Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 346
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH. Mukhlison Hadi Singgung NU dalam Acara Maulid

    KH. Mukhlison Hadi Singgung NU dalam Acara Maulid

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    TRANGKIL-Takmir Masjid Sirojul Anam Trangkil menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW., Sabtu (15/11) kemarin. Pengurus takmir, Dr. Jamal Makmur menyatakan bahwa setiap tahun, masjid ini menyelenggarakan peringatan maulid dengan berbagai variasi. KH. Mukhlison Hasi Khoiron menyampaikan tausyiyah dalah acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh takmir Masjid Sirojul Anam, Trangkil. “Maulidan merupakan agenda […]

  • Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Dari pak Siswoyo Bulumanis Pati Assalamualaikum Saya mau tanya pak, mengenai praktek solat istisqo kok tidak dilakukan di masjid saja, malah dilakukan di tempat terbuka seperti alun-alun atau lapangan, apa memang sunnahnya seperti itu? Mohon penjelasannya. Terima kasih Waalaikumsalam Terima kasih atas pertanyaannya. Sholat istisqo` adalah sholat yang  kita lakukan untuk meminta siraman kepada allah […]

  • Diklat GLM, Dosen UIN Sebut AI Hanya Asisten Peneliti

    Diklat GLM, Dosen UIN Sebut AI Hanya Asisten Peneliti

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Semarang – Dosen UIN Walisongo dan Editor in Chief Journal of Integrated Elementary Education Dr. Hamdan Husein Batubara menyampaikan bahwa terdapat jenis-jenis kecerdasan buatan atau AI yang bisa digunakan untuk penulisan artikel ilmiah. Hal itu diungkapkan dalam Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus Part 3 Gerakan Literasi Karya Tulis Ilmiah pada Selasa (12/11/2024) […]

  • PCNU-PATI

    Ya Tradisi, Ya Sholawat Nabi

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Oleh : Laily N A Sebagai warga negara baik, kita perlu melestarikan budaya yang ada. Istilah jawanya “nguri-nguri budaya”, merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menjaga warisan leluhur Jawa dikemas dalam bentuk tata cara, nilai-nilai atau selebrasi Jawa. Salah satunya yaitu tradisi sedekah bumi. Sedekah bumi adalah dua kata yang tak asing ditelinga para masyarakat Jawa, […]

  • PCNU-PATI

    Enam Rumah di Godo Winong Hanyut Diterjang Banjir Bandang

    • calendar_month Jum, 2 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Banjir bandang menerjang sejumlah desa di Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Rabu (30/11/2022) lalu. Camat Winong, Luky Pratugas Narimo mengatakan, ada enam desa yang diterjang banjir bandang di kecamatan tersebut. Di antaranya Desa Kropak, Padangan, Danyangmulyo, Kudur, Gunungpanti, dan Godo. Ketinggian air bervariasi, mulai 1 hingga hampir 3 meter. Desa Godo, Gunungpanti, dan Kropak […]

  • MWCNU Juwana Adakan Nikah Massal Gratis

    MWCNU Juwana Adakan Nikah Massal Gratis

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.285
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Juwana menggelar nikah massal, di Kantor Urusan Agama (KUA) Juwana, Kabupaten Pati, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Santri 2025. Ketua MWCNU Juwana, Abdul Manan, mengatakan bahwa nikah massal itu diikuti oleh enam pasang pengantin. Sebetulnya, pihaknya menargetkan 50 pasang pengantin mengikuti program […]

expand_less