Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 337
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syuriyah NU Pati Ingatkan Kembali Warga untuk Taat Prokes

    Syuriyah NU Pati Ingatkan Kembali Warga untuk Taat Prokes

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    KH. Aniq Muhammadun, Ro’is Syuriyah PCNU Pati.  KOTA-Pengurus Cabang NU Pati kembali membuka suara mengenai kebijakan pemerintah selama pandemi. Hal ini disampaikan oleh KH. Aniq Muhammadun, Ro’is Syuriyah NU Pati.  Melalui video berdurasi sekitar tiga menit, kiai yang akrab disapa Yi Aniq ini menegaskan bahwa aturan pemerintah mengenai protokol kesehatan sudah sangat tepat.  Bahkan, KH. […]

  • Harta Karun Terpendam di Pati

    Harta Karun Terpendam di Pati

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Kabupaten Pati, memang memiliki sejumlah “harta karun” terpendam. Salah satunya adalah Kopi Plukaran yang memiliki warna dan cita rasa berbeda dengan kopi-kopi lain seperti Kopi Lampung, Kopi Lasem, Kopi Kudus, Kopi Luwak dan berbagai jenis kopi. Salah satu pegiat, yang juga penjual Kopi Plukaran adalah Niam. Menurut dia, Plukaran memiliki sejumlah harta karun terpendam yang […]

  • PCNU-PATI

    Tradisi Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Baru-baru ini ditetapkan, tradisi buka puasa bersama ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda. Menarik memang. UNESCO mencatat bahwa budaya berbuka puasa bersama menjadi daftar warisan budaya tak benda yang secara resmi diakui sejak 2023 lalu dan diklaim sebagai budaya warisan milik seluruh umat muslim di dunia. Menurut UNESCO, berbuka puasa diartikan […]

  • LP Ma’arif PWNU Jateng Jalin Kolaborasi Strategis dengan Unissula: Bahas Beasiswa Bagi Guru, Penguatan Pendidikan, dan Pengembangan SDM

    LP Ma’arif PWNU Jateng Jalin Kolaborasi Strategis dengan Unissula: Bahas Beasiswa Bagi Guru, Penguatan Pendidikan, dan Pengembangan SDM

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Semarang – LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Gunarto, untuk membahas berbagai program strategis serta tantangan dunia pendidikan Ma’arif di Jawa Tengah. Pertemuan ini berlangsung di Kampus Unissula, Semarang, dan dihadiri oleh jajaran pengurus LP Ma’arif beserta pimpinan universitas. Dalam audiensi tersebut, Ketua LP Ma’arif […]

  • SUARA DAMAI NUSANTARA (SUDARA) BNPT LIBATKAN PELAJAR DALAM PENCEGAHAN TERORISME MELALUI DKI JAKARTA

    SUARA DAMAI NUSANTARA (SUDARA) BNPT LIBATKAN PELAJAR DALAM PENCEGAHAN TERORISME MELALUI DKI JAKARTA

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

      Jakarta, 27 Agustus 2025 – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT RI) melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Suara Damai Nusantara (SUDARA) pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Gedung Dakwah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta. Acara ini diikuti 100 orang peserta yang berasal dari 15 sekolah SMP, SMA sederajat, serta mahasiswa/i […]

  • Menunggu Jamaah sambil I’tikaf

    Menunggu Jamaah sambil I’tikaf

    • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

     Pertanyaan : Bolehkah bagi seseorang, setiap menunaikan sholat jama’ah sekalian berniat i’tikaf dimasjid? Apakah ketika ia keluar (pulang) dari masjidseketika itu i’tikafnya langsung dihukumi batal? Jawaban :Hukum I’tikaf adalah sunah muakkadah jika kita tidak bernadzar untuk melakukannya, dan disayogyakan bagi kita untuk melakukan i’tikaf ketika kita memasuki masjid untuk melakukan semisal membaca al-quran, belajar, berdzikir […]

expand_less