Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 200
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    PGMI INSINU Temanggung Kupas Tuntas Tantangan Profesonalitas Guru Abad 21

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Temanggung, 22 Juni 2024 – Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung mengadakan webinar dengan tema “Tantangan Profesionalitas Guru pada Abad 21” pada Sabtu (22/6). Acara yang diselenggarakan melalui platform Zoom ini diikuti oleh lebih dari 70 peserta. Dalam kegiatan tersebut PGMI INISNU Temanggung berkolaborasi dengan UIN Saizu Purwokerto.  […]

  • PCNU-PATI

    Dasar Pemikiran Filsafat Islam

    • calendar_month Sab, 5 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Buku ini mengajak pembaca ke alam kehidupan intelektual sepanjang abad, terutama jejak-jejak monumental pe-mikiran (filsafat) Islam. Buku ini menggali akar sejarah dan pergolakan pemikiran kaum Muslimin berkaitan dengan warisan sejarah pra-Islam dan pergolakan internalnya, dari soal filsafat hingga sufisme. Dibagai dalam lima bab: I. Hakikat dan Nilai Filsafat Islam, II. Permulaan Filsafat Muslim: (1) Pemikiran […]

  • PCNU-PATI Photo by Juan Domenech

    Kembali Belajar

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Hari ini jadwalnya saya menulis. Awalnya ada banyak ide berseliweran yang ingin saya tuliskan, namun saya malah bingung bagaimana memulainya. Saya mengambil keputusan cerita perihal kejadian tadi pagi lah yang saya pilih untuk tulisan ini.  Pagi tadi seperti biasa setelah bangun tidur, ibu memberi pesan sebelum berpamitan berangkat bekerja. Saya dimintanya […]

  • PCNU- PATI Photo by MasterTux

    Kabar Pernikahan Terviral

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin “Kasihan, lulus jadi dokter bedah langsung disuruh nikah sama kakek-kakek.” “Rupanya dokter cantik itu jadi tumbal orang tuanya sendiri. Ck… ck… ck….” “Kalau aku sih mau aja. Kan konglomerat itu udah aki-aki. Bentar lagi dipanggil Yang Maha Kuasa. Warisan yang gak bakal habis dimakan tujuh turunan akan jatuh di tangan. Haha.” […]

  • Total 20 Medali Diborong MTs Banin dalam Ajang Tingkat Nasional

    Total 20 Medali Diborong MTs Banin dalam Ajang Tingkat Nasional

    • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Para peserta didik MTs Tarbiyatul Banin yang sukses membawa pulang medali dalam ajang KSPI PATI – Para punggawa MTs Tarbiyatul Banin, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati kembali torehkan prestasi. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 20 medali berhasil diborong dalam satu kompetisi tingkat Nasional.  “Prestasi yang kami peroleh di bidang Sains ini menambah perolehan medali tingkat nasional dalam Kompetisi […]

  • Calon Ketua IPNU dan IPPNU Pati Ditetapkan, Ini Data Diri dan Visi-Misinya

    Calon Ketua IPNU dan IPPNU Pati Ditetapkan, Ini Data Diri dan Visi-Misinya

    • calendar_month Rab, 18 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Data diri dan visi-misi bakal calon ketua IPNU Kabupaten Pati yang telah diresmikan oleh KPC IPNU/IPPNU Pati PATI – Komisi Penjaringan Calon (KPC) IPNU IPPNU Pati telah mengumumkan sejumlah nama yang terdaftar sebagai calon ketua IPNU dan IPPNU Kabupaten Pati periode 2021-2023. Untuk IPNU, KPC telah menetapkan 2 nama calon, yaitu M. Rikza Hasballa dan […]

expand_less