Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 362
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena FOMO Ramadan

    Fenomena FOMO Ramadan

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda*   Apa to sakjane FOMO kuwi? Fear of Missing Out atau FOMO pada intinya perasaan cemas ketinggalan pengalaman atau aktivitas tertentu yang sering muncul saat Rmadan. Fenomena Ramadan intinya perasaan cemas atau takut ketinggalan momen-momen berharga selama bulan Ramadan. Fenomena ini seringkali dipicu oleh media sosial, ya Facebook, Instagram, TikTok, X, di […]

  • PMII Joyo Kesumo Ziarahi Makam-Makam Auliya’

    PMII Joyo Kesumo Ziarahi Makam-Makam Auliya’

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    PATI-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Joyo Kesumo Pati melakukan tour religi tiga wali di Pati dan sekitarnya. Kegiatan ini berlangsung dari Hari Minggu (28/7) siang hingga malam. Belasan pengurus Komsat Joyo Kesumo membelah panasnya siang dan dinginnya malam untuk mengingat jasa para auliya’. Para Pengurus PMII Komsat Joyo Kesumo saat melaukan ziarah di makam […]

  • PCNU Pati Selenggarakan Evaluasi Lembaga dan Banom

    PCNU Pati Selenggarakan Evaluasi Lembaga dan Banom

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

      Pelaksanaan Evaluasi Lembaga dan Banom Nahdlatul Ulama’, Pengurus Cabang NU Pati PATI-Jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama mengadakan kordinasi dan evaluasi Lembaga dan Banom- Banom NU, Rabu, 12 Agustus 2020 bertempat di Gedung NU lantai 3 “Pertemuan ini kami tetap sesuai dengan protokol kesehatan, hal ini untuk mencegah penyebaran Covid 19,” jelas Maskan sekretaris PCNU […]

  • Protokol Kurban Saat Pandemi Covid-19 Bagi Warga NU

    Protokol Kurban Saat Pandemi Covid-19 Bagi Warga NU

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Nahdlatul Ulama, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan PPKM dan Kurban Idul Adha. Adalah Surat Edaran Nomor 4162/C.I.34/07/2021 tertanggal 9 Juli 2021. Edaran ini berisikan instruksi kepada lembaga NU di semua jenjang dan warga NU terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Edaran juga berisi lampiran tentang Protokol Kurban Pada […]

  • PATI - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Pati gelar  Rapat Kordinasi Cabang (Rakorcab), belum lama ini. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan solidaritas, profesionalisme, serta Loyalitas dalam Ber-Khidmah dalam Ansor.  Adapun kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab), Kepala Satuan Koordinasi Rayon (Kasatkoryon) se-kabupaten Pati, dan Ketua Cabang Ansor Pati.  Tema yang diangkat pada acara tersebut juga sejalan dengan salah satu misi dari Ansor Pati, yaitu mengatasi intoleransi dan isu perpecahan menjelang pemilu yang jamak terjadi. Seperti diketahui, bahwa isu intoleransi memang selalu muncul, terlebih ketika adanya suatu momentum tertentu, seperti pada saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu). Di sana, Ansor dan Banser akan terus bersiap menjadi garda terdepan dalam menjaga kesatuan NKRI. "Memiliki massa 5000 anggota lebih, Ansor dan Banser Pati akan selalu konsisten untuk menjaga kebhinekaan dan kesatuan NKRI," ungkap Ketua Cabang Ansor Pati H. Abdullah Syafiq. Sementara itu Kasatkorcab Banser Kabupaten Pati, H Moh Soetomo, menuturkan bahwa Banser akan lebih sigap dalam menjaga keutuhan NKRI. "Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh ketua cabang Ansor, Banser sebagai ujung tombak Nahdlatul Ulama dalam menjaga nilai-nilai persatuan, akan menindak tegas adanya intoleransi dan isu perpecahan," tutur dia. (Angga/Ltn)

    Banser Pati Siap Jadi Garda Terdepan Cegah Intoleransi 

    • calendar_month Sab, 10 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PATI – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Pati gelar  Rapat Kordinasi Cabang (Rakorcab), belum lama ini. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan solidaritas, profesionalisme, serta Loyalitas dalam Ber-Khidmah dalam Ansor.  Adapun kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab), Kepala Satuan Koordinasi Rayon (Kasatkoryon) se-kabupaten Pati, dan Ketua Cabang Ansor Pati.  Tema yang diangkat pada […]

  • PCNU-PATI

    Paradigma Kaum Terdindas

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Dalam memahami islam bukanlah dengan mengeluh dan meratap. Kita membahas penderitaan demi adanya suatu kesadaran akan penderitaan itu. Ajaran yang kita yakini yaitu islam harus menjadi landasan kerja, kegiatan, pemikiran. Memahami islam ada beberapa cara menurut Dr. Ali Syari’ati yaitu, Mengenal Allah atau islam dengan membandingkan dengan sesembahan lainnya, Kitab suci Al-Quran dengan kitab-kitab lainnya, […]

expand_less