Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 226
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    NU dan Modernisasi Bangsa

    • calendar_month Sab, 17 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan terbebesar di Indonesia, bahkan menurut Gus Dur NU adalah sebuah organisasi terbesar di dunia. Sedangkan enurut Greg Fealy (2003), hadirnya NU sebagai organisasi sosial keagamaan yang mendorong lahirnya tatanan kehidupan bernegara yang berkeadaban. Karena karakteristik NU sebagai organisasi Islam tradisional adalah […]

  • PCNU-PATI

    Puasa dari Ghibah

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Puasa kok masih ghibah? Ya, sakjane itu urusan personal. Tapi sebagai umat Islam yang waras dan masih peduli, kita harus mengingatkan bahwa ghibah (dalam KBBI: gibah), gosip, gunjing, gremingi, itu semua tidak baik. Gibah pada initnya membicarakan keburukan, keaiban, kejelekan orang lain, dan sebutan lainnya adalah bergunjing. Saat puasa Ramadan, atau hari […]

  • Dhuhafa Menerima Sembako dari PAC Fatayat

    Dhuhafa Menerima Sembako dari PAC Fatayat

    • calendar_month Ming, 2 Jun 2019
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Tayu – Pengurus Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar kegiatan bakti sosial. Mereka mengadakan bakti sosial dengan membagikan sembako sebanyak 550 bungkus kepada para dhuafa se-Kecamatan Tayu dengan distribusi per ranting 22 orang. “Kegiatan ini adalah kegiatan tahunan PAC Fatayat NU kecamatan Tayu, dimulai dari kegiatan khatmul Qur’an yang […]

  • LPBINU Tanggap Bencana Puting Beliung

    LPBINU Tanggap Bencana Puting Beliung

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    DUKUHSETI-Musibah angin puting beliung yang menerjang Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti, Pati, Kamis (30/1) petang menyisakan kenangan pahit. Sedikitnya, dua rumah rata tanah, sepuluh rumah rusak berat dan dua puluh lainnya rusak ringan. Tempat kejadian perkara puting beliung di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti. Warga menuturkan bahwa kejadian tersebut diawali dengan mendung yang disusul dengan suara gemuruh. […]

  • GP Ansor Pati Dukung Muktamar Digelar Tahun Ini

    GP Ansor Pati Dukung Muktamar Digelar Tahun Ini

    • calendar_month Ming, 26 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

       Itqonul Hakim, ketua GP Ansor Kabupaten Pati PATI – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati Itqonul Hakim menyatakan mendukung penuh jika Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 digelar tahun ini. Ia menyebut forum tertinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang tertunda satu tahun kini telah memungkinkan digelar mengingat pandemi Covid-19 cukup berhasil […]

  • Qurban Ramah Lingkungan Ala MT Darul Hasyimi Jogja

    Qurban Ramah Lingkungan Ala MT Darul Hasyimi Jogja

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Panitia qurban ramah lingkungan MT Darul Hasyimi Jogja sedang membungkus daging qurban dengan besek dan daun jati GUNUNGKIDUL-Cinta lingkungan termasuk bagian dari menjalankan ajaran agama. Sebab, nabi diturunkan bukan hanya untuk memberi rahmat bagi umat islam, namun juga bagi seluruh alam. Hal ini yang disampaikan oleh Eko Sulistyo, Ketua Pengurus Daerah Majelis Ta’lim Darul Hasyimi […]

expand_less