Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 365
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ansor - Fatayat NU Buka Lapak

    Ansor – Fatayat NU Buka Lapak

    • calendar_month Ming, 29 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id -GEMBONG – Ada satu hal yang unik di sela-sela Hajatan Resepsi 1 Abad NU MWC NU Gembong dan Harlah ke-37 Pagar Nusa, Ahad (29/1). Dengan kreatifitasnya, para punggawa dari PAC GP Ansor dan Fatayat NU Gembong menggelar lapak di halaman parkir Lapangan Futsal Desa Gembong. Produk-produk khas Gembong dijajakan di lapak tersebut. Mulai dari […]

  • LP. Ma'arif NU PCNU Kabupaten Semarang Gelar Rapat Kerja

    LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Semarang Gelar Rapat Kerja

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Bergas – Rapat Kerja sekaligus Dialog dengan tema ” Meningkatkan Mutu layanan Pendidikan LP Ma’arif NU” melalui sinergritas dengan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kab. Semarang terlaksana pada Sabtu 17 Mei 2025 yang digelar LP. Ma’arif PCNU Kabupaten Semarang. Zaenal selaku Ketua LP Ma’arif NU PCNU Kab. Semarang menyampaikan kegiatan hari ini diikuti […]

  • PCNU-PATI

    PC Lazisnu Kudus Bantu Korban Banjir Pati

    • calendar_month Kam, 8 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Tim managerial PC Lazisnu Pati mendampingi tim Lazisnu Kabupaten Kudus menyerahkan bantuan donasi untuk korban banjir di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, selasa (06/12) sore. Penyerahan donasi tersebut sebagai bentuk peduli kemanusiaan dari PC Lazisnu Kudus untuk warga yang terdampak di wilayah tersebut. Dalam hal misi kemanusiaan ini, tim PC Lazisnu Kabupaten […]

  • Tips Terapi Hati

    Tips Terapi Hati

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Judul : Revive Your HeartPenulis : Nauman Ali KhanCetak II : Sep 2018Penerbit : MizaniaHal : 160Peresensi : Niam At Majha Hati dalam tubuh manusia adalah komponen terpenting; segumpal daging yang mampu mempengaruhi segala bentuk tingkah laku manusia, sebab hari manusia adalah komponen vital dalam menjalankan tugas manusia di bumi yaitu sebagai kholifah fi ard. […]

  • MWCNU Margorejo Adakan Konferensi

    MWCNU Margorejo Adakan Konferensi

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Pada akhir tahun kemarin MWCNU Kec Margorejo mengadakan konferensi pergantian pengurus dengan harapan melalui pergantian pengurus ini MWCNU Kec Margorejo akan berkembang menjadi Majlis Wakil Cabang terbaik Se Kab Pati. Sebab kedepannya lembaga pendidikan milik NU akan di bangun di Kecamatan Margorejo.             “Konferensi kali ini menggunakan sistem Ahwa seperti MWCNU lainnya. Karena dengan pertimbangan […]

  • Pemindahan Kuburan Karena Ada Proyek Pelebaran Jalan

    Pemindahan Kuburan Karena Ada Proyek Pelebaran Jalan

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Ada area kuburan waqaf/makam orang Islam (musabbal), yang mana makam tersebut terkena proyek pelebaran jalan raya, sehingga mayat yang dikubur terpaksa harus diambil terlebih dahulu dan dipindahkan.   Pertanyaan :   Bagaimana hukumnya pelebaran jalan raya tersebut, dan apa status jalan raya tersebut ?   Jawaban : ü  Hukum pelebaran tersebut adalah haram (tidak diperbolehkan). Karena […]

expand_less