Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 246
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PBNU Mantabkan Agenda Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama

    PBNU Mantabkan Agenda Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Runtutan resepsi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Nahdlatul Ulama versi hijriah telah digagas oleh PBNU. Pada tahun 2025 Masehi yang bertepatan dengan 1446 Hijriyah ini, NU genap berusia 102 tahun. “Sesuai AD ART NU pasal satu, NU lahir 16 Rajab,” ungkap Nur Hidayat, Panitia HUT NU ke-102. Pada tahun ini, secara kebetulan, 16 […]

  • Puluhan Siswa Baru MHI Digiring ke Polsek dan Koramil

    Puluhan Siswa Baru MHI Digiring ke Polsek dan Koramil

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    GEMBONG-Ada yang berbeda di kantor Polsek dan Koramil Gembong, Senin (22/7) pagi. Gelak tawa anak-anak menghiasi dua kantor yang lokasinya bersebelahan ini. Mereka adalah peserta didik baru MI Hidayatul Islam (MHI) Gembong yang sengaja dikenalkan dengan ‘Pak Polisi’ dan ‘Pak Tentara’. Potret kebahagiaan peserta didik baru MI Hidayatul Islam (MHI) Gembong bersama Polisi Cilik (Pocil) […]

  • ALFI SYAHRIN (Antara Selingkuh dan Poligami)

    ALFI SYAHRIN (Antara Selingkuh dan Poligami)

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2015
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    ALFI SYAHRIN, Nama yang sangat indah dan menarik. Setidaknya dengan dua suku terakhir siapa saja yang memberikan nama kepadanya mengharap kehidupan si cabang bayi itu kelak mulia dan bahagia dunyan wa ukhran. Lebih – lebih apabila yang memberikan nama adalah ibu atau bapaknya tentu dilatarbelakangi dengan pengalaman spiritual dari ayat alfi syahrin yang tidak asing […]

  • Relawan NU dan Warga Gotong Royong Pindahkan Rumah Pasca Banjir Bandang di Peunaron Aceh

    Relawan NU dan Warga Gotong Royong Pindahkan Rumah Pasca Banjir Bandang di Peunaron Aceh

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.177
    • 0Komentar

    Aceh Timur — Banjir bandang itu datang tanpa memberi waktu. Dalam hitungan menit, air setinggi enam meter menyeret rumah, sawah, ternak, kendaraan, dan seluruh harta warga Dukuh Dataran Indah, Kecamatan Peunaron. Di antara ratusan korban, rumah milik Maslukin, Wagiran, Adnan, dan Efendy ikut tergeser puluhan meter dari tempat semula. Hari itu, Jumat 16 Januari 2026, […]

  • Gus Rozin: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian kepada Masyarakat

    Gus Rozin: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian kepada Masyarakat

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.201
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Rektor Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati, KH Abdul Ghafar Rozin memberikan sambutannya pada Wisuda Pascasarjana Magister Pendidikan Bahasa Arab 2025 yang diselenggarakan pada di Aula 2 Kampus IPMAFA, Sabtu (8/11/25). Dalam sambutannya, Gus Rozin sapaan akrabnya menyampaikan bahwa wisuda tidak boleh dimaknai hanya sebagai ajang pemberian ijazah tanpa makna yang mendalam. […]

  • Ahmad Khudlori: Pengurus Ranting adalah Garda Terdepan Khidmat NU

    Ahmad Khudlori: Pengurus Ranting adalah Garda Terdepan Khidmat NU

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.018
    • 0Komentar

      Tawangsari – Ahmad Khudlori, yang dilantik sebagai Ketua Tanfidz Anak Ranting NU RW 01 Desa Tawangsari, menegaskan pentingnya peran pengurus di tingkat akar rumput dalam organisasi Nahdlatul Ulama. “Puncak khidmat untuk NU adalah mereka yang ikhlas terus menerus berjuang di lingkungan terkecil, mereka yang selalu dekat dan berhadapan langsung dengan masyarakat, mereka yang tahu […]

expand_less