Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Zakat sebagai Metode Pengentasan Kemiskinan

Zakat sebagai Metode Pengentasan Kemiskinan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
  • visibility 314
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Salah satu masalah terbesar masyarakat Indonesia adalah tingginya angka kemiskinan. Sebagai sebuah masalah, maka kemiskinan perlu didefinisikan terlebih dahulu kemudian dicari faktor-faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat menjadi miskin dan bagaimana kemiskinan itu dapat diminimalisir.

Boleh jadi kemiskinan itu terjadi karena kebodohan sehingga mayarakat tidak mengetahui masalah dan potensi dirinya. Selain masalah kebodohan boleh jadi kemiskinan terjadi karena kurangnya sarana pendukung sehingga mereka menjadi miskin dan akibat kemiskinan, kesempatan masyarakat untuk belajar menjadi berkurang dan karenanya masyarakat kemudian menjadi bodoh dan terbelakang.

Oleh sebab itu untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan masyarakat perlu dibantu dalam pemenuhan sarana yang dibutuhkannya. Salah satu sarana yang paling dibutuhkan masyarakat adalah modal usaha, tetapi modal usaha saja tidak cukup, masyarakat perlu dibekali dengan bagaimana cara mengoperasikan modal usaha tersebut sehingga menghasilkan nilai tambah.

Kiai Sahal dalam hal ini mengilustrasikan untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan. Mereka  jangan diberi ikan terus menerus, tetapi harus diberikan kailnya. Tetapi dengan memberikan kail saja juga tidak cukup, karena mereka harus diberi tahu bagaimana cara mengail yang baik, menyiapkan lahan yang baik, dan bagaimana mereka dapat menggunakan kail untuk mendapatkan ikan.

Oleh karena itu, untuk bisa mencapai itu semua, tentunya mereka tidak cukup dengan diberi modal saja, akan tetapi mereka juga harus diberikan bekal keterampilan agar pola pikir mereka lebih berkembang dan kreatif.

Dan jika benar, bahwa salah satu pendukung pengentasan kemiskinan adalah modal, maka umat Islam sebenarnya memiliki potensi yang sangat menjanjikan dalam hal permodalan. Karena Islam memiliki konsep zakat, di mana setiap muslim yang memiliki harta benda dengan batas tertentu (mencapai nishab) diwajibkan untuk mengeluarkan zakat harta bendanya.

Maka, dalam mengatasi kemiskinan, dakwah setidaknya bisa ditempuh melalui dua jalan. Pertama, memberi motivasi kepada kaum muslimin yang mampu untuk menumbuhkan solidaritas sosial. Kedua, yang paling mendasar dan mendesak adalah dakwah dalam bentuk aksi-aksi nyata dan program-program yang langsung menyentuh kebutuhan. Hal ini sering disebut dari berbagai ruang diskusi, disebut  sebagai dakwah bil hal.

Di sinilah Kiai Sahal memainkan peran vital dalam mengembalikan semangat Islam sebagai agama kaffah yang menyelaraskan aspek teologis dan sosiologis sekaligus dalam memberdayakan masyarakat melalui fikih sosial.

Menurut pandangan Islam, secara formal zakat yang diberikan langsung olek muzakki (pembayar zakat), tidak melalui imam yang dalam hal ini adalah pemerintah harus dibayarkan dalam bentuk harta zakat itu, tidak boleh ditukar dengan yang lain. Zakat harus dalam bentuk mal dan harta itu bisa dijadikan modal.

Zakat sejauh ini diberikan oleh muzakki dan diterima oleh mustahiq sebagai barang konsumtif yang begitu diberikan tidak sampai beberapa lama langsung habis. Hal itu menurut Kiai Sahal tidak mendidik dan tidak memberikan apapun dalam upaya peningkatan derajat kehidupan umat. Karena itu menurut Kiai Sahal, zakat harus dikelola secara profesional dalam upaya peningaktan derajat hidup umat.

