wedarijaksa di hadiri puluhan anggota IPNU IPPNU tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. Bebarengan Harlah IPNU IPPNU menambah meriahnya kegiatan, ini di tunjukan […]

  • Sakoma NU PWNU Jawa Tengah Siap Gelar Musda II

    Sakoma NU PWNU Jawa Tengah Siap Gelar Musda II

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

      Semarang – Dalam rangka menyambung Musyawarah Darah (Musda) II, Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Pra Musda yang digelar pada Rabu malam (23/10/2024) secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan Pra Musda II ini diawali dengan pembukaan, tahlil, lagu Indonesia Raya dan Hime Pramuka, dilanjutkan sambutan sekaligus membuka acara Pra Musda […]

  • PC Lazisnu Pati Berikan Bantuan Korban Kebakaran

    PC Lazisnu Pati Berikan Bantuan Korban Kebakaran

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Dukuhseti. NU Care- LAZISNU Kabupaten Pati memberikan bantuan untuk korban kebakaran di Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti, rabu (11/12). Pemberian bantuan tersebut dilaksanakan dirumah korban dengan didampingi oleh pengurus Lazisnu serta banom NU Dukuhseti. Ahmad Suyuti selaku korban yang mengalami musibah tersebut mengatakan bahwa kebakaran terjadi akibat korsleting arus listrik dirumahnya. “Malam itu sekitar pukul 23.00 […]

  • Tujuh Juta Kader Ansor Tersebar di Dunia

    Tujuh Juta Kader Ansor Tersebar di Dunia

    • calendar_month Kam, 22 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PATI-Gerakan Pemuda (GP) Ansor memiliki pengaruh besar dalam tatanan peradaban dunia. Ketua Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Korwil Jateng dan DIY Mujiburrohman menyebut, jutaan kader Ansor tersebar di dunia.“Ansor merupakan organisasi yang anggotanya sekitar tujuh juta orang dan tersebar di seluruh dunia. Ada tujuh negara di dunia yang telah memiliki pimpinan cabang (PC) GP Ansor, […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 480
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum Wr Wb. Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih. Wa’alaikum salam Wr Wb. Membuka usaha […]

expand_less