Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 171
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menumbuhkan Literasi di Civitas Akademik - PCNU PATI

    Menumbuhkan Literasi di Civitas Akademik

    • calendar_month Sel, 12 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Dalam rangka menumbuhkan semangat literasi (baca dan tulis) di ranah akademik, segenap civitas akademika Universitas Muria Kudus (UMK) mengadakan workshop kepenulisan. Sabtu, (9/4/2022).Bertempat di Gedung U Kampus UMK. Acara yang diikuti oleh semua civitas akademika dan mengundang pelajar di sekitar Kudus disambut dengan baik dan antusias dari peserta.Muhammad Ilham selaku panitia pelaksana menjelaskan, bahwa “ […]

  • Branding Lembaga Pendidikan Ma’arif Bisa Manfaatkan Meme, Video, Lagu

    Branding Lembaga Pendidikan Ma’arif Bisa Manfaatkan Meme, Video, Lagu

    • calendar_month Rab, 4 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Semarang – Dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus Part 6 bertajuk “Gerakan Literasi Digital”, narasumber Tim GLM Plus dan Direktur Mikopedia, Miftakhul Khoiri, menegaskan bahwa branding sekolah dan madrasah Ma’arif NU sangat ditentukan oleh meme, gambar, video, maupun lagu. Hal itu dipaparkannya dalam Diklat GLM Part 6 Selasa (3/12/2024) melalui Zoom […]

  • PCNU-PATI Photo by Kristaps Ungurs

    Menunggu Panen

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Oleh : Ramli Lahaping Seiring waktu, Romi makin gandrung mengulang kebiasaannya. Setiap kali berada di waktu senggang, ia akan duduk di teras depan rumah punggunggnya untuk memandang-mandangi sepohon durian montong yang berada di sebelah kanan halamannya. Ia akan memperhatikan buah-buah pohon itu, sembari mengkhayalkan kenikmatan saat nanti ia menyantapnya.  Kebiasaan Romi itu tambah menjadi-jadi belakangan […]

  • PCNU Pati Helat Pelatihan Dai Milenial

    PCNU Pati Helat Pelatihan Dai Milenial

    • calendar_month Ming, 16 Agu 2020
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Dr. Jamal Makmur (paling kiri) menyampaikan materi dai milenial GEMBONG-Bertempat di PP Asmaul Husna Gembong Pati, Lembaga Dakwah PCNU Pati menggelar Pelatihan Dai Milenial yang dikuti lebih kurang 70 peserta dari perwakilan masing-masing kecamatan se-kabupaten Pati. Minggu, (16/08/2020) “Saya berharap semoga pelatihan ini dapat melahirkan dai-dai milenial yang profesional sehingga mampu mengisi ruang-ruang baik ruang […]

  • 52 Orang Lolos Diklatsar Banser

    52 Orang Lolos Diklatsar Banser

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    MARGOREJO-Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Margorejo menjalani hajat besar jelang pertengahan bulan ini. Sejak Jumat (11/10) kemarin, pihak PAC Ansor menggelar Diklatsar Banser yang diikuti sedikitnya 52 peserta di TPQ Al Musthofa, Sokobubuk, Margorejo. Pembukaan Diklatsar Banser di TPQ Al Musthofa, Sokobubuk, Margorejo, Jumat (11/10) Hal ini disampaikan oleh Abdul Qohar, S.Pd., […]

  • Panitia Gelar Manaqiban dan Doa Bersama, Jelang Pelaksanaan Porsema

    Panitia Gelar Manaqiban dan Doa Bersama, Jelang Pelaksanaan Porsema

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Semarang – Bertempat di kantor PCNU Kabupaten Semarang, Pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah dan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PCNU Kabupaten Semarang sebagai panitia menggelar kegiatan tumpengan dan doa bersama, Rabu malam (8/2/2023). Hal itu dilaksanakan menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XII pada 9-12 Februari 2023 besuk. Seperti diketahui, Porsema […]

expand_less