Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 329
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertama Kali di Indonesia, Mahasiswa Keperawatan Dibekali Nursing Journalism

    Pertama Kali di Indonesia, Mahasiswa Keperawatan Dibekali Nursing Journalism

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Temanggung – Sebanyak 111 mahasiswa-mahasiswi Akademi Keperawatan (AKPER) Alkautsar Temanggung diberikan pelatihan jurnalisme keperawatan dalam agenda Kuliah Pakar Nursing Journalism dengan narasumber dosen AKPER Alkautsar Ratna Kurniawati, S.Kep., Ns., M.Kep, dan dosen Inisnu Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda, yang dimulai pukul 08.07 WIB, Jumat (14/2/2025). Pengurus YAPTINU Temanggung, Miftakhul Hadi, secara resmi membuka kegiatan tersebut. […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Pribadi Telaten KH. Muhammad Asmu’i Hasan

    • calendar_month Jum, 24 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Oleh: Yumna Ulayya Ainun Nafidz KH. Muhammad Asmu’i Hasan merupakan salah satu ulama yang dikenal pandai dalam bidang kajian kitab kuning di desa Kajen Pati, menjadi sosok pemimpin setiap kali bahtsul masail diadakan. Garis nasab Kiai Asmu’i jika ditarik ke atas, segaris lurus akan bertemu dengan nasab Kiai Khumaidi, Pundenrejo Pule Tayu, Pati. KH. Muhammad […]

  • Wiwik Hartati Terima Pengharagaan Penulis Terbaik

    Wiwik Hartati Terima Pengharagaan Penulis Terbaik

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Temanggung –     Wiwik Hartati Kepala Madrasah MTs Ma’arif Nurul Huda Kaloran yang juga Ketua Perkumpulan Penulis Indonesia Satu Pena Temanggung, mendapat penghargaan sebagai penulis terbaik (Best Writer) kategori Cerpen yang berjudul “Kekecewaan Jingga“. Penghargaan tersebut diberikan oleh Forum Pena Literasi Guru (FPLG) Kabupaten Temanggung, dalam peluncuran enam buku antologi karya guru, di Aula Ki […]

  • Sholat Jama’ah dan I’tikaf

    Sholat Jama’ah dan I’tikaf

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Assalamualaikum Wr Wb. Pak ustadz saya mau tanya, bolehkah setiap menunaikan sholat jama’ah, saya sambil sekalian niat i’tikaf dimasjid tersebut? apakah ketika saya keluar (pulang) dari masjid seketika itu i’tikaf saya langsung dihukumi batal? Mohon jawabannya. Terima kasih Wa’alaikum salam Wr Wb. Hukum I’tikaf adalah sunah muakkad jika kita tidak bernadzar untuk melakukannya, dan disayogyakan […]

  • PCNU-PATI

    Peserta Belum Paham Beda Baca dan Deklamasi Puisi

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Semarang – Juri Lomba Baca Puisi Religi Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XII Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah memberikan catatan bermakna dan menarik. Sastrawan Mirza Sastroatmodjo Juri Lomba Baca Puisi Religi memberikan beberaba catatan terkait perlombaan tersebut. “Hanya catatan singkat. Sebelumnya, kami sangat mengapresiasi seluruh peserta dan pendamping yang telah memberikan […]

  • PCNU - PARI Photo by Foundry

    Peningkatkan Minat Baca Siswa Madrasah Ibtidaiyah

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Membaca adalah hal yang sangat penting dalam memajukan setiap pribadi manusia maupun suatu bangsa. Dengan membaca, kita dapat memperluas wawasan dan mengetahui dunia. Namun sebuah persoalan membaca yang selalu mengemukan, terutama di kalangan pelajar, adalah bagaimana cara menimbulkan minat dan kebiasaan membaca. Banyak negara berkembang memiliki persoalan yang sama, yaitu kurangnya Minta membaca di kalangan […]

expand_less