Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Fiqih Sebagai Etika Bersosial

Fiqih Sebagai Etika Bersosial

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2015
  • visibility 293
  • comment 0 komentar
KH.Abdul Ghoffar Rozien (Ketua Staimafa, Pati) mengatakan; “Meskipun KH. MA Sahal Mahfudh telah wafat, Kiai Sahal seolah-olah masih terasa menemani. Pemikiran dan ide-ide segar beliau masih terasa relevan untuk kondisi bangsa saat ini. Gagasan tentang fiqh sosial yang menjadi keahlian beliau merupakan kontribusi berharga bagi komunitas pesantren dan Umat Islam di negeri ini.”
Pemikiran dan tindakan Kiai Sahal hingga kini menjdi pelajaran yang berharga bagi santri-santri beliau.Upaya peneliti fiqh sosial institute (FISI) STAI Mathaliul Falah untuk terus mendiskusikan, merumuskan dan menuliskan hasil risetnya selama setahun penuh, sungguh sangat saya apresiasi, kata Gus Rozien (Sapaan akrab dan juga Ketua RMI-NU Jawa Tengah).
Buku yang penulis resensi ini hasil karya peneliti Fiqh Sosial Institue diharapkan mampu memberikan kontribusi dan inspirasi semua pihak. Khususnya para penerus perjuangan Kiai Sahal dan santri-santri beliau yang selama ini selalu mendapat bimbingan dan arahan dari Kiai Sahal, menuju santri yang berkualitas, memiliki intelektual tinggi, berwawasan luas, dan peka terhadap perkembangan yang ada. Dalam tulisan Dr. Jamal Makmur, MA dengan judul; “Fiqh sebagai Etika Sosial, Bukan Hukum Positif Negara.” Paradigma berfikir Kiai Sahal melahirkan fiqh sosial yang semakin dirasakan manfaatnya bagi pengembangan pemikiran Islam dan pemberdayaan sosial. Fiqh Sosial mampu menampillkan wajah fiqh yang dinamis sebagai counter discourse terhadap fiqh yang formalistik dan masih hitam putih.
Fiqh Sosial mempunyai lima prinsip; Interpretasi teks-teks fiqh secara konstektual, beralih dari Mazhab Qauli (tekstual) menuju Mazhab Manhaji (metodologis), verifikasi mendasar mana ajaran yang ushul dan mana ajaran yang furu’, menjadikan fiqh sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara, pengenalan metode pemikiran filosofis, khususnya dalam masalah sosial budaya. KH. MA Sahal Mahfudh adalah Kiai yang gigih terhadap pengembangan fiqh sosial ini, sehingga Islam mampu menampilkan ajarannya yang membawa rohmat bagi seluruh alam. Bukan sebaliknya, menjadi faktor disintegrasi yang sangat negatif dan destruktif bagi eksistensi NKRI.
Ada beberapa percikan pemikiran Kiai Sahal Mahfudh tentang urgensi menjadikan fiqh sosial sebagai etika sosial sebagai berikut: Tradisi potong rambut bayi, Menikah di tahun duda,Hukum menyelenggarakan wayang di Masjid, Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT), Tradisi Mithoni,Pemberdayaan zakat, Hukum larangan berpakaian ketat, Bergunjing dan berdusta saat puasa, Puasa bagi pekerja kasar,Meneguhkan Islam Rahmatan lil-Alamin dll.
Misalnya, “tradisi potong rambut bayi”, KH. MA Sahal Mahfudh Allahu yarham mengatakan; Masyarakat Indonesia identik dengan tradisi yang variatif, baik bersifat ritual, mistis, dan seremonial. Termasuk tradisi memotong rambut bayi pada hari ke-tujuh dilahirkan hukumnya Sunnah. Tradisi ini sudah membudaya di masyarakat dan bernilai positif sebagai wahana untuk mendoakan bayi menjadi generasi yang berkualitas jasmani dan rohani. Tradisi ini sudah menyatu dengan kehidupan sosial, sehingga tradisi ini biasanya digunakan untuk mendoakan bayi yang baru lahir supaya kelak menjadi anak yang shaleh dan sholihah.
“Menikah di tahun duda”, ada sebagian kepercayaan dan keyakinan di masyarakat yang melarang menikah di tahun duda. Dalam Islam tidak ada kepercayaan dan keyakinan adanya hari na’as, seperti tahun duda. Bahkan, jika hal tersebut membawa kepada unsur kemusyrikan maka tidak diperbolehkan karena syirik adalah dosa besar.
Jika ada orang yang meyakini adanya malapetaka jika melangsungkan pernikahan pada tahun duda, maka itu karena Allah mengabulkan doa dan keinginan manusia. Hal ini sesuai hadits“Saya adalah menurut apa yang disangkakan hamba-Ku kepada-Ku” (HR. Imam Bukhori). KH. MA Sahal Mahfudh ingin meluruskan tradisi yang dipercaya sebagai sebagian orang yang berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, khususnya mereka yang ingin segera menikah karena terhalang tahun duda.
Maka yakinlah bahwa hanya Allah yang bisa memberikan kemanfaatan dan kemudharatan, bagi yang ingin menikah kapanpun tidak masalah. Hal ini membutuhkan pendidikan dan bimbingan intensif, masalah aqidah umat Islam akan bertambah kuat. Kebersamaan keluarga dalam konteks ini sangat penting supaya seluruh anggota keluarga yakin mau mengadakan pernikahan yang sakral, tidak ada yang ragu dan was-was akan budaya kejawen (masyarakat yang masih percaya budaya nenek moyang) yang meyakini tidak baiknya menikah di tahun duda. Wallahu A’lam bi-showab.
Judul Buku   : Metodologi Fiqh Sosial “Dari Qouli Menuju Manhaji”
Penulis          : Abdullah,Jamal Makmur Asmani, Ali Romdhoni,Munawwir Aziz dkk.
Cetakan       : I, Januari 2015
Tebal Buku   : xiii+270 hlm
Penerbit        : Fiqh institute Staimafa
Peresnsi       : FIKRUL UMAM MS (adalah aktif di LAKPESDAM PCNUPati  )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Gembong Kehilangan 6 Tokoh Penting, MWC : Sulit Cari Gantinya

