Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriah, Porsema Hadirkan Ekspo di Alun-Alun Wonosobo

    Meriah, Porsema Hadirkan Ekspo di Alun-Alun Wonosobo

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Wonosobo – Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII PWNU Jawa Tengah tidak hanya menghadirkan kompetisi olahraga, seni, pertunjukan Seni Warok Lengger dan Tari Topeng, Porsema Bersholawat, tetapi juga diramaikan dengan ekspo dan bazar yang berpusat di Alun-Alun Wonosobo. Tahun ini, Porsema XIII diikuti oleh 5.577 peserta, 1.794 official, serta lebih dari 4.000 partisipan dari […]

  • Pedagang Es Kopi Keliling di Pati Ketiban Rezeki

    Pedagang Es Kopi Keliling di Pati Ketiban Rezeki

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Cuaca di Kabupaten Pati akhir-akhir ini terasa sangat panas. Namun, rupanya hal ini justru membawa keuntungan bagi penjual es kopi keliling. Salah satu pedagang es kopi keliling yang ketiban berkah adalah Eko Sulistio (30). Dagangan dia laris karena banyak masyarakat yang mencari, terutama mereka yang beraktivitas di luar rumah. Warga Desa Mulyoharjo, […]

  • Prodi PGMI INISNU Borong 11 Penghargaan Tingkat Nasional PD PGMI Award Indonesia

    Prodi PGMI INISNU Borong 11 Penghargaan Tingkat Nasional PD PGMI Award Indonesia

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Lampung – Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung berhasil memborong 11 (sebelas) penghargaan PD PGMI Indonesia Award dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-10 di UIN Raden Intan Lampung pada Kamis (18/7/2024) yang akan berakhir Sabtu (20/7/2024) besok. Dalam kesempatan pembukaan Mukernas ke-10 tersebut, diumumkan […]

  • PC GP Ansor Pati Gelar Upgrading

    PC GP Ansor Pati Gelar Upgrading

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – PC Gerakan Pemuda Ansor Pati mengadakan kegiatan upgrading, Jumat (14/2/2025) siang-sore. Kegitan itu bertempat di halaman Pondok Pesantren Raudloh Al Thohiriyyah, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Pati. Ketua PC GP Ansor Pati, Abdullah Syafiq Muadz, menyatakan bahwa kegiatan Upgrading Kader Pemuda Ansor ini merupakan salah satu bukti bahwa Ansor Pati terus melakukan pemeliharaan […]

  • Puluhan Siswa Baru MHI Digiring ke Polsek dan Koramil

    Puluhan Siswa Baru MHI Digiring ke Polsek dan Koramil

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    GEMBONG-Ada yang berbeda di kantor Polsek dan Koramil Gembong, Senin (22/7) pagi. Gelak tawa anak-anak menghiasi dua kantor yang lokasinya bersebelahan ini. Mereka adalah peserta didik baru MI Hidayatul Islam (MHI) Gembong yang sengaja dikenalkan dengan ‘Pak Polisi’ dan ‘Pak Tentara’. Potret kebahagiaan peserta didik baru MI Hidayatul Islam (MHI) Gembong bersama Polisi Cilik (Pocil) […]

  • Salat Jaga Jarak Lebih Utama saat Pandemi, Ini Penjelasannya

    Salat Jaga Jarak Lebih Utama saat Pandemi, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    KH. Abdul Qohar, Pengasuh PP. Al Ma’arif Gembong saat menyampaikan pendapatnya tentang salat berjamaah dengan jaga jarak GEMBONG- KH. Abdul Qohar, Pengasuh Ponpes Al Ma’arif Gembong baru-baru ini mengeluarkan pendapat tentang salat jemaah di era pandemi ini. Hal itu disampaikan olehnya Sabtu (10/7) malam usai ngaji Malam Minggu Ihya Ulumuddin di pondoknya.  Menurut pria yang […]

expand_less