Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 357
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    Buku Saku AD & ART Nahdlatul Ulama Ke 34

    • calendar_month Sel, 2 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Kekuatan jam’iyah Nahdlatul Ulamasebenarnya sangat luar biasa. Tapi, selamaini, banyak warga Nahdlatul Ulama yanghanya memosisikan diri sebagai jamaah,belum ber-jam’iyah. Inilah yang perlu kitajam’iyah-kan. Dan, pemahaman terhadapAD/ART merupakan pintu gerbang dalamproses men-jam’iyah-kan jamaah tersebut

  • Video Joget-Joget dalam Haflah Akhirussanah Ternyata Bukan di Pati

    Video Joget-Joget dalam Haflah Akhirussanah Ternyata Bukan di Pati

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.240
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya sekelompok perempuan mengenakan pakaian drumband yang tengah joget-joget di atas panggung dalam acara Haflah Akhirussanah. Dalam video itu dinarasikan bahwa drumband bermama Mahadewa pentas dalam acara Haflah Akhirussanah di Madrasah Diniyah I’anatut Thalibin Pati Jawa Tengah. Postingan tersebut menuai beragam tanggapan warganet. Sebab kostum […]

  • Menjawab Adzan di TV

    Menjawab Adzan di TV

    • calendar_month Sel, 20 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

        Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menjawab adzan dari Radio ataupun Televisi yang biasa sering kita dengar dan apakah adzannya Radio ataupun Televisi sudah mencukupi sunatnya adzan di tempat itu? Jawaban :Hukum menjawabnya adzan adalah sunat, apabila suara adzan tersebut langsung dari mu`addzinnya, dan apabila dari kasetrekaman maka tidak sunat. Dan adzan tersebut tidak mencukupi […]

  • Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Sabet Perunggu di Olimpiade Biologi Tingkat Internasional

    Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Sabet Perunggu di Olimpiade Biologi Tingkat Internasional

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    PATI – Siswa MA Salafiyah Kajen Pati kembali mengukir prestasi. Ialah Ulil Albab, yang berhasil meraih medali perunggu pada ajang International Applied Biology Olympiad (IABO) yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 30 Juni hingga 3 Juli 2022. IABO yang diselenggarakan oleh Indonesian Scienctific Society (ISS) dan bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan […]

  • NU Peduli PWNU Jawa Tengah Kerahkan Relawan Profesional ke Aceh

    NU Peduli PWNU Jawa Tengah Kerahkan Relawan Profesional ke Aceh

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.899
    • 0Komentar

    Aceh — NU Peduli Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah secara resmi mengerahkan 22 relawan dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah untuk mendukung penanganan bencana banjir di Provinsi Aceh. Pengerahan relawan ini dilakukan dengan pendekatan berbasis kompetensi, menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan. Para relawan berasal dari unsur LPBINU, Bagana, Fatayat NU, LP […]

  • PCNU-PATI

    Kebenaran Yang Hilang

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Buku ini adalah edisi revisi terjemahan karya FaragFouda, Kebenaran yang Hilang, yang pernah kami terbitkanakhir tahun lalu, bekerjasama dengan Badan Litbang danDiklat Departemen Agama. Banyaknya permintaan publikatas buku ini mendorong kami untuk menerbitkan edisikedua ini sesegera mungkin.

expand_less