Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 159
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LP Ma`arif NU Jawa Tengah Audiensi dengan Dinas DIKBUD Provinsi Jawa Tengah

    LP Ma`arif NU Jawa Tengah Audiensi dengan Dinas DIKBUD Provinsi Jawa Tengah

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

      Semarang – Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 23 Oktober 2024. Kehadiran pengurus LP. Ma`arif NU Jawa Tengah diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Dr. Uswatun Hasanah, S.Pd, M.Pd., dan didampingi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Syamsudin Isnaeni S.STP, S.H, M.H, […]

  • PCNU Pati Lantik Pengurus KBIH ZAM-ZAM NU

    PCNU Pati Lantik Pengurus KBIH ZAM-ZAM NU

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Berdasarkan  hasil keputusan KBIH Zam-Zam NU Pati Pada 16 Oktober 2015 bertempat di Gemilang Resto Juwana yang telah menetapkan ketua terpilih mengantikan ketua lama yaitu H. Sa’dullah dengan menyusun Pengurus KBIH Zam-Zam NU yang baru Periode II Tahun 2015-2019, maka terpilihlah H. Mustamaji sebagai Ketua yang baru.             “Harapan saya ketua yang baru ini akan […]

  • Direktur

    Direktur

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Jika tulisan rabu lalu, saya tulis dengan sedih berlapis lapis dan hati gemuruh tak tentu arah. Namun berbeda dengan hari ini saya menulis dengan riang gembira dan emosi yang meronta ronta. Atas ketidak adilan, atas semua kebisuan atau bahkan dengan segala ritme ritme yang sudah berjalan. Sebelum melanjutkan tulisan ini, […]

  • Roman Terpendam Marah Rusli

    Roman Terpendam Marah Rusli

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

     Apakah ada yang kekal di dunia ini? nyawa dengan badan saja, yang sedemikian rapat hubungannya, pada suatu ketika akan berpisah juga, seperti dua benda yang tak pernah terhubung.(hal 25).  Gaya bercerita marah rusli dalam novel ini begitu mempesona, teks – teks yang lahir dari hal – hal biasa di tangannya mengalir terasa begitu ajaib, ringan, […]

  • Ketua Majelis Shohib Nurussalam : Kebutuhan Air Bersih Santri Wajib Diperhatikan

    Ketua Majelis Shohib Nurussalam : Kebutuhan Air Bersih Santri Wajib Diperhatikan

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    KAYEN-Ponpes Al Jamal, Kayen menerima bantuan sepuluh ribu liter air bersih. Bantuan ini berasal dari majelis dzikir dan sholawat Shohib Nurussalam, Penambuhan Margorejo. Dua truk tangki yang mengirim air bersih tersebut mendarat di Ponpes yang berada di Desa Slungkep tersebut Selasa (1/10) siang. Meskipun melibatkan dua lembaga, namun tidak ada penyerahan secara simbolik dalam pengiriman […]

  • Bicara Kaderisasi Era Pandemi, NU Gembong : Militan Saja Nggak Cukup

    Bicara Kaderisasi Era Pandemi, NU Gembong : Militan Saja Nggak Cukup

    • calendar_month Kam, 29 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    K. Sholikhin, ketua MWC NU Gembong   GEMBONG-Kaderisasi merupakan satu komponen penting dalam organisasi. Hanya dengan kader yang militan dan terdidik, sebuah organisasi bisa tumbuh subur dan eksis. itulah setidaknya yang diungkapkan oleh K. Sholikhin, ketua MWC NU Gembong, Kamis (29/7). “Organisasi bisa panjang umur kalau pengkaderannya baik,” tuturnya. Namun, di masa pandemi ini, pengkaderan dalam […]

expand_less