Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 395
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bagi-Bagi Masker oleh Pelajar NU Gembong Tuai Pujian

    Bagi-Bagi Masker oleh Pelajar NU Gembong Tuai Pujian

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Salah satu pengurus IPNU membagikan dan  memakaikan masker kepada pengendara yang lewat di Pasar Gembong GEMBONG-Para pelajar NU Kecamatan Gembong yang tergabung dalam organisasi IPNU dan IPPNU kembali membuat gebrakan. Kali ini, Rabu (22/4) dengan menggandeng Polsek dan Koramil Gembong, para pelajar tersebut membagi 1000 masker untuk menanggulangi covid 19. Program ini diinisiasi oleh PAC […]

  • a person holding a book with henna on their hands

    Mahakarya Pernikahan

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Pernikahan menjadi resolusi hampir semua lajang di muka bumi. Tak peduli apakah mereka miskin atau kaya, tampan atau pas-pasan, jomblo maupun jadian, semua menginginkan sebuah ending bernama pernikahan. Namun benarkah menikah adalah akhir? Kenyataannya tidak! Ada badai, topan dan gelombang tinggi yang kudu dilalui paskanya. Mempersatukan presepsi hingga memahami satu sama […]

  • PCNU-PATI

    Filantropi Ramadan

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda*  Ramadan, bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya tentang ibadah dan puasa semata. Ramadan menjadi momentum untuk introspeksi, berbagi, dan berbuat kebaikan sebanyak mungkin. Salah satu bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan selama Ramadan adalah filantropi, kedermawanan, cinta kasih, atau amal kebajikan kepada sesama. Mengapa? Ya, karena manusia tidak sekadar […]

  • LP Ma’arif NU Pati Gelar Rapat Koordinasi dengan Kepala MI Se Kabupaten

    LP Ma’arif NU Pati Gelar Rapat Koordinasi dengan Kepala MI Se Kabupaten

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    PATI – LP Ma’arif NU PCNU Kab. Pati menggelar rapat koordinasi bersama Kepala MI se Kabupaten Pati, Kamis, 20 Februari 2020. Acara yang diselenggarakan di Gedung NU Kabupaten Pati ini diikuti oleh 66 Kepala Madrasah Ibtidaiyah dari seluruh penjuru Kabupaten Pati. Tampak hadir dalam acara pembukaan rapat koordinasi antara lain Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf […]

  • PCNU-PATI

    YPI Monumen Mujahidin Bageng Gelar Sholawatan Bersama Habib Ali Zainal Abidin Aseegaf

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Halaman Perguruan Islam Monumen Mujahidin, Desa Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, dipadati ribuan pecinta selawat, Jumat (25/11/2022) malam. Mereka antusias melantunkan selawat Nabi Muhammad SAW bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf. Kegiatan selawatan yang digelar oleh Yayasan Perguruan Islam (YPI) Monumen Mujahidin Bageng ini merupakan puncak rangkaian Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul […]

  • Gus Sholah Wafat, PCNU : Tolong MWC dan Ranting Adakan Sholat Ghoib

    Gus Sholah Wafat, PCNU : Tolong MWC dan Ranting Adakan Sholat Ghoib

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    PATI-Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Nahdlatul Ulama (NU) kembalu berduka berduka atas wafatnya salah satu ulama khos sekaligus cucu pendiri NU, Dr. Ir. K.H. Sholahuddin Wahid. Salah satu foto KH. Sholahuddin Wahid Cucu Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari yang aktab disapa Gus Sholah tersebut menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, Minggu (1/2) […]

expand_less