Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 438
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Pati selenggarakan Muskercab

    PCNU Pati selenggarakan Muskercab

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2014
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    PCNU PATI (26/6/14). Dalam sejarah yang panjang dan monumental, NU memiliki catatan-catatan historiografis. Dengan massa organisasi yang tersebar di berbagai wilayah, NU memiliki agenda strategis untuk membantu bangsa ini keluar dari keterpurukan dan kemiskinan. Nahdlatul Ulama merupakan sebuah organisasi keagamaan  dibentuk oleh masyarakat tetapi  dalam melaksanakan pengabdian ke masyarakat harus bekerja sama dengan semua pihak […]

  • PCNU-PATI Photo by Diego Pazini Ferreira

    Es Teh

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Di lantai dua pada sebuah cafe saya lagi berbicang bincang membahas masa depan hingga berbicara tentang ketidakpastian akan semua hal yang ada disekeliling kita. Caffe ini bisa dibilang sudah sejak tahun lalu beridiri di bumi mina tani akan tetapi saya jarang jarang untuk menikmati senja di sini. Biasanya ketika saya […]

  • Harlah NU, Genengmulyo Gelar Pengajian

    Harlah NU, Genengmulyo Gelar Pengajian

    • calendar_month Sen, 31 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 406
    • 0Komentar

      KH. Abdul Hadi Kurdi menyampaikan ceramah dalam rangka Harlah NU JUWANA – PR IPNU IPPNU Desa Genengmulyo sukses menggelar pengajian dalam rangka Harlah NU ke-96. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Jami’ Baitussalam, Sabtu (29/1/2022). KH. Abdul Hadi Kurdi diundang sebagai penceramah. Kegiatan dihadiri oleh GP Ansor, muslimat, Fatayat, NU, IPNU, IPPNU dan warga sekitar. […]

  • PCNU - PATI

    Dakwah Nyentrik Ala Kiai Fahrur Rozi

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 617
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Dakwah sebagaimana kita pahami merupakan ajakan, undangan, dan seruan kejalan yang baik. Dakwah juga bisa diartikan sebagai bentuk tolong-menolong kepada sesama, asalkan dilandasi dengan niat yang baik dan tujuan yang benar itu juga bisa dinamakan dakwah secara implisit. Oleh karena itu, dalam melakukan dakwah yang dilihat bukan dari penampilan seseorang maupun ucapannya, […]

  • Photo by Tim Mossholder

    Kodrat dalam Bingkai Gender

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Hari ini jadwal saya menulis. Rasa malas akibat kurang nyamannya perasaan sejak tadi malam membuat saya kurang bersemangat merangkai kata. Jadi mohon dimaklumi jika anda membaca tulisan ini menemui kejanggalan atau kurang terhubung satu kalimat dengan lainnya. Harap bersabar ini bukan ujian. Dan saya ingin menyampaikan terimakasih jika anda berkenan meluangkan […]

  • Malam Tirakatan PPSA Berlangsung Sakral

    Malam Tirakatan PPSA Berlangsung Sakral

    • calendar_month Sen, 16 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Ustadz Asmu’in (tengah) sedang membaca manaqib Syaikh Abdul Qodir al Jilani di dampingi Gus Faiz Aminuddin (pegang mic) dalam acara malam tirakatan 17 Agustus 2021 di Ponpes Shofa Az Zahro’ (PPSA) Gembong-Pati GEMBONG-Ponpes Shofa Az Zahro’ (PPSA) Gembong, Senin (16/8) malam ini menyelenggarakan malam tirakatan 17 Agustus 2021. Ini merupakan agenda puncak dari rangkaian acara […]

expand_less