Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 327
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Workshop Implementasi Kurikulum Nasional

    Workshop Implementasi Kurikulum Nasional

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2016
    • account_circle admin
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Pati.Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pati, mengadakan Workshop Implementasi Kurikulum Nasional mata pelajaran umum yang di ikuti oleh Madrasah Tsanawiyag (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA) di lingkungan Lembaga Ma’arif NU Pati, acara berlangsung selama dua hari, bertempat di Aula Kampus IPMAFA, ( 27-28/8) kemarin.             Masa depan Nahdlatul Ulama sangat tergantung pada hasil pendidikan […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Alquran: Kitab Suci STEM

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.178
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Dalam ruang badan riset, lembaga penelitian, atau lorong-lorong kampus, laboratorium modern, atau kelas santifik, idiom Science, Technology, Engineering, and Mathematics alias STEM akrab dinilai sebagai simbol kemajuan peradaban Barat. Kayake memang ngono! Jadi, banyak orang menilai bahwa STEM adalah produk murni modernitas yang lahir dari revolusi ilmiah Eropa, taka da […]

  • PC Fatayat NU Pati Gelar Latihan Kader Lanjutan di Jrahi

    PC Fatayat NU Pati Gelar Latihan Kader Lanjutan di Jrahi

    • calendar_month Sen, 27 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Peserta LKL PC Fatayat NU Pati foto bersama GUNUNGWUNGKAL – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kab. Pati menggelar kegiatan Latihan Kader Lanjutan (LKL), Sabtu dan Ahad, 26-27 Desember 2021. Pelatihan selama dua hari ini dilaksanakan di Gili Malang Jrahi (GMJ), Gunungwungkal. Latihan Kader Lanjutan ini diikuti oleh pengurus PC Fatayat NU Kab. Pati dan utusan dari […]

  • KH. Abdul Kholiq : Ulama Tasawuf, Pendiri Madrasah Abadiyah Gabus

    KH. Abdul Kholiq : Ulama Tasawuf, Pendiri Madrasah Abadiyah Gabus

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 691
    • 0Komentar

    Oleh : Agus Salim* Potret KH. Abdul Kholiq Mojolawaran KH. Abdul Kholiq merupakan ulama yang  lahir di Pati Jawa Tengah. Sejarah panjang yang menceritakan tentang gigihnya ulama yang satu ini dalam mendampingi masyarakat pedesaan, untuk memperkenalkan agama Islam. Telah termaktub dalam buku yang ditulis oleh Agus Salim yang berjudul “Berkhidmat Mengarungi dan Menyemai Jejak-Jejak Zaman […]

  • Viral, Warga Palestina Sholat Ghaib untuk Mbah Moen

    Viral, Warga Palestina Sholat Ghaib untuk Mbah Moen

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 575
    • 0Komentar

    GAZA-Bukan hanya warga NU dan Indonesia, sosok Mbah Maimun Zubair ternyata juga sangat digandrungi oleh bangsa lain. Sebut saja orang-orang arab yang sangat terlihat penghormatannya saat Mbah Moen berpulang (6/8) lalu. Salah satu potongan video yang memperlihatkan proses sholat ghaib yang diadakan oleh Warga Palestina untuk almarhum Mbah Moen Akhir-akhir ini beredar video yang merekam […]

  • Launching Jurnal Khittah Lakpesdam NU Pati Edisi II

    Launching Jurnal Khittah Lakpesdam NU Pati Edisi II

    • calendar_month Kam, 15 Okt 2015
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(Lakpesdam) NU Pati telah meluncurkan Jurnal Khittahnya edisi II. Jurnal yang terbit satu tahun dua kali secara berkala pada edisi kali ini mengangkat Wiraswasta Strategi Kemandirian NU, melalui tema tersebut dengan harapan warga Nahdliyin akan bermandiri dalam hal ekonomi. “Untuk sementara ini Lakpesdam konsentrasi dalam kajian dan penelitian, sedangkan […]

expand_less