Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Corak Fiqh KH Maimun Zubair

Corak Fiqh KH Maimun Zubair

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
  • visibility 379
  • comment 0 komentar

KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten, wilayah, hingga pusat.

KH Maimun Zubair

Di level PBNU, Muktamar, Munas, dan Kombes menjadi arena mengambil keputusan hukum sejak tahun berdirinya NU 1926 sampai sekarang.

Sebagai Mustasyar PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salaf yang menekankan kajian kitab salaf dan melahirkan ulama-ulama yang getol dalam bahtsul masail, bagaimana sebenarnya corak fiqh kiai Maimun Zubair ?

Tiga Tipologi Fiqh NU

Ahmad Arifin dalam disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membagi Tipologi fiqh NU menjadi tiga:

Pertama, tradisional normatif

Fiqh tradisional adalah fiqh yang mendasarkan pada pendapat para ulama (aqwalul ulama) yang ada dalam kitab-kitab klasik atau yang dikenal dengan kitab kuning.

Tugas para ulama di level ini hanya mencocokkan persoalan sosial yang terjadi dengan ta’bir-ibarat (teks-redaksi) yang ada dalam kitab. Jika teks kitab memperbolehkan, maka jawabannya boleh. Sebaliknya jika teks melarang, maka hukumnya tidak boleh.

Tipologi ini adalah mayoritas dalam spektrum fiqh di komunitas NU. Adu ibarat dalam forum bahtsul masail di Pesantren dan NU menjadi hal biasa. Jika Anda tidak mampu membaca, memahami, dan membandingkan satu kitab dengan kitab lain, maka jangan harap Anda mampu berpartisipasi dalam forum paling ilmiah pesantren dan NU ini.

Misalnya, larangan perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) luar negeri karena tidak memenuhi syarat dalam kitab fiqh.

Kedua, kontekstual progresif

Tipologi fiqh NU jenis kedua adalah kelompok yang masih konsisten dengan fiqh klasik sebagai rujukan, namun mereka mengembangkan pemahaman menjadi kontekstual progresif. Artinya, pemahaman teksnya menganalisis aspek sosial, sejarah, dan kultur masyarakat dulu dan sekarang.

Kelompok ini menginginkan kitab kuning mampu menjadi problem sosial dengan mengambil spirit progresifnya. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dengan model produktif termasuk dalam pemikiran kelompok ini.

Gerbong kelompok ini diinisiasi KH Ali Yafie, KH MA Sahal Mahfudh, KH Tholhah Hasan, Dan KH A Mustafa Bisri.

Ketiga, liberal fungsional

Tipologi ketiga ini menginginkan fiqh menjadi elan vital transformasi sosial di era modern yang menekankan keadilan, perdamaian, kesamaan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Tipologi ulama kelompok ketiga ini menekankan kajian maqasidus syariah dan menjadikan teks dalam kitab Kuning sebagai teks sekunder yang harus sesuai dengan nilai-nilai universal dalam maqasidus syariah.

Tokoh seperti KH Masdar Farid Mas’udi dan KH Husein Muhammad masuk dalam tipologi ketiga ini. Kelompok ketiga ini mendapatkan resistensi kuat dari ulama sepuh dan apresiasi dari kalangan muda.

Pemikiran dan gerakan gender adalah salah satu contoh tipologi ketiga ini.

Bagaimana Corak Fiqh KH Maimun Zubair ?

Penulis belum banyak mendapat kajian memadai dalam konteks ini. Penulis hanya menemukan beberapa produk pemikiran fiqh KH Maimun Zubair sebagai berikut:

1. Sahnya pernikahan dini. Ketika Penulis bertanya kepada KH Maimun Zubair tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah, KH Maimun Zubair menjawab bahwa pernikahan Nabi bukan berdasarkan nafsu, tapi berdasarkan wahyu dari Allah.

Sesuai ketentuan fiqh, wali nikah punya hal ijbar (memaksa dengan banyak ketentuan) anak gadisnya (perawan) menikah dengan laki-laki pilihannya. KH Maimun Zubair meneguhkan pandangan fiqh ini.

Tentu, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan anaknya dimana wali nikah adalah pihak yang paling mengetahui kemaslahatan anaknya.

Kedua, bolehnya menggunakan jasa bank untuk kebutuhan daftar haji.

Pandangan Kiai Maimun Zubair saya dapatkan dari beberapa sumber. Pandangan ini tidak ekstrim, justru menjadi solusi umat Islam supaya bisa cepat berhaji.

Pandangan ini disampaikan ketika masih ada polemik tentang perbankan konvensional yang dalam Muktamar NU diputuskan ada tiga pendapat, yaitu halal, haram, dan syubhat.

Ketiga, wajibnya pemerintah melayani rakyat dengan program-program yang memberdayakan sehingga mereka mandiri dan sejahtera.

Hal ini sesuai kaidah fiqh:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berkelit-kelindan atau berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Kemaslahatan rakyat terdiri dari primer (kebutuhan pokok), sekunder (pelengkap), dan tersier (hiasan). Dalam bahasa fiqh ada tiga, yaitu dlaruri, haji, dan takmili.

