Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 306
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-Lazisnu Ajak Warga Bantu Korban Gempa Cianjur

    PCNU-Lazisnu Ajak Warga Bantu Korban Gempa Cianjur

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    PATI – Lazisnu (Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pati menggelar donasi untuk para korban gempa bumi di Cianjur beberapa waktu lalu. Hal ini dikonfirmasi oleh Niam Sutaman, Ketua Lazisnu PCNU Pati. Menurutnya, para donatur yang hendak memberi kontribusi bisa langsung mentransfer ke rekening Lazisnu Pati. “Ini soal kemanusiaan. Jadi kami berharap melalui […]

  • PCNU-PATI Photo by Marcel Strauß

    Pesantren sebagai Agen Perubahan Sosial Masyarakat

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Pondok pesantren sebagaimana kita ketahui merupakan salah satu institusi pendidikan tertua di Indonesia yang ada dalam masyarakat dan mempunyai peran yang sangat urgent dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Karena di dalam pesantren tidak hanya memberikan pengetahuan dan ketrampilan teknis kepada santri, melainkan yang lebih penting adalah menanamkan nilai-nilai […]

  • PR IPNU IPPNU Bulungan Gelar Pengajian dan Shalawat Peringatan Maulid Nabi

    PR IPNU IPPNU Bulungan Gelar Pengajian dan Shalawat Peringatan Maulid Nabi

    • calendar_month Kam, 21 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Suasana pengajian di Musholla Sabilal Huda yang diadakan oleh Pengurus Ranting IPNU IPPNU Desa Bulungan, Tayu. TAYU – Banyak cara mengenang kembali kelahiran Nabi Muhammad SAW. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh para Pengurus Ranting IPNU IPPNU Desa Bulungan, Tayu. Dalam rangka memperingati maulid Nabi Muhammad SAW, para pelajar NU tersebut mengadakan pengajian dan shalawat. […]

  • PCNU - PATI Photo by Pexels

    Salam Via Hand Phone

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    HP adalah barang elektronik yang sangat praktis. Dengan menggunakan HP orang dapat berhubungan dengan siapa saja,kapan saja dan dimana saja. Pertanyaan: Bagaimana hukumnya salam kepada orang yang bukan mahrom baik itu Via SMS/call? Jawaban : Hukumnya sebagaimana asalnya Catatan : bagi perempuan hukumnya haram memulai salam kepada laki-laki lain dan mejawab salam nya. bagi laki-laki […]

  • Merenungi Hakikat Aswaja dan Tanggung Jawab Generasi Muda

    Merenungi Hakikat Aswaja dan Tanggung Jawab Generasi Muda

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini muncul kegelisahan dari masyarakat Aswaja. Kekewatiran tersebut berkaitan dengan banyaknya muncul gerakan radikalisme, ekstrimisme dan anarkisme dalam mendakwahkan Islam. Salah satu sasaran dakwahnya adalah kader pemuda yang masih lugu dan sedikit memiliki pengalaman keagamaan. Ajakan untuk bergabung dalam aliran tersebut biasanya melalui kampus, organisasi, di desa-desa dan dengan memberi berbagai iming-imingmateri yang menggiurkan. […]

  • Cerita Aku dan Kau

    Cerita Aku dan Kau

    • calendar_month Ming, 12 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

      27 Juli 2011 Wisudawan berkumpul dan berbaris memasuki sidang senat terbuka. Hari itu dia kan menyandang gelar sarjana S1 nya. Genap 8 semester dia tempuh pendidikan. Dan aku tak bisa berbuat apa – apa melihatnya akan pergi. Seperti semuanya yang memiliki keinginan dan kemauan. Mencari yang terbaik untuk masa depan dirinya. Entah mengapa egoku […]

expand_less