Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 337
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    PC Lazisnu Pati, Bantu Korban Luka Bakar

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id PC Lazisnu Pati memberikan bantuan kepada korban luka bakar akibat minyak goreng panas di Desa Ngablak RT 03  RW 11, Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Kamis (17/11/2022). Dalam hal ini pihak Lazisnu Pati yang diwakili oleh beberapa tim managerial turut serta menggandeng MWC Cluwak selaku wilayah tempat kejadian.  Saiful Huda selaku manager fundrising PC Lazisnu […]

  • PCNU-PATI Photo by Madrosah Sunnah

    Pesantren dan Pendidikan Karakter Santri

    • calendar_month Sab, 8 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Pesantren sebagaimana kita ketahui merupakan tempat pendidikan tradisional Islam tertua di Indonesia. Bahkan menurut Nurcholis Madjid dalam bukunya ‘Bilik-Bilik Pesantren’ dijelaskan bahwa pesantren adalah wujud proses perkembangan sistem pendidikan nasional. Ditinjau dari segi historis, pesantren tidak hanya identik dari makna keislaman, tetapi juga mengandung makna keaslian Indonesia (indigenous). Sebab, Lembaga yang […]

  • Cika Pimpin Pemudi NU Gembong

    Cika Pimpin Pemudi NU Gembong

    • calendar_month Ming, 31 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Munfarichah, ketua baru PAC Fatayat NU Gembong menyampaikan sambutannya usai konferensi GEMBONG – Munfarichah, terpilih sebagai pemimpin baru PAC Fatayat NU Gembong. Keputusan ini merupakan hasil dari Konferensi Fatayat NU Gembong yang dilaksanakan Minggu (31/10) di Ponpes Shofa Az Zahro’ Gembong.  Wanita yang akrab disapa Cika tersebut menggantikan posisi Durrotun Nihayah yang telah memimpin Fatayat […]

  • Menguak Misteri Dunia Dengan Al-Quran

    Menguak Misteri Dunia Dengan Al-Quran

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 608
    • 0Komentar

      Kendati manusia sudah sangat lama menghuni bumi, tetapi masih banyak misteri di dunia ini yang belum terkuak. Sebut saja beberapa misteri seperti; adakah Alien? Peri, fakta atau mitos? Berbagai misteri fenomena alam yang menakjubkan, dan sebagainya. Buku ini mencoba memaparkan 50 misteri dunia menurut Al-Quran.             Buku ini secara garis besar terdiri atas tiga […]

  • Ribuan Santri Serbu Desa Wonosekar Ikuti HBH NU

    Ribuan Santri Serbu Desa Wonosekar Ikuti HBH NU

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Ribuan Santri Serbu Desa Wonosekar Ikuti HBH NU pcnupati.or.id – Kegiatan Halal bi Halal (HBH) MWCNU Kecamatan Gembong berlangsung khidmat pada Sabtu (19/4) siang. Berlokasi di halaman Masjid Hidayatul Muttaqin, santri dan warga NU antusias mengikuti agenda tersebut. Menurut data panitia, ada seribu orang lebih memadati masjid NU yang berada di Dukuh Mijen, Desa Wonosekar, […]

  • Resmikan Kantor Baru; Gus Rozin Minta Kantor LP Ma`arif Harus Selalu Menyala

    Resmikan Kantor Baru; Gus Rozin Minta Kantor LP Ma`arif Harus Selalu Menyala

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Semarang – Bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2024, Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah resmi memiliki kantor baru yang beralamatkan di Jl. Majapahit No.70 Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang. Peresmian kantor baru tersebut langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah KH. Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab disapa Gus Rozin. Beliau […]

expand_less