Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 277
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan itu Bulan Produktif!

    Ramadan itu Bulan Produktif!

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 345
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Gambaran kita pasti selama Ramadan itu nglemprek, lemes, lemah, letih, lesu, lunglai, letoi, dan sejenisnya. Ada yang demikian, ada yang tidak. Tapi bagi saya, Ramadan itu bulan produktif.   Bulan Ramadan sering kali dipandang sebagai bulan yang penuh dengan ibadah dan refleksi diri dengan “lemahnya” fisik kita. Namun, lebih dari […]

  • Mahasiswa IAIN Kudus PPL Plus ‘Mondok’ di PPSA

    Mahasiswa IAIN Kudus PPL Plus ‘Mondok’ di PPSA

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Para santri PPSA antusias menyimak pemaparan materi dari mahasiswa PPL IAIN Kudus  GEMBONG-Ada yang berbeda dengan Praktik Pengalaman Laangan (PPL) IAIN Kudus di MTs. Al Ma’arif Gembong. Pasalnya, mahasiswa yang menjalani PPL di madrasah ini sekaligus ‘mondok’ di Pones Shofa Az Zahro’ Gembong.  Sebanyak 12 mahasiswi dan mahasiswa IAIN Kudus menjadikan Ponpes Asuhan KH. Imam […]

  • Pelantikan PAC Fatayat NU Winong

    Pelantikan PAC Fatayat NU Winong

    • calendar_month Jum, 27 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Pati.Pelantikan Pimpinan Ranting dan Rapat kerja Pimpinan Anak Cabang Fatayat NU Kecamatan Winong  Masa Khidmad 2017-2021, acara tersebut bertempat di Aula  Madrasah Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong, 21/9 kemarin. Dengan menghadirkan tamu undangan yang meliputi Pimpinan Cabang Fatayat NU Pati, Camat Winong, Kapolsek Danranil, Ketua MWCNU Winong beserta Banom-banomnya, total keseluran yang menghadiri 185 orang. Sedangkan […]

  • Pesan Rois Syuriah PCNU Pati dalam Musyawarah Kerja Cabang

    Pesan Rois Syuriah PCNU Pati dalam Musyawarah Kerja Cabang

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Pati, Jajaran Pengurus Cabang Nahlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan Pelantikan, Musyawarah Kerja dan Halal Bi Halal, bertempat di Kampus IPMAFA Margoyoso Pati, Ahad 7 Juli 2019. Dalam kesempatan tersebut Rois Syuriah KH. M. Aniq Muhammad memberi pengarahan terhadap pengurus baru, baik lembaga, atau pun banomnya. ” Kita harus bersaing dengan organisasi lain, harus […]

  • Kepala Desa Wonosekar Sah Jadi Ketua Ranting NU

    Kepala Desa Wonosekar Sah Jadi Ketua Ranting NU

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 397
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Kabar menggembirakan datang dari Desa Wonosekar, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Pasalnya, Muhammad Zaenuri, Kepala Desa Wonosekar terpilih sebagai Ketua Ranting NU desa tersebut melalui musyawarah ranting beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Nur Kholis, ketua ranting periode sebelumnya, naik sebagai Wakil Ketua MWC-NU Gembong. Sedangkan tampuk kepemimpinan dipegang oleh wakilnya. Namun, dalam pemilihan ketua Ranting […]

  • PCNU-PATI Photo by Chi Lok TSANG

    Urgensi Pendidikan di Pesantren

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Pondok pesantren pada umumnya dikenal sebagai lembaga Pendidikan tertua di Pulau Jawa-Madura, dan Nusantara. Pondok pesantren berkemampuan tinggi dalam berswakarya dan berswakarsa dalam menyelenggarakan Pendidikan. Misi yang mulia selama ini lebih bercorak pada Pendidikan agama yang berorientasi pada pembentukan budi pikerti atau karakter santri, baik pada ranah agama maupun akhlak. Sehingga pesantren […]

expand_less