Iklan
Kolom

Reformulasi Aswaja Sebagai Manhajul-fikr & Manhajul-amal

Oleh : DR. Abdul Karim, M.Pd A. Tuntutan Dunia Baru Kehidupan yang terus mengalami perubahan pada semua aspek baik sosial, budaya, ekonomi, dan politik menuntut pembaruan pemahaman aswaja yang menjadi pedoman dalam menjalankan syariat dan pembinaan umat. Bukan menggeser isi dan substansi namun menyelaraskan metode kajian (manhaj) agar hasil pemaknaan teks yang sudah ada menjadi lebih dapat memberikan manfaat nyata dalam menyikapi berbagai perkembangan dan perubahan. Dalam kehidupan sosial umat tidak lagi berhubungan terbatas antar orang yang memiliki ideologi sama akan tetapi dengan berbagai lapisan kelompok masyarakat yang berlatar belakang bermacam-macam kebutuhan dan kepentingan. Kondisi itu membutuhkan sikap terbuka tidak hanya membatasi pada basis kesamaan ideologi, agar terjadi kenyamanan berinteraksi serta mudah membangun hubungan kerjasama dan bermitra dengan pihak lain berdasar kepentingan organisasi. Beragam kebutuhan umat tidak lagi dapat dipenuhi oleh fasilitas hidup seadanya yang tersedia di lingkungan. Meningkatnya beragam kebutuhan menjadi pertanda berkembangnya budaya warga yang membutuhkan perimbangan sarana untuk memenuhinya. Tingkat pemenuhan kebutuhan sudah menjadi gaya hidup (life style) yang tidak lagi dapat dihindari, selain menjadi symbol status sosial (social stratification) juga menjadi pertanda bahwa kesejahteraan warga telah ada perkembangan. Agar tidak terjadi kesenjangan budaya (cultural gap) diperlukan strategi bagaimana harus mengonsumsinya sehingga membutuhkan sikap dan pengetahuan tentang berbudaya yang maju serta tidak mengabaikan aturan dan norma sosial keagamaan (syariat). Tuntutan perbaikan hidup tidak terlepas dari keinginan warga untuk memperbaiki kondisi perekonomian. Naluri ekonomi warga senantiasa tertantang untuk menangkap setiap peluang ekonomi yang dapat mendatangkan manfaat yang berakhir dengan peningkatan kesejahteraan (taraf hidup). Permasalahannya adalah bagaimana warga dapat merasa ‘enjoy’ dalam mengembangkan usaha tanpa harus dihadapkan dengan kendala hukum syariat, sementara pekerjaan sudah menunggu untuk berkompetisi dengan pihak lain. Dibutuhkan dukungan sikap enterpreneurship yang tinggi serta ‘kenyamanan’ berusaha baik secara material maupun immaterial untuk dapat merubah kualitas hidup warga. Berhubungan dengan dunia politik memang tidak dapat dihindari, namun perlu sikap yang mengacu pada prinsip yang tegas. Kearifan berpolitik dengan lebih mengedepankan organisasi sebagai kekuatan politik bukan lembaga politik menjadi sebuah keniscayaan, sehingga terhindar dari pertautan langsung dengan politik praktis yang berdampak pada pengambilan manfaat yang serba terbatas. Menggerakkan kekuatan politik (political power) untuk membangun dan meningkatkan kepeloporan dalam pemberdayaan masyarakat (social empowering) dan demokratisasi memiliki manfaat yang lebih besar karena memiliki posisi tawar yang positif kepada kekuasaan yang dapat berpengaruh pada kesediaan kerjasama dalam pengambilan kebijakan publik untuk kesejahteraan warga. Keinginan kuat untuk memberikan yang terbaik terutama bagi generasi muda, menjadi dasar gerakan pembaruan dalam memahami rumusan aswaja agar lebih dapat memberikan kebebasan untuk mengembangkan potensi dan kreativitas berpikir dan bertindak sehingga lebih produktif. Jika potensi tersebut dibiarkan ada beberapa kemungkinan: pertama, mandegnya kegiatan pengembangan kajian segala yang berhubungan dengan faham aswaja sebagai akibat ruang yang memberikan kebebasan berpikir terbelenggu oleh pembatasan yang kaku dengan pemahaman yang telah ada. Kedua, terputusnya jaringan hubungan kemasyarakatan baik yang bersifat kelembagaan, kelompok, dan perorangan karena tidak adanya akses akibat tidak ada keberanian secara aktif dari warga untuk melakukan hubungan kerja sama apa lagi kemitraan. Ketiga, lemahnya rasa kebanggaan dan kepemilikan (ownership) terhadap aswaja karena dirasa tidak ada lagi sesuatu yang patut dibanggakan sehingga pada saatnya akan terjadi krisis kader dan umat yang bersedia menjadi pengikut. Pada sisi lain, di tingkat masyarakat terjadi gelombang Islamisasi yang cukup massif dengan munculnya gerakan-gerakan keislaman yang mengaspirasikan ideologi Islam garis keras dan Islam transnasional melalui kemunculan organisasi-organisasi keislaman seperti Majlis Mujahidin Indonesia, Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, Laskar Jihad, dan semacamnya. Agenda politik di balik kemunculan organisasi-organisasi ini adalah hendak mengusung Islamisasi masyarakat yang selama ini