Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 353
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap Tumbuhkan Tunas Huffadz, IPNU IPPNU Pati Kukuhkan Jam'iyyah Mudarosah

    Siap Tumbuhkan Tunas Huffadz, IPNU IPPNU Pati Kukuhkan Jam’iyyah Mudarosah

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) – Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pati, mengukuhkan Jam’iyyah Mudarosah Pelajar NU (JMPNU). Pengukuhan berlangsung di Lantai 4 Kampus 2 Madinatul Qur’an, Kecamatan Winong, Kamis (27/3/2025). JMPNU merupakan salah satu program unggulan dari Departemen Dakwah & Komunikasi (Dakom) PC IPNU IPPNU Pati. […]

  • INISNU Resmi Teken MoU dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II

    INISNU Resmi Teken MoU dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.092
    • 0Komentar

      Temanggung – Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung (INISNU) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II pada Jumat (27/2/2026). Penandatanganan dilaksanakan di Aula Lantai II INISNU Temanggung sebagai langkah strategis memperkuat sinergi pendidikan tinggi dan otoritas perpajakan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat […]

  • PCNU-PATI

    PAC IPNU IPPNU Dukuhseti Gelar Lakmud, Ada Bazar dan Pertunjukan Musik

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- DUKUHSETI – Bertepatan dengan momentum pergantian tahun, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Dukuhseti mengadakan Latihan Kader Muda (Lakmud). Kegiatan ini digelar di SMK Manahijul Huda Ngagel, Dukuhseti, Pati, pada 29 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023. Ketua PAC IPNU Dukuhseti, Muhammad Lailun Najih […]

  • Gus Rozin melepas para wisudawan IPMAFA dalam tradisi Musalsal yang penuh makna di Masjid IPMAFA

    Gus Rozin melepas para wisudawan IPMAFA dalam tradisi Musalsal yang penuh makna di Masjid IPMAFA

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Pati, Rektor Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) KH Abdul Ghafar Rozin, melepas para wisudawan dalam sebuah acara tradisi musalsal yang digelar di Masjid Kampus IPMAFA. Acara tersebut berlangsung penuh khidmat dan diikuti oleh seluruh wisudawan serta para dosen. Sabtu (26/10/24). Acara musalsal merupakan tradisi pesantren yang menggambarkan hubungan erat antara santri dan kiai, di mana […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikumwarohmatullohiwabarokatuh Pak kyai, ketika ujian SIM, praktik gagal berkali kali, lalu sebagai solusi terakhir polisi menyarankan lewat  pelatihan dengan biaya  yang lebih mahal dari biaya resmi pembuatan SIM itu sendiri. Kalau tidak, berkas permohonan SIM akan diblokir maka mengulang dari awal dengan menunggu satu tahun, atau polisi menyuruh membayar sejumlah uang agar langsung dapat  SIM […]

  • PCNU-PATI

    Menuju Pesantren Hijau

    • calendar_month Ming, 1 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Dalam hal ini NU sangat perihatin dengan status Indonesia sebagai negara terbesar kedua di dunia penghasil limbah plastik setelah China. Setiap hari Indonesia menghasilkan sekitar 130.000 ton sampah plastik. Tidak sedikit pula sumber-sumber air bersih yang tercemar oleh limbah beracun pabrik-pabrik.NU mendorong semua pihak melakukan upaya yang lebih keras untuk menekan dan mengendalikan laju pencemaran […]

expand_less