Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 376
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎INISNU Borong Tiga Penghargaan Anugeran LPTNU 2026 di UNUSA

    ‎INISNU Borong Tiga Penghargaan Anugeran LPTNU 2026 di UNUSA

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.869
    • 0Komentar

    ‎ ‎Surabaya — Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih tiga penghargaan dalam ajang Anugerah LPTNU 2026 Strategic Leadership Forum & Malam Anugerah LPTNU “Connecting Leadership, Serving The Nation” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama di Kampus B Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Selasa (10/3/2026). ‎ ‎Tiga penghargaan tersebut […]

  • GLM Plus, Ketua Ma’arif Jateng Ajak Prioritaskan Pendidikan Inklusi

    GLM Plus, Ketua Ma’arif Jateng Ajak Prioritaskan Pendidikan Inklusi

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Semarang – Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Fakhrudin Karmani mengajak semua guru dan kepala sekolah/madrasah di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU untuk inklusif dan memprioritaskan pendidikan inklusi. “Tidak semua orang tua bisa mengakses sekolah berupa Sekolah Luar Biasa (SLB) dari sisi jarak, keuangan, dan waktu yang sudah diselenggarkan Kementerian Pendidikan Dasar […]

  • Bersedekah dan Melaksanakan Tahlilan Pada Hari Tertentu Setelah Kematian

    Bersedekah dan Melaksanakan Tahlilan Pada Hari Tertentu Setelah Kematian

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2014
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Bersedekah dan Melaksanakan Tahlilan Pada Hari Tertentu Setelah Kematian Bersedekah adalah termasuk tindakan yang disyari’atkan agama dan berpahala. Bersedekah juga mencerminkan kepedulian sosial antar umat Islam. Dalam hadits Amr bin Abasah disebtkan: قُلْتُ مَا الْإِسْلَامُ قَالَ طِيبُ الْكَلَامِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ [1] “Aku bertanya, “Apa Islam itu?” Beliau menjawab, “Berkata yang baik dan memberi makan.” Sedekah juga […]

  • PCNU-PATI

    Kunci Sukses Meraih Ridha-Nya?

    • calendar_month Sen, 5 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Belajar memahami Islam menjadi modal dalam memilah dan memilih jalan untuk mencapai hidup sukses dan mulia. Pemahaman yang benar akan menjaga kita dari kesesatan dan kerugian. Merasa sudah ada di jalan yang akan menghantarkan pada kesuksesan dan kemuliaan, ternyata akhir yang didapat tidak sesuai dengan yang diharap. Pemahaman yang benar tentang Islam akan menuntun setiap […]

  • Kalau Ada Fetish, Jangan Digeneralisasi

    Kalau Ada Fetish, Jangan Digeneralisasi

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.566
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Shalikhin* “Wow, coba lihat, susunya besar dan kencang,” kata seorang pria yang fetish pada payudara. Setiap melihat wanita dengan body montok, dia selalu berseloroh soal susu kepada siapapun yang berada di dekatnya. Dirinya beranggapan bahwa, semua lelaki sama, fetish pada susu. Ini namanya generalisasi. Padahal kenyataannya kan tidak demikian. Ada lelaki yang […]

  • Turba di Tayu, Ketua IPNU : Kita Ingin Jalin Kedekatan

    Turba di Tayu, Ketua IPNU : Kita Ingin Jalin Kedekatan

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    TAYU-Pelaksanaan Turba (Turun Ke Bawah) yang diagendakan Pengurus Cabang IPNU/IPPNU Kabupaten Pati mendarat di Tayu. Ini merupakan kali pertama PC IPNU/IPPNU melaksanakan Turba. Kegiatan Turba PC IPNU/IPPNU di Gedung Istighotsah Al Asyiq, Pule, Tayu Tujuan diagendakannya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan program-program kerja cabang. Harapannya, para pengurus IPNU/IPPNU yang hadir dalan kesempatan tersebut dapat mendukung […]

expand_less