Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 374
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAZISNU Pati Akan Adakan Santunan

    LAZISNU Pati Akan Adakan Santunan

    • calendar_month Rab, 5 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus LAZISNU mengadakan rapat untuk mempersiapkan santunan di bulan ramadhan 8/6 kemarin di kantor NU Pati dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama. LAZISNUseperti  orang ketahui sebagai Lembaga Amil Zakat dan Infak yang identik dengan santunan kepada yatama dan dhuhafa’ pada bulan Ramadlan dan Suro. Maka persepsi demikian adalah salah karena banyak dari program LAZISNU […]

  • Innalillahi, Ketua PBNU Wafat

    Innalillahi, Ketua PBNU Wafat

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    JAKARTA-Kabar duka kembali menyelimuti NU. Setelah kepergian KH. Maimun Zubair (mustasyar PBNU), datang lagi berita meninggalnya salah satu Ketua PBNU. H. Sulton Fatoni berpulang ke hadirat Allah pada Kamis (8/8) pukul 00.03 WIB dini hari tadi. H. Sulton Fatoni (foto : NU Online) Kepulangannya diiringi tangis pilu keluarga dan kesedihan mendalam bagi NU. Pasalnya belum […]

  • brown wooden chess piece on brown book

    Satu Banding Dua

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Oleh: Jamal Ma’mur Asmani Dalam kajian ushul fiqh ada bab naskh (revisi atau amandemen hukum). Naskh adalah menghilangkan hukum lama dengan hukum baru dengan dasar dalil. Naskh hanya ada pada era Nabi. Pasca Nabi tidak lagi ada naskh, namun jika hukum tidak berlaku itu karena konteks yang belum mendukung. Sebab naskh ini adalah karena hukum […]

  • Viral! Soal Ulangan Madin Mencatut NU, NU Pati : Tetaplah Bijak

    Viral! Soal Ulangan Madin Mencatut NU, NU Pati : Tetaplah Bijak

    • calendar_month Rab, 8 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Soal ulangan yang sedang menjadi perbincangan warga NU yang diunggah oleh akun Facebook Generasi muda NU KARAWANG – Baru-baru ini, kabar kurang menyenangkan kembali menguak di sosial media. Akun Facebook Generasi muda NU mengunggah foto berisi soal ulangan yang disinyalir menyudutkan NU Rabu (8/12) siang. Dalam soal pilihan ganda tersebut, tertera uraian soal sebagai berikut […]

  • PCNU-PATI Photo by Nick Agus Arya

    Negara Kesatuan Republik Indonesia

    • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Gerakan kemerdekaan Indonesia menunjukkan polarisasi bipolar.Gerakan nasional sekuler yang berdasarkan patriotisme ansih, dangerakan nasional Islam yang berdasarkan Islam dan patriotisme. Kedua ideologi ini mewarnai sidang pertama Badan PenyelidikUsaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yangberlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.Ada demarkasi yang jelas antara mereka yang menginginkannegara sekuler dengan mereka yang menginginkan negara Islam.Kekuatan […]

  • RMI PCNU Pati Berupaya Ciptakan Lingkungan Pesantren yang Aman dan Nyaman

    RMI PCNU Pati Berupaya Ciptakan Lingkungan Pesantren yang Aman dan Nyaman

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

      pcnupati.or id – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Kabupaten Pati mengadakan dialog dengan Bu Nyai dari berbagai pesantren di Kabupaten Pati pada Jumat (18/72025), di Aula Barat Madrasah Alhikmah Kajen, Kecamatan Margoyoso. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap pelecehan seksual di lingkungan pesantren. Dialog ini dihadiri oleh 100-an Bu Nyai dari […]

expand_less