Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 509
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengoptimalkan Peran NU Untuk Kesejahteraan Sosial

    Mengoptimalkan Peran NU Untuk Kesejahteraan Sosial

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2017
    • account_circle admin
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Penduduk Indonesia mayoritas memeluk agama Islam dan masih banyak yang berfikiran bahwa masalah sosial adalah kehendak Tuhan atau dalam bahasa agamanya disebut taqdir. Kita tidak bisa menghindari istilah taqdir karena istilah tersebut sudah popular di kalangan umat Islam. Jika ada masalah muncul yang sulit untuk diatasi, maka itu kehendak Tuhan atau taqdir. Jadi, peran Tuhan […]

  • PCNU - PATI

    Panduan Lengkap Fiqh Kurban

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Majlis bahtsul masail dengan tema tunggal ibadah kurban dilaksanakan 2 kali. Pertama, dalam 1 komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah pada saat Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) 9-10 Rajab 1433 H/10-11 Pebruari 2022 M. di Semarang. Kedua, dalam kegiatan bahtsul masa’il rutin LBM PWNU Jawa Tengah, 7 Dzulqa’dah 1443 H./6 Juni 2022, di Kota Tegal. Dalam kegiatan terakhir […]

  • PCNU PATI _ Tumbuhkan Jiwa Sportivitas Karang Taruna Lahar Gelar Turnamen Bola Voli.

    Tumbuhkan Jiwa Sportivitas Karang Taruna Lahar Gelar Turnamen Bola Voli

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 523
    • 0Komentar

    TLOGOWUNGU –  Sportivitas haruslah dipupuk sejak dini agar menjadi manusia yang kuat secara fisik dan mental. Tujuan tersebut dilakukan oleh Karang Taruna Mandala Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dengan mengajak para pemuda setempat berpartisipasi dalam Turnamen Bola Voli Antar Dukuh.  Turnamen yang berlangsung sejak 29 Mei hinga 10 Juni 2022 di Lapangan Gelora Manda Desa Lahar itu […]

  • Bupati Semarang Instruksikan Disdikbudpora Pimpin Sinergi Lintas Sektor Bentuk Pokja Pendidikan Inklusif

    Bupati Semarang Instruksikan Disdikbudpora Pimpin Sinergi Lintas Sektor Bentuk Pokja Pendidikan Inklusif

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.742
    • 0Komentar

      UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang mengambil langkah progresif dalam memperkuat layanan bagi anak berkebutuhan khusus. Dalam gelaran “Gebyar Pendidikan Inklusif 2026” di Pendopo Kabupaten Semarang (14/2), Bupati Semarang memberikan apresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Beliau juga memberikan instruksi khusus kepada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) untuk segera mengoordinasikan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan […]

  • Ambulans PCNU 100% untuk Umat

    Ambulans PCNU 100% untuk Umat

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Ambulans PCNU Mengantarkan ibu Sugiati, warga Trangkil untuk berobat di RSUD Soewondo. PATI – PCNU Pati menghadirkan mobil ambulans untuk umat. Hadirnya mobil ini sangat membantu masyarakat Pati yang membutuhkan layanan antar jemput pasien sakit.  “Keberadaan mobil ambulans PCNU layanan ini bukan hanya sekedar pengadaan untuk menunjukkan pengabdian kepada masyarakat. Tetapi memang besar manfaatnya untuk […]

  • Rombongan MWC NU Gembong Sambangi Lazisnu Winong

    Rombongan MWC NU Gembong Sambangi Lazisnu Winong

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 478
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Pengurus Harian (Penghar) MWC NU Gembong menyambangi kantor Lazisnu Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Kamis (10/8) siang. Rombongan tersebut terdiri dari enam orang, di antaranya, K. Sholikhin (Ketua), K. Edi Sutrisno (Wakil II), Edy Wahyudi (Sekretaris I), Maulana Luthfi Karim (Sekretaris II), Tarmuji (Bendahara) dan H. Shodiq (Ketua Lazisnu Gembong). Kehadiran pasukan NU gembong […]

expand_less