Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Fiqih Sebagai Etika Bersosial

Fiqih Sebagai Etika Bersosial

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2015
  • visibility 315
  • comment 0 komentar
KH.Abdul Ghoffar Rozien (Ketua Staimafa, Pati) mengatakan; “Meskipun KH. MA Sahal Mahfudh telah wafat, Kiai Sahal seolah-olah masih terasa menemani. Pemikiran dan ide-ide segar beliau masih terasa relevan untuk kondisi bangsa saat ini. Gagasan tentang fiqh sosial yang menjadi keahlian beliau merupakan kontribusi berharga bagi komunitas pesantren dan Umat Islam di negeri ini.”
Pemikiran dan tindakan Kiai Sahal hingga kini menjdi pelajaran yang berharga bagi santri-santri beliau.Upaya peneliti fiqh sosial institute (FISI) STAI Mathaliul Falah untuk terus mendiskusikan, merumuskan dan menuliskan hasil risetnya selama setahun penuh, sungguh sangat saya apresiasi, kata Gus Rozien (Sapaan akrab dan juga Ketua RMI-NU Jawa Tengah).
Buku yang penulis resensi ini hasil karya peneliti Fiqh Sosial Institue diharapkan mampu memberikan kontribusi dan inspirasi semua pihak. Khususnya para penerus perjuangan Kiai Sahal dan santri-santri beliau yang selama ini selalu mendapat bimbingan dan arahan dari Kiai Sahal, menuju santri yang berkualitas, memiliki intelektual tinggi, berwawasan luas, dan peka terhadap perkembangan yang ada. Dalam tulisan Dr. Jamal Makmur, MA dengan judul; “Fiqh sebagai Etika Sosial, Bukan Hukum Positif Negara.” Paradigma berfikir Kiai Sahal melahirkan fiqh sosial yang semakin dirasakan manfaatnya bagi pengembangan pemikiran Islam dan pemberdayaan sosial. Fiqh Sosial mampu menampillkan wajah fiqh yang dinamis sebagai counter discourse terhadap fiqh yang formalistik dan masih hitam putih.
Fiqh Sosial mempunyai lima prinsip; Interpretasi teks-teks fiqh secara konstektual, beralih dari Mazhab Qauli (tekstual) menuju Mazhab Manhaji (metodologis), verifikasi mendasar mana ajaran yang ushul dan mana ajaran yang furu’, menjadikan fiqh sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara, pengenalan metode pemikiran filosofis, khususnya dalam masalah sosial budaya. KH. MA Sahal Mahfudh adalah Kiai yang gigih terhadap pengembangan fiqh sosial ini, sehingga Islam mampu menampilkan ajarannya yang membawa rohmat bagi seluruh alam. Bukan sebaliknya, menjadi faktor disintegrasi yang sangat negatif dan destruktif bagi eksistensi NKRI.
Ada beberapa percikan pemikiran Kiai Sahal Mahfudh tentang urgensi menjadikan fiqh sosial sebagai etika sosial sebagai berikut: Tradisi potong rambut bayi, Menikah di tahun duda,Hukum menyelenggarakan wayang di Masjid, Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT), Tradisi Mithoni,Pemberdayaan zakat, Hukum larangan berpakaian ketat, Bergunjing dan berdusta saat puasa, Puasa bagi pekerja kasar,Meneguhkan Islam Rahmatan lil-Alamin dll.
Misalnya, “tradisi potong rambut bayi”, KH. MA Sahal Mahfudh Allahu yarham mengatakan; Masyarakat Indonesia identik dengan tradisi yang variatif, baik bersifat ritual, mistis, dan seremonial. Termasuk tradisi memotong rambut bayi pada hari ke-tujuh dilahirkan hukumnya Sunnah. Tradisi ini sudah membudaya di masyarakat dan bernilai positif sebagai wahana untuk mendoakan bayi menjadi generasi yang berkualitas jasmani dan rohani. Tradisi ini sudah menyatu dengan kehidupan sosial, sehingga tradisi ini biasanya digunakan untuk mendoakan bayi yang baru lahir supaya kelak menjadi anak yang shaleh dan sholihah.
“Menikah di tahun duda”, ada sebagian kepercayaan dan keyakinan di masyarakat yang melarang menikah di tahun duda. Dalam Islam tidak ada kepercayaan dan keyakinan adanya hari na’as, seperti tahun duda. Bahkan, jika hal tersebut membawa kepada unsur kemusyrikan maka tidak diperbolehkan karena syirik adalah dosa besar.
Jika ada orang yang meyakini adanya malapetaka jika melangsungkan pernikahan pada tahun duda, maka itu karena Allah mengabulkan doa dan keinginan manusia. Hal ini sesuai hadits“Saya adalah menurut apa yang disangkakan hamba-Ku kepada-Ku” (HR. Imam Bukhori). KH. MA Sahal Mahfudh ingin meluruskan tradisi yang dipercaya sebagai sebagian orang yang berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, khususnya mereka yang ingin segera menikah karena terhalang tahun duda.
Maka yakinlah bahwa hanya Allah yang bisa memberikan kemanfaatan dan kemudharatan, bagi yang ingin menikah kapanpun tidak masalah. Hal ini membutuhkan pendidikan dan bimbingan intensif, masalah aqidah umat Islam akan bertambah kuat. Kebersamaan keluarga dalam konteks ini sangat penting supaya seluruh anggota keluarga yakin mau mengadakan pernikahan yang sakral, tidak ada yang ragu dan was-was akan budaya kejawen (masyarakat yang masih percaya budaya nenek moyang) yang meyakini tidak baiknya menikah di tahun duda. Wallahu A’lam bi-showab.
Judul Buku   : Metodologi Fiqh Sosial “Dari Qouli Menuju Manhaji”
Penulis          : Abdullah,Jamal Makmur Asmani, Ali Romdhoni,Munawwir Aziz dkk.
Cetakan       : I, Januari 2015
Tebal Buku   : xiii+270 hlm
Penerbit        : Fiqh institute Staimafa
Peresnsi       : FIKRUL UMAM MS (adalah aktif di LAKPESDAM PCNUPati  )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibda Sebut AIfoR Hanya Asisten Berpikir, Bukan Pengganti Peneliti

