Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Pengakuan Hak-Hak Perempuan

Pengakuan Hak-Hak Perempuan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
  • visibility 297
  • comment 0 komentar

Oleh : Inayatun Najikhah*



Kehidupan pra Islam membatasi bahkan mendiskriminasi para perempuan. Bahkan ia diperlakukan tidak manusiawi, seperti ketika bayi perempuan lahir maka banyak yang menguburnya hidup-hidup dengan alasan menganggap perempuan lemah tidak mampu berkontribusi dalam perang. 

Ada juga yang beranggapan jika membiarkannya hidup maka nanti akan merepotkan saja. Hadist dari Ibnu Abbas RA ia bercerita: Sayyidina Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah SAW, “Kami pada masa jahiliyyah tidak mengakui atau menganggap keberadaan seorang perempuan. 

Ketika Islam datang dan kemudian mereka (perempuan) disebutkan hak-haknya dan perannya oleh Allah maka pandangan kami berubah kepada mereka bahwa mereka juga mempunyai hak.” (HR Bukhori) Hadist ini menjelaskan bahwa kedatangan Islam memiliki spirit pembebasan kepada siapapun yang tertindas.

Selanjutnya hadist dari Sayyidah Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjadi wali (bertanggungjawab) terhadap anak-anak Perempuan dan itu dilakukan dengan sebaik-baiknya, maka itu akan menjadi tameng (perisai) yang menghalangi seseorang tersebut masuk ke dalam neraka.” (HR. Bukhori). 

Dari hadist ini sesungguhnya kita bisa menangkap makna bahwa anak perempuan itu berhak untuk dibesarkan, dipelihara/diasuh secara martabat, juga berhak memperoleh nafkah baik secara materiil maupun immateriil, berhak memperoleh pendidikan, berhak beraktualisasi secara sosial, dan lain sebagainya. Ketika itu dilakukan dengan baik maka hal tersebut akan menjadi penghalang orang yang mengasuh (mengurus) masuk ke dalam neraka. 

Penjelasan hadist ini sangat luar biasa. Peran kita sebagai orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak terlebih anak perempuan sangat di apresiasi dan diberi ganjaran tinggi. Peran orang tua bukan hanya sebatas kepada kepala keluarga (laki-laki saja) perempuan/istri juga sangat diapresiasi oleh Islam dan menjanjikan mereka terhindar dari api neraka.

Membedakan laki-laki dan perempuan secara sengaja dalam Islam adalah kedzaliman. Perbedaan keduanya hanyalah dalam hal biologis semata. Kodrat seorang perempuan adalah hamil, menstruasi, nifas, menyusui, sedangkan laki-laki tidak. Kalau biasanya banyak yang mengatakan bahwa perempuan itu kodratnya merawat anak, memasak, menyapu, mengurus rumah itu adalah hal yang keliru. Karena yang demikian itu namanya peran bukan kodrat. 

Soal peran itu bisa dibagi dan tidak boleh menjadikan salah satu lebih rendah dari yang lainnya. Pandangan yang keliru pun adalah menjauhi perempuan yang sedang haid dengan anggapan bahwa ia kotor. Jika menganggap perempuan lebih rendah dari laki-laki karena menjalankan fungsi biologisnya, maka dia juga sesungguhnya sedang menganggap rendah pemberian Allah. 

Hadist dari Sayyidah Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Bahwa perempuan itu adalah mitra (saudara) laki-laki.” (HR Abu Dawud). Hadist ini pun menjadi dasar prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan adalah mitra dalam kebaikan.

Hadist dari Abu Burdah, ayahnya Abu Musa Al-Asy’ari RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, “siapapun laki-laki yang memiliki budak perempuan kemudian memberikan pengajaran atau Pendidikan kepada budak tersebut dengan sebaik-baiknya pendidikan kemudian memerdekakan dan kemudian menikahinya, maka bagi orang tersebut mendapatkan pahala yang berlipat” (HR.Imam Bukhori). Budak adalah orang yang lemah, tidak punya perlindungan. Mengapa harus dinikahi? Jadi pada masa itu pernikahan adalah satu-satunya instrumen untuk melindungi para budak. Salah satu dobrakan yang luar bisa (revolusioner) adalah ketika Islam datang yaitu Islam menyeru pada semua manusia untuk memberi penghargaan, perlindungan, dan memanusiakan perempuan. 

