Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Sholat Jama’ah, sekaligus I’tikaf

Sholat Jama’ah, sekaligus I’tikaf

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 27 Okt 2017
  • visibility 335
  • comment 0 komentar

Assalamualaikum Wr Wb.
Pak ustadz saya mau tanya, bolehkah setiap menunaikan sholat jama’ah, saya sambil sekalian niat i’tikaf dimasjid tersebut? apakah ketika saya keluar (pulang) dari masjid seketika itu i’tikaf saya langsung dihukumi batal? Mohon jawabannya. Terima kasih
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Hukum I’tikaf adalah sunah muakkad jika kita tidak bernadzar untuk melakukannya, dan disayogyakan bagi kita untuk melakukan i’tikaf ketika kita memasuki masjid untuk melakukan semisal membaca al-Quran, belajar, berdzikir ataupunmenunggu untuk sholat jama’ah seperti halnya pertanyaan diatas. I’tikaf seseorang yang keluar dari masjid karena pulang kerumahnya seketika itu i’tikafnya batal
Assalamualaikum Wr Wb.
Pak ustadz saya mau tanya, kakek saya usianya sudah tua dan juga sudah pikun, karena pikunnya sudah agak parah, kakek saya sering lupa terhadap kesibukannya, kewajiban-kewajibannya bahkan anak cucunya. Bolehkah kewajiban yang ditinggalkan kakek saya  diganti bayar kaffârot?
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Jika kewajiban yang ditinggal berupa sholat maka sholatnya tidak bisa diganti dengan kaffârot jika kakek anda masih hidup, namun jika sudah meninggal maka boleh/bisa diganti dengan membayar kaffârot. Jika kewajibannya berupa puasa dan dia tidak kuat maka diperbolehkan membayar kaffârot.  Jika kewajibannya berupa zakat atau haji maka tidak bisa diganti dengan membayar kaffârot
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Beli Tanah Untuk Perguruan Tinggi

    NU Beli Tanah Untuk Perguruan Tinggi

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2015
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Kabar NU. Demi untuk kemajuan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Pati, maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di tahun 2015 ini berupaya untuk membeli tanah seluas 1,5 hektar seharga 3 Miliyar, yang  terletak di Jl. Raya Pati Kudus Km. 5 Margorejo Pati dan nantinya akan dipergunakan untuk lembaga pendidikan yang berbasis ahlussunah waljama’ah. Dana sebesar itu akan […]

  • MTQ Tingkat Jateng Digelar di Pati

    MTQ Tingkat Jateng Digelar di Pati

    • calendar_month Rab, 24 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

      Pcnupati.or id. – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 digelar di Kabupaten Pati. Kegiatan ini bakal berlangsung pada 25-28 April 2024. Adapun pembukaan dan penutupan kegiatan akan dihelat di Alun-Alun Pati. Kafilah dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah akan berkompetisi dalam sembilan cabang dan 24 golongan perlombaan. Kepala Kantor Kementerian […]

  • Buka Konferensi Fatayat, MWC : Musuh NU Gembong Adalah Radikalisasi

    Buka Konferensi Fatayat, MWC : Musuh NU Gembong Adalah Radikalisasi

    • calendar_month Ming, 31 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    K. Sholikhin (Ketua MWC NU Gembong) membuka Konferensi PAC Fatayat NU Gembong GEMBONG – PAC Fatayat NU Gembong menyelenggarakan konferensi pada Minggu (31/10). Kegiatan ini dilangsungkan di Ponpes Shofa Az Zahro’ Gembong.  Pembukaan Konferensi dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dalam agenda tersebut, hadir Ketua PC Fatayat NU Pati, Asmonah. Dalam sambutannya, Asmonah memberikan wejangan kepada […]

  • Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

    Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

     Pertanyaan : Bagaimana hukumnya membaca/menjawab sholawat ketika khotbah sedang berlangsung, padahal kita tahu bahwa disaat Khotib khutbah hukumnya harom berbicara?   Jawaban :Hukumnya membaca sholawat tersebut hukumnya sunnah selama tidak dengan suara yang berlebihan, walaupun menurut pendapat ulama’ yang berpendapat haram berbicara diwaktu khutbah, karena sholawat tersebut termasuk pengecualian.   Referensi : & Ibânat al-Ahkâm, […]

  • Naharul Ijtima’ di “Kampung Ace” Cabak Tlogowungu

    Naharul Ijtima’ di “Kampung Ace” Cabak Tlogowungu

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Warta NU; Sehabis sholat Jum’at,6 Maret 2015 Pengurus Harian PCNU Pati bergegas menuju kantor untuk Turba ke ranting dan MWC se-kab. Pati. Kebetulan pada acara Naharul Ijtima’ yang pada jum’at kali ini giliran di MWC Tlogowungu. Masjid yang dipilih sebagai tempat pertemuan adalah Masjid Al Ikhlas Ds. Cabak Kec. Tlogowungu yg merupakan desa penghasil buah […]

  • Pimpinan Cabang Puji Antusiasme Peserta LKD Fatayat NU Cluwak

    Pimpinan Cabang Puji Antusiasme Peserta LKD Fatayat NU Cluwak

    • calendar_month Ming, 5 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id CLUWAK-Latihan Kader Dasar (LKD) merupakan satu syarat wajib untuk memasuki organisasi besar Fatayat NU. Kali ini, giliran Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Cluwak yang menyelenggarakan agenda tersebut. Berlokasi di Gedung TPQ al Hidayah, Desa Sumur, LKD Fatayat NU Cluwak berlangsung pada Sabtu (4/3) mulai pukul 08.00 WIB dan selesai 18.00 WIB petang. […]

expand_less