Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 369
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ma’arif NU Kabupaten Pekalongan dan Wakashio Indonesia Jajaki Kerjasama

    Ma’arif NU Kabupaten Pekalongan dan Wakashio Indonesia Jajaki Kerjasama

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 311
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id_Pekalongan – LP. Ma’arif NU Kabupaten Pekalongan melakukan penjajakan kerjasama dengan LPK Wakashio Indonesia dalam upaya menyiapkan dan mengirimkan tenaga kerja ke Jepang. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Senin (03/03/2025) di Kantor LPK Wakashio Indonesia yang berlokasi di Jl. Karya Bhakti RT 04 RW 02, Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan […]

  • Ulama dan Umaro' di Gembong Sambangi Nahdliyyin di Desa-Desa

    Ulama dan Umaro’ di Gembong Sambangi Nahdliyyin di Desa-Desa

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama’ (MWCNU) Kecamatan Gembong, menggandeng Forkopimcam dan KUA untuk menyapa warganya melalui kegiatan Tarawih Keliling Ulama-Umaro’ Kecamatan Gembong. Kegiatan ini dimulai Selasa (11/3) dan akan berakhir Rabu (19/3) mendatang. “Kami ambil lima ranting untuk kegiatan tarawih keliling ini,” terang K. Sholikhin, Ketua MWCNU Gembong. Rencananya agenda rutin ini […]

  • PCNU-PATI

    Kemenangan dan Keuntungan

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Sepekan lagi kita selesai menjalani ibadah puasa. Mengendalikan segala, memperbanyak ritual-ritual mulia dengan maksud dan tujuan agar saya dan Anda di ampuni segala dosa. Hampir sebulan penuh saya dan Anda berperang, melawan keinginan, mengedepankan kemuliaan dan memperbanyak berbagi rizki baik secara terang-terangan atau pun dengan sembunyi-sembunyi. Biasanya sepekan menuju kemenangan […]

  • Meski Padat, Pengurus Ma'arif Gelar Bincang Pendidikan Bahas Sakoma dan Kemah Internasional

    Meski Padat, Pengurus Ma’arif Gelar Bincang Pendidikan Bahas Sakoma dan Kemah Internasional

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Wonosobo – Di tengah padatnya agenda Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII tahun 2025 di Kabupaten Wonosobo, pengurus Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PWNU Jateng tetap menyempatkan diri menggelar Bincang Pendidikan yang membahas perkembangan Satuan Komunitas (Sakoma) Ma’arif NU dan persiapan Kemah Internasional untuk Perdamaian dan Kemanusiaan di Eagle Hotel Wonosobo pada Kamis (11/9/2025). […]

  • PCNU-PATI Photo by Irene Bersani

    Jodoh Buat Bu Bidan Cantik

    • calendar_month Ming, 15 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Chapter 3 ———————— “Bayinya kejang,” ujar Bidan Eko lirih. “Kejang?” pasang mata Shanaya seketika membola. Ia merasa setiap tetes darahnya tersedot surut ke hulu jantung. Ini ilmu baru lagi baginya—bahwa tanda bayi kejang adalah ketika tangannya reflek bergerak dengan palpebra berkedip cepat. Mulutnya langsung terkatup rapat begitu Bidan Eko meletakkan telunjuknya […]

  • Serba Serbi dalam Urusan Cinta

    Serba Serbi dalam Urusan Cinta

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

      Setiap orang mempunyai definisi tersendiri tentang urusan cinta; sebab manusia dilahirkan pun karena cinta, selama kehidupan manusia pasti pernah mengalami apa itu cinta. Sah-sah saja, cinta memiliki seribu definisi dan setiap orang punya sudut pandang yang berbeda dalam mendefinisikannya.             Karena kesucian cinta adalah segalanya dalam menjalin sebuah hubungan antara pereempuan dan laki-laki. Dan […]

expand_less