Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Fiqih Sebagai Etika Bersosial

Fiqih Sebagai Etika Bersosial

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2015
  • visibility 242
  • comment 0 komentar
KH.Abdul Ghoffar Rozien (Ketua Staimafa, Pati) mengatakan; “Meskipun KH. MA Sahal Mahfudh telah wafat, Kiai Sahal seolah-olah masih terasa menemani. Pemikiran dan ide-ide segar beliau masih terasa relevan untuk kondisi bangsa saat ini. Gagasan tentang fiqh sosial yang menjadi keahlian beliau merupakan kontribusi berharga bagi komunitas pesantren dan Umat Islam di negeri ini.”
Pemikiran dan tindakan Kiai Sahal hingga kini menjdi pelajaran yang berharga bagi santri-santri beliau.Upaya peneliti fiqh sosial institute (FISI) STAI Mathaliul Falah untuk terus mendiskusikan, merumuskan dan menuliskan hasil risetnya selama setahun penuh, sungguh sangat saya apresiasi, kata Gus Rozien (Sapaan akrab dan juga Ketua RMI-NU Jawa Tengah).
Buku yang penulis resensi ini hasil karya peneliti Fiqh Sosial Institue diharapkan mampu memberikan kontribusi dan inspirasi semua pihak. Khususnya para penerus perjuangan Kiai Sahal dan santri-santri beliau yang selama ini selalu mendapat bimbingan dan arahan dari Kiai Sahal, menuju santri yang berkualitas, memiliki intelektual tinggi, berwawasan luas, dan peka terhadap perkembangan yang ada. Dalam tulisan Dr. Jamal Makmur, MA dengan judul; “Fiqh sebagai Etika Sosial, Bukan Hukum Positif Negara.” Paradigma berfikir Kiai Sahal melahirkan fiqh sosial yang semakin dirasakan manfaatnya bagi pengembangan pemikiran Islam dan pemberdayaan sosial. Fiqh Sosial mampu menampillkan wajah fiqh yang dinamis sebagai counter discourse terhadap fiqh yang formalistik dan masih hitam putih.
Fiqh Sosial mempunyai lima prinsip; Interpretasi teks-teks fiqh secara konstektual, beralih dari Mazhab Qauli (tekstual) menuju Mazhab Manhaji (metodologis), verifikasi mendasar mana ajaran yang ushul dan mana ajaran yang furu’, menjadikan fiqh sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara, pengenalan metode pemikiran filosofis, khususnya dalam masalah sosial budaya. KH. MA Sahal Mahfudh adalah Kiai yang gigih terhadap pengembangan fiqh sosial ini, sehingga Islam mampu menampilkan ajarannya yang membawa rohmat bagi seluruh alam. Bukan sebaliknya, menjadi faktor disintegrasi yang sangat negatif dan destruktif bagi eksistensi NKRI.
Ada beberapa percikan pemikiran Kiai Sahal Mahfudh tentang urgensi menjadikan fiqh sosial sebagai etika sosial sebagai berikut: Tradisi potong rambut bayi, Menikah di tahun duda,Hukum menyelenggarakan wayang di Masjid, Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT), Tradisi Mithoni,Pemberdayaan zakat, Hukum larangan berpakaian ketat, Bergunjing dan berdusta saat puasa, Puasa bagi pekerja kasar,Meneguhkan Islam Rahmatan lil-Alamin dll.
Misalnya, “tradisi potong rambut bayi”, KH. MA Sahal Mahfudh Allahu yarham mengatakan; Masyarakat Indonesia identik dengan tradisi yang variatif, baik bersifat ritual, mistis, dan seremonial. Termasuk tradisi memotong rambut bayi pada hari ke-tujuh dilahirkan hukumnya Sunnah. Tradisi ini sudah membudaya di masyarakat dan bernilai positif sebagai wahana untuk mendoakan bayi menjadi generasi yang berkualitas jasmani dan rohani. Tradisi ini sudah menyatu dengan kehidupan sosial, sehingga tradisi ini biasanya digunakan untuk mendoakan bayi yang baru lahir supaya kelak menjadi anak yang shaleh dan sholihah.
“Menikah di tahun duda”, ada sebagian kepercayaan dan keyakinan di masyarakat yang melarang menikah di tahun duda. Dalam Islam tidak ada kepercayaan dan keyakinan adanya hari na’as, seperti tahun duda. Bahkan, jika hal tersebut membawa kepada unsur kemusyrikan maka tidak diperbolehkan karena syirik adalah dosa besar.
Jika ada orang yang meyakini adanya malapetaka jika melangsungkan pernikahan pada tahun duda, maka itu karena Allah mengabulkan doa dan keinginan manusia. Hal ini sesuai hadits“Saya adalah menurut apa yang disangkakan hamba-Ku kepada-Ku” (HR. Imam Bukhori). KH. MA Sahal Mahfudh ingin meluruskan tradisi yang dipercaya sebagai sebagian orang yang berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, khususnya mereka yang ingin segera menikah karena terhalang tahun duda.
Maka yakinlah bahwa hanya Allah yang bisa memberikan kemanfaatan dan kemudharatan, bagi yang ingin menikah kapanpun tidak masalah. Hal ini membutuhkan pendidikan dan bimbingan intensif, masalah aqidah umat Islam akan bertambah kuat. Kebersamaan keluarga dalam konteks ini sangat penting supaya seluruh anggota keluarga yakin mau mengadakan pernikahan yang sakral, tidak ada yang ragu dan was-was akan budaya kejawen (masyarakat yang masih percaya budaya nenek moyang) yang meyakini tidak baiknya menikah di tahun duda. Wallahu A’lam bi-showab.
Judul Buku   : Metodologi Fiqh Sosial “Dari Qouli Menuju Manhaji”
Penulis          : Abdullah,Jamal Makmur Asmani, Ali Romdhoni,Munawwir Aziz dkk.
Cetakan       : I, Januari 2015
Tebal Buku   : xiii+270 hlm
Penerbit        : Fiqh institute Staimafa
Peresnsi       : FIKRUL UMAM MS (adalah aktif di LAKPESDAM PCNUPati  )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seminar Jurnalistik LTNNU Tambak Romo Usung Tema Santri

