Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Fiqih Sebagai Etika Bersosial

Fiqih Sebagai Etika Bersosial

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2015
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
KH.Abdul Ghoffar Rozien (Ketua Staimafa, Pati) mengatakan; “Meskipun KH. MA Sahal Mahfudh telah wafat, Kiai Sahal seolah-olah masih terasa menemani. Pemikiran dan ide-ide segar beliau masih terasa relevan untuk kondisi bangsa saat ini. Gagasan tentang fiqh sosial yang menjadi keahlian beliau merupakan kontribusi berharga bagi komunitas pesantren dan Umat Islam di negeri ini.”
Pemikiran dan tindakan Kiai Sahal hingga kini menjdi pelajaran yang berharga bagi santri-santri beliau.Upaya peneliti fiqh sosial institute (FISI) STAI Mathaliul Falah untuk terus mendiskusikan, merumuskan dan menuliskan hasil risetnya selama setahun penuh, sungguh sangat saya apresiasi, kata Gus Rozien (Sapaan akrab dan juga Ketua RMI-NU Jawa Tengah).
Buku yang penulis resensi ini hasil karya peneliti Fiqh Sosial Institue diharapkan mampu memberikan kontribusi dan inspirasi semua pihak. Khususnya para penerus perjuangan Kiai Sahal dan santri-santri beliau yang selama ini selalu mendapat bimbingan dan arahan dari Kiai Sahal, menuju santri yang berkualitas, memiliki intelektual tinggi, berwawasan luas, dan peka terhadap perkembangan yang ada. Dalam tulisan Dr. Jamal Makmur, MA dengan judul; “Fiqh sebagai Etika Sosial, Bukan Hukum Positif Negara.” Paradigma berfikir Kiai Sahal melahirkan fiqh sosial yang semakin dirasakan manfaatnya bagi pengembangan pemikiran Islam dan pemberdayaan sosial. Fiqh Sosial mampu menampillkan wajah fiqh yang dinamis sebagai counter discourse terhadap fiqh yang formalistik dan masih hitam putih.
Fiqh Sosial mempunyai lima prinsip; Interpretasi teks-teks fiqh secara konstektual, beralih dari Mazhab Qauli (tekstual) menuju Mazhab Manhaji (metodologis), verifikasi mendasar mana ajaran yang ushul dan mana ajaran yang furu’, menjadikan fiqh sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara, pengenalan metode pemikiran filosofis, khususnya dalam masalah sosial budaya. KH. MA Sahal Mahfudh adalah Kiai yang gigih terhadap pengembangan fiqh sosial ini, sehingga Islam mampu menampilkan ajarannya yang membawa rohmat bagi seluruh alam. Bukan sebaliknya, menjadi faktor disintegrasi yang sangat negatif dan destruktif bagi eksistensi NKRI.
Ada beberapa percikan pemikiran Kiai Sahal Mahfudh tentang urgensi menjadikan fiqh sosial sebagai etika sosial sebagai berikut: Tradisi potong rambut bayi, Menikah di tahun duda,Hukum menyelenggarakan wayang di Masjid, Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT), Tradisi Mithoni,Pemberdayaan zakat, Hukum larangan berpakaian ketat, Bergunjing dan berdusta saat puasa, Puasa bagi pekerja kasar,Meneguhkan Islam Rahmatan lil-Alamin dll.
Misalnya, “tradisi potong rambut bayi”, KH. MA Sahal Mahfudh Allahu yarham mengatakan; Masyarakat Indonesia identik dengan tradisi yang variatif, baik bersifat ritual, mistis, dan seremonial. Termasuk tradisi memotong rambut bayi pada hari ke-tujuh dilahirkan hukumnya Sunnah. Tradisi ini sudah membudaya di masyarakat dan bernilai positif sebagai wahana untuk mendoakan bayi menjadi generasi yang berkualitas jasmani dan rohani. Tradisi ini sudah menyatu dengan kehidupan sosial, sehingga tradisi ini biasanya digunakan untuk mendoakan bayi yang baru lahir supaya kelak menjadi anak yang shaleh dan sholihah.
“Menikah di tahun duda”, ada sebagian kepercayaan dan keyakinan di masyarakat yang melarang menikah di tahun duda. Dalam Islam tidak ada kepercayaan dan keyakinan adanya hari na’as, seperti tahun duda. Bahkan, jika hal tersebut membawa kepada unsur kemusyrikan maka tidak diperbolehkan karena syirik adalah dosa besar.
Jika ada orang yang meyakini adanya malapetaka jika melangsungkan pernikahan pada tahun duda, maka itu karena Allah mengabulkan doa dan keinginan manusia. Hal ini sesuai hadits“Saya adalah menurut apa yang disangkakan hamba-Ku kepada-Ku” (HR. Imam Bukhori). KH. MA Sahal Mahfudh ingin meluruskan tradisi yang dipercaya sebagai sebagian orang yang berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, khususnya mereka yang ingin segera menikah karena terhalang tahun duda.
Maka yakinlah bahwa hanya Allah yang bisa memberikan kemanfaatan dan kemudharatan, bagi yang ingin menikah kapanpun tidak masalah. Hal ini membutuhkan pendidikan dan bimbingan intensif, masalah aqidah umat Islam akan bertambah kuat. Kebersamaan keluarga dalam konteks ini sangat penting supaya seluruh anggota keluarga yakin mau mengadakan pernikahan yang sakral, tidak ada yang ragu dan was-was akan budaya kejawen (masyarakat yang masih percaya budaya nenek moyang) yang meyakini tidak baiknya menikah di tahun duda. Wallahu A’lam bi-showab.
Judul Buku   : Metodologi Fiqh Sosial “Dari Qouli Menuju Manhaji”
Penulis          : Abdullah,Jamal Makmur Asmani, Ali Romdhoni,Munawwir Aziz dkk.
Cetakan       : I, Januari 2015
Tebal Buku   : xiii+270 hlm
Penerbit        : Fiqh institute Staimafa
Peresnsi       : FIKRUL UMAM MS (adalah aktif di LAKPESDAM PCNUPati  )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendaftaran PKD PMII Joyo Kesumo Mulai Dibuka Hari ini

