Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 206
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2016
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum Wr Wb. Sering saya lihat masjid digunakan sebagai tempat kegiatan – kegiatan ibadah seperti mauludan, isrro’ mi’roj dan sebagainya, dan biasanya setelah acara selesai orang – orang pada makan bersama di dalam masjid, apa itu tidak apa – apa (makan kok di dalam masjid) ? Wa’alaikum  salam Wr Wb. Masjid merupakan salah satu tempat […]

  • PCNU-PATI Photo by Ishaq Robin

    Puasa dan Solidaritas Sosial

    • calendar_month Sab, 30 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, M A Momentum bulan Puasa merupakan momentum yang datang selalu disambut dengan gagap-gempita oleh masyarakat muslim dari saentero dunia. Momentum ini sekaligus dijadikan sebagai ajang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Masyarakat muslim begitu antusias dalam menyambutnya, tak ayal apabila bulan Ramadan tiba disambut dengan melakukan pelbagai kegiatan rutinitas, seperti tadarus Alquran, ngaji bandongan, […]

  • PCNU - PATI

    Dari Rumah Ke Rumah

    • calendar_month Rab, 24 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Tiga Minggu telah berlalu. Kegiatan pengajian akbar dengan tema santunan dengan para Yatama telah berlalu. Dan setiap bulan Muharram kegiatan tersebut telah menjadi sebuah rutinitas lazim dan lumrah. Agenda pengajian santunan yang abadi. Rutinan tahunan dengan berburu pahala dengan janji surga. Melalui iming iming surga dan berlimpah pahala. Memburu baik […]

  • Ilustrasi Dakwah Islam Nusantara Melalui Kebudayaan - PCNU PATI. Photo by Openverse.

    Dakwah Islam Nusantara Melalui Kebudayaan

    • calendar_month Ming, 10 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    (Aku tidak utus engkau Muhammad kecuali untuk mengasihi alam semesta) Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Islam mengajarkan kita untuk senantiasa menjunjung dan menebarkan cinta sebagai sumber bagi ekspresi-ekspresi etika, rahman, rahim dan kemanusiaan universal kepada seluruh makhluknya tanpa kecuali. Sehingga, esensi dari rahmatan lil alamin adalah memberikan bentuk kelembutan dalam bergaul dan menyayangi […]

  • PCNU-PATI

    Subsidi di Cabut, Bantuan Berebut

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Beberapa hari lalu, setelah kenaikan harga bahan bakar yang notabene memberatkan masyarakat menurut sebagian orang. Kini kantor pos dan balai desa ramai oleh orang orang yang mengantri untuk mengambil bantuan dari dampak BBM di paksa naik. Saya hanya mengamati, melihat hiruk pikuk tersebut, ada yang saling desak berdesakan, ada pula saling […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Literasi Digital Bulan Ramadan

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.788
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda Masih pentingkah literasi digital saat bulan Ramadan? Ya, penting lah. Jawaban singkat ini saya jawab sendiri dari pertanyaan yang saya buat sendiri. Meski bulan suci Ramadan selalu datang membawa jeda, koma, waktu rehat sejenak, atau sebutan lain. Apa maksudnya? Jeda dari tradisi makan dan tradisi minum, dari marah, dari kesibukan dunia, […]

expand_less