Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 394
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lakpesdam NU Pati Sukses Gelar Rapat Kerja di Gedung PCNU

    Lakpesdam NU Pati Sukses Gelar Rapat Kerja di Gedung PCNU

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Dalam rangka mensukseskan program kegiatan selama satu periode, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) resmi melakukan Rapat Kerja (Raker) di Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, pada Sabtu, (08/02). Acara yang dimulai dengan menyayikan lagu Indonesia Raya dan dilanjut Syubbanul Wathon berjalan dengan hikmad dan lancar. Setelah itu, acara […]

  • PCNU PATI - Semua PAC IPNU/IPPNU bakal Dibekali Skill Persidangan

    Semua PAC IPNU/IPPNU bakal Dibekali Skill Persidangan

    • calendar_month Rab, 8 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Cabang (PC) IPNU IPPNU Kabupaten Pati menyelenggarakan program pelatihan persidangan untuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Pati. Wakil Ketua I PC IPNU Pati, Ahmad Khoirul Anam menjelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan (diklat) ini bermula dari banyaknya kader-kader dari PAC yang belum mengetahui tentang teknis persidangan, terkhusus pada saat Konferensi Anak Cabang (Konferancab) […]

  • Twibon Harlah Fatayat NU Ke 71

    Twibon Harlah Fatayat NU Ke 71

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

       Meriahkan harlah Fatayat NU Pati Ke 71 dengan Twibons Klik Linik       https://twb.nz/hutfatayatnuke71 Cara Memasang Foto Di Frame Twibons Harlah Fatayat NU Ke 71 1. Klik Link https://twb.nz/hutfatayatnuke71 2. Klik Pilih Foto 3. Atur Foto dengan cara menyentuh foto dan klik Pungkas  4. Klik Unduh untuk mendowload hasil twibons 5. Twibons sudah jadi

  • PCNU-PATI Photo by Jordan Harrison

    Dakwah ‘Salah Server’

    • calendar_month Kam, 24 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Seorang putra wali (yang juga wali) diberangkatkan haji oleh ayahnya. Namun setiba di Pasai, ia bersama temannya malah memilih ‘sekolah’ disana. Tentunya langkah ini diambil untuk memperdalam agama yang sudah diajarkan oleh sang ayah sebelumnya. Pulang ke jawa, tanah kelahirannya, si putra wali ini mengawali debut dakwah di Kediri. Waktu itu, […]

  • PCNU PATI - Mari Peduli Sesama.

    Mari Peduli Sesama

    • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Pati- NU Care Lazisnu Pati terhitung mulai hari ini Senin (13/6) melakukan penggalangan donasi untuk Almeera Azzahra Alfathunnisa, seorang gadis kecil yang sudah lama mengidap kanker ginjal.Gadis yang masih berusia empat tahun ini harus bolak balik ke RS Karyadi Semarang untuk menjalani kemoterapi setiap bulannya. Kami dari Lazisnu Cabang Pati bermodalkan flyer bermaksud untuk mengajak […]

  • Lulus Doktor UIN Jogja, Fatmawati Sungkawaningrum Senyum-senyum

    Lulus Doktor UIN Jogja, Fatmawati Sungkawaningrum Senyum-senyum

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Yogyakarta – Berteman di aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dosen Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam (FSHEI) Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Fatmawati Sungkawaningrum berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Determinan Keputusan Masyarakat Meminjam Uang ke Renternir” pada Senin (13/1/2025). Fatmawati lulus sebagai doktor  dalam bidang […]

expand_less