Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 526
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Catur Dharma Aswaja Annahdliyah Keunggulan INISNU Punya

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Temanggung – Dalam Studium Generale bertajuk “Mandiri Bersama Melalui Catur Dharma Perguruan Tinggi” pada Sabtu (16/9/2023), Kasubdit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI Muhammad Aziz Hakim mengatakan bahwa apa yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh sivitas akademika Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung melalui Catur Dharma Perguruan Tinggi telah […]

  • Photo by Mufid Majnun

    Zakat sebagai Solusi Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Zakat sebagaimana lazimnya merupakan pengeluaran sebagian harta yang diwajibkan oleh Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, atau mustahik, dengan syarat dan kadar tertentu. Zakat juga pada dasarnya merupakan bentuk ibadah yang tidak asing lagi bagi umat Muslim, karena sendiri merupakan salah satu rukun Islam, sehingga bagi mereka yang mampu, […]

  • Photo by Colin Watts

    Ontran – Ontran

    • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Oleh : J. Intifada Resahku kali ini karena udah masuk musim pemilu. Gegeran di medsos sudah tidak bisa di filter lagi. Yang sana nyerang sini. Yang sini nyerang sana. Uwes gak tahu lagi mana yang benar. Ada yang bilang kejadian 98 itu bukan dalang si ini. ada yang bilang pengajuan MK karena awalnya dari itu. […]

  • MWC-NU Gembong Sowani Gus Muwaffiq, Apa Hasilnya?

    MWC-NU Gembong Sowani Gus Muwaffiq, Apa Hasilnya?

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 417
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA-Rombongan pengurus MWC-NU Gembong disambut hangat di kediaman KH. Ahmad Muwaffiq di Perum Jombor Pratama nomor 19, Mlati, Sleman, Yogyakarta. K. Sholihin, ketua MWC-NU Gembong beserta tamu-tamu lain menemui Gus Muwaffiq sekitar pukul 09.00 hingga pukul 10.00 WIB, Selasa (17/9). Gus Muwaffiq (tengah) sedang Bencanda dengan K. Sholikhin (kiri) dan M. Subhan (kanan) Dalam acara […]

  • PCNU-PATI

    PC Fatayat NU Pati; Launching LAPPA

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 513
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pimpinan Cabang Fatayat NU Pati, bertepatan dengan pertemuan rutin triwulan pengurus PC Fatayat NU dan PAC Fatayat NU Se kabupaten Pati pada Ahad (14/01) kemarin. Launching Layanan Aduan dan Pemberdayaan Perempuan (LAPPA) di bawah bidang Hukum Politik dan Advokasi dilaksanakan di Ponpes Al-Karnadiyah Gus AKA, Tlogowungu. Acara ini dihadiri oleh anggota PC Fatayat NU […]

  • PCNU-PATI

    Dalam Dekapan Ukhuwah

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Alangkah syahdu menjadi kepompong, berkarya dalamdiam, bertahan dalam kesempitan. Tetapi bila tiba waktuuntuk jadi kupu-kupu, tak ada pilihan selain terbangmenari; melantun kebaikan di antara bunga, menebarkeindahan pada dunia.Dan angin pun memeluknya, dalam sejukdan wangi surga.Alangkah damai menjadi bebijian; bersembunyi dikegelapan, menanti siraman hujan, menggali hunjamandalam-dalam. Tapi bila tiba saat untuk tumbuh dan mekar,tak ada pilihan […]

expand_less