    Seminar Jurnalistik LTNNU Tambak Romo Usung Tema Santri

    • calendar_month Ming, 17 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Ruang zoom meeting Seninar Jurnalistik LTN NU Tambakromo TAMBAKROMO – Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) MWC NU Kecamatan Tambakromo membuat agenda yang cukup mengesankan Minggu (17/10) pagi tadi. Pasalnya, setelah sekian lama tidak melakukan pelatihan, kali ini lembaga yang diketuai oleh Ahmad Suparyono tersebut menggelar Seminar Jurnalistik via zoom meeting.  “Memang belum pelatihan, tahapnya masih […]

  • Duet K. Alwan – H. Dhofir Pimpin MWC NU Winong

    Duet K. Alwan – H. Dhofir Pimpin MWC NU Winong

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    WINONG – Duet K. Alwan dan H. Dhofir Maqoshid, S.Ag. M.Pd.I akhirnya terpilih memimpin MWC NU Kecamatan Winong untuk masa khidmat 2019-2024. Keduanya terpilih menjadi Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah MWC NU Kec. Winong melalui Konferensi yang digelar pada Ahad, 8 September 2019. Seperti diberitakan NU Pati sebelumnya, MWC NU dan PAC Muslimat NU Kecamatan […]

  • Panitia Muskercab gelar LPJ

    Panitia Muskercab gelar LPJ

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Pati Jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cabang Pati dan Panitia Muskercab melaksanakan Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan Muskercab, Pelantikan dan Halal Bihalal, Sabtu 13 Juni 2019 bertempat di kantor NU Dalam sambutannya Yusuf Hasyim selaku ketua PCNU Kab Pati mengemukakan, “Panitia yang sudah selesai melaksanakan tugas, kami ucapkan banyak terimakasih, tanpa Pantia mungkin tak akan berjalan […]

  • PCNU-PATI

    Cukuplah Kematian Sebagai Nasihat!

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

     “Mati Spektakuler” memuat kisah dan serpihan refleksi hidup. Efek yang dirasakan ketika membaca buku tersebut adalah merinding, takut dan sedih. Bukan karena takut akan kematian, melainkan takut akan amal ibadah yang belum mencukupi untuk terhindar dari api neraka dan belum pantas menjadi penghuni surga. Buku ini menjelaskan dengan detail, gamblang dan mampu menggetarkan perasaan “membuka” […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Ramadan Mode AI

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.646
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Beberapa hari ini, saya mencoba mencari informasi soal konflik Iran, Palestina, dan USA. Namun, ketika kita membuka aplikasi mesin pencari (search engine), sering muncul “Ramadan Mode AI”. Ya, itu saya alami ketika membuka Firefox Browser, Google Chrome, maupun Safari di iPhone. Apakah Ramadan memang dimanjakan dengan AI? Pikir saya dalam hati. […]

  • PCNU-PATI

    Epistemologi Tafsir Kontemporer

    • calendar_month Sab, 27 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Al-Qur’an adalah kitab petunjuk yang di dalamnya memuat ajaran moral universal bagi umat manusia sepanjang masa. Dalam posisinya sebagai kitab petunjuk, al-Qur’an diyakini tidak akan lekang dan lapuk dimakan zaman. Akan tetapi dalam kenyataannya, teks al-Qur’an sering kali dipahami secara parsial dan ideologis sehingga menyebabkannya seolah menjadi teks yang mati dan tak lagi relevan dengan […]

expand_less