Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mbah Moen Berpulang, Ribuan Santri Padati Sarang

    Mbah Moen Berpulang, Ribuan Santri Padati Sarang

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    REMBANG-Seharian ini, media sosial dipenuhi dengan berita wafatnya KH. maumun Zubair, Selasa (6/8) pagi waktu Arab Saudi. Berita menggemparkan ini sontak mewarnai dunia maya. Ribuan santri padati Ponpes Al Anwar Sarang untuk doakan Mbah Moen KH. Maimun Zubair atau Mbah Moen adalah sosok ulama kharismatik yang dimiliki Indonesia. Wafatnya kiai asal Sarang, Rembang ini tentu […]

  • Jamaah dan Jam’iyyah Harus Sinergi

    Jamaah dan Jam’iyyah Harus Sinergi

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Pati, Jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati memaparkan secara garis besar tentang program program selama lima tahun mendatang pada Ahad (7/7/2019) dalam musyawarah kerja cabang. Ketua PCNU Pati Yusuf Hasyim mengemukakan bahwa jamaah dan jam’iyyah dalam NU harus bersinergi.”Kenapa Jamaah jamaah kita diajak bergerak kok susah, ketika kita bertanya kepada jamaah, lha pengurus […]

  • MWCNU Wedarijaksa Gelar Pelatihan Pengelolaan Masjid

    MWCNU Wedarijaksa Gelar Pelatihan Pengelolaan Masjid

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA-Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Kecamatan Wedarijaksa, Minggu (22/9) pagi memenuhi ruangan gedung NU yang baru selesai di renovasi. Gebrakan baru mulai digencarkan pengurus MWC NU Wedarijaksa dengan mengadakan acara Pelatihan Muharrik masjid, khatib dan pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh khatib di masing-masing masjid se-kecamatan Wedarijaksa. Diikuti pula […]

  • Puasa Sunnah yang Sebaiknya Dikerjakan di Bulan Muharram

    Puasa Sunnah yang Sebaiknya Dikerjakan di Bulan Muharram

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bulan Muharram menjadi bulan yang penuh keutamaan yang salah satunya adalah ibadah puasa sunnah. Bahkan di bulan Muharram ini terdapat beberapa amalan puasa sunnah yang dapat dikerjakan. Hal ini wajar, mengingat bulan Muharram merupakan bulan yang dimuliakan Allah SWT sehingga disebut sebagai syahrullah (bulan Allah). Keutamaan melaksanakan puasa sunnah pada bulan Muharram didasarkan pada hadits […]

  • PCNU - PATI . (Unsplash/Markus Spiske)

    Detik-Detik Kecelakaan di Kamar Hotel

    • calendar_month Ming, 31 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Ruangan dengan puluhan lampu gantung bernuansa remang-remang dan eksotis itu sebenarnya sangat cocok untuk sepasang sejoli yang sedang dimabuk cinta. Namun sayang, seringkali hanya sebagai tempat membuang penat dan pelampiasan stress. Seperti gadis yang saat ini duduk bersama lelaki di sudut bar lounge dekat bartender. Sepintas mereka seperti sepasang kekasih, tapi […]

  • Makesta IPNU/IPPNU Sumur Tekankan Wawasan Kebangsaan

    Makesta IPNU/IPPNU Sumur Tekankan Wawasan Kebangsaan

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    CLUWAK-Sebanyak 67 anggota IPNU-IPPNU Ranting Desa Sumur, Cluwak  mengikuti kegiatan Makesta (masa kesetiaan anggota), Senin 12 Agustus sampai Selasa 13 Agustus 2019.  Acara yang diadakan di gedung muslimat NU desa Sumur ini menghadirkan instruktur dari IPNU-IPPNU cabang Pati. Pembukaan Makesta IPNU-IPPNU Desa Sumur Kecamatan Cluwak Dalam acara pembukaan, hadir pengurus ranting NU, muslimat, fatayat dan […]

expand_less