Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 351
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU PATI - Ilustrasi Reuni. Photo by Priscilla Du Preez on Unsplash.

    Reuni

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Sebenarnya saya adalah termasuk orang yang malas untuk menghadiri acara acara yang melibatkan banyak orang. Salah satunya reuni atau halal bihalal, dan lain sebagainya. Lha kemarin saya terpaksa mengikuti acara reuni, sebab suatu hal yang tak bisa saya jelaskan disini, kenapa saya harus menghadiri? Kenapa tak izin saja, toh masih banyak segudang alasan untuk tak […]

  • Siswa MA Salafiyah Kajen Raih Juara 3 Lomba Madrasah Student Leadrship Award di Bogor

    Siswa MA Salafiyah Kajen Raih Juara 3 Lomba
    Madrasah Student Leadrship Award di Bogor

    • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Siswa Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Margoyoso, Pati, kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional.  Dia adalah Fathul Hidayah. Siswa kelas XII ini berhasil meraih juara III dalam Lomba Madrasah Student Leadrship Award (MSLA) yang diselenggarakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Kementerian Agama RI.  Adapun finalnya berlangsung di Bogor, Jawa Barat […]

  • Ajarkan Cinta NKRI, RA KH. Hasyim Asy’ari Gentan Ajak Siswa ke LANUD

    Ajarkan Cinta NKRI, RA KH. Hasyim Asy’ari Gentan Ajak Siswa ke LANUD

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Sukoharjo – Raudhatul Athfal KH. Hasyim Asy’ari Gentan Bendosari, Sukoharjo, melakukan kunjungan ke Lapangan Udara Adi Udara (LANUD) Adisumarmo Surakarta. Kepala RA KH. Hasyim Asy’ari, Tri Maryati, S.Pd mengatakan Kegiatan Wisata Edukasi merupakan program sekolah yang menggabungkan kegiatan wisata atau refreshing dengan memasukkan muatan materi pembelajaran di dalamnya. “Kegiatan kunjungan ke Lapangan Udara Adi […]

  • PCNU-PATI

    Peringati Hari Santri Nasional, Ribuan Santri di Kayen Gelar Apel dan Kirab

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id  – Peringatan Hari Santri Nasional 2022 yang digelar oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati berlangsung meriah. Kegiatan itu diisi dengan acara kirab.   Ketua panitia kegiatan, Rasmo mengatakan, peringatan Hari Santri tahun ini memang sengaja diperingati dengan meriah. Hal itu bertujuan untuk mengenalkan HSN kepada seluruh lapisan masyarakat.  Sebelum […]

  • Awali puasa dengan puasa

    Mudik: Rindu Bapak

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Tahun 2025 ini, pemudik turun. Berdasarkan hasil survei (Neraca.co.id, 24/3/2025) yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan hingga akademisi yang menyatakan jumlah pemudik Lebaran 2025 diperkirakan 146,48 juta orang atau sekitar 52 persen dari penduduk Indonesia, turun 24 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 193,6 juta pemudik. Meski prediksi angka pemudik turun, […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Puasa: Pasword Menuju Allah

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.004
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Kita pastinya punya banyak password alias kata sandi untuk mengakses sistem tertentu. Dari kata sandi gawai, email, akun medsos (Facebook, Instagram, Tiktok), laptop, m-bangking, dan segala teknologi digital yang Anda punya. Nah, apakah hanya kata kunci di dunia? Ya ora to!   Untuk mengakses sistem Allah Swt, kita juga butuh […]

expand_less