Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 180
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kandidat Ketua IPNU IPPNU Adu Visi-Misi

    Kandidat Ketua IPNU IPPNU Adu Visi-Misi

    • calendar_month Ming, 22 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

      Show Kandidat Calon Ketua PC IPNU IPPNU Pati. SUKOLILO-Para kandidat calon Ketua Pimpinan Cabang IPNU dan IPPNU Pati periode 2021-2022 menyampaikan visi dan misi masing-masing. Adu visi-misi ini dilaksanakan di Gedung Madrasah Tsanawiyah Sunan Prawoto, Minggu (22/8). Agenda intelektual bertajuk ‘Show Kandidat Calon Ketua PC IPNU IPPNU Pati’ ini diselenggarakan untuk menghadapi Konfercab yang […]

  • NU Temanggung Tegaskan Komitmen NKRI Harga Mati dalam Apel 10.000 Kader

    NU Temanggung Tegaskan Komitmen NKRI Harga Mati dalam Apel 10.000 Kader

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.915
    • 0Komentar

    Temanggung – Ribuan kader Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Temanggung memadati Alun-alun Kabupaten dalam Apel dan Parade 10.000 Kader memperingati Harlah NU ke-100 Masehi. Momentum bersejarah ini menjadi ajang penegasan komitmen NU sebagai pilar utama Islam rahmatan lil alamin sekaligus penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bupati Temanggung Agus Setiawan dalam sambutannya pada hari Sabtu Pagi […]

  • Photo by Jason Yuen

    Keterwakilan Perempuan

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Pada waktu itu saya bersama teman-teman berkunjung kerumah seorang sejarawan Pati. Disana kami tak hanya bertamu, melainkan diskusi soal sejarah Kabupaten Pati dan Jawa pada umumnya. Kami juga sempat berbincang soal tokoh-tokoh perempuan zaman dulu yang banyak dikaburkan oleh sejarah. Padahal perjuangan para perempuan zaman dahulu tak kalah hebat dengan perjuangan […]

  • Hukum Adzan yang Lupa Beberapa Lafadz

    Hukum Adzan yang Lupa Beberapa Lafadz

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Bagaimana hukum adzan yang dilakukan saat ada beberapa kalimat atau bacaan yang terlupa atau terlewat tidak diucapkan? Karena kodrat manusia, maka lupa menjadi suatu hal yang lumrah terjadi. Pun bagi muadzin (orang yang melafalkan adzan), bisa terlupa tidak melafalkan salah satu kalimat adzan. Permasalahan ini lah yang kemudian diangkat dalam Bahtsul Masail yang diselenggarakan rutin […]

  • 99 Kader GP Ansor-Banser Pati Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Dasar dan Diklatsar

    99 Kader GP Ansor-Banser Pati Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Dasar dan Diklatsar

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Sebanyak 99 kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor-Banser di Kabupaten Pati mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) serta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar). Kegiatan itu berlangsung di SMK Tiara, Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, pada tanggal 18 hingga 21 Juli 2025. PKD dan Diklatsar ini merupakan gabungan dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor se-Korwil I, […]

  • PCNU-PATI

    Gelar Halal Bihalal, RMI PWNU Jateng Bahas Agenda untuk Perkuat Pesantren dan Madin

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-MAGELANG – Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Wilayah Nahdlatul Ulama (RMI PWNU) Jawa Tengah mengadakan halal bihalal dengan seluruh jajaran pengurus RMI kab/kota se-Jawa Tengah di Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Asri Giri, Magelang, Sabtu (20/5/2023). Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua PWNU Jateng KH Muzammil, Rois Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidillah Shodaqoh, Pengasuh Pondok Pesantren […]

expand_less