Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 358
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    PCNU Pati dan Universitas Safin Pati Jalin Kerjasama

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati bersama Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (Lazisnu) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Universitas Safin Pati, Selasa (26/09). Acara yang berlangsung di aula Universitas Safin Pati tersebut dihadiri oleh masing-masing ketua dan sekretaris PCNU dan Lazisnu Kabupaten Pati serta Rektor beserta jajaran dari Universitas Safin. Selain itu dalam kegiatan […]

  • KH Nafi’ Abdillah Kajen dan Sembilan Akhlak Mulia

    KH Nafi’ Abdillah Kajen dan Sembilan Akhlak Mulia

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    KH Ahmad Nafi’ Abdillah Kajen, Pati, Jawa Tengah dipanggil Yang Maha Kuasa. Menurut keluarga, beliau wafat di Turki pada hari ahad, 22 Jumadil Ula 1438 H/19 Februari 2017. KH A. Nafi’ Abdillah adalah putra KH. Abdullah Zein Salam bin KH Abdussalam. Kakeknya KH Abdussalam adalah pendiri Perguruan Islam Mathali’ul Falah (PIM) Kajen yang dulu dikenal […]

  • Akademi Pendidikan Da’I  Nusantara

    Akademi Pendidikan Da’I Nusantara

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Pati (Pergunu) dalam waktu dekat akan mengadakan Akademi Pendidikan Da’i Nusantara hal tersebut dilakukan agar supaya menemukan Da’i-Da’i yang berbakat atau pun bakat menjadi Da’i belum terasah. Karena warga Nahliyin Pati khususnya  untuk saat ini telah kekurangan Da’i yang sesuai dengan faham ahlussunah waljamaah dan  fenomena sekarang yang terjadi sebagian Da’i […]

  • Pemimpinan Perempuan dalam Perspektif Islam

    Pemimpinan Perempuan dalam Perspektif Islam

    • calendar_month Sel, 3 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 342
    • 0Komentar

     Oleh : Sulistiani* Sejak konferensi perempuan sedunia di Mexico City tahun 1975, gender development, tequality, sudah dicanangkan, bahkan sebelum itu pembangunan dan peran kaum perempuan selalu bermasalah dan tidak terselesaikan. Namun semenjak wawasan gender dipertimbangkan dalam pembangunan bangsa dari hasil penelitian kaum feminis sosialis sejak itu arus pengutamaan gender melanda dunia. Dan tak dipandang sebelah […]

  • Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Dari pak Siswoyo Bulumanis Pati Assalamualaikum Saya mau tanya pak, mengenai praktek solat istisqo kok tidak dilakukan di masjid saja, malah dilakukan di tempat terbuka seperti alun-alun atau lapangan, apa memang sunnahnya seperti itu? Mohon penjelasannya. Terima kasih Waalaikumsalam Terima kasih atas pertanyaannya. Sholat istisqo` adalah sholat yang  kita lakukan untuk meminta siraman kepada allah […]

  • 2000 Anggota Fatayat-Muslimat Pucakwangi Hadiri Rutinan

    2000 Anggota Fatayat-Muslimat Pucakwangi Hadiri Rutinan

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    PUCAKWANGI-Minggu (28/7) pagi Desa Sitimulyo Kecamatan Pucakwangi tiba-tiba menghijau. Ini bukan dikarenakan fenomena alam, namun karena sedikitnya 2000 anggota Fatayat-Muslimat hadir dalam acara rutin pertemuan triwulanan. Para pemgurus PAC Fatayat Pucakwangi sedang menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Fatayat sebagai pembuka acara Ketua PAC Fatayat Pucakwangi, Umi Kalsun, S.Pd.I. menyatakan kegiatan triwulan ini merupakan agenda […]

expand_less