Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 322
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musyawarah, Kumini Duduki Jabatan Ketua Muslimat NU Semirejo

    Musyawarah, Kumini Duduki Jabatan Ketua Muslimat NU Semirejo

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    GEMBONG-Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat NU Gembong mulai melakukan turba untuk membentuk pengurus-pengurus ranting. Upaya ini merupakan motto utama Muslimat NU Gembong yang berkeinginan untuk menjamiyyahkan jamaah. Dengan kata lain, membangun jamaah saja tidak cukup, namun harus dengan jam’iyyah atau organisasi. Kuniati, S.Pd.I. (gamis ungu) ketua terpilih dalam pemilihan pengurus Muslimat NU Ranting Semirejo, Gembong […]

  • Cek Fakta! Video Viral Jemaah Salat Disodok Tongkat Bukan di Pati

    Cek Fakta! Video Viral Jemaah Salat Disodok Tongkat Bukan di Pati

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.859
    • 0Komentar

      PATI – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menanggapi beredarnya video viral yang menunjukkan aksi tidak terpuji sekelompok anak-anak dan remaja saat pelaksanaan ibadah salat di masjid. ​Dalam video tersebut, tampak sejumlah remaja menyodok jemaah yang sedang bersujud menggunakan tongkat. Mirisnya, imam salat pun tak luput dari aksi jahil tersebut. ​Video […]

  • 46 Santri Baru MI Hidayatul Islam Terima Edukasi dari Damkar

    46 Santri Baru MI Hidayatul Islam Terima Edukasi dari Damkar

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 434
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Puluhan peserta didik baru MI Hidayatul Islam (MHI) Gembong, Pati melakukan kunjungan di Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Pati. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (17/7) pagi. Momen tersebut merupakan rangkaian Matsama (Masa Ta’aruf Siswa Madrasah) tahun pelajaran 2025/2026. Menurut Sumarni, kepala MHI, sedikitnya ada empat puluh enam siswa baru yang turut andil dalam […]

  • K. Shofii Resmi Pimpin NU Gabus, Programnya Keren!

    K. Shofii Resmi Pimpin NU Gabus, Programnya Keren!

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 371
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim (kanan), ketua PCNU Pati memberikan sambutan dalam acara Konferensi MWC NU Gabus, Jumat (18/3) kemarin. GABUS – Sah! MWC NU Kecamatan Gabus resmi ganti pemimpin setelah melakukan konferensi pada Jumat (18/3) kemarin. MWC NU Gabus di bawah kepemimpinan KH. Syaifullah, telah berakhir tahun ini. KH. Moh. Shofii yang menjadi penerus perjuangan pengurus […]

  • PCNU - PATI

    Ayo Berdonasi Lewat LAZISNU Pati

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Pati- NU Care Lazisnu Pati terhitung mulai hari ini Kamis (14/7) melakukan penggalangan donasi untuk para korban banjir yang ada di beberapa wilayah kabupaten Pati. Intensitas hujan yang begitu deras membuat beberapa wilayah di kabupaten Pati terendam banjir. Banyak kerugian materiil maupun non materiil akibat banjir ini. Akses jalan tertutup dan bahkan ada beberapa rumah […]

  • Pentas Seni Warnai Kemah Kemanusiaan dan Perdamaian Sako Pandu Ma’arif NU Jateng

    Pentas Seni Warnai Kemah Kemanusiaan dan Perdamaian Sako Pandu Ma’arif NU Jateng

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.327
    • 0Komentar

      Kegiatan Kemah Kemanusiaan dan Perdamaian yang diselenggarakan oleh Sako Pandu Ma’arif NU Jawa Tengah di Bumi Perkemahan (Buper) Candrabirawa, Ungaran, Kabupaten Semarang, berlangsung semarak. Salah satu agenda yang menyedot perhatian adalah pentas seni dari perwakilan kabupaten dan kota se-Jawa Tengah, yang digelar pada Selasa (16/12/2025) malam. Sebanyak 700 peserta dari berbagai daerah menampilkan ragam […]

expand_less