Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 503
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merajut Toleransi dan Persaudaran di Bulan Idul Adha. Photo by Fauzan On Unsplash.

    Merajut Toleransi dan Persaudaran di Bulan Idul Adha

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto, MA Idul Adha atau yang kita kenal dengan sebutan Eid al-Adha merupakan salah satu Hari Raya Besar Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah di bulan terakhir dalam kalender Islam. Karena pada momentum Idul Adha ini, seluruh umat Islam di penjuru dunia ikut mengumandangkan takbir. Sedangkan makna takbir Hari Raya Idul Adha di […]

  • Tanggapi PPKM, PCNU : Jangan Abai, Jangan Lebay

    Tanggapi PPKM, PCNU : Jangan Abai, Jangan Lebay

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, K. Yusuf Hasyim saat menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menaati peraturan pemerintah terkait pemutusan mata rantainpenyebaran covid-19 KOTA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dicanangkan oleh Pemerintah berdampak besar bagi masyarakat. Sektor ekonomi, pendidikan hingga sosial keagamaan merupakan sektor yang menerima pengaruh langsung dari PPKM. Pengaruh yang didapatkan kebanyakan merupakan efek […]

  • Konferensi MWCNU Kec Dukuhseti

    Konferensi MWCNU Kec Dukuhseti

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2016
    • account_circle admin
    • visibility 566
    • 0Komentar

    Pati. Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kec Dukuhseti menggelar konferensi pergantian pengurus. Penyusunan pengurus baru itu, agar bersama-sama memajukan Nahdlatul Ulama semakin berkembang dan mampu mengikuti tantangan Zaman. Acara konferensi bertempat di aula Mts Maharijul Huda Kembang Dukuhseti,(22/4) minggu lalu. Selain itu, MWC Dukuhseti diharapkan menjadi Majlis Wakil Cabang terbaik dalam bidang pertanian, karena di […]

  • PGMI IPMAFA Gelar Pelatihan Computational Thinking

    PGMI IPMAFA Gelar Pelatihan Computational Thinking

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 441
    • 0Komentar

      Para guru MI antusias mengikuti Pelatihan Computational Thinking di aula IPMAFA  MARGOYOSO – Puluhan guru Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Pati Utara mengikuti Pelatihan Computational Thinking pada Pembelajaran Tematik Berbasis Kearifan Lokal. Kegiatan yang diadakan pada Rabu (10/11) di aula 1 lantai 2 kampus IPMAFA merupakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dari dosen PGMI Fakultas Tarbiyah […]

  • Camat Gembong Pimpin Apel Hari Santri

    Camat Gembong Pimpin Apel Hari Santri

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.694
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Giat Hari Santri 2025 dirasakan hingga ke masyarakat akar rumput. Salah satunya yang dilaksanakan oleh MWCNU Kecamatan Gembong. Dengan menggandeng Pengurus Ranting, Banom, santri, pelajar dan jama’ah tahlil ibu-ibu, Pengurus MWCNU Gembong melaksanakan apel Hari Santri pada Rabu (22/10) pagi di Halaman Balai Desa Gembong. Selain itu, beberapa tokoh pemerintah juga diundang […]

  • Photo by Panatagama

    Pernikahan Kritis Part I

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin “Jujur, Dek Jila. Kamu udah berzina sama bule Kanada itu?” “Astaghfirullah … Mas, hati-hati kalau ngomong.” “Ah ya, ummi memang benar. Lelaki bule pasti lebih memesona dibanding aku. Aku tahu kamu sakit hati aku menikah lagi. Tapi kamu kan tahu aku terpaksa.” “Mas … tolong jangan telan mentah-mentah fitnah keji itu. […]

expand_less