Meneguhkan Khittah NU

Oleh : Siswanto
Khittah Nahdlatul Ulama (NU) merupakan sebuah landasan berfikir, bertindak, dan berjuang sesuai dengan nilai-nilai NU. Khittah NU ini dirumuskan pada Muktamar ke- 27 di Situbondo tahun 1984. Khittah NU juga merupakan hasil dari gerakan kembali ke khittah yang dalam sejarahnya telah disuarakan sejak tahun 1959.
Khittah NU, meski baru dirumuskan secara tertulis pada Muktamar NU di Situbondo, tetapi sejatinya menurut KH. Achmad Siddiq di dalam karyanya “Khittah Nahdliyah” menurut Nur Khaliq Ridwan dalam bukunya Ensiklopedia Khittah NU jilid l disebutkan bahwa, intisarinya sudah ada dalam bentuk tindakan dan uraian-uraian lisan dari masa ke masa di dalam tradisi NU.
Di dalam Khittah NU disebutkan bahwa landasan yang dipakai oleh NU adalah Islam Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) yang diterapkan sesuai dengan kondisi di lingkungan masyarakat. Landasan ini meliputi, dasar-dasar amal keagamaan sosial kemasyarakatan. Adapun sumber-sumber yang diapakai dalam mendasarkan paham keagamaan meliputi, Alquran, sunnah, ijma’ dan qiyas.
Dalam menafsirkan Islam dari sumber-sumber di atas, NU mengikuti Aswaja dan menggunakan pendekatan mazhab. Sedangkan dalam akidah mengikuti paham yang dipelapori oleh Imam Abu hasan al-Asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi. Dan dalam fiqh mengikuti salah satu mazhab fiqh empat mazhab yaitu (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali). Sedangkan dalam ranah tasawuf mengikuti Imam Junaidi al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali, termasuk juga para imam sufi lain di kalangan Aswaja.
Sementara itu, dalam rangka mengimplementasikan dimensi sosial-kemasyarakatan dengan paham keagamaan yang dianutnya, NU berupaya menumbuhkan sikap tawasuth (sikap moderat), tasamuh (toleran dalam perbedaan pandangan), tawazun (seimbang), i’tidal (menegakkan keadilan), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan).
Dari beberapa ciri-ciri sikap di atas, diharapakan mampu membentuk individu dan organisasi yang menjunjung tinggi norma-norma dalam Islam yaitu; mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi, menjunjung tinggi sikap dan sifat keikhlasan dalam berkhidmah dan berjuang, dan menjunjung tinggi kesetiaan pada agama, negara, dan bangsa.
Dalam hal ini, perjuangan mengimplementasikan nilai-nilai Khittah NU adalah perjuangan yang mengharuskan sikap keikhlasan, serta perbaikan-perbaikan yang diperlukan, dan upaya-upaya memperbaiki keadaan yang sudah ada di tengah masyarakat. Hal ini juga membawa pengertian bahwa nilai-nilai yang tidak membawa maslahat, kebaikan bersama dan jam’iyah Nu dengan sendirinya dilihat dalam kerangka penggantian terhadap nilai-nilai demikian dengan cara bil-ma’ruf. Sedangkan dalam nilai-nilai yang baik dan membawa maslahah, harus tetap dijaga dan dilestarikan.
Arah perjuangan yang demikian, menghendaki kenyataan seperti disebutkan dalam Khittah NU, “sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia, NU senantiasa menyatakan diri dengan perjuangan nasional bangsa Indonesia.” Oleh karena itu, perjuangannya harus senantiasa berdimensi menyelaraskan perjuangan NU, Islam, dan bangsa.
Selain itu, Khittah NU juga menegaskan bahwa NU secara sadar mengambil posisi yang aktif dalam proses perjuangan bangsa untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaan. Oleh karenanya, setiap warga NU diharapkan menjadi warga negara yang senantiasa menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45.
Dengan cara demikian itulah, Khittah NU akan tetap hidup mempengaruhi kehidupan, dan menjadi hidup masyarakat Indonesia. Sehingga nilai-nilai yang ada dalam Khittah NU akan menjadi kultur di tengah-tengah masyarakat.