Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 454
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    Kimia Kebahagiaan

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Dalam filsafat Islam, tujuan tertinggi perjuangan manusia adalah kebahagiaan, iaitu transformasi manusia kepada pengabdian sepenuhnya kepada Tuhan. Ini akan menghasilkan kebahagiaan tertinggi. Ini yang diajarkan oleh Imam Al Ghazali [1-3]. Kebahagiaan yang tertinggi akan didapat jika manusia menuju pada sifat-sifat malaikat melalui peningkatan pengetahuan akan Tuhan. Untuk sampai pada ini, manusia mesti mengetahui dirinya (knowing […]

  • Buka Peluang Global, LP Ma’arif NU Sosialisasikan Program Magang Jepang Gratis untuk Siswa Madrasah di Sale Rembang

    Buka Peluang Global, LP Ma’arif NU Sosialisasikan Program Magang Jepang Gratis untuk Siswa Madrasah di Sale Rembang

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17.792
    • 0Komentar

    REMBANG — Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Rembang terus mendorong madrasah dan sekolah di wilayah pinggiran agar mampu membuka akses pendidikan dan karier hingga tingkat internasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi program magang ke Jepang dan berbagai peluang pendidikan serta kerja internasional di MA Al Azhar Sale, Rembang. Kegiatan tersebut diikuti para kepala SMA, […]

  • Tebasan padi

    Tebasan padi

    • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 640
    • 0Komentar

    Sering kita dengar praktek penjualan padi yang masih ada di sawah dengan sistem tebasan (borongan) pada saat musim panen tiba, hal itu dilakukan karena para petani tidak mau mengambil resiko ongkos panen yang cukup besar. Pertanyaan : Bolehkah praktek jual beli secara tebasan tersebut ? Jawaban : Tafsil : Ø Boleh bila belum mencapai nishob, Tidak boleh […]

  • Kiai Minanurrohman Tegaskan Kunci Kebahagiaan di Depan 120 Pemudi

    Kiai Minanurrohman Tegaskan Kunci Kebahagiaan di Depan 120 Pemudi

    • calendar_month Jum, 6 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 457
    • 0Komentar

    DUKUHSETI – Pertemuan Rutin PAC Fatayat NU Dukuhseti edisi Januari, dilaksanakan pada Jumat (6/1). Kali ini, Ranting Fatayat NU Kembang yang ketiban jatah menjadi tuan rumah. Dalam rutinan tersebut, pengurus mengundang KH. Minanurrohman untuk menyampaikan mauidhah hasanah. Bukan hanya menuturi 120-an pemudi Dukuhseti, Kiai Minan juga menjadi narasumber dialog interaktif dalam agenda itu. “Memang agenda […]

  • PCNU Pati : Perlu Kaji Ulang Kebijakan Penundaan Tatap Muka TPQ

    PCNU Pati : Perlu Kaji Ulang Kebijakan Penundaan Tatap Muka TPQ

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Kantor PCNU Pati PATI-Surat edaran Bupati Pati Nomor 451.4/1679 bertanggal 20 Juli 2020 menuai beragam reaksi. Edaran tersebut merupakan permohonan Bupati Pati yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Pati. Surat yang dilayangkan Bupati melalui Setda Pati ini berisi permintaan Bupati agar Kemenag mengintruksikan segenap penyelenggara Taman Pendidikan al Qur’an (TPQ) di wilayah Kabupaten Pati agar […]

  • Bertawashul Pada Orang-Orang Sholeh

    Bertawashul Pada Orang-Orang Sholeh

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2014
    • account_circle admin
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Bertawassul dengan Orang-Orang Shalih Yang dimaksud dengan bertawassul dengan para nabi dan wali adalah memohon kepada Allah SWT dengan menempatkan mereka sebagai sebab dan sarana mencapai tujuan dan Allahlah yang mewujudkannya. Demikian itu karena Allah memberi kemulyaan pada mereka, bukan karena mereka yang melakukan. Keyakinan yang benar seperti inilah yang berlaku pada semua perbuatan dan […]

expand_less