Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 291
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Ini Puasa dari Scroll

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.783
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda Coba Anda Googling. Khususnya di Google Terjemah. Kata Scroll artinya menggulir. Scrolling berarti “bergulir”. Scroll Down bermakna “gulir ke bawah”. Scroll Up adalah “gulir ke atas. Mengapa harus mencari dan memastikan? Ya, jelas agar ada pengalaman empiris tentang mengapa kita harus puasa dari scroll, baik itu media sosial (Facebook, Tiktok, Instagram), […]

  • Ana Nailul Gantikan Ani Agustiyani Pimpin Fatayat Winong

    Ana Nailul Gantikan Ani Agustiyani Pimpin Fatayat Winong

    • calendar_month Sen, 4 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Wajah-wajah baru Pengurus PAC Fatayat NU Winong berpose bersama pengurus NU dan Banom  WINONG – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Winong baru saja menyelesaikan hajat rutinnya, Minggu (3/10) kemarin. Konferancab Fatayat NU Winong tersebut diselenggarakan di Gedung MWCNU setempat.  Beberapa tokoh tercatat menghadiri agenda sakral tersebut. Diantaranya, KH. Alwan Syahri (Ro’is Syuriyah), K. […]

  • Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polresta Pati, PCNU Beri Apresiasi

    Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polresta Pati, PCNU Beri Apresiasi

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polresta Pati, PCNU Beri Apresiasi pcnupati.or.id- Jelang Idulfitri 1444 H, belasan ribu botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Mapolresta Pati, Senin (17/4/2023) siang.  Miras-miras itu didapatkan oleh Polresta Pati dalam operasi yang digelar selama Bulan Ramadan ini.  Turut hadir dalam pemusnahan itu, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro beserta […]

  • Awali puasa dengan puasa

    Mudik: Rindu Bapak

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Tahun 2025 ini, pemudik turun. Berdasarkan hasil survei (Neraca.co.id, 24/3/2025) yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan hingga akademisi yang menyatakan jumlah pemudik Lebaran 2025 diperkirakan 146,48 juta orang atau sekitar 52 persen dari penduduk Indonesia, turun 24 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 193,6 juta pemudik. Meski prediksi angka pemudik turun, […]

  • PCNU-PATI Photo by Boxed Water Is Better

    Love Is Stupid Part 7

    • calendar_month Ming, 26 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin ————- Dengan wajah serius lelaki itu menyusuri koridor rumah sakit Sultan Hasanudin. Sorot matanya tak lepas dari layar ponsel. Sesekali ia berhenti lalu menempelkan ponsel pada telinga, beralih mengirim pesan dan kembali melangkah. Berkali-kali pasang netranya mencocokkan nama bagian rumah sakit dengan isi chat di aplikasi hijaunya. Ia lega saat menemukan […]

  • Potensi Zakat di Pati 20 Milyar

    Potensi Zakat di Pati 20 Milyar

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 466
    • 0Komentar

    IPMAFA mengadakan diskusi bersama tentang potensi zakat di negara Indonesia. Zakat adalah proyek Tuhan yang diperuntukkan untuk mengentaskan kemiskinan dan keterbelakangan umat. Oleh sebab itu, potensi zakat harus digali secara maksimal. Zakat harus setara dengan rukun Islam yang lain, khususnya shalat, puasa, dan lebih-lebih haji. Untuk menggerakkan potensi zakat yang sangat besar tersebut, para tokoh […]

expand_less