Edaran PWNU Jateng Tentang Sholat Eid 2020
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Tengah, telah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan Sholat Eid (Idul Fitri) Tahun 2020. Surat edaran ini dibuat untuk menyikapi pandemi Covid-19 dan ketentuan darurat wilayah provinsi Jawa Tengah.
Surat edaran bernomor PW.11/360/C/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada PCNU, Pengurus MWCNU, dan Pengurus Ranting NU se-Jawa Tengah ini merupakan hasil keputusan rapat pada hari yang sama.
Isi surat tersebut, sebagaimana NU Pati terima, menyatakan bahwa shalat Ied merupakan syiar agama dan sunnah muakkad sehingga menjaga dan melestarikannya merupakan bentuk perintah agama. Namun berhubungan dengan terjadinya pandemi Covid-19 (corona) yang ketentuan daruratnya baru berakhir pada 29 Mei 2020 menyebabkan pelaksanaan Shalat idul Fitri masih dalam suasana tersebut.
Untuk itu, PWNU Jawa Tengah, mengambil sikap sebagai berikut:
- Sholat Eid yang dilakukan secara berjamaah lebih utama daripada yang dilakukan secara sendiri-sendiri
- Sholat Eid dapat dilaksanakan di rumah
- Jika dilaksanakan secara berjamaah di luar rumah, dianjurkan kepada penyelenggara agar berkoordinasi dengan pejabat setempat dan tetap memenuhi protokol kesehatan
- Senantiasa memohon kepada Allah Swt, semoga bangsa dan negara ini terbebas dari segala bahaya dan fitnah, menuju terwujudnya negara yang adil, makmur dan sejahtera di bawah ampunan Allah Swt