    NU Gembong Kehilangan 6 Tokoh Penting, MWC : Sulit Cari Gantinya

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Kantor MWC NU Gembong  GEMBONG – Tahun 2021 menjadi tahun duka bagi MWC NU Kecamatan Gembong. Pasalnya dalam paruh pertama tahun ini, NU Gembong telah kehilangan beberapa orang penting dalam organisasi sosial keagamaan ini.  Menurut keterangan K. Sholikhin, sedikitnya ada enam orang pengurus MWC dan Banom NU Gembong yang meninggal dunia selama 2021. Mulai dari […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Umumnya terjadi di desa  desa , dalam renovasi masjid terdapat sisa pembongkaran bajan material yang tidak terpakai , ( Ranting NU Bungasrejo ) Pertanyaan :    a.       Apakah di perbolehkan melelang material dan hasil lelang di serahkan kembali kepada masjid ? Jawab : Hukum melelang atau menjual material runtuhan masjid seperti pertanyaan di atas hukumnya […]

  • Misi Mulia Kiai Jawa yang Multitasking. Photo by Yudha Aprilian on Unsplash.

    Misi Mulia Kiai Jawa yang Multitasking

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Dari bacaan yang ada, orang jawa memiliki khazanah yang tak lazim. Kalau kita telusur di literasi-literasi tentang masuknya islam di pulau jawa, tentu kita temukan fakta bahwa, ‘merayu’ orang jawa untuk masuk islam—atau setidaknya ramah terhadap islam—bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan skill marketing tingkat dewa untuk bisa menembus rapatnya dinding kepercayaan yang […]

  • ASN Kemenhaj Pati WFH setiap Jumat, Bagaimana Nasib Pelayanan Haji?

    ASN Kemenhaj Pati WFH setiap Jumat, Bagaimana Nasib Pelayanan Haji?

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.552
    • 0Komentar

      PCNUPati – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Pati ikut melaksanakan kebijakan ’work from home’ (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari jumat. Pelayanan pun dialihkan secara online. ​Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Pati, Umi Istianah, menjelaskan kebijakan ini diterapkan usai terbitnya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan […]

  • LEKAS PC IPNU IPPNU Pati siapkan 1.500 Songkok IPNU

    LEKAS PC IPNU IPPNU Pati siapkan 1.500 Songkok IPNU

    • calendar_month Sab, 16 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

      Sample peci IPNU yang dipamerkan oleh salah satu pengurus Lekas PC IPNU Pati PATI – Banyaknya permintaan songkok IPNU mendesak, LEKAS (Lembaga Ekonomi Kewirausahaan PC IPNU IPPNU Pati) memproduksi kurang lebih 1.500 songkok IPNU, Sabtu (16/10).  Selain kualitas yang terbilang High Quality, songkok ini juga menjadi ciri khas IPNU Kabupaten Pati. Songkok hitam polos […]

  • Tiga Kabupaten Ikuti Rakerdin Ma’arif Jateng Zona 5

    Tiga Kabupaten Ikuti Rakerdin Ma’arif Jateng Zona 5

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

        Pcnupati.or.id-Purwokerto – Bertempat di Aula Kampus UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah resmi melakukan Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Zona 5 yaitu dengan peserta LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Banyumas, LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Purbalingga, dan LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten […]

expand_less