Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 301
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesantren Sebagai The Great Tradition

    Pesantren Sebagai The Great Tradition

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 547
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto, M.A Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki sejarah panjang dan akar budaya yang mendalam di Indonesia. Peranannya tidak hanya terbatas pada bidang keagamaan, tetapi juga sebagai salah satu pilar penting dalam aspek intelektual, sosial, ekonomi, politik, dan budaya bangsa. Nilai-nilai yang ada di pesantren turut membentuk serta menjadi bagian dari identitas keindonesiaan. […]

  • Secangkir Kopi, Doa, dan Jalan Panjang Menuju Aceh

    Secangkir Kopi, Doa, dan Jalan Panjang Menuju Aceh

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.944
    • 0Komentar

      Malam belum sepenuhnya ramah ketika rombongan relawan NU Peduli PWNU Jawa Tengah kembali menghidupkan mesin. Di sebuah rest area sunyi, secangkir kopi hitam berpindah dari tangan ke tangan. Hangatnya sederhana, namun cukup untuk menjaga mata tetap terjaga dan hati tetap kuat. Di situlah, di antara lelah dan doa, perjalanan kemanusiaan menuju Aceh Timur terus […]

  • NU Sukolilo Pilih Ketua Baru

    NU Sukolilo Pilih Ketua Baru

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Suasana konferensi MWC NU Sukolilo  SUKOLILO – MWC NU Kecamatan Sukolilo menggelar konferensi pada Minggu (28/11) lalu. Kegiatan yang dihelat di Gedung MWC NU tersebut berbarengan dengan Konferensi Anak Cabang Ansor dan Muslimat NU.  Agenda sakral ini diselenggarakan dalam rangka menentukan nakhoda NU Sukolilo lima tahun ke depan. Beberapa nama muncul ke permukaan, namun konferensi […]

  • RMI NU Gandeng AWS Gelar Kompetisi Santri Berhadiah Rp 40 Juta

    RMI NU Gandeng AWS Gelar Kompetisi Santri Berhadiah Rp 40 Juta

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Pamflet Kompetisi Santri 4.0  buah Kerja sama RMI NU dan Amazon Web Service. JAKARTA- Robithoh Maahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) merupakan lembaga di bawah payung NU yang menaungi pesantren-pesantren NU di Indonesia. Baru-baru ini, RMI NU menyelenggarakan program yang cukup mengesankan.  Dengan menggandeng Amazon Web Service (AWS) anak perusahaan teknologi multinasional asal Amerika, Amazon Inc., […]

  • Imaratul Masjid Butuh Kekompakan

    Imaratul Masjid Butuh Kekompakan

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Pati. Nadhir Masjid mempunyai tugas mempersatukan seluruh warga masyarakat untuk memakmurkan masjid. Nadhir Masjid harus aktif mengadakan rapat untuk menyatukan berbagai pandangan yang tidak sama. Dengan langkah langkah nyata nadhir Masjid insya Allah mampu meramaikan masjid sebagai Baitullah yang harus dimuliakan. Jangan sampai perbedaan dibiarkan karena akan menjadi bola liar yang berbahaya bagi imaratul Masjid […]

  • PCNU-PATI

    TPA (Tempat Penitipan Anak)

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 534
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Pada percakapan sore hari bersama orang-orang terkasih, saya mendapat ide untuk tulisan hari ini. Kami membicarakan tema yang cukup penting didalam kehidupan. Lebih tepatnya sesuatu yang bersinggungan dengan dunia parenting. Dimana makin kesini makin banyak sekolah tingkat PAUD yang juga didalamnya mencakup tempat penitipan anak. Data dari kemdikbud (kementerian Pendidikan, Kebudayaan, […]

expand_less