Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAC PERGUNU Gembong Gelar Konferancab

    PAC PERGUNU Gembong Gelar Konferancab

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    GEMBONG – PAC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) KEcmaatan Gembong Kabupaten Pati Kemarin menggelar konferensi Anak Cabang (Konferancab) yang dihadiri oleh MWC NU, PC Pergunu Pati, Guru semua jenjang pendidikan Serta Ustadz dan Ustadzah Perwakilan dari Badko TPQ, FKDT Madin dan beberapa tamu undangan lainnya.   Kegiatan yang berlangsung di pondok pesantren Shofa Az Zahro […]

  • PCNU-PATI

    Laki-laki Cadasari Tersesat di Juwana

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Di dalam Bus PO Selamet, sewaktu perjalanan mudik ke Pandeglang, saya berkenalan dengan seorang penumpang laki-laki dengan perawakan kurus. Dia bersama istri dan anak laki-lakinya, kira-kira usianya sama dengan usia putriku, 4 tahunan.  “Turun di mana, mas?” tanya dia ke saya. “Di Serang, mas,”jawabku. “Sama atuh, saya juga di Serang. […]

  • MTQ Tingkat Jateng Digelar di Pati

    MTQ Tingkat Jateng Digelar di Pati

    • calendar_month Rab, 24 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

      Pcnupati.or id. – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 digelar di Kabupaten Pati. Kegiatan ini bakal berlangsung pada 25-28 April 2024. Adapun pembukaan dan penutupan kegiatan akan dihelat di Alun-Alun Pati. Kafilah dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah akan berkompetisi dalam sembilan cabang dan 24 golongan perlombaan. Kepala Kantor Kementerian […]

  • PC IPNU IPPNU Pati Buka Pelatihan Administrasi

    PC IPNU IPPNU Pati Buka Pelatihan Administrasi

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Cabang IPNU IPPNU Kabupaten Pati membuka pelatihan administrasi untuk sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang belum mengerti tentang proses administrasi organisasi. Pelatihan yang bertajuk “Sinau Administrasi” itu memiliki syarat dan ketentuan yang cukup mudah, yakni sebagai berikut. Syarat dan ketentuan: Sekretaris PAC yang belum paham akan administrasi Sekretaris PAC yang belum siap […]

  • Jelang Ruqyah Massal di Gembong, MWC Tepis Asumsi Negatif Warga

    Jelang Ruqyah Massal di Gembong, MWC Tepis Asumsi Negatif Warga

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    GEMBONG-Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) dan Tim Jolosutro Pati akan menggelar rukyah massal dalam waktu dekat. hal ini disampaikan oleh salah satu praktisi rukyah JRA, Fahruddin. “Sudah Kami agendakan untuk menggelar ruqyah massal di Gembong minggu ini” tuturnya singkat. Flyer Ruqyah Aswaja di SMK NU Gembong, Minggu (10/11) esok Dikonfirmasi dari panitia Ruqyah Massal Gembong, M. […]

  • PCNU-PATI

    Edukasi Pendidikan Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto Pendidikan pada dasarnya adalah usaha untuk membentuk watak dan perilaku secara sistematis, terarah, dan terencana. Pendidikan juga berarti usaha untuk membangun masyarakat baik mengenai perekonomian, kemasyarakatan, kesehatan dan lingkungan. Dengan demikian spektrum pendidikan sangat luas artinya, tidak hanya berkutat dalam lingkungan perkuliahan, bangku sekolah, pesantren melainkan juga bisa di sanggar dan di ruang […]

expand_less