Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 411
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis Muslimat itu Berpulang ke Rahmatullah

    Aktivis Muslimat itu Berpulang ke Rahmatullah

    • calendar_month Sel, 26 Des 2017
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Hj Yuhanidz Fayumi Munji, Ibunda Dra Badriyah Fayumi, Abdullah Umar Fayumi, Ismail Fayumi, dan putra putri beliau yg lain, kembali ke hadirat Allah SWT pada Selasa, 7 Rabiul Akhir 1439 H./ 26 Desember 2017. pukul 04.00 Wib. Istri KH Ahmad Fayumi Munji ini adalah aktivis NU tulen. Beliau pernah menjadi Ketua Muslimat NU Pati dan […]

  • Pelatihan Safety Driving Sopir MLU dan Ambulans NU Pati

    Pelatihan Safety Driving Sopir MLU dan Ambulans NU Pati

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Pati mengadakan pelatihan Safety Driving atau teknik berkendara yang berstandar pada aspek keselamatan, kepada para sopir ambulans dan Mobil Layanan Umat (MLU). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024 yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati. Pada […]

  • Selalu Indah Rencana Allah

    Selalu Indah Rencana Allah

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

      Allah dalam menciptakan suatu kehidupan tak lain berpasang-pasang. Demikian pun makhluknya manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan lainnya. Ada bumi ada langit, sehat dengan sakit, ada yang miskin ada yang kaya, ada laki-laki ada pula perempuan dan seterusnya. Begitulah Allah maha Adil untuk ciptaannya dalam kehidupan alam semesta ini. Dalam kehidupan manusia sejak pertama kali diciptakan […]

  • PCNU - PATI

    Idaroh Selapanan Bahtsul Masail MWCNU Kec Dukuhseti

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Dukuhseti. Jajaran Pengurus LBMNU Kecamatan Dukuhseti mengadakan kegiatan Bahtsul Masa’il dalam rangka Idaroh Selapanan Bahtsul Masa’il LBM MWC NU Dukuhseti, bertempat di Masjid Al Ilham Desa Bakalan Kec. Dukuhseti, Jumat 25 Juni 2022, berapa waktu lalu. “Kegiatan ini bertujuan untuk membahas permasalahan agama yang sedang berkembang saat ini,”jelas Iklil Ma’ruf ketua LBM MWCNU Kec Dukuhseti. […]

  • PCNU - PATI. Kegiatan Bansos Muslimat NU

    Adakan Bansos dalam Rangka Harlah Muslimat NU Ke 76

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Cabang Muslimat NU Kabupaten Pati mengadakan kegiatan bansos di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Winong bertempat di ranting Pakalongan,  Kecamatan Pucakwangi bertempat di ranting Wates Haji dan kecamatan Jaken bertempat  di ranting Sumber Arum, Kamis 9/6 kemarin. “Kegiatan seperti ini memang sangat bermanfaat untuk masyarakat, sebab masyarakat  di desa kami mayoritas Muslimat, jadi peran […]

  • LPPNU Pati Gelar Pembinaan Pertanian di Pesantren Nurul Qur'an Gembong

    LPPNU Pati Gelar Pembinaan Pertanian di Pesantren Nurul Qur’an Gembong

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

      Pcnupati.or id – Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) PCNU  Kabupaten Pati menggelar kegiatan pembinaan pertanian di Pesantren Nurul Quran Gembong, Jumat (24/1/2025). Hadir dalam kegiatan ini, Ketua LPPNU Pati, Sutrisno, dan Instruktur Pelatihan, K. Ali Mustofa. Mereka memberikan materi tentang pentingnya melinial mengenal pertanian. Mulai dari cara olah tanah, menanam cabai, sawi, tomat, […]

expand_less