Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Fiqih Sebagai Etika Bersosial

Fiqih Sebagai Etika Bersosial

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2015
  • visibility 471
  • comment 0 komentar
KH.Abdul Ghoffar Rozien (Ketua Staimafa, Pati) mengatakan; “Meskipun KH. MA Sahal Mahfudh telah wafat, Kiai Sahal seolah-olah masih terasa menemani. Pemikiran dan ide-ide segar beliau masih terasa relevan untuk kondisi bangsa saat ini. Gagasan tentang fiqh sosial yang menjadi keahlian beliau merupakan kontribusi berharga bagi komunitas pesantren dan Umat Islam di negeri ini.”
Pemikiran dan tindakan Kiai Sahal hingga kini menjdi pelajaran yang berharga bagi santri-santri beliau.Upaya peneliti fiqh sosial institute (FISI) STAI Mathaliul Falah untuk terus mendiskusikan, merumuskan dan menuliskan hasil risetnya selama setahun penuh, sungguh sangat saya apresiasi, kata Gus Rozien (Sapaan akrab dan juga Ketua RMI-NU Jawa Tengah).
Buku yang penulis resensi ini hasil karya peneliti Fiqh Sosial Institue diharapkan mampu memberikan kontribusi dan inspirasi semua pihak. Khususnya para penerus perjuangan Kiai Sahal dan santri-santri beliau yang selama ini selalu mendapat bimbingan dan arahan dari Kiai Sahal, menuju santri yang berkualitas, memiliki intelektual tinggi, berwawasan luas, dan peka terhadap perkembangan yang ada. Dalam tulisan Dr. Jamal Makmur, MA dengan judul; “Fiqh sebagai Etika Sosial, Bukan Hukum Positif Negara.” Paradigma berfikir Kiai Sahal melahirkan fiqh sosial yang semakin dirasakan manfaatnya bagi pengembangan pemikiran Islam dan pemberdayaan sosial. Fiqh Sosial mampu menampillkan wajah fiqh yang dinamis sebagai counter discourse terhadap fiqh yang formalistik dan masih hitam putih.
Fiqh Sosial mempunyai lima prinsip; Interpretasi teks-teks fiqh secara konstektual, beralih dari Mazhab Qauli (tekstual) menuju Mazhab Manhaji (metodologis), verifikasi mendasar mana ajaran yang ushul dan mana ajaran yang furu’, menjadikan fiqh sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara, pengenalan metode pemikiran filosofis, khususnya dalam masalah sosial budaya. KH. MA Sahal Mahfudh adalah Kiai yang gigih terhadap pengembangan fiqh sosial ini, sehingga Islam mampu menampilkan ajarannya yang membawa rohmat bagi seluruh alam. Bukan sebaliknya, menjadi faktor disintegrasi yang sangat negatif dan destruktif bagi eksistensi NKRI.
Ada beberapa percikan pemikiran Kiai Sahal Mahfudh tentang urgensi menjadikan fiqh sosial sebagai etika sosial sebagai berikut: Tradisi potong rambut bayi, Menikah di tahun duda,Hukum menyelenggarakan wayang di Masjid, Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT), Tradisi Mithoni,Pemberdayaan zakat, Hukum larangan berpakaian ketat, Bergunjing dan berdusta saat puasa, Puasa bagi pekerja kasar,Meneguhkan Islam Rahmatan lil-Alamin dll.
Misalnya, “tradisi potong rambut bayi”, KH. MA Sahal Mahfudh Allahu yarham mengatakan; Masyarakat Indonesia identik dengan tradisi yang variatif, baik bersifat ritual, mistis, dan seremonial. Termasuk tradisi memotong rambut bayi pada hari ke-tujuh dilahirkan hukumnya Sunnah. Tradisi ini sudah membudaya di masyarakat dan bernilai positif sebagai wahana untuk mendoakan bayi menjadi generasi yang berkualitas jasmani dan rohani. Tradisi ini sudah menyatu dengan kehidupan sosial, sehingga tradisi ini biasanya digunakan untuk mendoakan bayi yang baru lahir supaya kelak menjadi anak yang shaleh dan sholihah.
“Menikah di tahun duda”, ada sebagian kepercayaan dan keyakinan di masyarakat yang melarang menikah di tahun duda. Dalam Islam tidak ada kepercayaan dan keyakinan adanya hari na’as, seperti tahun duda. Bahkan, jika hal tersebut membawa kepada unsur kemusyrikan maka tidak diperbolehkan karena syirik adalah dosa besar.
Jika ada orang yang meyakini adanya malapetaka jika melangsungkan pernikahan pada tahun duda, maka itu karena Allah mengabulkan doa dan keinginan manusia. Hal ini sesuai hadits“Saya adalah menurut apa yang disangkakan hamba-Ku kepada-Ku” (HR. Imam Bukhori). KH. MA Sahal Mahfudh ingin meluruskan tradisi yang dipercaya sebagai sebagian orang yang berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, khususnya mereka yang ingin segera menikah karena terhalang tahun duda.
Maka yakinlah bahwa hanya Allah yang bisa memberikan kemanfaatan dan kemudharatan, bagi yang ingin menikah kapanpun tidak masalah. Hal ini membutuhkan pendidikan dan bimbingan intensif, masalah aqidah umat Islam akan bertambah kuat. Kebersamaan keluarga dalam konteks ini sangat penting supaya seluruh anggota keluarga yakin mau mengadakan pernikahan yang sakral, tidak ada yang ragu dan was-was akan budaya kejawen (masyarakat yang masih percaya budaya nenek moyang) yang meyakini tidak baiknya menikah di tahun duda. Wallahu A’lam bi-showab.
Judul Buku   : Metodologi Fiqh Sosial “Dari Qouli Menuju Manhaji”
Penulis          : Abdullah,Jamal Makmur Asmani, Ali Romdhoni,Munawwir Aziz dkk.
Cetakan       : I, Januari 2015
Tebal Buku   : xiii+270 hlm
Penerbit        : Fiqh institute Staimafa
Peresnsi       : FIKRUL UMAM MS (adalah aktif di LAKPESDAM PCNUPati  )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Tokoh Masuk 50 Besar Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

