Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 23 Apr 2016
  • visibility 340
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Sering saya lihat masjid digunakan sebagai tempat kegiatan – kegiatan ibadah seperti mauludan, isrro’ mi’roj dan sebagainya, dan biasanya setelah acara selesai orang – orang pada makan bersama di dalam masjid, apa itu tidak apa – apa (makan kok di dalam masjid) ?
Wa’alaikum  salam Wr Wb.
Masjid merupakan salah satu tempat yang mendapatkan perhatian khusus dari syara’, hal itu bisa kita ketahiu dengan semisal adanya larangan berdiam diri di masjid bagi orang yang berhadas besar, kewajiban mensucikan tempat yang terkena najis bagi yang mengetahuinya, dan hukum-hukum lain yang berkaitan dengan masjid. Mengenai makan didalam masjid, hal itu tidak masalah selama tidak sampai mengotori masjid. Jadi yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai mengotori masjid, karena itu adalah haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang karena cobaan yang dialami begitu berat, penyakit yang dideritanya bertahun-tahun tidak kunjung sembuh. Akhirnya orang tersebut bernadzar : “Apabila penyakitku sembuh, saya akan mengundang orang untuk membaca AlaQur’an 30 juz dalam satu majlis”. Kenyataan yang ada dalam pembacaan ada yang salah (tidak sesuai dengan ilmu tajwid), melompat dalam bacaan dan membaca sebagian AlQur’an  di majlis lain. Apakah sudah terpenuhikah nadzarnya apabila terjadi fenomena tersebut.
Wa’alaikum  salam Wr Wb.
Nadzar yang disanggupi sudah terpenuhi, dalam hal ini nadzar yang dianggap sah adalah nadzar untuk mengundang orang, adapun nadzar yang berkaitan dengan pembacaan alqur’an 30 juz itu tidak dianggap sah karena orang yang bernadzar tersebut tidak memiliki kekuasaan atas orang-orang yang diundang untuk membaca alquran, sehingga hal tersebut tidak sah untuk disanggupi. Hal ini seperti halnya permasalahan orang yang bukan pemerintah yang bernadzar untuk melakukan sholat istisqo’ bersama masyarakat, maka yang wajib dilakukannya hanyalah sholat istisqo` meskipun tanpa orang lain, adapun nadzarnya yang berkaitan dengan orang lain tidak dianggap sah karena orang yang bernadzar tidak memiliki kekuasaan atas orang lain, hal ini seperti halnya yang telah disebutkan oleh syeikh khothib as-syirbini dalam kitab mughnil muhtajnya. Kesimpulannya nadzar orang tersebut sudah mencukupi meskipun para undangan tidak membaca al-quran secara sempurna.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU sebagai Civil Society

    NU sebagai Civil Society

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia, bahkan di dunia. Sejak didirikan pada 1926, NU memiliki peran yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk sosial, politik, dan budaya. Sebagai organisasi yang berbasis pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah, NU tidak hanya berfokus pada pengembangan agama, tetapi […]

  • PCNU-PATI

    Ketika Kapal Titanic Menabrak Gunung Es

    • calendar_month Sen, 8 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 469
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Gunung es adalah bongkahan besar es air tawar yang berada di tengah lautan. Separuh badan gunung berada di dalam laut, sedang separuhnya lagi berada di permukaan. Tapi, tahukah Anda, yang berada di permukaan hanyalah 10% saja, sedang 90% berada di dalam lautan. Kita hanya melihat puncak gunungnya saja yang tampak […]

  • PCNU - PATI Photo by Agung Raharja

    Menikah?

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Menikah? Ah, bukan hal baru di telinga Farhan. Sudah sejak lama Nyai Haniva–Mejedik-nya membahas hal itu, tapi tak pernah ditanggapinya dengan serius karena ingin fokus dulu mematangkan ilmu serta hapalan Alqur’an selama di Tarim. Namun, sepertinya kali ini ia tak bisa lagi menganggap itu hal sepele. Nyai Haniva sudah membuatnya berhenti berpetualang dan membahas perjodohan […]

  • PCNU-PATI

    Tantrum

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Setiap manusia memiliki tantrum yang berbeda. Anak kecil hingga dewasa sekalipun tanpa sengaja pasti mengalami kondisi dimana keinginan yang telah diciptakan berakhir tak sesuai harapan. Tantrum bisa berbeda bentuknya. Ada yang marah-marah, menangis yang berlebih, atau membanting barang. Tantrum tersebut bisa terjadi karena kurang pandainya kita mengontrol emosi. Saya ada cerita […]

  • Innalillah, KH. Abdullah Fauzan, Mursyid Thoriqoh Naqshabandiyah Berpulang

    Innalillah, KH. Abdullah Fauzan, Mursyid Thoriqoh Naqshabandiyah Berpulang

    • calendar_month Rab, 26 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 663
    • 0Komentar

    KH. Abdullah Fauzan (peci putih) dalam kenangan bersama para santrinya GEMBONG – MWC NU Kecamatan Gembong berduka. Salah seorang tokohnya berpulang ke rahmatullah.  Pada Selasa (5/1) kemarin, KH. Abdullah Fauzan, Mustasyar MWC NU Gembong menfgembuskan nafas terakhir di rumah duka, Dukuh Posono, Desa Klakahkasihan, Kecamatan Gembong.  Jenazah al maghfurlah dikebumikan Rabu (26/1) pagi tadi. Ratusan […]

  • Mencari Hutang untuk Tahlilan

    Mencari Hutang untuk Tahlilan

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Sudah menjadi tradisi masyarakat, kalau ada keluarganya yang meninggal dunia, ahli warisnya mengumpulkan orang untuk bersama-sama membaca fatihah, surat ikhlas, tahlil dan lain-lain. Tepat pada satu hari, dua hari dan seterusnya.Dan semua itu tidak terlepas dari biaya, padahal ahli mayyit termasuk orang-orang yang tidak mampu dan mayyit sendiri tidak meninggalkan tirkah (harta peninggalan).   Pertanyaan […]

expand_less