Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 468
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FKUB Pati Lakukan Verifikasi Faktual Pendirian Gereja Bethel Indonesia WTC Tayu

    FKUB Pati Lakukan Verifikasi Faktual Pendirian Gereja Bethel Indonesia WTC Tayu

    • calendar_month Kam, 26 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 599
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id. – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati melakukan verifikasi faktual permohonan pendirian Rumah Ibadah Gereja Bethel Indonesia WTC Tayu di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, (19/12/2024). Tim verifikasi dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Pati, KH. Ahmad Manhajussidad, dan Sekretaris H. Maskan. Tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memverifikasi persyaratan pendirian rumah ibadah […]

  • PCNU-PATI Photo by Fadhila Nurhakim

    Malam yang Aneh

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Pukul sembilan malam aku keluar dari kamar hotel. Aku bergegas menuju kafe Sunny Story yang tak jauh dari alun-alun. Sesampainya di kafe, kucari tempat duduk di pojok yang agak sepi di halaman kafe. Hanya beberapa orang saja yang ada di situ, berpasang-pasangan, di mejanya masing-masing. Hanya aku yang sendirian. Jika […]

  • PCNU-PATI Photo by Marcel Strauß

    Pesantren sebagai Agen Perubahan Sosial Masyarakat

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Pondok pesantren sebagaimana kita ketahui merupakan salah satu institusi pendidikan tertua di Indonesia yang ada dalam masyarakat dan mempunyai peran yang sangat urgent dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Karena di dalam pesantren tidak hanya memberikan pengetahuan dan ketrampilan teknis kepada santri, melainkan yang lebih penting adalah menanamkan nilai-nilai […]

  • Pembahasan Raperda Pesantren Ditarget Selesai Pertengahan November

    Pembahasan Raperda Pesantren Ditarget Selesai Pertengahan November

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dikebut oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Pembahasan ini ditargetkan rampung pada pertengahan November 2022. Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto mengatakan, Komisinya akan menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut paling lambat sampai 14 Oktober mendatang.  “Tanggal 2 sampai 4 November kita pembahasan. […]

  • Haflah Khotmil Quran Pon Pes Al-Roudloh Kajen

    Haflah Khotmil Quran Pon Pes Al-Roudloh Kajen

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2016
    • account_circle admin
    • visibility 662
    • 0Komentar

    Pati. Pondok Pesantren Al Roudloh Kajen Pati mengadakan acara khotmil quran, peringatan Rajabiyah serta muawwada’ah bagi santri-santri yang telah purna. (Selasa 26/4)kemarin.              Acara seperti ini di ikuti oleh seluruh santri putra dan putri Pon Pes Al Roudlah dengan harapan sebagai bentuk motivasi kepada santri lainnya untuk segara menghatamkan al-Qurannya dan semakin giat dalam belajarnya, […]

  • Wakil Ketua PCNU Jelaskan Dua Syarat Mutlak Suksenya Program NU

    Wakil Ketua PCNU Jelaskan Dua Syarat Mutlak Suksenya Program NU

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.408
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – IPNU dan IPPNU Wonokerto, Pasucen, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati menggelar sarasehan ilmiah, pada Kamis (29/1) malam. Para pelajar ini menggandeng Madrasah Diniyah Ma’arif Wonokerto untuk menyelenggarakan agenda dalam rangka peringatan satu abad NU tersebut. Kegiatan yang berlangsung di gedung NU Wonokerto itu menghadirkan beberapa tokoh ulama, di antaranya KH. Jamal Makmur Asmani […]

expand_less