Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 143
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Mereduksi Kesakralan Tauhid

    Jangan Mereduksi Kesakralan Tauhid

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Foto : NU online Filsafat mengajari tentang beberapa aliran, salah satunya empirisme. Aliran yang mengandalkan empiris-inderawi atau pengalaman langsung sebagai dasar kebenarannya. Contohnya api diakui kalau panas tatkala indera kita terkena api dan terasa benar-benar panas. Kali ini saya tidak akan membahas filsafat, tetapi tentang bagaimana pandangan empiris itu menjadi bagian penting pengambilan keputusan dan […]

  • Pertemuan Alumni PKPNU Angkatan 1 Sekaligus Penyerahan Sertifikat

    Pertemuan Alumni PKPNU Angkatan 1 Sekaligus Penyerahan Sertifikat

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2015
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Kabar NU. Sabtu 6 Juni 2015, bertempat di Gedung PCNU Lt 3, telah berlangsung acara temu alumni Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama angkatan 1 (PKPNU).  Dalam acara tersebut di hadiri oleh Rois Syuriah PCNU Pati KH. M. Aniq Muhammadun, Ketua Tanfidziyah PCNU Pati Drs. Ali Munfaat, Mpd, dan Wakil Ketua Tanfdizyah Dr. Jamal Makmur  Asmani, […]

  • MTs Banin Gelar Beragam Acara untuk Peringati HUT

    MTs Banin Gelar Beragam Acara untuk Peringati HUT

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-60 MTs Tarbiyatul Banin Madrasah Tahfidz & Sains Boarding School Pekalongan Winong Pati, menggelar ajang kompetisi bergengsi Banin Olympiad of Science and Sholawat tingkat nasional. Acara ini ditujukan untuk siswa SD/MI di berbagai belahan wilayah se-Indonesia. Selain itu, Geliat Harlah ke-60 MTs Tarbiyatul Banin ini bertujuan […]

  • H. Dr. Ahmad Choiron, M.Ag : Tidak Perlu Program Muluk-Muluk

    H. Dr. Ahmad Choiron, M.Ag : Tidak Perlu Program Muluk-Muluk

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    WINONG – H. Dr. Ahmad Choiron, M.Ag, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pati menyampaikan bahwa MWC tidak perlu membuat program yang muluk-muluk. Harapan ini disampaikan dalam sambutannya saat mewakili Ketua PCNU Kab. Pati dalam acara Konferensi MWC NU dan PAC Muslimat NU Kecamatan Winong, Ahad (08/09) pagi ini. H. Dr. Ahmad Choiron, M.Ag, mewakili Ketua PCNU Pati […]

  • PAC IPNU IPPNU Tambakromo Kirim 3 Kadernya Untuk Mengikuti Lakmud Di Kudus

    PAC IPNU IPPNU Tambakromo Kirim 3 Kadernya Untuk Mengikuti Lakmud Di Kudus

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Tambakromo, PAC IPNU IPPNU Kecamatan Tambakromo Pati mengirimkan tiga anggotanya untuk mengikuti Latihan Kader Muda (LAKMUD) yang dilaksanakan oleh PAC IPNU IPPNU Bae Kudus. “Kami mengirimkan tiga kader untuk mengikuti jenjang kaderisasi Lakmud, seharusnya ada empat kader yang sudah mengikuti screaning dan sekolah kader. Jelas Dwi Nur Ketua IPPNU Tambakromo. Ketua IPPNU Tambakromo juga berharap agar […]

  • PCNU-PATI Photo by Kristaps Ungurs

    Menunggu Panen

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Oleh : Ramli Lahaping Seiring waktu, Romi makin gandrung mengulang kebiasaannya. Setiap kali berada di waktu senggang, ia akan duduk di teras depan rumah punggunggnya untuk memandang-mandangi sepohon durian montong yang berada di sebelah kanan halamannya. Ia akan memperhatikan buah-buah pohon itu, sembari mengkhayalkan kenikmatan saat nanti ia menyantapnya.  Kebiasaan Romi itu tambah menjadi-jadi belakangan […]

expand_less