Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 390
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAC Muslimat NU Batangan Punyai Ketua Baru

    PAC Muslimat NU Batangan Punyai Ketua Baru

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 378
    • 0Komentar

    BATANGAN-PAC Muslimat NU Batangan menggelar Konferensi Anak Cabang, Minggu (6/10). Belokasi di Desa Lengkong, tepatnya di RA Tarbiyatuk Isalamiyah, agenda teraebut menjadi tanda berakhirnya masa kepemimpinan Malikhatin, ketua PAC Muslimat NU Batangan periode 2014-2019. Istiqomah, S.Pd. (ketua terpilih PAC Muslimat NU Batangan) bersama dengan rekan-rekannya Dalam konferensi itu, Pengurus cabang mendelegasikan tiga orang untuk memandu […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Alquran: Kitab Suci STEM

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.231
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Dalam ruang badan riset, lembaga penelitian, atau lorong-lorong kampus, laboratorium modern, atau kelas santifik, idiom Science, Technology, Engineering, and Mathematics alias STEM akrab dinilai sebagai simbol kemajuan peradaban Barat. Kayake memang ngono! Jadi, banyak orang menilai bahwa STEM adalah produk murni modernitas yang lahir dari revolusi ilmiah Eropa, taka da […]

  • PCNU-PATI

    Aktualisasi dalam Nilai Aswaja

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Aswaja atau yang kita kenal dengan Ahlussunnah wal Jamaah merupakan paham keagamaan yang memiliki pengetahuan serta pengalaman dalam sejarah Islam. Ia sering disematkan sebagai alian (mazhab) dalam Islam yang berkaitan dengan konsep akidah, syariat, dan tasawuf dengan corak moderat. Salah satu ciri khas secara intrinsik paham ini adalah sebagai identitas dalam […]

  • PC IPNU IPPNU Pati Gelar Rakorcab dan Peringatan Harlah

    PC IPNU IPPNU Pati Gelar Rakorcab dan Peringatan Harlah

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 655
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) sekaligus Peringatan Harlah IPNU IPPNU, Jumat (14/3/2025). Kegiatan ini berlangsung di Islamic Center Masjid Agung Baitunnur Pati, dan dihadiri oleh 200-an peserta dari perwakilan Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU IPPNU se-Kabupaten […]

  • RMI PCNU Pati Disambangi RMI PWNU

    RMI PCNU Pati Disambangi RMI PWNU

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 409
    • 0Komentar

      Pati – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Pati disambangi RMI PWNU Jawa Tengah, Rabu (11/6/2025) malam. Sambangan ini dipusatkan di Pondok Pesantren Mansajul Ulum, Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso. Ketua RMI PCNU Pati, KH. Muhammad Liwa’ Uddin, mengatakan bahwa terdapat beberapa kegiatan dalam sambangan itu. Pertama, koordinasi antara pengurus RMI PWNU dengan RMI PCNU kaitannya dengan […]

  • 14 Pendekar Wedarijaksa Lolos UKT

    14 Pendekar Wedarijaksa Lolos UKT

    • calendar_month Sen, 23 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Suasana tasyakuran dan wisuda pelatih PAC Pagar Nusa Wedarijaksa WEDARIJAKSA – Pengurus Anak Cabang Ikatan Pencak Silat NU Pagar Nusa Kecamatan Wedarijaksa menggelar tasyakuran, Minggu (22/8) malam tadi. Kegiatan yang berlangsung di Aula MA Bustanul Ulum Pagerharjo ini dilaksanakan dalam rangka wisuda 14 siswa Pagar Nusa yang telah lolos Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) pelatih.  “Mereka […]

expand_less