Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 384
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nilai-Nilai Islam Nusantara Harus Menjadi Ruh Kurikulum Merdeka

    Nilai-Nilai Islam Nusantara Harus Menjadi Ruh Kurikulum Merdeka

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.085
    • 0Komentar

      Semarang – Nilai-nilai Islam Nusantara dinilai harus menjadi ruh dalam implementasi Kurikulum Merdeka, khususnya melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Rahmatan Lil ‘Alamin (P5RA). Hal itu ditegaskan oleh Fakhruddin Karmani dalam disertasinya yang dipromosikan pada Rabu, 25 Februari 2026 di Universitas Wahid Hasyim Semarang. Fakhruddin Karmani dinyatakan lulus sebagai doktor ke-24 dari Prodi S3 […]

  • Peserta Lomba Pidato Terjebak Khotbah

    Peserta Lomba Pidato Terjebak Khotbah

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Semarang – Dalam perlombaan Pidato Bahasa Indonesia MI/SD dan MTs/SMP Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XII Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah di Kabupaten Semarang, juri berkomentar peserta masih terjebak ke dalam khotbah daripada pidato. Hal itu diungkapkan Dr. S. Prasetyo Utomo juri Lomba Pidato Bahasa Indonesia MI/SD dan MTs/SMP di sela-sela lomba. […]

  • Sholatnya Orang Pikun

    Sholatnya Orang Pikun

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 685
    • 0Komentar

      Ilustrasi : Pixabay Pertanyaan : Seperti kita ketahui pada orang yang sudah lanjut usia, bahwa kadang-kadang dia lupa pada pekerjaan-pekerjaan yang setiap harinya dia lakukan. Seperti makan, sholat, dan lain-lainnya bahkan sampai lupa masalah istinja`. Masihkah orang tersebut berkewajiban sholat dan kewajiban lainnya ? Jawaban :Sholat merupakan rukun islam yang kedua setelah membaca syahadat, […]

  • PCNU PATI - Gus Yahya Sebut Kongres IPNU XX - IPPNU XIX Kongres Traktiran

    Gus Yahya Sebut Kongres IPNU XX – IPPNU XIX Kongres Traktiran

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 568
    • 0Komentar

    Pimpinan Pusat IPNU XX – IPPNU XIX bangga dengan adanya suport dari PBNU. Berdasarkan tutur Ketum IPMI Aswandi bimbingan dan suport sangat terasa dari Rapimnas, Prakongres, Kongres dari PBNU.Pimpinan Pusat Bangga, Kongres Ditraktir PBNU Pimpinan Pusat bangga dengan adanya suport dari PBNU. Berdasarkan tutur Aswandi bimbingan dan suport sangat terasa dari Rapimnas, Prakongres, Kongres dari […]

  • PCNU-PATI

    Islam dan Urusan Kemanusiaan

    • calendar_month Sel, 29 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Untuk konteks Indonesia, langkanya kajian akademis tentang topik diatas tentu memprihatinkan di tengah-tengah meningkatnya kerja organisasi-organisasi Islam yang melakukan operasi kemanusiaan, baik yang diakibatkan konflik sosial politik atau bencana alam. Organisasi-organisasi Islam tersebut semakin outward looking, seiring dengan membaiknya ekonomi Indonesia dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memberikan sumbangansumbangan materi bagi kegiatan kemanusiaan. Misalnya tim dari […]

  • Ahmad Khudlori: Pengurus Ranting adalah Garda Terdepan Khidmat NU

    Ahmad Khudlori: Pengurus Ranting adalah Garda Terdepan Khidmat NU

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.215
    • 0Komentar

      Tawangsari – Ahmad Khudlori, yang dilantik sebagai Ketua Tanfidz Anak Ranting NU RW 01 Desa Tawangsari, menegaskan pentingnya peran pengurus di tingkat akar rumput dalam organisasi Nahdlatul Ulama. “Puncak khidmat untuk NU adalah mereka yang ikhlas terus menerus berjuang di lingkungan terkecil, mereka yang selalu dekat dan berhadapan langsung dengan masyarakat, mereka yang tahu […]

expand_less