Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 304
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWNU Jateng Desak Pemerintah  Tinjau Kembali Kebijakan  Full Day School

    PWNU Jateng Desak Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan Full Day School

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-SEMARANG – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mendesak kepada otoritas pendidikan agar meninjau kembali kebijakan full day school  yang dalam beberapa tahun lalu diterapkan di satuan-satuan pendidikan (satpen) tingkat dasar dan menengah (Dasmen). Desakan itu mengemuka dalam rapat pleno pertama PWNU Jateng tahun 2025 yang berlangsung di aula Gedung NU Jateng, Jl Dr […]

  • Dapur Ndalem Mbah Kiai Abdullah Zein Salam

    Cerita Lucu dan Unik Dua Abdi Ndalem Mbah Sah

    • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Oleh : Sahal Japara  Peringatan Haul Syekh Mutamakkin Kajen (Suronan) bagi santri Kajen biasanya menjadi ajang pertemuan Alumni. Dalam pertemuan Alumni, selain kangen-kangenan, biasanya akan ada cerita-cerita kenangan waktu mondok. Pagi ini saya akan menceritakan kisah lucu dan unik Abdi Ndalem Mbah Sah/Ibunyai Hafshah/Aisyah Abdullah Salam, gara-gara ketemu dan njagong di sela-sela acara Khotmil Qur’an […]

  • PC IPNU-IPPNU Pati Bentuk Komisi Penjaringan Calon

    PC IPNU-IPPNU Pati Bentuk Komisi Penjaringan Calon

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

      PATI – PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati melalui panitia SC Konfercab XIII baru-baru ini telah membentuk Komisi Penjaringan Calon (KPC). Pembentukan ini sebagai langkah IPNU IPPNU Kabupaten Pati untuk mempermudah kerja cabang dalam mensukseskan kontestasi pemilihan ketua PC IPNU dan IPPNU Kabupaten Pati tahun 2021. Abdul ghofur selaku Ketua Umum KPC IPNU IPPNU Kabupaten […]

  • Dahlan Iskan Isi Studium General di Ipmafa

    Dahlan Iskan Isi Studium General di Ipmafa

    • calendar_month Sen, 22 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Dahlan Iskan saat menyampaikan materinya dalam acara Studium General di Ipmafa MARGOYOSO – Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Pati menggelar Studium General (SG) dengan narasumber Prof. Dr. (HC) Dahlan Iskan, Menteri BUMN periode 2011-2014. Acara dengan tema ‘Menumbuhkan Spirit Santripreneur di Era Society 5.0’ teraebut diselenggarakan pada Sabtu (20/11) pagi di Aula Ipmafa lantai 2 […]

  • a living room filled with furniture and a ceiling fan

    Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 27 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto Pemberdayaan pada dasarnya merupakan proses yang dilakukan untuk mereduksi ketidakberdayaan dan ketergantungan masyarakat pada orang lain. Karena bentuk ketergantungan sosial pada masyarakat akan menyebabkan seseorang menjadi tidak berdaya dan terbelenggu. Oleh karena itu, proses pemberdayaan di masyarakat sangat penting guna membentuk mindset dan kemandirian masyarakat. Dan biasanya proses pemberdayaan masyarakat biasanya diadvokasi oleh […]

  • Suluk Maleman Menyoal Tuhan dalam Pemahaman Manusia

    Suluk Maleman Menyoal Tuhan dalam Pemahaman Manusia

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Pemahaman manusia tentang Tuhan, karena perbedaan sudut pandang, acap menjadi rumit dalam banyak pembahasan. Masalah inilah yang mencoba dibedah di forum NgAllah Suluk Maleman yang digelar pada Sabtu (19/7) di Rumah Adab Indonesia Mulia. Awalnya Anis Sholeh Ba’asyin menggaris-bawahi bahwa apa yang disebut ateisme bukanlah gejala baru. “Dalam sejumlah teori, ditegaskan bahwa pada […]

expand_less