Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 351
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ambulans PCNU 100% untuk Umat

    Ambulans PCNU 100% untuk Umat

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Ambulans PCNU Mengantarkan ibu Sugiati, warga Trangkil untuk berobat di RSUD Soewondo. PATI – PCNU Pati menghadirkan mobil ambulans untuk umat. Hadirnya mobil ini sangat membantu masyarakat Pati yang membutuhkan layanan antar jemput pasien sakit.  “Keberadaan mobil ambulans PCNU layanan ini bukan hanya sekedar pengadaan untuk menunjukkan pengabdian kepada masyarakat. Tetapi memang besar manfaatnya untuk […]

  • Gong Cik: Seni Tradisi Pati yang Menyulam Silat, Seni, dan Filosofi Hidup

    Gong Cik: Seni Tradisi Pati yang Menyulam Silat, Seni, dan Filosofi Hidup

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 718
    • 0Komentar

    ditulis: Arif Khilwa (Ketua Lesbumi PCNU Pati) Seni tradisi bukan sekadar pertunjukan warisan masa silam. Ia adalah cermin nilai-nilai luhur, identitas kolektif, sekaligus denyut kebudayaan yang senantiasa hidup di tengah masyarakat. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kita menjumpai sebuah bentuk seni tradisi yang unik dan sarat makna: Gong Cik, sebuah ekspresi kebudayaan yang memadukan seni […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Pijat; Cara Tradisional Pulihkan Kebugaran Tubuh. Photo by Camille Brodard on Unsplash.

    Pijat; Cara Tradisional Pulihkan Kebugaran Tubuh

    • calendar_month Jum, 27 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Dua hari yang lalu saya merasakan ketidaknyamanan pada kondisi tubuh saya. Bukan karena sedang lapar, tapi diseluruh badan terasa lesu dan lemas. Mungkin sebab musababnya karena saya jatuh saat hendak menyalakan motor saat pagi sebelum berangkat bekerja. Pagi itu saya hendak menyalakan motor dengan menstandarkan dua penyangganya. Tapi sesuatu hal terjadi. Motor saya tiba-tiba rubuh […]

  • Lazisnu Sumbang Walker untuk Warga

    Lazisnu Sumbang Walker untuk Warga

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 423
    • 0Komentar

       Manajer penyaluran PC Lazisnu Pati, Agus Arif Mustofa (kiri) saat menyalurkan walker kepada Kunardi, warga Desa Ngagel, Dukuhseti PATI – PC Lazisnu Pati menyalurkan walker (alat bantu jalan) kepada Kunardi, warga Desa Ngagel Dukuhseti, Senin (08/11).  Sebelumnya, PC Lazisnu Pati melalui admin mendapatkan informasi bahwa salah satu warga di Desa Penggung Dukuhseti membutuhkan alat […]

  • KH. Ali Munfaat, Ketua PCNU 2013-2019 Berpulang

    KH. Ali Munfaat, Ketua PCNU 2013-2019 Berpulang

    • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    PATI – Berita duka menyelimuti warga Nahdliyyin Kabupaten Pati. KH. Ali Munfaat, ketua PCNU Pati periode 2013-2019 dikabarkan wafat pada Senin (15/11) pukul 02.52 dini hari tadi.  Berita ini telah dikonfirmasi oleh beberapa pihak. PCNU Pati, melalui ketua tanfidziyah, K. Yusuf Hasyim sendiri membenarkan kabar duka tersebut.  Rencananya, jenazah akan diberangkatkan dari rumah duka yang […]

  • Kali ini Suluk Maleman Membahas Fenomena Masyarakat Autoimun

    Kali ini Suluk Maleman Membahas Fenomena Masyarakat Autoimun

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 445
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Secara medis, sistem imun dikenal sebagai mekanisme pertahanan untuk menangkal masuknya virus atau bakteri ke dalam tubuh. Sistem imun akan mendeteksi zat asing yang masuk ke dalam tubuh, dan memproduksi antibodi untuk melawannya. Persoalan muncul bilamana yang terjadi adalah autoimun, yakni kondisi ketika sistem kekebalan justru menjadi senjata makan tuan. Antibodi yang diproduksi […]

expand_less