Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 388
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah, Ketua Lazisnu Gembong Ungkap Permasalahan Lapangan

    Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah, Ketua Lazisnu Gembong Ungkap Permasalahan Lapangan

    • calendar_month Jum, 18 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    KH. Jamal Makmur (kiri) dalam acara Sosialisasi Lazisnu di wilayah kerja MWC NU Gembong. GEMBONG – NU Care Lazisnu Kecamatan Gembong, menyelenggarakan Sosialisasi zakat, infaq dan sedekah kepada semua Pengurus Ranting Lazisnu.  Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (18/3), mulai pukul 13.00 WIB., hingga sore di MTs. Al Ma’arif Gembong. Ahmad Shodiq, Ketua NU Care Lazisnu […]

  • Peringati Hari Santri dan Maulid, Pemuda Desa Asempapan Gelar Jalan Sehat

    Peringati Hari Santri dan Maulid, Pemuda Desa Asempapan Gelar Jalan Sehat

    • calendar_month Sab, 16 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    IPNU IPPNU memimpin barisan jalan sehat pemuda Desa Asempapan Jumat (15/10) kemarin TRANGKIL – Dalam rangka memperingati hari santri dan maulid Nabi Muhammad SAW, para pemuda Desa Asempapan menggelar kegiatan jalan sehat, Jumat (15/10). Aditya Setia Wardani, Sekretaris Panitia mengatakan, kegiatan ini terselenggara atas kerjasama IJMA’ (Ikatan Jamaah Masjid  Warotsatul Anbiya’), Karang Taruna Panji Satria […]

  • Hak Perempuan dalam Islam

    Hak Perempuan dalam Islam

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 336
    • 0Komentar

      Islam adalah agama rohmatan lil’alamin, semuanya sudah ada tata cara dan ketentuan untuk menjadi panduan kita dalam beragama. Ada banyak aspek yang dibahas didalam Islam, salah satunya mengenai perempuan. Saya mencoba mengulas kitab Assittin Al-Adliyyah semampu saya, dan sesuai dengan pemahaman saya. Dalam kitab tersebut terdiri dari 60 hadist yang bisa menjadi rujukan bagaimana […]

  • PCNU-PATI

    Pesyair Pulo Lasman Simanjuntak Ikut Baca Puisi Pendoa Yang Lupa Nama Tuhannya Karya Nuyang Jaimee

    • calendar_month Rab, 20 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Jakarta, Selasa 19/12/2023,- Pesyair  Pulo Lasman Simanjuntak, 62 tahun, mendapat giliran pertama dalam parade baca puisi “Pendoa Yang Lupa Nama Tuhannya” karya Nuyang Jaimee di Rooftop, Pasar Gembrong Baru,  Jln.Jendral Basuki Rachmat, Prumpung, Jakarta Timur, Selasa sore (19/12/2023). Pada kesempatan tersebut Pesyair Pulo Lasman Simanjuntak-yang sehari-harinya adalah seorang pewarta- dari komunitas sastra Kampung Seni […]

  • PCNU-PATI

    Usai UKT, Pendekar Pagar Nusa Gelar Bersih-Bersih Waduk

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. GEMBONG – Usai melaksakan UKT, para pendekar Pencak Silat NU, Pagar Nusa melakukan aksi bersih waduk, Kamis (29/12). Agenda ini dilaksanakan di kawasan Waduk Seloromo, Gembong.  Andif Prasetyo, Lembaga Wasit dan Juri PC Pagar Nusa Kabupaten Pati yang menemani peserta UKT menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan dalam rangka membentuk karakter anak.  “Setelah UKT, kita […]

  • AI Membantu Umat Muslim Berpuasa?

    AI Membantu Umat Muslim Berpuasa?

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 704
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Opo isa janjane? La kok puasa dibantu AI? Di era digital yang serba cepat ini, kecerdasan buatan (AI) telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam membantu umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Bagaimana AI dapat memfasilitasi dan meningkatkan kualitas ibadah kita selama bulan suci ini?   Bulan Ramadan, bulan […]

expand_less