Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 220
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPNU/IPPNU Kawedanan Tayu Kedatangan Tamu dari LTN-NU

    IPNU/IPPNU Kawedanan Tayu Kedatangan Tamu dari LTN-NU

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    DUKUHSETI-Rumat Literasi yang digagas oleh PC IPNU/IPPNU Kabupaten Pati mendarat di Kawedanan Tayu. Berlokasi di Gedung Haji Kecamatan Dukuhseti, IPNU dan IPPNU menggandeng LTN NU Pati demi melancarkan agenda ini. “Kami mengundang LTN-NU Pati sebagai fasilitator. Ini adalah salah satu bentuk kerjasama IPNU/IPPNU dengan Lembaga-lembaga NU.” Tutur Mukhoyyaroh, Dorektur Lembaga Pers dan Jurnalistik IPPNU Pati. […]

  • Siswa-Siswi MI Miftahul Islamiyah Jimbaran Gelar Salat Ghaib untuk Korban Perang Paletina

    Siswa-Siswi MI Miftahul Islamiyah Jimbaran Gelar Salat Ghaib untuk Korban Perang Paletina

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Para siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Islamiyah Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, melaksanakan Salat Ghaib di halaman madrasah. Salat ini dilakukan untuk mendoakan warga Palestina yang menjadi korban serangan dari Israel.  Sebanyak 150-an siswa dari kelas 3 hingga kelas 6 mengikuti Salat Ghaib ini. Tak hanya itu, mereka juga menggalang donasi untuk […]

  • Ahmad Farichin Nahkodai PKC PMII Jawa Tengah

    Ahmad Farichin Nahkodai PKC PMII Jawa Tengah

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Blora – Dalam Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) XXIII PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Tengah 2025 yang terlaksana di Hotel Grand Mega & Resort dan Ponpes Al Muhammad Cepu, Blora, Jawa Tengah pada 17-21 Februari 2025 kemarin, Ahmad Farichin resmi terpilih sebagai Ketua PKC PMII Jawa Tengah periode 2025-2027. Mantan Ketua PC PMII […]

  • Kurban di PB PMII

    Kurban di PB PMII

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Suasana malam takbiran di salah satu sudut Kantor PB PMII JAKARTA-Hari raya Idul Adha menjadi biasanya menjadi momen membahagiakan bagi umat islam. Datangnya pandemi tidak menghalangi keinginan untuk berbagi. Senin (19/7) tiga ekor sapi tampak berdiri gagah di depan kantor PB PMII di Kawasan Senen, Jakarta Pusat. Para pemuda yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam […]

  • PCNU-PATI Photo by NEOM

    Adab Bertamu

    • calendar_month Jum, 22 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Hari itu ketika anak-anak datang kerumah untuk belajar, saya mendapati hal yang tak seperti biasanya. Saya yang baru saja tiba dirumah setelah bekerja, memutuskan untuk mandi dan sholat terlebih dahulu sebelum diserbu oleh kedatangan mereka. Saat itu saya tengah selesai melakukan ibadah sholat maghrib tiba-tiba ada yang memanggil dari depan. Dalam batin […]

  • Sepakat, MWC NU Bersama Forkopimcam Tambakromo Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Malam Takbir

    Sepakat, MWC NU Bersama Forkopimcam Tambakromo Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Malam Takbir

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

      Pati, pcnu.pati.or.id – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Tambakromo bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tambakromo sepakat untuk melakukan pelarang penggunaan sound jenis horeg pada malam takbir 1446 Hijriyah mendatang. Pelarangan tersebut dipertegas melalui surat edaran yang ditandatangani jajaran Forkopimcam Tambakromo. Dimana diantaranya yakni Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua KUA, Ketua Pasopati se-Kecamatan Tambakromo […]

expand_less