Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 270
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Menumbuhkan Ghirah Akademik Mahasiswa Melalui Diskusi

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- MARGOYOSO – Dalam rangka menumbuhkan iklim akademik mahasiswa yang dirasa mengalami kemunduruan, para mahasiswa Program Studi Pengembengan Masyarakat Islam (PMI) Isntitut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati mengadakan diskusi bertempat di kantin IPMAFA, Rabu (15/030/23). Diskusi ini dilakukan tidak lain untuk menumbuhkan ghirah mahasiswa agar tidak pudar dan kembali pada jalur yang benar, yakni mahasiswa […]

  • PCNU-PATI Photo by Susan Wilkinson

    Mr. Bunglon

    • calendar_month Ming, 13 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin “Lalu apa rencanamu, Bu Dokter?” Tanya Faris datar. Wajah Najiya kembali mendung. Pandangannya menyapu lantai. Sepasang matanya berkabut. Ia menghela napas sambil menata hati. Ia harus segera mengambil keputusan. Kemana kedua kaki itu akan melangkah selanjutnya. Tak mungkin ia menumpang hidup terus di panti. Kembali ke rumah? Ah, dia belum siap […]

  • PCNU - PATI

    7 Teladan Mbah Dimyati Rais

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Membaca biografi KH. Dimyathi Rais yang baru saja wafat, ada beberapa teladan agung yang bisa dipetik. 1. Spirit thalabul ilmi Beliau adalah sosok pengelana pengetahuan yang haus ilmu. Pondok APIK, Lirboyo, Sarang, dan lain-lain menjadi destinasi keilmuan beliau. Dalam salah satu vidio youtube Beliau menjelaskan salah satu ulama hebat, yaitu Imam Syafii, sosok pengelana pengetahuan […]

  • KH. Sya'roni Gantikan KH. Thoifur Pimpin NU Trangkil

    KH. Sya’roni Gantikan KH. Thoifur Pimpin NU Trangkil

    • calendar_month Sab, 27 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    TRANGKIL – Kursi kepemimpinan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Trangkil baru saja berpindah tangan. Hal ini, setelah dilaksanakannya konferensi di Desa Kertomulyo, Trangkil pada Jumat (26/8) kemarin. Duet KH. Badruddin Syatibi dan KH. Thoifur Alam sebagai Ro’is Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah MWC NU Trangkil dan pungkas dengan manis pada bulan ini. Sebagai penerusnya, […]

  • PCNU-PATI Photo by Harmoni Widiya

    (Ter)bedah Buku

    • calendar_month Rab, 14 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Hari ini, sejak malam tadi adalah jadwal saya untuk menulis di setiap Rabu. Sebuah aktifitas sederhana untuk mengejawantahkan segala renik-renik pemikiran yang bersarang di kepala. Dan soal buah pemikirannya nanti bagus atau pun tak tergantung siapa yang membaca dan mengomentarinya. Terpenting yaitu rutinitas di hari Rabu harus tetap berjalan, bagaimana pun, […]

  • Faizal Assegaf Dilaporkan LBH Ansor Pati ke Polisi, Buntut Cuitannya di Twitter

    Faizal Assegaf Dilaporkan LBH Ansor Pati ke Polisi, Buntut Cuitannya di Twitter

    • calendar_month Sen, 7 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Cuitan Faizal Assegaf di akun Twitternya @faizalassegaf, kini berbuntut panjang. Postingan yang dia lakukan beberapa waktu lalu dinilai mengandung penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Adapun cuitan @faizalassegaf yang dinilai mengandung hinaan yakni pada postingan 27 Oktober 2022 lalu, yang berbunyi sebagai berikut. “Lebih […]

expand_less