Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 275
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relawan NU dan Warga Gotong Royong Pindahkan Rumah Pasca Banjir Bandang di Peunaron Aceh

    Relawan NU dan Warga Gotong Royong Pindahkan Rumah Pasca Banjir Bandang di Peunaron Aceh

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.211
    • 0Komentar

    Aceh Timur — Banjir bandang itu datang tanpa memberi waktu. Dalam hitungan menit, air setinggi enam meter menyeret rumah, sawah, ternak, kendaraan, dan seluruh harta warga Dukuh Dataran Indah, Kecamatan Peunaron. Di antara ratusan korban, rumah milik Maslukin, Wagiran, Adnan, dan Efendy ikut tergeser puluhan meter dari tempat semula. Hari itu, Jumat 16 Januari 2026, […]

  • KPC Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua PC IPNU dan IPPNU Pati

    KPC Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua PC IPNU dan IPPNU Pati

    • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    PATI – Komisi Penjaringan Calon (KPC) IPNU IPPNU Kabupaten Pati baru saja membuka pendaftaran calon ketua IPNU dan IPPNU Kabupaten Pati untuk masa khidmah 2021-2023. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 sampai 16 Agustus  2021. Pendaftaran dilakukan di kantor PC IPPNU Kab. Pati, Lt 1. Gedung NU Kab. Pati pukul 13.00 – 16.00 WIB. Abdul Ghofur, […]

  • white and blue paper on pink surface

    Kirim Doa Sebuah Emot Icon: Antara Simbol dan Makna

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 613
    • 0Komentar

      Perkembangan teknologi dalam era komunikasi digital yang serba cepat, pesan-pesan singkat, simbol, dan emoticon menjadi bagian tak terpisahkan dari cara manusia berinteraksi. Salah satu fenomena menarik yang berkembang belakangan ini adalah penggunaan ikon doa seperti contoh seringkali disertai tulisan “Al-Fatihah” atau emoji tangan berdoa — sebagai bentuk simpati dan empati di WhatsApp, terutama saat […]

  • Mengenal Tadarling, Tradisi Menyambut Ramadan di Desa Asempapan

    Mengenal Tadarling, Tradisi Menyambut Ramadan di Desa Asempapan

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

      Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, masyarakat Indonesia sangat antusias dalam menyambut bulan suci Ramadan. Sehingga, tak heran banyak tradisi yang muncul di bulan Ramadan. Masing-masing daerah di Indonesia punya tradisinya masing-masing dalam menyambut Ramadan. Salah satunya di Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, yang memiliki Tradisi Tadarus Keliling atau yang lebih […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Pribadi Telaten KH. Muhammad Asmu’i Hasan

    • calendar_month Jum, 24 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Oleh: Yumna Ulayya Ainun Nafidz KH. Muhammad Asmu’i Hasan merupakan salah satu ulama yang dikenal pandai dalam bidang kajian kitab kuning di desa Kajen Pati, menjadi sosok pemimpin setiap kali bahtsul masail diadakan. Garis nasab Kiai Asmu’i jika ditarik ke atas, segaris lurus akan bertemu dengan nasab Kiai Khumaidi, Pundenrejo Pule Tayu, Pati. KH. Muhammad […]

  • Peduli Yatim, Lazisnu Pati Beri Bantuan Pengobatan

    Peduli Yatim, Lazisnu Pati Beri Bantuan Pengobatan

    • calendar_month Sab, 9 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- PC Lazisnu Pati beri bantuan pengobatan kepada Teguh Prasetyo, warga Growong Kidul Kecamatan Juwana Kabupaten Pati kamis (07/12) lalu. Pihak Lazisnu Pati yang diwakili oleh salah satu pengurus dan manajerial turut serta menggandeng Lazisnu MWC Juwana selaku wilayah tempat penyaluran donasi. Teguh Prasetyo merupakan anak tunggal dari pasangan Sarinah dan suami. Teguh mengalami […]

expand_less