Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 290
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abu Bakar: Membenarkan Isra’ Mi’raj dengan Logika. Photo by Abdullah Mukadam on Unsplash.

    Abu Bakar: Membenarkan Isra’ Mi’raj dengan Logika

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Shalihin* Sejak duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah hingga bertahun-tahun setelahnya, penulis selalu dihinggapi kegelisahan ketika menjelang peringaan isra’ mi’raj. Hal ini berkaitan dengan rasionalitas para Sahabat Khususnya Abu Bakar RA. Mengapa Abu Bakar percaya begitu saja dengan cerita isra’ mi’raj Nabi Muhammad yang di luar nalar. Padahal, dilihat dari latar belakang keilmuan, […]

  • Hamidulloh Ibda Tawarkan Strategi DADIAPIC dalam Menulis Artikel Jurnal Scopus

    Hamidulloh Ibda Tawarkan Strategi DADIAPIC dalam Menulis Artikel Jurnal Scopus

    • calendar_month Ming, 8 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Semarang – Dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda didapuk menjadi dosen tamu di Fakultas Agama Islam Universitas Ivet (Unisvet) Semarang pada Kamis (5/12/2024). Dalam kesempatan itu, Ibda yang juga reviewer pada 30 jurnal internasional terindeks Scopus memaparkan bahwa terdapat tren […]

  • NU Pati Akan Mendirikan Perguruan Tinggi

    NU Pati Akan Mendirikan Perguruan Tinggi

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2015
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Kabar NU:  Senin 10 Agustus 2015, bertempat di gedung NU lantai 3. Pengurus Cabang nahdlatul Ulama dan Panitian Penyelenggara Pengadaan Tanah Untuk Kampus Lembaga Pendidikan Nahdlatul Ulama, mengadakan pertemuan dengan MWC NU dan Alumni PKPNU Angkatan 1 Se-Kab Pati. Dengan agenda utamanya yaitu para warga Nahdaltul Ulama di ajak bergotong royong untuk ikut serta dalam […]

  • Ilustrasi Genghis Khan (dok. Artstation/@Thahn Tuan)

    Genghis Khan dan Rajawalinya

    • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Gengis Khan, seorang raja bengis dan kejam dari Mongolia, mempunyai burung Rajawali. Suatu ketika burung Rajawalinya menumpahkan cawan yang berisi air yang hendak diminum Gengis Khan. Ketika cawan itu diisi kembali, pada saat itu pula Rajawali menumpahkannya. Gengis Khan kesal bukan main. Sekali lagi menumpahkan air yang hendak diminumnya, Rajawalinya […]

  • PCNU-PATI

    Ramadan: antara Pati, Semarang, Blora, Temanggung, dan Jogja

    • calendar_month Ming, 24 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda*  Setiap tempat menyimpan enigma, rasa, karsa, budaya, dan juga kata-kata. Terutama saat Ramadan seperti ini. Ramadan sebagai bulan yang penuh berkah dan rahmat, merupakan salah satu momen yang paling dinantikan oleh umat muslim di seluruh dunia. Jika mengingat tempat-tempat tertentu saat Ramadan, yang paling saya ingat tentu Pati, Semarang, Blora, Temanggung, dan […]

  • header-mozaik-kyai-sahal-tirto_ratio-16x9-jpg-2

    Kiai Sahal Mahfudh; Sosok Organisitatoris dan Produktif dalam Berkarya

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

      KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh merupakan seorang kiai yang  ‘alim dan faqih dalam berbagai disiplin ilmu. Beliau merupakan anak ketiga dari enam bersaudara  dari pasangan KH. Mahfudh Salam (w. 1944) dan Nyai Hj. Badi’ah (w.1945). Kiai Sahal lahir di Desa Kajen  Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah pada 17 Desember 1937. Sebuah desa yang […]

expand_less