Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bahtsul Masail Jakenan Bahas Status Anak Hasil Perkawinan Beda Agama

Bahtsul Masail Jakenan Bahas Status Anak Hasil Perkawinan Beda Agama

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 25 Agu 2019
  • visibility 347
  • comment 0 komentar

JAKENAN – Bahtsul Masail al Diniyah yang digelar MWC NU Kecamatan Jakenan akan membahas status anak hasil dari perkawinan berbeda agama. Bagaimana status anak hasil perkawinan seorang lelaki beragama Kristen yang menikah dengan perempuan Islam? Dimana dalam prosesi perkawinan keduanya memakai tata cara Islam tetapi dalam kenyataannya yang kristen tetap kristen dan yang islam tetap islam.

Anak yang lahir dalam kondisi semacam itu, statusnya sebagai anak haram ataukah anak siapa?

Bahtsul Masail Jakenan
Suasana Bahtsul Masail MWC NU Kec. Jakenan di Masjid Daulan Tondokerto, Ahad (25/08) pagi.

Itulah salah satu permasalahan yang akan dibahas dalam bahtsul masail yang dilaksanakan oleh MWC NU Kecamatan Jakenan, pagi ini, Ahad Paing, 25 Agustus 2019. Bahtsul Masail al Diniyah MWC NU Jakenan yang menjadi kegiatan rutin setiap selapan hari sekali ini akan digelar di Masjid Dukuh Daulan Desa Tondokerto Kec. Jakenan.

Sebagaimana diungkap Katib MWC NU Kec. Jakenan, Ali Sadikin, kepada www.pcnupati.or.id, permasalahan status anak ini berangkat dari kasus sepasang kekasaih yang berlainan agama. Sang pria beragama kristen sedangkan perempuannya beragama islam. Keduanya sepakat untuk menikah dengan menggunakan tata cara Islam. Akan tetapi setelah menjadi suami istri, dalam kenyataannya Sang Suami masih tetap beragama kristen sebaliknya Sang Istri pun masih tetap menjalankan agama Islam. Dalam perkawinan tersebut akhirnya lahirnya dua orang anak.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum pernikahan tersebut, apakah boleh dilanjutkan atau tidak? Selain itu bagaimanakah status kedua anak yang dihasilkan, apakah sebagai anak haram ataukah anak siapa?

“Statusnya sebagai anak haramkah atau anak siapa,” ungkap Ali Sadikin. “Kebetulan ini pertanyaan dari Ranting NU Tondokerto, desa yang ditempati bahtsul masail kali ini”, tambahnya.

Selain membahas terkait perkawinan berbeda agama dan status anaknya, Bahtsul Masail Kec. Jakenan kali ini akan membahas juga beberapa kasus lainnya. Diantaranya adalah Jika seseorang mengadopsi anak lalu dalam proses pengasuhannya (administrasi/kk/ktp/akta) diatasnamakan bin/binti seseorang tersebut, secara agama, boleh atau tidak?

Kemudian terkait dengan Qunut Nazilah, umumnya imam membalikkan telapak tangan akan tetapi kalimat yang dibaca artinya bukan isyarat membalikkan telapak tangan saat lafadz اللهم اكشف عنا البلاء الخ atau اللهم ادفع عنا البلاء الخ . Apa perbedaan dari dua kalimat tersebut? dan apakah dua-duanya disunnahkan untuk membalikkan telapak tangan seperti yang jamak terjadi?.

Sampai dengan artikel ini dipublikasikan, Bahtul Masail MWC NU Kec. Jakenan ini masih berlangsung. Diperkirakan baru akan berakhir menjelang sholat dzuhur nanti. (munir/ltn)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Situation Report Kejadian Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Jum, 2 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Pati berdasarkan informasi dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Pati SITUATION REPORT KEJADIAN BENCANA HIDROMETEOROLOGI DI WILAYAH JAWA TENGAH 30 November 2022 Dilaporkan kejadian Banjir, Angin Kencang dan Longsor di wilayah Provinsi Jawa Tengah pada 2 Desember 2022 sebagai berikut: 1.   BANJIR KABUPATEN PATI UPDATE PER 2 Desember 2022 PUKUL 10.00 WIB 30 November […]

  • c

    Halal Bihalal PAC IPNU IPPNU Jakenan Dihadiri Pimpinan Pusat

    • calendar_month Rab, 18 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    JAKENAN – Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Jakenan sukses menyelenggarakan Halal Bihalal di Mushola Al-Hidayah, Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, pada Ahad (15/5/2022). Acara tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai pada pukul 13.00 WIB. Halal Bihalal ini dihadiri seluruh anggota IPNU IPPNU se-Kecamatan Jakenan. Selain itu juga hadir dari Pimpinan Cabang IPPNU […]

  • Pelatihan Dai Milenial, LDNU : Dakwah Bukan Cuma Lewat Mimbar

    Pelatihan Dai Milenial, LDNU : Dakwah Bukan Cuma Lewat Mimbar

    • calendar_month Sab, 16 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Para peserta pelatihan dai milenial oleh PC LDNU Pati yang dilangsungkan di Gedung MWCNU Wedarijaksa, Jumat (15/10) lalu. WEDARIJAKSA – Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama  (LDNU) Kabupaten Pati mengadakan pelatihan da’i milenial, Jumat (15/10) di Gedung MWC NU Wedarijaksa. Kegiatan ini sudah berjalan selama dua tahun.  “Ini kali ke delapan, dan menjadikan NU Wedarijaksa sebagai tuan […]

  • Konferensi MWCNU Pati Menggunakan AHWA

    Konferensi MWCNU Pati Menggunakan AHWA

    • calendar_month Jum, 16 Okt 2015
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Sabtu 12 September 2015 kemarin MWCNU (Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) mengadakan konferensi MWNU Pati yang bertempat di Gedung Majlis Ta’lim Perguji (Depan Masjid Baitul Qodir Puri Pati). Konsep Ahlul Hali Wal ‘Aqdi yang diperdebatkan di Muktamar NU Jombang ketika di praktekkan di tingkat MWC NU ternyata tidak ada masalah. Justru terlihat sangat santun dan […]

  • KH Maimun Zubair Sang Legenda Pesantren

    KH Maimun Zubair Sang Legenda Pesantren

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    KH. Maimun Zubair adalah Ulama besar yang lahir di Indonesia. Pemikiran dan karyanya Tidak hanya dikaji di Indonesia, tapi juga dunia. Beliau meskipuntidak belajar di perguruan tinggi, tapi wawasannya yang luas dan pergaulannya yang mendunia, pemikirannya menjadi rujukan umat Islam dan dunia. Beliau produk asli Pesantren. Setelah dididik dengan keras dan disiplin oleh ayahnya, seorang Ulama besar, KH […]

  • bgunn-jpeg-3

    Buruh Pembangunan Gereja

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

      1.       Ada orang bekerja membangun tempat ibadah orang kristen (gereja) dan yang melakukan pekerjaan itu orang Islam.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukumnya melakukan pekerjaan itu ?   Jawaban :Hukumnya diharamkan,karena termasuk muharromah.   Referensi : &  Qulyûbi, vol. 3 hal. 70  

expand_less