Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 146
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Pati Bantah Dukung Mutlak Lima Hari Sekolah

    Opsional Lima atau Enam Hari Sekolah Kewenangan Mutlak Satpen.

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

      Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati membantah mendukung atau menolak secara mutlak penerapan lima hari sekolah. ’’PCNU Kabupaten Pati tidak menolak atau mendukung secara mutlak kebijakan 5 Hari Sekolah, karena disamping mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga berharap tidak terjadi cacat prosedur dalam kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah,” ujar […]

  • Jelang Muktamar NU, 62 Pendekar Se-Jateng Serbu Pesantren di Blora

    Jelang Muktamar NU, 62 Pendekar Se-Jateng Serbu Pesantren di Blora

    • calendar_month Sen, 13 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Seorang anggota TNI memberikan materi lapangam dalam Diklatsus Pasukan Inti Pagar Nusa BLORA – Pimpinan Wilayah Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PW PSNU) Pagar Nusa Jawa Tengah menggembleng para pendekar untuk persiapan  Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Penggemblengan  bertajuk  Pendidikan dan Latihan Khusus (DIKLATSUS) Pasukan Inti (Pasti) ini diadakan di Pondok Pesantren An Nur di Desa […]

  • Meriahkan Kirab Santri, PC IPNU IPPNU Pati Gelar Lomba Kreasi Pelajar

    Meriahkan Kirab Santri, PC IPNU IPPNU Pati Gelar Lomba Kreasi Pelajar

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id.- Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2022, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mengadakan Apel dan Kirab pada Sabtu (22/10/2022). Untuk menambah gairah semangat dalam mengikuti kirab, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama +(IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Pati mengadakan Lomba Kreasi Pelajar. Peserta berasal dari Pimpinan Anak Cabang […]

  • PCNU-PATI

    Kekuatan Iman dan Karakter

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Dalam buku “Maihendrasmi Rachman: Mengelola Diri dan Relasi dengan Karakter”, Dr. Edi Sutarto mengisahkan perjalanan hidup seorang wanita tangguh bernama Maihendrasmi Rachman, yang akrab dipanggil Uni Emi. Uni Emi lahir dan besar di lingkungan keluarga yang penuh disiplin dan kerja keras. Semasa kecil, orang tuanya menanamkan nilai-nilai ketertiban dan kemandirian yang […]

  • Apakah Mobil dan Tanah Wajib Dizakati?

    Apakah Mobil dan Tanah Wajib Dizakati?

    • calendar_month Ming, 15 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Pak Ahmad adalah seorang pengusaha atau pemproduksi saos dan kecap yang sukses. Sejak mulai usaha sampai sekarang (7 tahun) Pak Ahmad sudah bisa membeli tanah dan sekarang di tanah tersebut sudah dibangun perusahaan dan juga bisa membeli 2 Mobil, 3 Motor dan barang-barang lainnya. Seperti biasanya setiap akan hari raya Idul Fitri, para produsen saos dan […]

  • Lima Mahasiswa Untidar Magang Jurnalistik di Media Online Temanggung

    Lima Mahasiswa Untidar Magang Jurnalistik di Media Online Temanggung

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Temanggung – Bertempat di Kantor Redaksi Kabartemanggung.com Komplek LBH Temanggung, Jl. Tentara Genie Pelajar No.RT 006, RT.006/RW.004, Cekelan, Madureso, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, lima mahasiswa Jurusan Bahasa dan Seni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tidar (Untidar) Magelang memulai Magang Jurnalistik di Kabartemanggung.com. Mereka resmi diterima pada Jumat (8/11/2024). Kelima mahasiswa tersebut adalah Laras […]

expand_less