Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 313
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumlah Rekaat Sholat Tarawih

    Jumlah Rekaat Sholat Tarawih

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2014
    • account_circle admin
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Bulan Ramadlah adalah bulan penuh berkah, rahmat dan ampunan dari Allah SWT. Oleh karena itu Rasulullah SAW menganjurkan umat  Islam memperbanyak amal ibadah. Dalam hadits Abu Hurairah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda; مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ[1] “Barang siapa melaksanakan ibadah pada bulan Ramadlan dengan […]

  • PCNU PATI _ Tumbuhkan Jiwa Sportivitas Karang Taruna Lahar Gelar Turnamen Bola Voli.

    Tumbuhkan Jiwa Sportivitas Karang Taruna Lahar Gelar Turnamen Bola Voli

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    TLOGOWUNGU –  Sportivitas haruslah dipupuk sejak dini agar menjadi manusia yang kuat secara fisik dan mental. Tujuan tersebut dilakukan oleh Karang Taruna Mandala Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dengan mengajak para pemuda setempat berpartisipasi dalam Turnamen Bola Voli Antar Dukuh.  Turnamen yang berlangsung sejak 29 Mei hinga 10 Juni 2022 di Lapangan Gelora Manda Desa Lahar itu […]

  • MA Manabi’ul Falah Adakan Pelatihan Manajemen Keuangan untuk Siswa Baru

    MA Manabi’ul Falah Adakan Pelatihan Manajemen Keuangan untuk Siswa Baru

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Direktur BPR Artha Mas Abadi sedang memberi pengaeahan kepada salah satu peaerta didik MA Manabi’ul Falah MARGOYOSO-Mengatur adalah hal yang terdengar mudah. Namun tidak semua orang tepat guna dalam mengelola keuangannya sendiri. Kesadaran untuk mengelola keuangan sejak dini memang perlu dilakukan untuk meciptakan kebiasaan mengelola uang dengan baik dan benar. Ini adalah salah satu tujuan […]

  • Puisi Puisi Pulo Lasman Simanjuntak. Photo by Rima Kruciene On Usplash.

    Puisi Puisi Pulo Lasman Simanjuntak

    • calendar_month Ming, 31 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

      JANIN REMBULAN janinnya lahir dari pecahan rahim rembulan pada malam mencemaskan bahkan darahnya mengalir ganjil menyusuri mataair bermuara pada sebuah gua rahasia teramat dalam disimpan sekian waktu ada jarak keras sampai angin dinihari berlalu ke sana dimulai titik perzinahan sungguh menjijikkan, katamu mengurai dua musim menguliti tubuhnya tanpa warna obat di meja operasi berbayar […]

  • PCNU PATI - Dari Jari; Cermin Diri. Photo by Laurenz Kleinheider on Unsplash.

    Dari Jari; Cermin Diri

    • calendar_month Jum, 17 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Media sosial kini menjadi virus yang begitu pesat menyebar di seluruh lini masyarakat kita. Virus ini membuat saya prihatin karena media sosial kini sengaja dikemas menjadi semacam diary book oleh kebanyakan pengguna. Bahkan ada yang mengatakan apabila media sosial ibaratnya sebuah lautan sehingga semua bisa dimasukkan dan ditumpahkan tanpa terkecuali. Nyaris ironis bukan? Dari detik […]

  • PCNU-PATI

    LAZISNU Pati Ajak Warga Bantu Korban Banjir

    • calendar_month Kam, 1 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Kabupaten Pati sedang tidak baik baik saja. Di penghujung tahun 2022 banyak musibah melanda diberbagai wilayah yang ada di Pati. Hujan seharian menyebabkan banyak rumah warga di kecamatan Gabus, Winong dan Tambakromo kebanjiran dengan ketinggian mencapai 2 meter (30/11). Bermula hujan deras mengguyur dengan debit yang cukup tinggi. Berlangsung dari sore hingga malam serta […]

expand_less