Dalam konteks ini, Kiai Sahal menjelaskan bahwa zakat atas persetujuan mustahiq tidak harus diterimakan berupa barang atau uang, tetapi sekali lagi atas persetujuan mustahiq dapat diberikan sebagai modal usaha yang diinvestasikan dalam sebuah usaha ekonomi masyarakat.

Dengan demikian zakat itu akan memiliki nilai tambah di masa depan bagi masyarakat, sehingga dengan pengelolaan zakat yang demikian diharapan masyarakat yang sekarang menjadi mustahiq pada masa-masa mendatang sudah tidak lagi dalam kelompok mustahiq bahkan bisa menjadi muzakki karena nilai tambah yang dia peroleh dari pengelolaan zakat yang dia terima.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tunjangan Hari Ramadan vs Tunjangan Hari Raya

    Tunjangan Hari Ramadan vs Tunjangan Hari Raya

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Dalam konteks Indonesia, Ramadan menjadi momen yang dinanti-nanti oleh umat Islam. Artinya, tidak sekadar berpuasa dan beribadah, tetapi juga karena adanya berbagai tradisi yang menyertainya, termasuk Tunjangan Hari Ramadan (THR) dan Tunjangan Hari Raya (THR). Singkatan sama, tapi kepanjangannya berbeda. Kok isa ya? Namun mengapa kita hanya fokus pada Tunjangan Hari Raya? […]

  • LPBI NU Gelontorkan 4 Ton Minyak Goreng untuk Warga Miskin

    LPBI NU Pati Gelontorkan 2,5 Ton Minyak Goreng untuk Warga

    • calendar_month Sel, 5 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    PATI – Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati menyelenggarakan aksi bhakti sosial pasar murah. Kegiatan semacam ini sebenarnya telah menjadi agenda rutin LPBI NU Pati. Setidaknya, selama empat tahun terakhir ini, Lembaga NU yang menangani bencana alam ini telah menjalankan misi bagi-bagi sembako. Agenda ini, menurut Imam Rifai, ketua LPBI […]

  • Photo by Hobi industri on Unsplash.

    Salah Pilih Susah Pulih

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Ketika saya menulis ini setelah menggunakan hak pilih yang katanya untuk kemajuan Indonesia ke depan. Mulai dari Presiden DPD, DPR RI, Jateng dan Kabupaten saya telah menggunakan hak secara benar sesuai dengan ketentuan dari Bawaslu dan KPU. Sepulang dari kegiatan tersebut dan jali kelingking saya terkena tinta. Saya mencari ide dengan […]

  • 20 Guru Ma`arif dan Ustadz Ikuti Program English Capacity Building for Educators di Pare

    20 Guru Ma`arif dan Ustadz Ikuti Program English Capacity Building for Educators di Pare

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Semarang – Program English Capacity Building for Nahdliyin Educators resmi diluncurkan dan pada 15 November 2024 oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU dan RMI NU Jawa Tengah. Program dan mengirimkan 20 guru untuk mendapatkan pembimbingan di Pare di Camp Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nasima Semarang. Semua Peserta sudah […]

  • Pendidikan Politik Ala Gus Dur

    Pendidikan Politik Ala Gus Dur

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

     Oleh: Siswanto* KH Abdurrohman Wahid yang sering kita kenal dengan panggilan akrabnya Gus Dur merupakan sosok guru besar bangsa, nasionalis, humoris, dan merakyat. Gus Dur juga terkenal sebagai sosok budayawan dan cendekiawan rakyat yang pemekiran dan sikapnya menunjukkan kepada kepedulian terhadap nasib rakyat di tengah dinamika pembangunan nasional. Selain itu juga Gus Dur terkenal dengan […]

  • Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

    Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Ushul fiqh merupakan warisan berharga ulama klasik yang berfungsi sebagai metode dalam menggali suatu hukum (istinbatu al-Ahkam). Berabad-abad ushul fiqh telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia hukum Islam. Berjuta-juta kitab dan berbagai produk hukum telah dihasilkan, mulai hukum yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, pernikahan dan rumah tangga, kriminalitas, hukum pidana dan perdata, ekonomi, politik, […]

expand_less