Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 478
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fatayat NU Cabang Pati manfaatkan libur Nyepi untuk Latihan Kader Lanjutan

    Fatayat NU Cabang Pati manfaatkan libur Nyepi untuk Latihan Kader Lanjutan

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 1.509
    • 0Komentar

    Warta Fatayat. Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Pati pada hari ini (Sabtu, 21 Maret 2015) menyelenggarakan kegiatan Latihan Kader Lanjutan (LKL) bertempat di Aula PCNU Kab. Pati. Latihan Kader Lanjutan yang diikuti oleh kader-kader pilihan sebanyak 100 kader utusan dari 20 Pimpinan Anak Cabang Fatayat NU se-Kab. Pati kali ini mengambil tema :”Bersama Fatayat NU […]

  • ‎Halalbihalal Kampus Hijau Temanggung Meriah, BPP INISNU Berikan Tiga Hadiah Umrah

    ‎Halalbihalal Kampus Hijau Temanggung Meriah, BPP INISNU Berikan Tiga Hadiah Umrah

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.649
    • 0Komentar

    ‎ ‎Temanggung — Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Halalbihalal “Kampus Hijau Temanggung” yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Babussalam NU Temanggung. ‎ ‎Hadir sivitas akademika INISNU Temanggung, AKPER Al-kautsar, TK ELPIST, MI ELPIST, KBIHU Babussalam NU, dan LP. Ma’arif NU PCNU Temanggung, hadir pula Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung, H. […]

  • NU Peduli Kabupaten Pati Dirikan Posko Kesehatan di Juwana

    NU Peduli Kabupaten Pati Dirikan Posko Kesehatan di Juwana

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.876
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- NU PEDULI Kabupaten Pati kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat terdampak banjir dengan mendirikan Posko Kesehatan di Desa Doropayung, Kecamatan Juwana. Posko ini disiapkan untuk melayani warga yang mengalami berbagai keluhan kesehatan akibat banjir, seperti gatal-gatal, flu, demam, masuk angin, dan gangguan kesehatan lainnya. Peresmian Posko Kesehatan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PCNU […]

  • Islam Nusantara Di-Bahtsul Masail-kan

    Islam Nusantara Di-Bahtsul Masail-kan

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Majlis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Trangkil Pati mengadakan bahtsul masail atau forum kajian keagamaan yang mengkaji tentang Islam Nusantara di Masjid Al-Huda desa Pasucen Trangkil Pati kemarin. Bahtsul Masail ini dipimpin oleh KH. Abdul Madjid selaku Wakil Rais Syuriyah MWCNU Trangkil. Peserta terdiri dari para kiai utusan ranting se-Kecamatan Trangkil. Pengurus MWCNU Trangkil, Ranting […]

  • Fatayat NU Jateng Gelar Diklat di Brimob Simangon

    Fatayat NU Jateng Gelar Diklat di Brimob Simangon

    • calendar_month Jum, 19 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Puluhan kader Fatayat NU dari masing-masing kabupaten di Jawa tengah mengikuti Diklat Terpadu I Garfa di Semarang, 19 sampai 21 Nopember 2021 SEMARANG –  Sayap Pemudi NU, Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Tengah kembali membuat gebrakan. Diawali Jumat (19/11) pagi tadi, para pemudi tangguh tersebut telah memadati halaman Brimob Simangon Semarang.  Mereka berasal dari utusan […]

  • Pelajar Hari Ini Adalah Pelajar Masa Depan

    Pelajar Hari Ini Adalah Pelajar Masa Depan

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 654
    • 0Komentar

    Warta Lakpesdam NU-  Rabu 18 Maret 2015 Madrasah Miftahul Huda Tayu  mengadakan bedah jurnal “Khittah” LAKPESDAM NU Pati. Dalam kesempatan ini yang di bahas  adalah salah satu tulisan yang berada di Jurnal tersebut yaitu pergaulan bebas yang meyebabkan penyakit HIV Aids dan tentang dunia literasi. Pada kesempatan kali ini dari pengurus Lakpesdam yang datang sekaligus […]

expand_less