Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 402
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Puasa Kok Rebahan?

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Ketika ada rekan bertanya, puasa kok rebahan? Saya bilang, “ya orang rebahan itu banyak motif. Ada yang karena keshet (malas), sakit, atau sekadar istirahat melepas penat dan lelah”. Ya, beragam motif tersebut tentu banyak sekali perspektif kita sajikan agar kita tetap produktif di bulan Ramadan. Sebagai bagian dari Rukun Islam, puasa merupakan […]

  • PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ASWAJA NAHDLIYAH

    PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ASWAJA NAHDLIYAH

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Karakteristik komunitas NU adalah menjadikan Ahlussunnah wal jama’ah (aswaja) sebagai paham keagamaan yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan. Secara simplistik, aswaja mempunyai tiga dimensti, yaitu dalam aqidah mengikuti salah satu dari Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi, dalam syari’ah mengikuti salah satu dari empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, dalam […]

  • Istri Membayar Zakat Fitrah Sendiri

    Istri Membayar Zakat Fitrah Sendiri

    • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Pada malam lebaran (ied al-fithri) sang suami berada di Jakarta, sedangkan sang istri dirumah (Pati, misal).   Pertanyaan : Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dalam masalah diatas ?   Jawaban :Suamilah yang wajib mengeluarkan zakat, kalau memang sang istri tidak melakukan hal-hal yang menyababkan nusyuz (purek : jawa).   Referensi : & Al-bâjûri, vol. […]

  • SMK NU Entrepreneur 01 Lebaksiu Pamerkan Karya Keren di Fun Run HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Tegal

    SMK NU Entrepreneur 01 Lebaksiu Pamerkan Karya Keren di Fun Run HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Tegal

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.974
    • 0Komentar

      Tegal — SMK NU Entrepreneur 01 Lebaksiu, sekolah vokasi berbasis entrepreneur di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Al Rizqi Babakan, tampil energik meramaikan Fun Run Kabupaten Tegal pada peringatan HUT KORPRI ke-54 yang digelar Minggu, 7 Desember 2025. Berlokasi di area perkantoran Pemkab Tegal, siswa membuka stand pameran produk kreatif yang langsung menarik perhatian […]

  • Prabowo Dijadwalkan Hadiri Kongres XVIII Muslimat NU

    Prabowo Dijadwalkan Hadiri Kongres XVIII Muslimat NU

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Kongres XVIII Muslimat NU yang akan diselenggarakan di Jatim Expo, 12 Februari 2025 diperkirakan akan berlangsung meriah. Dalam Kongres organisasi ibu-ibu NU tersebut, rencananya akan dihadiri oleh Ketua PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf dan beberapa jajarannya. Tak hanya petinggi NU, Bahkan Presiden RI, Prabowo Subianto pun dijadwalkan akan hadir dalam agenda besar […]

  • Rapat Anggota Tahunan  Koperasi Aneka Jasa 26 Berjalan Sukses

    Rapat Anggota Tahunan Koperasi Aneka Jasa 26 Berjalan Sukses

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Kabar NU. Sabtu 14 Maret di Gegung PCNU Lt 3 Koperasi Aneka Jasa 26 mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dengan di adakan rapat ini harapan kedepannya Koperasi Aneka Jasa 26 dapat berkembang dan bermanfaat untuk umat. “Usia KAJ 26 sdh 20 tahun. Ibarat remaja adalah usia yang produktif. Semoga ke depan lebih berkembang dan maju […]

expand_less