Iklan
Fatwa

Tanya Jawab Bersama Syuriah

Assalamualaikum Wr Wb
 Pak ustadz, akhir akhir ini saya bingung dengan ibadah saya, apakah benar apa salah sebab banyak yang tak sepadan dengan mereka yang menamakan ahli tafsir, karena banyak yang mengikuti kajiannya ditempat saya, kami mohon solusinya pak. Jono boyolali
Wassalamualiakum Wr Wb
Terima kasih atas pertanyaannya pak jono. Jika ibadah bapak sudah sesuai dengan yang diajarkan oleh para kyai atau ustadz ustadz yang basis keagamaannya Nahdlatul Ulama Insya Allah ibadah pak jono sudah benar, mungkin untuk lebih jelasnya bapak jono bisa berkunjung ke pondok kacangan di boyolali untuk mendiskusikan secara detail  kepada bapak kyainya atau ustadz ustadz disana

Assalamualaikum Wr Wb
Dalam istilah fiqih, kita mengenal   عين القبلةdan جهة القبلة. Tolong terangkan istilah tadi sejelas-jelasnya ?
Wassalamualiakum Wr Wb
Terima kasih atas pertanyaannya
عين القـبلة  adalah dzatnya ka’bah  ( menghadap lurus ke ka’bah dan hawa’ bagian atas dan bawah) sedangkan
جهة القبلة   adalah Arah yang terletak diantara dua kutub dari arah kanan dan kiri orang yang menghadap lurus keka’bah, diukur dengan menggunakan qo’idah mutsallats ( persegi tiga)
Assalamualaikum Wr Wb
Seorang anggota ABRI atau Pramuka yang muslim, tepat pada acara jum’atan berlangsung dia masih dalam keadaan menjalankan tugas jaga keamanan diluar komplek tempat jum’atan tersebut dan dia sadar atas adanya dua tugas yang harus dia penuhi yaitu tugas jum’atan dan jaga keamanan. Dua tugas tersebut manakah yang harus diutamakan ?
Wassalamualiakum Wr Wb
Terima kasih atas pertanyaannya
Ditafsil,
Ø Bilamana tugas tersebut ditinggalkan bisa mengkhawatirkan tidak terjaminnya keamanan atau menimbulkan fitnah bagi pribadinya petugas tersebut, maka boleh meninggalkan jum’atan dan harus mengutamakan tugas jaga.
Ø Bilamana tugas jaga tersebut ditinggalkan, keamanan bisa tetap terjamin dan tidak menimbulkan fitnah, maka wajib jum’atan danmeninggalkan tugas jaga.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button