Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 418
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAC IPNU IPPNU Dukuhseti Didorong Segera Gelar Konferancab

    PAC IPNU IPPNU Dukuhseti Didorong Segera Gelar Konferancab

    • calendar_month Ming, 9 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DUKUHSETI – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU ) Dukuhseti gelar acara buka bersama dan Musyawarah Pra Konferensi Anak Cabang (Konferancab) pada Sabtu (8/4/2023). Kegiatan ini berlangsung di Gedung MWC NU Dukuhseti. Hadir dalam kesempatan itu, Pembina IPNU dan Ketua PC IPNU Kabupaten Pati. Ketua PAC […]

  • Lailatul Ijtima’ NU Wedarijaksa Berbuah Manis

    Lailatul Ijtima’ NU Wedarijaksa Berbuah Manis

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Pelaksanaan lailatul ijtima’ MWC NU Wedarijaksa PATI – Senin (30/8) kemarin, Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Wedarijaksa menggelar Lailatul Ijtima’ pertama setelah masa PPKM, walaupun masa darurat tetap mengadakan pertemuan. Ketua Tanfidziyah NU Wedarijaksa, Kiai Nabhan Ulinnuha mengatakan lailatul ijtima digelar untuk konsolidasi antar pengurus dan antar Banom NU.  “Ini lailatul ijtima kembali digelar setelah […]

  • PCNU-PATI

    MA Silahul Ulum Optimis Raih Juara di Kompetisi Marching Band se-Asia

    • calendar_month Jum, 22 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-PATI – Marching Band Es-Silahy MA Silahul Ulum siap mengikuti Asian Music Games (AMG) Championship 2023 di Jember pada 22-24 September. Hal ini setelah MB Es-Silahi sukses meraih Juara 3 dalam kejuaran Piala Menpora yang diadakan oleh IPMAFA Marching Competition (IMC) 2023. Pemberangkatan MB Es-Silahi untuk mengikuti kompetisi tersebut dilepas langsung oleh Pj Bupati Pati […]

  • Ruqyah Massal Dilaksanakan Sehari, Masyarakat Minta Tambah

    Ruqyah Massal Dilaksanakan Sehari, Masyarakat Minta Tambah

    • calendar_month Ming, 10 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 406
    • 0Komentar

    GEMBONG-Pelaksanaan ruqyah massal di Kecamatan Gembong yang diselenggarakan oleh Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) berjalan lancar. Namun demikian, banyak masyarakat merasa kecewa dengan agenda ini, sebab hanya dilaksanakan sehari saja. “Saya mendapatkan laporan bahwa banyak masyarakat yang kecewa karena kegiatan ini hanya dilakukan sehari saja.” Tutur K. Sholikhin, Ketua MWC NU Gembong sambil berkelakar. Peserta ruqyah […]

  • MWCNU Kayen Bangun Gedung Baru

    MWCNU Kayen Bangun Gedung Baru

    • calendar_month Rab, 18 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 444
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Kayen, mengadakan rapat kordinasi terkait akan dilaksanakan pembangunan gedung baru, 14/9 kemarin bertempat  dirumahnya  ketua MWCNU Kayen, Sofyan.             “Target kami dalam tahun ini harus mampu mempunyai gedung perkantoran sendiri, demi untuk menunjang kinerja pengurus NU wilayah Kayen, jadi pusat administrasi dan kegiatan lainya akan kami […]

  • Takmir dan Irmas Masjid Jami’ Baitussalam Desa Godo Gelar Reorganisasi Pengurus

    Takmir dan Irmas Masjid Jami’ Baitussalam Desa Godo Gelar Reorganisasi Pengurus

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    WINONG, Setelah Sholat Selesai, Pengurus Takmir dan IRMAS Masjid Jami’ Baitussalam Desa Godo Kecamatan Winong Meggelar Musyawarah untuk memilih pengurus baru periode 2019-2024 yang dihadiri oleh pemerintah desa dan perangkat serta seluruh jamaah dan tokoh masyarakat, pemuda, pengurus musholla se-Desa Godo. Dalam sambutannya, Suwondo, kepala Desa Godo menyampaikan bahwa sekarang ini takmir masjid dan musholla […]

expand_less