Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 462
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melatih Mental Santri  Tabligh

    Melatih Mental Santri Tabligh

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 526
    • 0Komentar

    Pati. Darul Hadlanah YKMNU Pati mengadakan tabligh yang merupakan salah satu kegiatan setiap dua bulan satu kali di bawah tanggung jawab seksi pendidikan kepengurusan santriwati Darul Hadlanah. Senin, 13/11 kemarin.             “Tujuan di adakannya kegiatan tersebut yaitu bertujuan untuk melatih santri agar terbiasa tampil di depan khalayak ramai. Selain itu juga untuk menyalurkan bakat-bakat yang […]

  • Imaratul Masjid Butuh Kekompakan

    Imaratul Masjid Butuh Kekompakan

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Pati. Nadhir Masjid mempunyai tugas mempersatukan seluruh warga masyarakat untuk memakmurkan masjid. Nadhir Masjid harus aktif mengadakan rapat untuk menyatukan berbagai pandangan yang tidak sama. Dengan langkah langkah nyata nadhir Masjid insya Allah mampu meramaikan masjid sebagai Baitullah yang harus dimuliakan. Jangan sampai perbedaan dibiarkan karena akan menjadi bola liar yang berbahaya bagi imaratul Masjid […]

  • Ro’is Syuriyah PBNU Bikin Qashidah Muktamar, Ini Lirik dan Link Downloadnya

    Ro’is Syuriyah PBNU Bikin Qashidah Muktamar, Ini Lirik dan Link Downloadnya

    • calendar_month Kam, 16 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 448
    • 0Komentar

    KH. Afifuddin Muhajir, Ro’is Syuriyah PBNU sekaligus pengarang qashidah Muktamar NU ke-34 dalam sebuah wawancara bersama TVNU. SURABAYA – Rabu (15/12/2021) secara resmi Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) meluncurkan qasidah muktamar. Kegiatan berlangsung di gedung PBNU. Qasidah yang menjadi official song itu ditulis langsung oleh Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan diaransemen oleh […]

  • Lewati Proses Panjang, Tanah Wahid Hasyim Resmi Milik NU Lagi

    Lewati Proses Panjang, Tanah Wahid Hasyim Resmi Milik NU Lagi

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 436
    • 0Komentar

    PATI-Sabtu (11/7) menjadi hari bahagia bagi PCNU Pati. Pasalnya, bukan hanya para pengurus harian yang berjumpa dengan pengurus MWC-NU untuk pertama kali selama pandemi, namun pertemuan yang berlangsung mulai pukul 13.30 sampai 16.30 WIB. tersebut memiliki makna tersendiri. Penyerahan verkas secara simbolis oleh tim ad hoc advokasi kasus tanah Wahid Hasyim yang diwakili oleh sekretaris […]

  • Wakil Ketua PWNU Sebut Ma'arif Jateng Jadi Kawah Candradimuka Penyemaian generasi Ahlussunnah Waljamaah

    Wakil Ketua PWNU Sebut Ma’arif Jateng Jadi Kawah Candradimuka Penyemaian generasi Ahlussunnah Waljamaah

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 588
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Kendal – Bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah resmi melakukan Kick Off (pembukaan) Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah, Sabtu (11/1/2025). Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Fakhrudin Karmani menyampaikan bahwa Rakerdin ini adalah tindak lanjut dari Rakerwil yang […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Ramadan Produktif Berliterasi

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.192
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda Pada Kolom Ramadan 2024, saya telah menulis di Pcnupati.or.id sebuah tulisan sederhana berjudul Ramadan: Bulan Literasi dan Numerasi” pada 30 Maret 2024. Pada 5 Maret 2025, saya menulis Puasa dan Produktivitas Kerja. Pada 19 Maret 2025, saya menulis kolom berjudul Ramadan itu Bulan Produktif!. Selama Ramadan 2025 kemarin, saya menginisiasi GLM Ramadan […]

expand_less