Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 470
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertama Kali di Magelang, Seleksi Nasional Magang ke Jepang IM Japan-Kemnaker Gandeng LP Ma’arif NU, Diikuti 125 Peserta

    Pertama Kali di Magelang, Seleksi Nasional Magang ke Jepang IM Japan-Kemnaker Gandeng LP Ma’arif NU, Diikuti 125 Peserta

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11.283
    • 0Komentar

    Magelang, 20 April 2026 – LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah resmi membuka Seleksi Nasional Magang ke Jepang hasil kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan International Manpower Japan (IM Japan). Pembukaan digelar di Gedung PCNU Kabupaten Magelang, Senin (20/4/2026) pukul 10.00 WIB dan menjadi gelaran perdana yang diselenggarakan di Magelang. Program magang ini menyasar siswa […]

  • PCNU-PATI Photo by Surface

    Bahagiakah dengan Pekerjaan Anda?

    • calendar_month Sen, 12 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami “Setiap orang punya waktu untuk melakukannya. Tapi mereka tak punya keberanian. Pekerjaan merupakan berkah kalau bisa membantu kita berpikir tentang tindakan-tindakan kita, tetapi pekerjaan itu menjadi kutukan kalau hanya digunakan sebagai alasan supaya kita tidak perlu berpikir tentang makna kehidupan kita” (Paulo Coelho) “Setelah gak kerja di situ lagi, terus […]

  • Lima Mahasiswa Untidar Magang Jurnalistik di Media Online Temanggung

    Lima Mahasiswa Untidar Magang Jurnalistik di Media Online Temanggung

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Temanggung – Bertempat di Kantor Redaksi Kabartemanggung.com Komplek LBH Temanggung, Jl. Tentara Genie Pelajar No.RT 006, RT.006/RW.004, Cekelan, Madureso, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, lima mahasiswa Jurusan Bahasa dan Seni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tidar (Untidar) Magelang memulai Magang Jurnalistik di Kabartemanggung.com. Mereka resmi diterima pada Jumat (8/11/2024). Kelima mahasiswa tersebut adalah Laras […]

  • Peringati HSN dan Maulid Nabi, MWCNU Kayen Gelar Ngaji dan Sholawat

    Peringati HSN dan Maulid Nabi, MWCNU Kayen Gelar Ngaji dan Sholawat

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) menggelar Ngaji dan Sholat di Alun-alun Kayen, Jumat (21/10) malam. Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2022 ini juga dimeriahkan 1.000 penerbang dari hadroh se-Kecamatan Kayen. “Ngaji dan Sholawat yang dimeriahkan 1.000 terbang ini memiliki tujuan Habblum Minallah dan Hablum Minannas,” ungkap Rois Syuriah […]

  • Katib Syuriyah NU Gembong Sebut Kriteria Aswaja

    Katib Syuriyah NU Gembong Sebut Kriteria Aswaja

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 491
    • 0Komentar

    GEMBONG – pcnupati.or.id – Safari Ramadhan Tarawih Keliling (Tarling) MWC-NU Gembong memasuki putaran ke tiga, Rabu (5/4) malam. Tarling kali ini dilaksanakan di Masjid Rohmatul Ummah, Desa Ketanggan. Dalam kesempatan tersebut, Katib Syuriyah MWC-NU Gembong, KH. Muzakki, menyampaikan beberapa ciri ahlus sunnah wal jama’ah. “Ada sepuluh kriteria Aswaja, tapi saya sampaikan salah satunya saja,” ungkap […]

  • Hukum Mengubur Ari-Ari

    Hukum Mengubur Ari-Ari

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Assalamu ‘alaikum Wr Wb Saya mau tanya Sudah menjadi tradisi di indonesia khususnya di pulau jawa, bahwa setiapada orang melahirkan, maka mereka [keluarganya] mengubur ari-ari si bayi, di samping atau didepan rumahnya, apa sebenarnya hukum mengubur ari-ari tersebut, mohon penjelasannya. Terima kasih. Wa’alaikum salam Wr Wb Ari-ari yang dalam bahasa arab disebut al-masyimahterdapat dua macam, […]

expand_less