    Ibda Sebut AIfoR Hanya Asisten Berpikir, Bukan Pengganti Peneliti

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Temanggung — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan Pelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah berbantuan Kecerdasan Artifisial di Hotel Indraloka Temanggung, Sabtu (11/10/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB ini menghadirkan dua narasumber […]

  • PCNU-PATI

    SMA Negeri 02 Pati Salurkan Bantuan Gempa Cianjur Lewat LAZISNU Pati

    • calendar_month Sel, 29 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Pengurus Cabang Lazisnu Pati menerima bantuan korban gempa Cianjur Jawa Barat, Selasa siang, 29/11/2022 Dalam hal misi kemanusiaan ini kepada korban gempa bumi Cianjur SMA Negeri 02 Pati turut menyumbangkan donasi sebesar 13.127.000.00 dari partisipasi siswa-siswi serta guru dan staf SMA Negeri 02 Pati.  Kepada Tim LAZISNU Pati donasi tersebut kami terima untuk nantinya […]

  • Pon Pes Al Roudloh Menyelenggarakan Kajian Ilmiah

    Pon Pes Al Roudloh Menyelenggarakan Kajian Ilmiah

    • calendar_month Sel, 19 Des 2017
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Pondok Pesantrean Al Roudloh menyelenggarkan kajian ilmiah, yang mana kegiatan tersebut di adakan dalam satu tahun tiga kali. Pada kesempatan ini mendatangkan KH. Taufiq Ismail, Penulis buku Amsilati dan Pengasuh Pon Pes Darul Falah Bangsri Jepara. Kegiatan tersebut di pusatkan di gedung serbaguna Margoyoso, 10/12 kemarin. “Mejaga lisan sangat harus dilakukan oleh […]

  • PCNU-PATI

    Dosen INISNU Bocorkan Tips Agar Terhindar dari Plagiasi dan Similarity 

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Temanggung – Banyak cara atau tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari plagiasi maupun similarity dalam proses penulisan artikel ilmiah, maupun tugas akhir seperti skripsi, tesis maupun disertasi. Hal itu diungkapkan dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Hamidulloh Ibda dalam Tadarus Literasi […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2016
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Assalamualaikum Wr Wb. Saya mau Tanya, HP saya android dan didalamnya ada aplikasi alqur’annya, apakah saya boleh membawanya dalam keadaan tidak memiliki wudlu’, dan bagaimana hukum membawanya ke toilet, mohon penjelasannya. Terima kasih. Wa’alaikum salam Wr Wb. Hukum membawanya dalam keadaan tidak memiliki wudlu` (hadats) adalah haram jika aplikasi tersebut dibuka dan menampilkan tulisan alqura’an […]

  • Fatayat NU Kayen Kaji Kesetaraan Gender

    Fatayat NU Kayen Kaji Kesetaraan Gender

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    KAYEN-PAC Fatayat NU Kecamatan Kayen menggelar kajian yang tak biasa. Rabu (28/8) pukul 13.00 WIB para Pengurus Ranting Fatayat NU ke Kecamatan Kayen memadati rumah Laili Sulanjari di Desa Sumbersari. Penyampaian materi tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender di depan puluhan Pengurus Ranting Fatayat NU se-Kecamatan Kayen Kehadiran para pemudi NU ini dalam rangka mengikuti perkumpulan […]

expand_less