    2 Tokoh NU Masuk 50 Besar Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 443
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dua nama besar dalam Nahdlatul Ulama masuk dalam 50 besar World’s 500 Most Influential Muslim 2023. Ke dua nama tersebut adalah Habib Luthfi bin Yahyah, Ketua Idaroh Aliyah Jama’ah Thoriqoh al Mu’tabaroh an Nahdliyyah (JATMAN) dan KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU saat ini. Masing-masing tokoh tersebut menduduki peringkat ke-30 dan 19 dalam […]

  • Ratusan Produk UMKM Pesantren Ramaikan Jalan Sehat Santri NU Jawa Tengah

    Ratusan Produk UMKM Pesantren Ramaikan Jalan Sehat Santri NU Jawa Tengah

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

      Semarang – Berlokasi di Lapangan Pancasila Simpanglima Kota Semarang, ratusan produk UMKM pesantren di Jawa Tengah dipasarkan dalam puluhan stand bazar di depan panggung utama Jalan Sehat Santri NU Jawa Tengah yang digelar PWNU Jawa Tengah, Ahad (17/10/2024). Pantauan di lapangan, bazar tersebut dibuka oleh Pesantren Tarbiyatul Khoirot Semarang, Pesantren Darul Amanah Semarang, PP. […]

  • Duet K. Muslim – KH. Fu’ad Abdillah Siap Pimpin NU Dukuhseti Hingga 2026

    Duet K. Muslim – KH. Fu’ad Abdillah Siap Pimpin NU Dukuhseti Hingga 2026

    • calendar_month Rab, 12 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 388
    • 0Komentar

      Para pengurus MWC NU Dukuhseti berfoti bersama usai konferensi DUKUHSETI – Majelis Wakil Cabang Nahdhatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Dukuhseti sukses menggelar Konferensi XII. Agenda agung tersebut guna memilih Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah masa khidmah 2022-2026.  Kegiatan yang digelar di Gedung Haji Kecamatan Dukuhseti pada Minggu (9/1) ini, turut dihadiri oleh jajaran Pengurus MWCNU, […]

  • Meneledani Spirit Kisah Pengorbanan Nabi Ibrahim

    Meneledani Spirit Kisah Pengorbanan Nabi Ibrahim

    • calendar_month Sab, 9 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 529
    • 0Komentar

    “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS: Ash-Shaffat:102).  Idul Adha merupakan momen di mana umat Islam […]

  • Qunut Nazilah dalam Sholat Sunah

    Qunut Nazilah dalam Sholat Sunah

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 488
    • 0Komentar

       1.       Pertanyaan : Apakah membaca QunutNazilah juga di sunnahkan di dalam sholat sunnah ?   Jawaban:  Sebagaimana kitaketahui bahwa membaca qunut saat i’tidal nyaroka’at terakhirnya sholat subuh merupakan sebuah kesunnahan, akan tetapi membaca qunut tidak hanya terkhususkan dalam sholat subuh saja, melainkan dalam sholat maktubahyang lain juga di sunnahkan membaca doa qunut […]

  • Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

    Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.071
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan perkara penghalangan kerja jurnalis dengan agenda pemeriksaan saksi dan upaya perdamaian, Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan tersebut, dua jurnalis yang menjadi korban, Mutia Parasti (Lingkar TV) dan Umar Hanafi (Murianews), secara tegas menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak terdakwa. Diketahui Umar Hanafi merupakan pengurus Lembaga Ta’lif […]

expand_less