Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 283
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Peringatan Hari Santri Nasional

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Oleh : Arbangatun Desi Maesaroh Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Lantas tahun 2023 perayaan Hari Santri ke berapa? Dilamsir dari laman resmi Kementerian Agama RI, Peringatan Hari Santri Nasional pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari santri. Berdasarkan keputusan tersebut ditetapkan bahwa tanggal 22 oktober ditetapkan […]

  • Lazisnu Kecamatan Gunungwungkal Dilantik

    Lazisnu Kecamatan Gunungwungkal Dilantik

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    GUNUNGWUNGKAL – Ada yang berbeda pada peringatan Harlah NU ke 94 yang diadakan oleh Pengurus MWC NU Kecamatan Gunungwungkal, Selasa, 4 Februari 2020. Seusai resepsi tasyakuran, dilangsungkan pelantikan pengurus NUCARE-LAZISNU Kecamatan Gunungwungkal periode 2019-2024. Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, sekaligus digelar pelatihan Koin NU yang difasilitasi oleh pengurus LAZISNU Cabang Pati. Rois Syuriah MWC […]

  • PCNU-PATI

    Teks Istighosah

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar
  • Ini Cara GP Ansor Lahar Ramaikan Hari Santri

    Ini Cara GP Ansor Lahar Ramaikan Hari Santri

    • calendar_month Ming, 24 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

      Ruang ‘studio’ talk show yang diselenggarakan oleh PR GP Ansor Desa Lahar, Tlogowungu PATI – Pengurus Ranting Ansor Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,  gelar Talk Show bertema “Reorientasi SDM Unggul untuk Mencegah Lost Generation”, Sabtu, (23/1) malam. Kegiatan yang dilakukan secara virtual melalui google meet ini diadakan dalam rangka memperiangati Hari Santri Nasional […]

  • black and gray atm machine

    ATM

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

      Oleh : Niam At Majha   Sore kemarin sebelum pulang kerumah saya sempatkan untuk mampir pada sebuah ATM untuk menarik uang tunai. Ternyata di tempat tersebut antriannya cukup banyak, untung saja pihak bank telah menyediakan kursi untuk menunggu. Meskipun dalam sebuah penungguan tentu ada rasa sebal dan menyebalkan, akan tetapi hal itu saya anggap […]

  • Jual-Beli Ide antara Kader GPSA Fatayat NU ‘VS’ Aggota DPRD

    Jual-Beli Ide antara Kader GPSA Fatayat NU ‘VS’ Aggota DPRD

    • calendar_month Ming, 12 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    PATI – Monitoring, Evaluasi dan Pembelajaran atau Monev Kader Global Partnership for Social Accountability (GPSA) Fatayat NU Pati telah usai dan menelurkan banyak komitmen. Salah satunya, diskusi yang dilaksanakan pada hari ke tiga di segmen pertama, Jumat (10/6) lalu. Secara keseluruhan, ada dua segmen pada detik-detik terakhir Monev. Pada segmen perdana, Jumat Pagi, dihadiri oleh […]

expand_less