Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bahtsul Masail Jakenan Bahas Status Anak Hasil Perkawinan Beda Agama

Bahtsul Masail Jakenan Bahas Status Anak Hasil Perkawinan Beda Agama

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 25 Agu 2019
  • visibility 307
  • comment 0 komentar

JAKENAN – Bahtsul Masail al Diniyah yang digelar MWC NU Kecamatan Jakenan akan membahas status anak hasil dari perkawinan berbeda agama. Bagaimana status anak hasil perkawinan seorang lelaki beragama Kristen yang menikah dengan perempuan Islam? Dimana dalam prosesi perkawinan keduanya memakai tata cara Islam tetapi dalam kenyataannya yang kristen tetap kristen dan yang islam tetap islam.

Anak yang lahir dalam kondisi semacam itu, statusnya sebagai anak haram ataukah anak siapa?

Bahtsul Masail Jakenan
Suasana Bahtsul Masail MWC NU Kec. Jakenan di Masjid Daulan Tondokerto, Ahad (25/08) pagi.

Itulah salah satu permasalahan yang akan dibahas dalam bahtsul masail yang dilaksanakan oleh MWC NU Kecamatan Jakenan, pagi ini, Ahad Paing, 25 Agustus 2019. Bahtsul Masail al Diniyah MWC NU Jakenan yang menjadi kegiatan rutin setiap selapan hari sekali ini akan digelar di Masjid Dukuh Daulan Desa Tondokerto Kec. Jakenan.

Sebagaimana diungkap Katib MWC NU Kec. Jakenan, Ali Sadikin, kepada www.pcnupati.or.id, permasalahan status anak ini berangkat dari kasus sepasang kekasaih yang berlainan agama. Sang pria beragama kristen sedangkan perempuannya beragama islam. Keduanya sepakat untuk menikah dengan menggunakan tata cara Islam. Akan tetapi setelah menjadi suami istri, dalam kenyataannya Sang Suami masih tetap beragama kristen sebaliknya Sang Istri pun masih tetap menjalankan agama Islam. Dalam perkawinan tersebut akhirnya lahirnya dua orang anak.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum pernikahan tersebut, apakah boleh dilanjutkan atau tidak? Selain itu bagaimanakah status kedua anak yang dihasilkan, apakah sebagai anak haram ataukah anak siapa?

“Statusnya sebagai anak haramkah atau anak siapa,” ungkap Ali Sadikin. “Kebetulan ini pertanyaan dari Ranting NU Tondokerto, desa yang ditempati bahtsul masail kali ini”, tambahnya.

Selain membahas terkait perkawinan berbeda agama dan status anaknya, Bahtsul Masail Kec. Jakenan kali ini akan membahas juga beberapa kasus lainnya. Diantaranya adalah Jika seseorang mengadopsi anak lalu dalam proses pengasuhannya (administrasi/kk/ktp/akta) diatasnamakan bin/binti seseorang tersebut, secara agama, boleh atau tidak?

Kemudian terkait dengan Qunut Nazilah, umumnya imam membalikkan telapak tangan akan tetapi kalimat yang dibaca artinya bukan isyarat membalikkan telapak tangan saat lafadz اللهم اكشف عنا البلاء الخ atau اللهم ادفع عنا البلاء الخ . Apa perbedaan dari dua kalimat tersebut? dan apakah dua-duanya disunnahkan untuk membalikkan telapak tangan seperti yang jamak terjadi?.

Sampai dengan artikel ini dipublikasikan, Bahtul Masail MWC NU Kec. Jakenan ini masih berlangsung. Diperkirakan baru akan berakhir menjelang sholat dzuhur nanti. (munir/ltn)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Mahasiswi Jadi Penghuni Baru Kantor Lazisnu

    Empat Mahasiswi Jadi Penghuni Baru Kantor Lazisnu

    • calendar_month Jum, 30 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Proses penyerahan mahasiswa PPL Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf IAIN Kudus di Kantor PC Lazisnu Pati PATI- PC Lazisnu Kabupaten Pati menjadi lokasi penempatan mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf IAIN Kudus. Program ini merupakan rangkaian pelaksanaan PPL (Praktik Profesi Lapangan) IAIN Kudus tahun ini.  PC Lazisnu Kabupaten Pati melalui Manager Penyaluran, Agus […]

  • Paud As Salam Rayakan Hari Santri dengan Berbagi

    Paud As Salam Rayakan Hari Santri dengan Berbagi

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    MARGOREJO-Paud As Salam merayakan Hari Santri Nasional dengan beramal air bersih. Paud yang berada di Desa Jimbaran Kecamatan Margorejo tersebut mendonasikan enam tangki air bersih yang masing-masih berkapasitas lima ribu liter tepat pada Hari Santri 22 Oktober 2019 ini. Donasi Air Bersih Paud As Salam dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2019. Lima desa dari […]

  • Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

    Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian. Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang […]

  • Kamis Sore, Waktunya Menentukan Arah Qiblat

    Kamis Sore, Waktunya Menentukan Arah Qiblat

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    PATI -Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LF-NU) baru-baru ini membagikan informasi tentang penentuan arah kiblat. Dalam istilah agama, momen ini biasa disebut dengan rashdul kiblat.  Lembaga yang bergerak di bidang astronomi tersebut, menyatakan bahwa Kamis, (15/7) sekira pukul 16.27 WIB adalah waktu penentuan kembali arah kiblat. “Pada saat itu, matahari berada tepat di atas ka’bah, jadi […]

  • Rutin Santuni 10 Ribu Yatim, Sukun Gandeng NU dan Muhammadiyah

    Rutin Santuni 10 Ribu Yatim, Sukun Gandeng NU dan Muhammadiyah

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    PATI – Perusahaan Rokok (PR) Sukun kembali menggelar kegiatan santunan 10 ribu anak yatim pada Ramadhan tahun ini. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan perusahaan asal Kudus tersebut. Agenda tersebut dilaksanakan di 10 kota di Jawa Tengah, salah satunya Pati. “Tahun ini merupakan tahun ke lima bagi kami dalam menjalankan program ini,” ungkap Koordinator Bidang […]

  • white and red love print box

    Tanggal Merah, Tanggal Kehidupan Hakiki

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

      Oleh : Maulana Karim Sholikhin* Agama Konghuchu diakui secara formal oleh Negara Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2000. Pada saat itu, Gus Dur lah yang membidani lahirnya Perpres tersebut sebagai wujud pluralitas Bangsa Indonesia. Tentunya dawuh Presiden ini membawa efek domino di beragam aspek. Seperti dalam ranah sosial, pengakuan Agama baru ini […]

expand_less