Jika dilihat pada zaman sekarang memang sudah tidak ada yang namanya budak, akan tetapi kita bisa menariknya dalam konteks yang relevan didalam kehidupan kita. Masih banyak kita melihat perempuan yang dalam situasi rentan entah karena kondisi ekonominya, atau karena rendahnya Pendidikan yang ia miliki, atau karena status sosialnya atau karena faktor lainnya yang kemudian ini memposisikan dirinya dalam kondisi yang rentan. Jika seorang laki-laki melihat hal ini dan kemudian menjalankan seperti yang tertera dalam uraian diatas, maka berhak baginya mendapatkan pahala yang berlipat dari Allah. 


*Pengurus Lazisnu Pati

 

 

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Genghis Khan (dok. Artstation/@Thahn Tuan)

    Genghis Khan dan Rajawalinya

    • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Gengis Khan, seorang raja bengis dan kejam dari Mongolia, mempunyai burung Rajawali. Suatu ketika burung Rajawalinya menumpahkan cawan yang berisi air yang hendak diminum Gengis Khan. Ketika cawan itu diisi kembali, pada saat itu pula Rajawali menumpahkannya. Gengis Khan kesal bukan main. Sekali lagi menumpahkan air yang hendak diminumnya, Rajawalinya […]

  • Seminar Jurnalistik LTNNU Tambak Romo Usung Tema Santri

    Seminar Jurnalistik LTNNU Tambak Romo Usung Tema Santri

    • calendar_month Ming, 17 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Ruang zoom meeting Seninar Jurnalistik LTN NU Tambakromo TAMBAKROMO – Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) MWC NU Kecamatan Tambakromo membuat agenda yang cukup mengesankan Minggu (17/10) pagi tadi. Pasalnya, setelah sekian lama tidak melakukan pelatihan, kali ini lembaga yang diketuai oleh Ahmad Suparyono tersebut menggelar Seminar Jurnalistik via zoom meeting.  “Memang belum pelatihan, tahapnya masih […]

  • Internasionalisasi, Ma'arif Jateng Blusukan ke Sekolah Indonesia Singapura

    Internasionalisasi, Ma’arif Jateng Blusukan ke Sekolah Indonesia Singapura

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.983
    • 0Komentar

      Singapura — Dalam upaya memperluas wawasan pendidikan dan memperkuat jejaring internasional, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Sekolah Indonesia Singapura (SIS) pada Rabu (5/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat utama SIS dan diikuti oleh jajaran pimpinan LP Ma’arif NU Jateng bersama pihak sekolah. Ketua LP Ma’arif […]

  • Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Pati Resmi Dikukuhkan

    Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Pati Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 373
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Kepengurusan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati masa khidmah 2024-2029 resmi dikukuhkan di Joglo Omah Cabe Resto, Jl Kartini, Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (4/1/2025). Hadir dalam pengukuhan tersebut para pengurus LP Ma’arif Kab Pati, yang dinahkodai Dr. H. Muhsin Moh Sholeh, Lc.M.A sebagai ketua, dan […]

  • 70 Kiai Pati Bahas Wacana Perda Pesantren

    70 Kiai Pati Bahas Wacana Perda Pesantren

    • calendar_month Ming, 16 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Tujuh puluhan kiai hadiri halaqoh untuk membahas Perda Pesantren  MARGOYOSO – Rabithatul Maahid Islami (RMI) NU berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengadakan Halaqoh Pengasuh Pesantren menggagas Perda Pesantren di Pati. Ketua RMI NU Pati, KH. Liwauddin menegaskan bahwa Peraturan Presiden no. 82 tahun 2021 mrncantumkan pasal yang mengatur pendanaan pesantren dari […]

  • PCNU-PATI

    PCNU Pati Gelar Audiensi dengan DPRD, Pertanyakan Soal Raperda Pesantren 

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati gelar audiensi dengan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (3/11/2022) pagi.  Kedatangan mereka ke kantor dewan perihal mempertanyakan kejelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang saat ini naskah akademiknya baru selesai dibahas oleh Komisi D. Selain itu, kedatangan mereka juga bermaksud menyampaikan masukan terkait […]

expand_less