    Pendaftaran PKD PMII Joyo Kesumo Mulai Dibuka Hari ini

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    PATI-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Joyo Kesumo (Jokes) Pati kembali membuka pendaftaran Pelatihan Kader Dasar (PKD). Hal ini disampaikan oleh ketua panitia PKD, Agus Ulinnuha. Flyer Pendaftaran PKD PMII Komisariat Joyo Kesumo “Pendaftaran kita buka mulai tanggal 1 sampai 25 Agustus 2019. Kami sudah menyebarkan flyer dan ada contact person-nya juga” tegas Agus, Kamis […]

  • Lazisnu PCNU Pati Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Kecamatan Winong

    Lazisnu PCNU Pati Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Kecamatan Winong

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) PCNU Pati telah menutup open donasi untuk korban puting beliung di Kecamatan Winong. Diketahui, wilayah Kecamatan Winong, khusunya di Desa Danyangmulyo hingga Pekalongan, diterjang puting beliung pada 28 Desember 2024 lalu. Puluhan rumah mengalami kerusakan akibat kejadian ini. Adapun donasi dari warga Nahdhiyin yang […]

  • brown wooden book shelves in library

    Urgensi Dokumentasi Dalam Mengungkap Fakta Sejarah

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    oleh: Isyrokh Fuaidi pcnupati.or.id – Pengetahuan tentang sejarah tokoh atau peristiwa, meski sebagian mengalami distorsi dan kesalahan dalam pengungkapan yang dihadirkan kepada masyarakat, tetap bermanfaat dan dibutuhkan untuk menjadi pintu masuk memahami perjalanan peradaban manusia dan berbagai peristiwa penting yang membentuk identitas suatu masyarakat. Sayangnya di Indonesia, tidak semua informasi penting yang menjadi bagian sejarah […]

  • 300 Sembako Lazisnu Didistribusikan untuk Marbot dan Yatama di Trangkil

    300 Sembako Lazisnu Didistribusikan untuk Marbot dan Yatama di Trangkil

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    PC Lazisnu memberikan paket sembako kepada anak-anak yatim. Tentu targetnya bukan hanya untuk anak yatim, namun lebih kepada wali yang merawat anak yatim tersebut. TRANGKIL-PC Lazisnu Kabupaten Pati kembali memberikan paket sembako. Kali ini Lazisnu beraksi di Kecamatan Trangkil. Dengan ditemani Pengurus Lazisnu tingkat MWC, Minggu (19/4) kemarin PC Lazisnu menghabiskan 300 paket sembako untuk […]

  • PBNU Mantabkan Agenda Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama

    PBNU Mantabkan Agenda Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Runtutan resepsi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Nahdlatul Ulama versi hijriah telah digagas oleh PBNU. Pada tahun 2025 Masehi yang bertepatan dengan 1446 Hijriyah ini, NU genap berusia 102 tahun. “Sesuai AD ART NU pasal satu, NU lahir 16 Rajab,” ungkap Nur Hidayat, Panitia HUT NU ke-102. Pada tahun ini, secara kebetulan, 16 […]

  • Photo by Prabu Panji

    Peran NU dalam Menanggulangi Bencana

    • calendar_month Sab, 9 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Lingkungan pada dasarnya merupakan tempat untuk tempat tinggal maupun bisa juga diartikan tempat untuk bercocok tanam. Sehingga lingkungan memiliki arti yang sangat luas. Oleh karena itu, lebih spesifik lingkungan di sini yang dimaksud adalah lingkungan ekosistem yang ada di sekitar kita. Dimana dalam hal ini, penting sekali untuk menjaga ekosistem dari […]

expand_less