Takbir Keliling di Pati Masih Belum Diperbolehkan
PATI – Takbir keliling sudah menjadi tradisi tahunan di sejumlah desa yang ada di Pati. Namun, pada tahun ini masyarakat masih belum diperbolehkan mengadakannya.
Bupati Pati Haryanto megatakan, masih sama seperti dua tahun belakangan, masyarakat di Bumi Mina Tani belum diizinkan menggelar takbir keliling pada malam perayaan hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M ini. Masyarakat diminta melaksanakan takbir di masjid atau pun musala.
Hal itu mengacu pada surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) yang terakhir, yakni masih belum membolehkan takbir keliling digelar.
“Jadi takbirnya di tempat ibadah, di masjid dan di mushola. Karena kita mengacu surat edaran menteri yang terakhir,” kata dia usai memimpin rapat koordinasi penentuan kebijakan perayaan hari raya Idulfitri di Ruang Joyokusumo, Kamis (14/4/2022) siang.
Adapun surat edaran yang dimaksud Haryanto adalah SE Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022. Isinya, Kementerian Agama memang melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor.
Terpisah, ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Yusuf Hasyim, juga meminta kepada warga NU di Pati agar melaksanakan takbir di tempat ibadah saja.
“Pelaksanaan takbir tidak harus beramai-ramai dengan keliling atau karnaval, namun bisa dilaksanakan di masjid-masjid dan musala-musala sebagai bentuk syiar Islam menyambut Iedul Fitri,” kata dia.
Ia menambahkan, esensi takbir adalah mengagungkan asma Allah SWT sebagai rasa syukur telah selesai menjalankan ibadah shaum.
“Terpenting, menuju pribadi yang taqwallah, bersih lahiriah dan batiniah,” tandas dia.