Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 330
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gemukkan GLM Ramadan

    Gemukkan GLM Ramadan

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah periode 2024-2029 menggelar Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Ramadan 1446 H di delapan titik di Jawa Tengah, yaitu Blora, Pati, Pemalang, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Purworejo, dan Sukoharjo. GLM Ramadan 1446 H mengusung tema “Gerakan Murid Ma’arif Menulis Kreatif […]

  • Ahmad Farichin Nahkodai PKC PMII Jawa Tengah

    Ahmad Farichin Nahkodai PKC PMII Jawa Tengah

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Blora – Dalam Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) XXIII PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Tengah 2025 yang terlaksana di Hotel Grand Mega & Resort dan Ponpes Al Muhammad Cepu, Blora, Jawa Tengah pada 17-21 Februari 2025 kemarin, Ahmad Farichin resmi terpilih sebagai Ketua PKC PMII Jawa Tengah periode 2025-2027. Mantan Ketua PC PMII […]

  • Kunjungi PBNU, Menteri HI China Dukung Kiprah NU

    Kunjungi PBNU, Menteri HI China Dukung Kiprah NU

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Liu Jianchao, Menteri HI China menyambangi PBNU, Sabtu (18/1) lalu. Dalam kunjungan kali ini, ia menjajaki kemungkinan kerjasama antara PBNU dengan pemerintah Tiongkok. “Kami harap komunitas agama di Indonesia juga berkontribusi dalam hubungan kuat antara Tiongkok dan Indonesia,” terangnya. Di Jakarta, Jianchao ditemui langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf […]

  • Pelantikan Bersama PAC Muslimat NU dan PAC Fatayat NU Sukolilo Pati

    Pelantikan Bersama PAC Muslimat NU dan PAC Fatayat NU Sukolilo Pati

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Setelah beberapa bulan kemarin telah di adakan konferensi bersama antara MWCNU, Fatayat NU. Muslimat NU, dan IPNU IPNNU. Berapa waktu kemarin telah berlangsung Pelantikan Pengurus Anak Cabang Muslimat NU dan PAC Fatayat NU Kec Sukolilo. “Saya mengajakan para pengurus setelah di lantik ini akan semakin giat dalam berdakwah dan mengabdi kepada masyarakat dengan ikhlas, selain […]

  • PCNU-PATI Photo by stevepb

    Resep Rahasia Simbok

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Oleh : Ismi Faizah “Bocah wadon kui kudu iso masak. Ora mung eroh e mangan tok. Iso-iso mbesok diclatu karo morotuo!” (anak perempuan itu harus bisa masak. Bukan cuma tahu makan saja. Bisa-bisa dimarahi mertua nanti). Kalimat yang sama. Diucap berulang kali. Entah kali keberapa sekarang, aku coba mengingat, kesepuluh jariku sampai habis ternyata belum […]

  • PCNU-PATI

    Menjadi Perempuan; Itu Tak Mudah

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Mengapa hanya karena terlahir sebagai perempuan selalu dilemahkan? Mengapa ruang bicaranya selalu ditutup? Apakah dia tak berhak mendapatkan haknya sebagai manusia? Mengapa dan mengapa hal ini masih sering dan terus terjadi? Apakah jika perempuan mendapatkan haknya yang setara dengan laki-laki akan menimbulkan masalah? Dan segala pertanyaan lainnya. Saya akan bercerita perihal […]

expand_less