Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 294
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resolusi Jihad NU 22 Alasan Hari Santri

    Resolusi Jihad NU 22 Alasan Hari Santri

    • calendar_month Jum, 30 Okt 2015
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

     Seperti yang di agendakan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yaitu ziarah  ke makam KH. Ahmad Sahal Mahfudz dan KH. Ahmad Mutamakin Kajen.  Sebelum pergi ziarah para peserta kirab terlebih dahulu singgah singgah di Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Margoyoso, Pati.  Kemudian mereka membaca Ikrar Santri yang dipimpin Aizudin Abdurrahman. Aizudin atau akrab disapa Gus Aiz […]

  • MA Salafiyah Kajen Pati Gelar Istighosah dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

    MA Salafiyah Kajen Pati Gelar Istighosah dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Suasana khidmat menyelimuti halaman Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Pati, pada Senin (1/9/2025), saat lebih dari seribu siswa dan tenaga pendidik menggelar istighosah dan doa bersama demi keselamatan bangsa. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian spiritual dan ikhtiar kebangsaan di tengah dinamika situasi nasional saat ini. Dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah, Masrukhan, […]

  • 1 Muharram, PR IPNU IPPNU Asempapan Gelar Barzanji

    1 Muharram, PR IPNU IPPNU Asempapan Gelar Barzanji

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Beberapa pemgurus IPNU Asempapan sedang ‘mahallul qiyam’ dalam acara pembacaan maulid al Barzanji untuk menyambut tahun baru 1443 H. PATI – Dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1443 H, PR IPNU IPPNU Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil menggelar kegiatan barzanji. Kegiatan tersebut digelar di salah satu rumah kader IPNU Desa Asempapan pada Selasa malam […]

  • Wejangan Rois Syuriyah dalam Rapat Pleno PCNU Pati

    Wejangan Rois Syuriyah dalam Rapat Pleno PCNU Pati

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 417
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – PCNU Pati menggelar Rapat Pleno I pada Ahad (13/7) pagi. Kegiatan wajib ini dilaksanakan di Gedung SMK NU Pati, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. KH. Minanurrahman, Rois Syuriyah PCNU Pati, dalam pengangarahannya menegaskan bahwa, konsen NU Pati adalah menjaga ukhuwah. Kalaupun terjun ke politik, lanjut dia, yang musti dipegang oleh pengurus NU adalah […]

  • Gus Iqdam Silaturahmi ke Pesantren Maslakul Huda Kajen

    Gus Iqdam Silaturahmi ke Pesantren Maslakul Huda Kajen

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Pendakwah milenial Agus Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam, bersilaturahmi ke Yayasan Pesantren Maslakul Huda, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Sabtu (4/5/2024) sore.   Kedatangan Gus Iqdam bersama sang Istri, Ning Nila, disambut langsung oleh pengasuh Pesantren Maslakul Huda Kajen, KH. Abdul Ghaffar Rozin beserta istrinya Ning Tutik Nurul Jannah.   Di sana, […]

  • Hukum Mengusap Tangan Setelah Berdoa

    Hukum Mengusap Tangan Setelah Berdoa

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 632
    • 0Komentar

    Pertanyaan : Ada salah satu praktik orang – orang ketika berdoa mereka mengangkat kedua tangan dan setelah selesai, mereka mengusapkannya ke wajah. akan tetapi setelah doa qunut di saat sholat subuh mengapa ada yang mengusapkan tanganya ke wajah dan ada yang tidak, mohon dijelaskan cara yang benar itu bagaimana ?   Jawaban :Setelah berdo`a dianjurkan […]

expand_less