Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haul Syekh Mizan Margotuhu Kidul Margoyoso, Berikut Rangkaian Kegiatannya

    Haul Syekh Mizan Margotuhu Kidul Margoyoso, Berikut Rangkaian Kegiatannya

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Warga Desa Margotuhu Kidul dan Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, mengadakan serangkaian kegiatan dalam rangka Haul Waliyullah Ahmad Mizan. Zaenal Abidin, selaku ketua panitia haul menjelaskan, pihaknya telah menyelenggarakan kegiatan sejak hari Selasa (2/9/2025) yang dimulai dari manaqib dan tahlil oleh para petani tambak dan segenap masyarakat Margotuhu Kidul dan Semerak. […]

  • Seruput Kopi, Tempat Ngopi di Sekarjalak Margoyoso Langganan Para Santri

    Seruput Kopi, Tempat Ngopi di Sekarjalak Margoyoso Langganan Para Santri

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.430
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Siapa sangka rumah kuno di Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, yang disulap jadi kedai kopi kini menjadi tempat favorit para pemuda untuk bersantai. Kedai itu bernama Seruput Kopi. Di sana menyajikan aneka makanan dan minuman dengan harga yang sangat terjangkau. Terletak dekat dengan Desa Kajen yang merupakan kota santrinya Bumi Mina […]

  • Selapanan dan Syukuran Garasi Om Second Semarang Digelar Bersama Jamaah Rabu Legi

    Selapanan dan Syukuran Garasi Om Second Semarang Digelar Bersama Jamaah Rabu Legi

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.843
    • 0Komentar

    ‎ ‎Temanggung – Tradisi keagamaan yang sarat nilai spiritual kembali dihidupkan melalui kegiatan Selapanan sekaligus Syukuran Garasi Om Second yang digelar pada Selasa malam Rabu Legi, 13 Januari 2026, bertempat di Garasi Om Second, Blok A.5 Perum Graha Mandiri Residence Patemon, Kecamatan Gunungpati, Semarang. ‎ ‎Kegiatan ini menjadi momentum rasa syukur kepada Allah SWT sekaligus […]

  • PCNU - PATI

    Kiai Sahal, Pesantren, dan Mitigasi Bencana

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    KH. Sahal Mahfudh, ulama karismatik asal Kajen Pati ini pada akhir tahun 80an pernah menulis sebuah makalah yang dengan eksplisit menunjuk pesantren sebagai tempat membina (mengajar dan mendidik) para santri agar peduli terhadap lingkungan. Kiai Sahal optimis pesantren dapat melakukan pembinaan lingkungan hidup agar tidak menyulitkan generasi masa depan. Saat ini, bencana alam yang melanda […]

  • PCNU-PATI

    Lekas PC IPNU IPPNU Pati bakal Pasok 500 Cup Kopi Gratis dalam Peringatan Harlah

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PATI – Lembaga Ekonomi dan Kwirausahaan (Lekas) PC IPNU IPPNU Pati akan memberikan kopi gratis pada puncak Harlah IPNU ke-69 dan IPPNU ke-68 yang digelar di halaman Kantor PCNU setempat, Rabu (8/3/2023). Direktur Lekas PC IPNU Pati Muhammad Azka mengatakan, pihaknya akan menyediakan ratusan cup kopi gratis kepada para jamaah dan kader yang menghadiri […]

  • Pelantikan Ranting NU se-Kecamatan Gembong Dihadiri Gus Muwaffiq

    Pelantikan Ranting NU se-Kecamatan Gembong Dihadiri Gus Muwaffiq

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    GEMBONG-Pelantikan Ranting NU se-Kecamatan Gembong berlangsung hari ini, Rabu (25/9) siang di Lapangan Joko Tingkir, Sentul. Dalam agenda tersebut, dihadiri langsung oleh Gus Muwaffiq untuk mengisi mauidloh hadanah. Sebanyak 39 orang yang terdiri dari ro’is syuriyah, ketua dan sekretaris dari 13 ranting bersumpah setia kepada NU dan NKRI. Baiat ini dipimpin langsung oleh ketua PCNU […]

expand_less