Iklan
Berita

Bahtsul Masail Jakenan Bahas Status Anak Hasil Perkawinan Beda Agama

JAKENAN – Bahtsul Masail al Diniyah yang digelar MWC NU Kecamatan Jakenan akan membahas status anak hasil dari perkawinan berbeda agama. Bagaimana status anak hasil perkawinan seorang lelaki beragama Kristen yang menikah dengan perempuan Islam? Dimana dalam prosesi perkawinan keduanya memakai tata cara Islam tetapi dalam kenyataannya yang kristen tetap kristen dan yang islam tetap islam.

Anak yang lahir dalam kondisi semacam itu, statusnya sebagai anak haram ataukah anak siapa?

Bahtsul Masail Jakenan
Suasana Bahtsul Masail MWC NU Kec. Jakenan di Masjid Daulan Tondokerto, Ahad (25/08) pagi.

Itulah salah satu permasalahan yang akan dibahas dalam bahtsul masail yang dilaksanakan oleh MWC NU Kecamatan Jakenan, pagi ini, Ahad Paing, 25 Agustus 2019. Bahtsul Masail al Diniyah MWC NU Jakenan yang menjadi kegiatan rutin setiap selapan hari sekali ini akan digelar di Masjid Dukuh Daulan Desa Tondokerto Kec. Jakenan.

Iklan

Sebagaimana diungkap Katib MWC NU Kec. Jakenan, Ali Sadikin, kepada www.pcnupati.or.id, permasalahan status anak ini berangkat dari kasus sepasang kekasaih yang berlainan agama. Sang pria beragama kristen sedangkan perempuannya beragama islam. Keduanya sepakat untuk menikah dengan menggunakan tata cara Islam. Akan tetapi setelah menjadi suami istri, dalam kenyataannya Sang Suami masih tetap beragama kristen sebaliknya Sang Istri pun masih tetap menjalankan agama Islam. Dalam perkawinan tersebut akhirnya lahirnya dua orang anak.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum pernikahan tersebut, apakah boleh dilanjutkan atau tidak? Selain itu bagaimanakah status kedua anak yang dihasilkan, apakah sebagai anak haram ataukah anak siapa?

“Statusnya sebagai anak haramkah atau anak siapa,” ungkap Ali Sadikin. “Kebetulan ini pertanyaan dari Ranting NU Tondokerto, desa yang ditempati bahtsul masail kali ini”, tambahnya.

Selain membahas terkait perkawinan berbeda agama dan status anaknya, Bahtsul Masail Kec. Jakenan kali ini akan membahas juga beberapa kasus lainnya. Diantaranya adalah Jika seseorang mengadopsi anak lalu dalam proses pengasuhannya (administrasi/kk/ktp/akta) diatasnamakan bin/binti seseorang tersebut, secara agama, boleh atau tidak?

Kemudian terkait dengan Qunut Nazilah, umumnya imam membalikkan telapak tangan akan tetapi kalimat yang dibaca artinya bukan isyarat membalikkan telapak tangan saat lafadz اللهم اكشف عنا البلاء الخ atau اللهم ادفع عنا البلاء الخ . Apa perbedaan dari dua kalimat tersebut? dan apakah dua-duanya disunnahkan untuk membalikkan telapak tangan seperti yang jamak terjadi?.

Sampai dengan artikel ini dipublikasikan, Bahtul Masail MWC NU Kec. Jakenan ini masih berlangsung. Diperkirakan baru akan berakhir menjelang sholat dzuhur nanti. (munir/ltn)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button
bandar togel ppidsulsel.net stmik-hsw.ac.id bprdesasanur.com sv388 https://pa-kualakapuas.go.id/ widyagama.org univpancasila.com klik88 provider game slot www.paramadina.org slot gacor klik88 slot gacor scatter hitam slot gacor idn situs slot gacor live casino online game slot slot gacor pg slot gacor malam ini slot pragmatic play link tok99toto tok99toto login slot scatter hitam bojonegorokab.net menpan.net www.latinseminary.org k86sport login slot gacor zeus slot gacor idn slot mahjong mudah jackpot slot gacor 4d https://smpn10kotasukabumi.or.id/ slot klik88 klik88 login slot gacor slot demo