Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 465
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Inilah Rangkaian Harlah PC Fatayat NU Pati

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 477
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PC Fatayat NU Pati mengadakan berbagai lomba dalam rangka memperingati Harlah Fatayat NU ke-73, Ahad (02/07). Acara ini diikuti oleh delegasi seluruh PAC Fatayat NU se-Kabupaten Pati. Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati ini, diantaranya ada lomba senam gesit, lomba administrasi, dan pemilihan duta Fatayat Pati tahun 2023. Asmonah selaku ketua PC Fatayat […]

  • FKPT Jateng dan Duta Damai Jateng Siap Bersinergi Lawan Radikalisme

    FKPT Jateng dan Duta Damai Jateng Siap Bersinergi Lawan Radikalisme

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.672
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang — Upaya pencegahan radikalisme dan terorisme di Jawa Tengah semakin diperkuat melalui rencana kolaborasi antara Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah dan Duta Damai Dunia Maya Jawa Tengah. Hal itu terungkap di sela-sela kegiatan Penguatan Kampus Kebangsaan “Jaga Kampus Kita” di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui FKPT Jawa Tengah Tahun […]

  • PCNU-PATI

    Tipologi Kiai di Masyarakat

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Tipologi Kiai di Masyarakat Oleh : Siswanto, M A Istilah kiai pada umumnya digunakan masyarakat untuk menyebutkan orang lain yang dinilai memiliki keilmuan dan dianggap pintar oleh masyarakat di kampung halamannya. Istilah kiai juga pada umumnya mengkrucut pada sosok yang dianggap alim dan memiliki pesantren, ahli kitab, serta memiliki ketertarikan pada kajian tradisional Islam di […]

  • Puncak Peringatan HSN 2025, NU Tambakromo Gelar Pengajian dan Sholawat

    Puncak Peringatan HSN 2025, NU Tambakromo Gelar Pengajian dan Sholawat

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.124
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Tambakromo menggelar pengajian dan sholawat akbar sebagai puncak rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri, yang dilaksanakan Minggu, (26/10/2025) di Desa Pakis Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Kegiatan yang berlangsung khidmat dan meriah ini menghadirkan Habib Hamid bin Sholeh Baagil […]

  • Dopamine Kebahagiaan Ala Majelis Taklim Thoyyiburridwan

    Dopamine Kebahagiaan Ala Majelis Taklim Thoyyiburridwan

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11.967
    • 0Komentar

      Oleh: Zaenal Arifin* Dopamine, sering menjadi bahasan medis yang berujung pada sebuah kesenangan otak. Bahkan lebih sering diidentikkan dengan candu yang terus berulang hingga timbul sebuah kebahagiaan. Banyak orang mencari bahagia lebih-lebih soal duniawi, seperti uang, pujian, hiburan, dan kesenangan sesaat. Padahal ada kebahagiaan yang lebih menenangkan hati, yaitu dopamine positif yang bisa di […]

  • MTs Salafiyah Kajen Gelar Tes Tahfidz dan Kitab

    MTs Salafiyah Kajen Gelar Tes Tahfidz dan Kitab

    • calendar_month Sel, 12 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 523
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Salafiyah  Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, adakan ujian tahfidz dan kitab kuning, Sabtu (9/3/2024) pagi. Sebagaimana diketahui, Salafiyah merupakan lembaga pendidikan formal berbasis pesantren yang memiliki Program Unggulan Tahfidz dan Kitab. Pada ujian yang digelar tahunan seperti ini, melibatkan seluruh siswa-siswi kelas 9. Kali ini, ujian diikuti sebanyak 440 […]

expand_less