Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 182
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Pengurus Majlis Wakil Cabang NU Kec Sukolilo

    Pelantikan Pengurus Majlis Wakil Cabang NU Kec Sukolilo

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bertempat di gedung IPHI Sukolilo Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melaksanakan pelantikan terhadap Pengurus MWC NU masa khitmad 2015-2020,Jumat  8 Januari 2015 kemarin.             “Saya mengharapkan dengan pergantian kepengurusan yang baru ini, mampu membawa dan mengamalkan ajaran ahlussunah waljama’ah di Kecamatan Sukolilo secara khusus dan kab Pati secara umum. Bukan hanya itu saja berjuang di Nahdlatul […]

  • PCNU-PATI

    Sekolah sebagai Taman

    • calendar_month Sab, 10 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Sekolah, bukanlah dan tak boleh menjadi ‘menara gading’. Begitulah kira-kira maunya seorang filsuf Spanyol, Jose Ortega y Gasset, yang kemudian menjadi ungkapan populer. Orang tahu apa yang dimaksudnya. Sebagai suatu lembaga yang berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, dengan impian-impian terbaik bagi masa depan mereka, tentu saja, sekolah tak boleh menjadi terasing dan atau […]

  • Dukung Kegiatan IPNU IPPNU, Ini Pesan Camat Dukuhseti

    Dukung Kegiatan IPNU IPPNU, Ini Pesan Camat Dukuhseti

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DUKUHSETI – Camat Dukuhseti, Agus Sunarko memberikan pesan kepada kader Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PAC IPNU IPPNU) Kecamatan Dukuhseti, bahwa adab lebih utama daripada ilmu. Hal ini disampaikainnya saat mengisi Latihan Kader Muda (Lakmud) PAC IPNU IPPNU Dukuhseti, belum lama ini. Ia mengatakan dalam menuntut ilmu para […]

  • Ramadhan Berbagi, MAN 1 Pati Bagikan 300 Takjil dan Berikan Santunan Puluhan Anak Yatim

    Ramadhan Berbagi, MAN 1 Pati Bagikan 300 Takjil dan Berikan Santunan Puluhan Anak Yatim

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id- Dalam momen bulan Ramadhan 1446 Hijriyah MAN 1 Pati kembali melaksanakan kegiatan sosial pada Jumat, (14/3/2025). Kegiatan diisi dengan pembagian 300 takjil dan dilanjutkan pemberian santunan bagi anak yatim/piatu. Kegiatan dimulai dengan membagikan sekitar 300 takjil bagi pengguna jalan yang melintasi jalan Alun-alun Pati. Terlihat masyarakat sangat antusias untuk dapat menerima takjil. Tak […]

  • PCNU-PATI

    Peringatan Hari Santri Nasional

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Oleh : Arbangatun Desi Maesaroh Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Lantas tahun 2023 perayaan Hari Santri ke berapa? Dilamsir dari laman resmi Kementerian Agama RI, Peringatan Hari Santri Nasional pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari santri. Berdasarkan keputusan tersebut ditetapkan bahwa tanggal 22 oktober ditetapkan […]

  • 234 Mahasiswa Ipmafa Pati Diwisuda

    234 Mahasiswa Ipmafa Pati Diwisuda

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Margoyoso Pati, menggelar wisuda ke-13, Sabtu (26/10/2024) pagi. Sebanyak 234 mahasiswa yang diwisuda, diharapkan bisa menerapkan ilmu serta nilai-nilai pesantren yang telah mereka peroleh selama menempuh pendidikan di kampus. Ratusan mahasiswa yang diwisuda itu berasal dari tujuh program studi. Antara lain Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Pendidikan Islam […]

expand_less