Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 447
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baznas Pati Bakal Tarik Zakat Petani hingga Kiai

    Baznas Pati Bakal Tarik Zakat Petani hingga Kiai

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11.284
    • 0Komentar

      Pati – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pati tak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menampung zakat. Mereka juga bakal menyasar zakat petani hingga kiai atau penceramah. Ketua BAZNAS Pati, Minanurrohman, menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mengembangkan potensi zakat di Kabupaten Pati. Apalagi kewajiban zakat bukan hanya ASN, melainkan bagi orang yang […]

  • PCNU-PATI Photo by Madrosah Sunnah

    Pesantren dan Pendidikan Karakter Santri

    • calendar_month Sab, 8 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Pesantren sebagaimana kita ketahui merupakan tempat pendidikan tradisional Islam tertua di Indonesia. Bahkan menurut Nurcholis Madjid dalam bukunya ‘Bilik-Bilik Pesantren’ dijelaskan bahwa pesantren adalah wujud proses perkembangan sistem pendidikan nasional. Ditinjau dari segi historis, pesantren tidak hanya identik dari makna keislaman, tetapi juga mengandung makna keaslian Indonesia (indigenous). Sebab, Lembaga yang […]

  • Membangun Semangat Nasionalisme Melalui Tradisi Lokal

    Membangun Semangat Nasionalisme Melalui Tradisi Lokal

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2016
    • account_circle admin
    • visibility 536
    • 0Komentar

    Pati. Pemerintah Desa Ketanggan dan KKN IPMafa beserta warga Nahdliyin setempat mengadakan ngaji budaya bersama KH. Umar Fayumi dari Kajen Putra KH. Fayumi Munji Ketua Tanfidziyah NU tahun 90-awal. Acara bertempat di Balai Desa Ketanggan 20/8 kemarin. “Semangat nasionalisme kita akan terus kuat apabila kita memahami tradisi lokal dan menjaga serta melestarikannya. Sebab tradisi lokal […]

  • MWCNU Wedarijaksa Gelar Pelatihan Pengelolaan Masjid

    MWCNU Wedarijaksa Gelar Pelatihan Pengelolaan Masjid

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA-Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Kecamatan Wedarijaksa, Minggu (22/9) pagi memenuhi ruangan gedung NU yang baru selesai di renovasi. Gebrakan baru mulai digencarkan pengurus MWC NU Wedarijaksa dengan mengadakan acara Pelatihan Muharrik masjid, khatib dan pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh khatib di masing-masing masjid se-kecamatan Wedarijaksa. Diikuti pula […]

  • Dapat Penghargaan Bidang Pendidikan, Sekretaris PCNU Pati Optimis Tingkatkan Kualitas

    Dapat Penghargaan Bidang Pendidikan, Sekretaris PCNU Pati Optimis Tingkatkan Kualitas

    • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) III PWNU Jateng, Ahad (29/10) berbuah manis bagi PCNU Pati. Pasalnya, dalam acara yang dihelat di Ponpes Al Musyafa, Kendal tersebut, Pengurus Cabang NU Kabupaten Pati mendapat penghargaan di level provinsi. “Penghargaan yang kami dapatkan adalah pemilik lembaga pendidikan NU berbadan hukum terbanyak,” ungkap H. Maskan, Sekretaris PCNU Pati […]

  • RMI NU Gandeng AWS Gelar Kompetisi Santri Berhadiah Rp 40 Juta

    RMI NU Gandeng AWS Gelar Kompetisi Santri Berhadiah Rp 40 Juta

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Pamflet Kompetisi Santri 4.0  buah Kerja sama RMI NU dan Amazon Web Service. JAKARTA- Robithoh Maahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) merupakan lembaga di bawah payung NU yang menaungi pesantren-pesantren NU di Indonesia. Baru-baru ini, RMI NU menyelenggarakan program yang cukup mengesankan.  Dengan menggandeng Amazon Web Service (AWS) anak perusahaan teknologi multinasional asal Amerika, Amazon Inc., […]

expand_less