Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 301
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamatkan Kader NU dari Ideologi Radikal

    Selamatkan Kader NU dari Ideologi Radikal

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2017
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Pati. Lembaga Pendidikan Ma’arif NU mengadakan seminar terkait ideologi Radikal, acra bertempat di gedung NU lantai 3 dengan menghadirkan pemateri Dr. Jamal Makmur Asmani, 21/5 kemarin. Dr. Jamal menjelaskan, Kader kader muda NU harus diselamatkan dari bahaya ideologi radikal yang terus menyerang kader bangsa. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, Pertama, mengokohkan paham Aswaja Annahdliyyah […]

  • PCNU - PATI

    PC IPNU IPPNU Pati Sukses Adakan Diklat Persidangan di 18 Kecamatan

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Cabang (PC) IPNU IPPNU Pati melalui Departemen Organisasi sukses mengadakan pendidikan dan pelatihan (diklat) persidangan kepada 18 Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang ada di Kabupaten Pati, Selasa (12/7/2022). Kerja keras Departemen Organisasi PC berbuah positif. Sejak pembukaan, Minggu (29/5) hingga penutupan, (12/7), rangkain acara berjalan lancar sesuai dengan agenda yang telah direncanakan. […]

  • PCNU-PATI

    Globalisasi dalam Timbangan Islam

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Di kehidupan kita telah muncul istilah baru, yaitu “globalisasi”. Karena istilah ini termasuk asing dan belum dikenal maksud dan tujuannya di kalangan kaum Muslimin, Jam’iatul Ishlah Al-ijtima’i di Kuwait, perlu untuk menerbitkan risalah kecil ini, dengan judul Globalisasi dalam Timbangan Islam. Risalah ini ditujukan kepada para pemuda dan tokoh umat, dengan maksud menjelaskan arti dan […]

  • PCNU-PATI

    HUT Muslimat NU ke-77 di Pati Dihadiri Sederet Tokoh 

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – PC Muslimat NU Pati sukses rayakan hari jadinya yang ke-77. Di bawah komando Dr. Hj. Umi Hanik, kaum emak tersebut sempat menghebohkan Kota Pati pada Sabtu (1/6) lalu.  Agenda yang dihelat dalam peringatan HUT Muslimat NU ke-77 tersebut adalah jalan santai. Tidak ada kejelasan data, namun peserta kegiatan yang dimulai dari Gedung Muslimat […]

  • Tiga Video Terbaik Menang Lomba FKPT Jateng 2025, Ketua FKPT: Kreativitas Anak Muda Luar Biasa!

    Tiga Video Terbaik Menang Lomba FKPT Jateng 2025, Ketua FKPT: Kreativitas Anak Muda Luar Biasa!

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

      Semarang – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah mengumumkan para pemenang lomba pembuatan video pendek bertema “Pitutur Cinta: Implementasi Ajaran Agama dalam Bingkai NKRI dengan Semangat Cinta Kasih” tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukatif FKPT dalam membumikan nilai-nilai moderasi beragama di kalangan generasi muda. Tiga video terbaik berhasil menyita perhatian […]

  • PCNU-PATI

    Puasa dan Keseimbangan Mental

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Puasa sebagai praktik yang telah lama dianut oleh berbagai agama dan budaya di seluruh dunia, tidak hanya memiliki nilai keagamaan tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada kesehatan mental seseorang. Di tengah-tengah pandemi global dan kehidupan modern yang serba cepat, penting bagi kita untuk mengeksplorasi hubungan antara puasa dan keseimbangan mental. “Ya […]

expand_less