Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 371
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Mustasyar PWNU Jateng KH Ahmad Wafat

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Kabar duka menyelimuti warga Nahdliyin di Jawa Tengah. Pasalnya KH Ahmad (88), mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah meninggal dunia, pada Selasa (23/5/2023) pukul 08.25 WIB. Almarhum dimakamkan di Desa Sirahan, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.  Semasa hidup, Mustasyar PWNU Jateng ini dikenal sebagai pribadi yang disiplin dan aktif dalam berorganisasi.  Keponakan […]

  • PCNU-PATI

    Karang Taruna Desa Lahar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Desa Gunungpanti Winong

    • calendar_month Jum, 9 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Delapan hari pascabanjir bandang menerjang sejumlah desa di wilayah Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, kini masyarakat di desa-desa terdampak sudah mulai melakukan perbaikan rumah yang sebelumnya rusak diterjang banjir. Adapun salah satu desa di Kecamatan Winong yang terdampak banjir bandang cukup parah adalah Gunungpanti.  Di Desa Gunungpanti, warga sudah bisa beraktifitas seperti biasanya. Sementara […]

  • Penyuluh Agama Islam Mengajar: Manfaatkan Momentum Pesantren Ramadhan

    Penyuluh Agama Islam Mengajar: Manfaatkan Momentum Pesantren Ramadhan

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

      Pati– Kelompok Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jaken menggelar kegiatan bertajuk Penyuluh Agama Islam Mengajar di SMPN 1 Jaken. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Maret 2025, dalam rangka menyemarakkan Pesantren Ramadhan di sekolah tersebut. Dalam kegiatan ini, para penyuluh agama memberikan pembinaan keagamaan kepada para siswa […]

  • Dua Redaktur LTN-NU Pati 'Menyusup' di acara bukber IPNU-IPPNU.

    Redaktur LTN ‘Menyusup’ di Bukber IPNU-IPPNU

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PATI – Bukber Pengurus IPNU-IPPNU se-Kawedanan Pati di warung MG, Sidokerto, berlangsung Sabtu (9/4) sore ini. Bukan hanya buka bersama, para pengurus pelajar NU dari 4 Kecamatan tersebut juga melakukan penguatan yang diisi langsung oleh Ketua PC IPNU Pati, Matsna Zakiyatus Salwa. Di sela-sela acara, salah satu Redaktur LTN-NU Pati, Angga Saputra dan Maulana Luthfi […]

  • PR IPNU IPPNU Tlutup Sholawatan Bareng Dalam Rangka Peringati Maulid Nabi dan HSN

    PR IPNU IPPNU Tlutup Sholawatan Bareng Dalam Rangka Peringati Maulid Nabi dan HSN

    • calendar_month Sab, 23 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    TRANGKIL – Dalam rangka memperingati maulid Nabi dan HSN, Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Tlutup menggelar sholawatan pada kamis (21/10).  Acara tersebut merupakan wujud rasa syukur karena telah menjadi umat Nabi Muhammad SAW., serta diharapkan acara tersebut dapat membangun silaturahmi antar umat.  Acara bertempat di rumah Rekan Lukman Anggota yang hadir sangat antusias mengikuti acara.  “Alhamdulillah, […]

  • PCNU-PATI

    Puasa Kok Rebahan?

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Ketika ada rekan bertanya, puasa kok rebahan? Saya bilang, “ya orang rebahan itu banyak motif. Ada yang karena keshet (malas), sakit, atau sekadar istirahat melepas penat dan lelah”. Ya, beragam motif tersebut tentu banyak sekali perspektif kita sajikan agar kita tetap produktif di bulan Ramadan. Sebagai bagian dari Rukun Islam, puasa merupakan […]

expand_less