Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 298
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harlah NU, Genengmulyo Gelar Pengajian

    Harlah NU, Genengmulyo Gelar Pengajian

    • calendar_month Sen, 31 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

      KH. Abdul Hadi Kurdi menyampaikan ceramah dalam rangka Harlah NU JUWANA – PR IPNU IPPNU Desa Genengmulyo sukses menggelar pengajian dalam rangka Harlah NU ke-96. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Jami’ Baitussalam, Sabtu (29/1/2022). KH. Abdul Hadi Kurdi diundang sebagai penceramah. Kegiatan dihadiri oleh GP Ansor, muslimat, Fatayat, NU, IPNU, IPPNU dan warga sekitar. […]

  • Bupati Haryanto (baju hitam) memberikan sambutan dalam sambangannya di Masjid Besar Baitul Muttaqin Gembong

    Safari ke Gembong, Bupati Disambut Mustasyar PCNU

    • calendar_month Sen, 11 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    GEMBONG – Bupati Pati, Haryanto menyambangi Masjid Besar Baitul Muttaqin Gembong pada Senin (11/4) bertepatam dengan hari ke-sembilan Ramadhan. Kehaditannya kali ini dalam rangka safari ramadhan dengan kegiatan inti, Shalat Tarawih berjama’ah. Kehadiran Bupati, disambut langsung oleh Ketua Takmir, yang juga Mustasyar PCNU Pati, KH. Imam Shofwan serta ketua MWC NU Gembong, K. Sholikhin, sekaligus […]

  • Putri Bungsu Ketua Muslimat NU Viral di TikTok dengan Al Qur’an

    Putri Bungsu Ketua Muslimat NU Viral di TikTok dengan Al Qur’an

    • calendar_month Jum, 14 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Potongan video di akun TikTok @auniazulfa. (Sumber : tribunnews.com) GEMBONG – Baru-baru ini, dunia maya kembali digegerkan oleh kemunculan seorang gadis yang mengaku baru boleh bermain keluar bersama-sama temannya setelah selesai setoran hafalan al Qur’an kepada ibunya.  Kisah tersebut disebarkan lewat media sosial TikTok oleh pemilik akun @auniazulfa. Melalui video yang telah ditonton lebih dari […]

  • NU dan Pesantren Sebagai Embrio Pendidikan Nasional

    NU dan Pesantren Sebagai Embrio Pendidikan Nasional

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

     Oleh : Siswanto* Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan, Nahdlatul Ulama (NU) telah berperan serta dalam bidang pendidikan. Bahkan sejak kelahirannya pada tahun 1926 organisasi tersebut sangat memperhatikan pendidikan terutama keberadaan  pesantren. Dalam Anggaran Dasarnya (1927) maupun dalam Statutent Nahdlatoel Oelama (1927) dinyatakan, bahwa bidang garapan NU untuk mencerdaskan sumber daya manusia dengan membantu pembangunan  […]

  • PCNU-PATI

    4 Langkah yang Perlu Dilakukan Ketika Terjadi Banjir 

    • calendar_month Sel, 3 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Oleh : Angga Saputra Sejumlah wilayah di Kabupaten Pati tergenang banjir baru-baru ini. Ketinggian air pun bervariasi, bahkan ada yang mencapai satu meter lebih. Di beberapa desa, banjir merupakan bencana musiman yang hampir terjadi setahun sekali. Para warga rerdampak pastinya banyak yang mengalami kerugian materiil. Nah, kira-kira apa saja yang bisa kalian lakukan ketika banjir […]

  • Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa Diberi Santunan YPI Monumen Mujahidin Bageng

    Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa Diberi Santunan YPI Monumen Mujahidin Bageng

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Sebanyak 73 anak Yatim dan Dhuafa diberi santunan oleh Yayasan Perguruan Islam Monumen (PIM) Mujahidin Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Kamis (28/9/2023). Kegiatan ini berlangsung di Aula/Pusat Kegiatan (Pusgia) setempat. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari serangkaian acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. dan Haul Masyayikh PIM Mujahidin tahun 1445 H/2023. Ketua […]

expand_less