Kontekstual Progresif

Corak pemikiran fiqh KH Maimun Zubair dari produk pemikiran di atas lebih dekat kepada kontekstual progresif dari pada tekstual normatif.

KH Maimun Zubair Tidak hanya berorientasi kepada teks-teks yang ada dalam kitab kuning, tapi memikirkan solusi persoalan umat.

Bukti lainnya adalah KH Maimun Zubair membuka Pondok Pesantren Putri Al Anwar dan membolehkan guru putra mengajar santri-santri putri dengan batasan yang ketat tentunya.

Tulisan ini sangat sederhana karena tidak didukung data yang cukup. Tulisan ini sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran, khususnya dari para santri PP Al Anwar yang tentu saja mempunyai memori banyak tentang pandangan fiqh KH Maimun Zubair.

Pandangan sederhana penulis: KH Maimun Zubair sudah tidak di level qariul kitab (pembaca kitab), tapi beliau sudah di level mustafidul kitab (orang yang mengambil faedah kitab) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial dalam lingkup yang luas.

والله اعلم بالصواب

Mekah, Kamis, 21 Dzulhijjah 1440 / 22 Agustus 2019, pukul 12.05

Jamal Makmur Penulis:
Dr. Jamal Makmur, MA adalah Wakil Ketua PCNU Kab. Pati

*) Setiap tulisan opini yang dimuat dalam rubrik #NUKolom menjadi tanggung jawab penulis.
**) Tulisan ini juga diterbitkan di facebook Jamal Pati

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Artur Stanulevich

    Pak Bon

    • calendar_month Rab, 31 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 536
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Di perusahaan dimana saya pimpin. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayanan pendidikan dan jasa keagamaan yang selalu ramai dengan berbagai aneka macam kegiatan. Baik kegiatan sederhana atau pun yang formal dan non formal hampir setiap minggunya selalu ada. Ketika akan melaksanakan kegiatan tersebut tentu tak lain harus menggunakan jasa […]

  • Respon MWC NU Cluwak Terhadap RSI Pati

    Respon MWC NU Cluwak Terhadap RSI Pati

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 335
    • 0Komentar

      Pati, 4 Januari 2021 Setelah di sepakatinya kerjasama antara PCNU Pati dengan  RSI (Rumah Sakit Islam) Pati pada tanggl 31 Januari 2021 bertpatan dengan harlah NU ke 95. MWC NU Cluwak gelar kordinasi bersama banom NU terkait fungsional Kartanu di bidang kesehatan. Konsolidasi yang di selenggarakan pada 04 Januari 2021 berlokasi   di Kantor MWC […]

  • MENUNGGU GEBRAKAN NU DALAM MENGHADAPI MEA

    MENUNGGU GEBRAKAN NU DALAM MENGHADAPI MEA

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2015
    • account_circle admin
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Oleh: Faiz Aminuddin*                                                                                 Warga di kawasan Asia Tenggara sebentar lagi akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang akan dimulai pada tanggal […]

  • Jelang HSN 2025, Fatayat NU Pati Gelar Jemparingan Bareng

    Jelang HSN 2025, Fatayat NU Pati Gelar Jemparingan Bareng

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Pati – PC Fatayat NU Pati mempunyai cara unik untuk memeriahkan Hari Santri Nasional (HSN). Mereka menggelar Jemparingan bareng di Lapangan Perpatri, Taman Kota Kalidoro Pati, Sabtu (11/10/2025). Seratusan peserta mengikuti kegiatan yang terhitung baru bagi PC Fatayat NU ini. Mereka tampak antusias dan berusaha memanah target yang telah disiapkan dengan ceria. Ketua PC Fatayat […]

  • people inside cafe

    Dari Generasi Rumah, Hingga Generasi Cafe

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Pagi ini saat saya sedang bersantai dikamar setelah melakukan aktivitas layaknya ibu rumah tangga, saya mendengar percakapan paman saya dengan saudara jauh didepan rumah. Yang dibicarakan adalah tentang anak zaman sekarang. Cerita bermula saat saudara jauh kami bertanya pada paman tentang siapa pemilik motor terparkir didepan teras rumah saya. Paman saya menjawab bahwa itu motor […]

  • Masa Pandemi, Lazisnu Penambuhan Tetap Gerakkan Kegiatan Sosial

    Masa Pandemi, Lazisnu Penambuhan Tetap Gerakkan Kegiatan Sosial

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    MARGOREJO-Masa pandemi tidak menghalangi Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shodaqoh (UPZIS) Lazisnu Ranting Penambuhan, Kecamatan Margorejo untuk terus melakukan kegiatan sosial. Bekerja sama dengan warga sekitar dan jama’ah sholawat Nurussalam, Upzis-LAZISNU Penambuhan menyantuni 14 anak yatim di desa setempat.  Pengurus Ranting NU Desa Penambuhan, Margorejo dan Pengurus Upzis-LAZISNU Desa Prnambuhan melakukan foto bersama usai santuni […]

expand_less