Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 412
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-Lazisnu Ajak Warga Bantu Korban Gempa Cianjur

    PCNU-Lazisnu Ajak Warga Bantu Korban Gempa Cianjur

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PATI – Lazisnu (Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pati menggelar donasi untuk para korban gempa bumi di Cianjur beberapa waktu lalu. Hal ini dikonfirmasi oleh Niam Sutaman, Ketua Lazisnu PCNU Pati. Menurutnya, para donatur yang hendak memberi kontribusi bisa langsung mentransfer ke rekening Lazisnu Pati. “Ini soal kemanusiaan. Jadi kami berharap melalui […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Keputusan Bahtsul Masail Maudhu’iyah

    • calendar_month Sab, 8 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Di bumi Nusantara (Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI) terdapat tradisi danbudaya dalam sistem pengimplementasian ajaran agama, sehingga hal itu menjadi ciri khasIslam di Nusantara yang tidak dimililiki dan tidak ada di negeri lain. Perbedaan tersebutsangat tampak dan dapat dilihat secara riil dalam beberapa hal, antara lain:

  • PCNU-PATI

    Helat Inspirasi Kewirausahaan, Fatayat NU Margoyoso Gandeng Pihak ke Tiga

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 397
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Rutinan Anjangsana ke-IX PAC Fatayat NU Margoyoso yang dilangsungkan di Desa Kajen pada Ahad (21/5) lalu berlangsung meriah.  Antusiasme peserta pun tampak sejak awal acara. Pasalnya, Rutinan ini tidak seperti biasanya. Dihadiri Pimpinan Ranting Fatayat NU se-Kecamatan Margoyoso, penyelenggara kegiatan menggandeng Sri Jaya Catering, Snack and Bakery Ngemplak Kidul sebagai narasumber.  Dengan tajuk Inspirasi […]

  • IPNU IPPNU Jateng Ajak Anggota Jadi Enterpreneur Muda

    IPNU IPPNU Jateng Ajak Anggota Jadi Enterpreneur Muda

    • calendar_month Rab, 24 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

      Suasana Economy Creative Student Expo (ECSE) yang diselenggarakan oleh PW IPNU & IPPNU Jawa Tengah, Rabu (24/11).  Dalam rangka meningkatkan kemandirian organisasi Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jawa Tengah ajak anggota untuk jadi enterpreneurship muda.  Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PW IPNU Jawa […]

  • Santri Pesat Temanggung Diajak Dakwah Lewat Media Massa

    Santri Pesat Temanggung Diajak Dakwah Lewat Media Massa

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Temanggung – Bertempat di Pondok Pesantren Salafiyah Tawangsari (PESAT) dan SMP PESAT Kabupaten Temanggung, dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda mengatakan bahwa santri Pesantren Pesat harus berdakwah melalui media massa. “Selain penyebaran informasi, mengasah kemampuan literasi menulis, membangun kepedulian sosial, menjadi duta pesantren, berlatih kritis dan analisis, […]

  • PCNU-PATI Photo by 2081671

    Selamat Hari Ibu

    • calendar_month Jum, 23 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Berbicara soal peringatan hari ibu kemarin, kiranya sangat tepat jika tulisan saya kali ini bercerita tentang keseharian ibunda tercinta. Sosok inspiratif yang senantiasa mengajarkan saya banyak hal. Mulai dari bagaimana bersikap sebagai seorang perempuan hingga soal urusan perdapuran. Bagi saya ibu adalah seorang perempuan biasa yang memiliki semangat luar biasa. Ibu […]

expand_less