Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 198
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Philip Oroni

    Puisi Puisi Eska Mariska

    • calendar_month Ming, 20 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Pesan setiap kali aku singgah di tempat yang sama rasanya begitu nyata kamu yang menatapku aku membalas malu-malu desiran ombak yang membawamu ke sisiku menyadarkanku akan kehadiranmu sesaat-menyenangkan lalu aku berbisik kepada angin untuk membawakan secarik pesan yang aku tulis di tengah kerumunan 24 Juli 2022 Tak Pernah Usai percakapan kita tak pernah usai setiap […]

  • Sepakat, MWC NU Bersama Forkopimcam Tambakromo Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Malam Takbir

    Sepakat, MWC NU Bersama Forkopimcam Tambakromo Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Malam Takbir

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

      Pati, pcnu.pati.or.id – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Tambakromo bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tambakromo sepakat untuk melakukan pelarang penggunaan sound jenis horeg pada malam takbir 1446 Hijriyah mendatang. Pelarangan tersebut dipertegas melalui surat edaran yang ditandatangani jajaran Forkopimcam Tambakromo. Dimana diantaranya yakni Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua KUA, Ketua Pasopati se-Kecamatan Tambakromo […]

  • Fidyah Aneh (2

    Fidyah Aneh (2

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Bolehkah membayar fidyah setiap tahun pada bulan wafatnya orang yang difidyahi, dan dapatkah menggugurkan / meringankan tuntutan meninggalkan sholat / puasa mayat yang ketika hidupnya sudah biasa meninggalkannya ?   Jawaban : Boleh karena tidak ada kewajiban fauron (seketika) dalam mengkafarohi mayit, dan tidak dapat menggugurkan tuntutan meninggalkan sholat/puasa akan tetapi dapat sedikit meringankan dosanya. […]

  • Lazisnu Ranting Dukuhseti Gelar Santunan Yatim Piatu

    Lazisnu Ranting Dukuhseti Gelar Santunan Yatim Piatu

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

      Pati – Bertajuk Indahnya Berbagi Bersama, Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Ranting Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati menggelar santunan yatim piatu se wilayah ranting Dukuhseti, dengan batasan maksimal jenjang SMP sederajat pada Jumat 21 Maret 2025 . Acara ini diselenggarakan di Musholla Al-Hassn Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Ketua […]

  • Pagar Nusa Selenggarakan UKT

    Pagar Nusa Selenggarakan UKT

    • calendar_month Jum, 22 Des 2017
    • account_circle admin
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Pati. Pencak Silat NU Pagar Nusa Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati menyelenggarakan ujian kenaikan tingkat (UKT) di Goa Manik Jepara, Kamis 21 Desember 2017. Sebanyak 34 pendekar mengikuti UKT dari berbagai rayon. Pelatih Pencat Silat NU Pagar Nusa Dukuhseti, Muh Khoirul Fatihin mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menguji peserta untuk kenaikan tingkat terhadap apa yang telah […]

  • PCNU-PATI Photo by Mailchimp

    Hak Berbicara, Hak Berpendapat

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Kawan : “Kamu kan belum menikah dan punya anak, kok nulisnya tentang anak-anak sih.” Saya : “Lho memang ada keharusan untuk memiliki anak (biologis) dulu, baru boleh menulis tentang anak-anak?” Beberapa hari yang lalu, saya ditegur oleh salah seorang kawan. Saya yang notabene sering menulis tentang dunia parenting dan seputar perempuan, […]

expand_less