Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 268
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ramadan: Diniati, Dilakoni, Diistikamahi

    • calendar_month Sel, 12 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Datangnya 1 Ramadan 1445 H pada Selasa, 12 Maret 2024 yang ditetapkan melalui Sidang Isbath yang ditetapkan pemerintah dengan metode rukyatul hilal, menjadi momentum untuk mengawali menata niat, menaja hati untuk nglakoni (melakukan), dan istiqamah (istikamah). Jika sudah tertata, Ramadan menjadi bulan penyegaran spiritual bagi umat Islam di muka bumi. […]

  • Jakenan Bentuk Panitia Hari Santri 2019

    Jakenan Bentuk Panitia Hari Santri 2019

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    JAKENAN – Komponen masyarakat di kecamatan Jakenan, Kamis (26/9/2019) pagi membentuk panitia peringatan Hari Santri Nasional 2019. Dengan prakarsa MWCNU Kecamatan Jakenan, pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Jakenan itu akhirnya berhasil menyusun kepanitian Hari Santri 2019 yang terdiri atas berbagai komponen di Jakenan. Rais dan Ketua MWCNU Jakenan bersama Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, […]

  • PCNU-PATI

    Helat Inspirasi Kewirausahaan, Fatayat NU Margoyoso Gandeng Pihak ke Tiga

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 393
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Rutinan Anjangsana ke-IX PAC Fatayat NU Margoyoso yang dilangsungkan di Desa Kajen pada Ahad (21/5) lalu berlangsung meriah.  Antusiasme peserta pun tampak sejak awal acara. Pasalnya, Rutinan ini tidak seperti biasanya. Dihadiri Pimpinan Ranting Fatayat NU se-Kecamatan Margoyoso, penyelenggara kegiatan menggandeng Sri Jaya Catering, Snack and Bakery Ngemplak Kidul sebagai narasumber.  Dengan tajuk Inspirasi […]

  • Ponpes Al Akrom, Tuan Rumah Pelantikan MWC NU Margorejo

    Ponpes Al Akrom, Tuan Rumah Pelantikan MWC NU Margorejo

    • calendar_month Ming, 29 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id– MARGOREJO – Majis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC-NU) Kecamatan Margorejo baru saja menggelar Pelantikan. Kegiatan tersebut dihelat di Ponpes Al Akrom, Banyuurip pada Ahad (29/1). Ro’is Syuriyah sekaligus pengasuh Ponpes Al Akrom, KH. Imam Al Mukromin menegaskan bahwa pondoknya memang sudah sering digunakan untuk kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama. Sementara, Ketua Tanfidziyah, Kiai Mahfid menjelaskan dipilihnya […]

  • Sambil Manaqiban, NU Jatisari Jakenan Adakan Musyawarah Ranting

    Sambil Manaqiban, NU Jatisari Jakenan Adakan Musyawarah Ranting

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    JAKENAN – Secara kultural dan jamaah, Nahdlatul Ulama telah mengakar kuat di berbagai desa di Jakenan. Termasuk di Ranting NU Desa Jatisari. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian terjadi Musyawarah Ranting untuk membentuk kepengurusan baru yang dilaksanakan berbarengan dengan acara manaqiban rutin. Ranting NU Desa Jatisari Kecamatan Jakenan, Selasa (10/9/2019) berhasil menggelar Musyawarah Ranting dan menyusun […]

  • Gus Sholah Wafat, PCNU : Tolong MWC dan Ranting Adakan Sholat Ghoib

    Gus Sholah Wafat, PCNU : Tolong MWC dan Ranting Adakan Sholat Ghoib

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    PATI-Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Nahdlatul Ulama (NU) kembalu berduka berduka atas wafatnya salah satu ulama khos sekaligus cucu pendiri NU, Dr. Ir. K.H. Sholahuddin Wahid. Salah satu foto KH. Sholahuddin Wahid Cucu Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari yang aktab disapa Gus Sholah tersebut menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, Minggu (1/2) […]

expand_less