dianggap gagal dilaksanakan oleh organisasi-organisasi sosial-kemasyarakatan. Semaraknya ideologi Islam ke ruang publik, memunculkan sejumlah kekhawatiran yang bisa mengancam komunitas Islam aswaja. Pertama, terjadinya perebutan massa di akar rumput yang menyebabkan eksodus ideologis warga organisasi Islam moderat ke ideologi Islam radikal. Ancaman “pengambilan” atau perpindahan ideology ini bukan saja dialami oleh NU, tetapi juga terjadi di ormas lain seperti Muhammadiyah. Hal ini terjadi salah satunya akibat “pengosongan atau pembiaran” tempat-tempat ibadah seperti langgar, mushalla dan masjid yang sebelumnya diurus oleh kelompok Islam aswaja kemudian diambil alih oleh sekelompok Muslim yang berhaluan garis keras. Kedua, ancaman juga bisa berupa simpati atau dukungan diam-diam (tacit support) yang datang dari kelompok Islam aswaja untuk aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kaum Islam garis keras. Perpindahan ideology dari Islam aswaja ke Islam radikal hanya membutuhkan satu langkah saja, yakni munculnya simpati dan dukungan dari kelompok Islam aswaja ke Islam garis keras. Mereka berdalih bahwa kaum Islamis ini sedang berjihad melawan “musuh-musuh” Allah, sebuah kondisi yang membutuhkan solidaritas dari seluruh ummat Islam. Ummat Islam dibayangkan sebagai sebuah entitas tunggal yang saling tergantung, membutuhkan dan menolong satu sama lain, dengan mengibaratkan sebuah organisme, maka sebuah organ akan merasa sakit jika organ lainnya sedang sakit. Hal yang perlu digaris bawahi dari penjelasan di atas adalah pentingnya merumuskan kembali faham aswaja yang telah menjadi doktrin organisasi, agar cara-cara yang ditempuh oleh umat tidak terjerembab pada cara-cara radikal yang jelas kontra produktif dengan upaya membangun citra Islam ramah, toleran dan inklusif (aswaja). Akibat terbatasnya informasi dan pengetahuan tentang Islam aswaja yang benar, maka masyarakat lain membaca dan melihat bahwa Islam di Indonesia disama-ratakan yakni semua memiliki haluan garis keras, padahal kenyataan sesungguhnya tidak demikian.   B. Formula Baru Aswaja Sampai pada perkembangan terakhir, aswaja masih didefinisikan sebagai berikut : ”Paham keagamaan yang dalam bidang Fiqh mengikuti salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) ; dalam bidang Aqidah mengikuti Imam Asy’ari dan Imam Maturidi, dan dalam bidang Tasawuf mengikuti Imam Ghazali dan Imam Junayd al-Baghdady”. Definisi tersebut sebenarnya merupakan penyederhanaan dari konsep keberagamaan bermadzhab dengan tujuan untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan paham Ahlussunnah Waljamaah. Hal tersebut bukan berarti menyalahkan mazhab-mazhab mu’tabar lainnya, melainkan NU sebagai organisasai yang mengkoordinasikan para pengikut paham aswaja, berpendirian bahwa dengan mengikuti mazhab yang jelas metode dan produknya, maka warga akan lebih terjamin berada di jalan yang lurus. Menurut NU, sistem bermazhab adalah sistem yang terbaik untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam, supaya tetap tergolong Ahlussunnah Waljamaah. Di luar pengertian di atas, KH. Said Agil Siradj memberikan pengertian lain. Menurutnya, Ahlussunnah Waljamaah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan, dan toleransi. Baginya Ahlussunnah Waljamaah harus diletakkan secara proporsional, yakni Ahlussunnah Waljamaah bukan sebagai mazhab, melainkan sebuah manhaj al-fikr (pendekatan berpikir tertentu) yang digariskan oleh sahabat dan para muridnya, yaitu generasi tabi’in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam menyikapi situasi politik ketika itu. Namun harus diakui bahwa kelahiran Ahlussunnah Waljamaah sebagai manhaj al-fikr tidak terlepas dari pengaruh tuntutan realitas sosio-kultural dan sosio-politik yang melingkupinya. Dari pengertian di atas terdapat dua konsep utama, aswaja sebagai madzhab fiqih dan aswaja sebagai manhaj al-fikr. Perbedaan mendasar antara keduanya, konsep pertama meletakkan fiqih sebagai sebuah kebenaran ortodoksi, sedangkan konsep kedua menempatkan fiqih sebagai strategi untuk melakukan interpretasi sosial (Badrun, 2000). Dalam kontek implementatif, konsep pertama senantiasa berusaha menundukkan realitas sosial kepada kebenaran fiqih yang secara tekstual jawaban dari permasalahan telah ‘disediakan’ oleh sumber-sumber rujukan yang disepakati. Konsep kedua menempatkan fiqih sebagai lawan diskusi (counter discourse) dalam melakukan pencarian dan penemuan ragam permasalahan sosial yang tengah berlangsung. Bahan-bahan rujukan dipersiapkan secara lintas batas antar madzhab guna menemukan materi jawaban permasalahan yang sedang dicari solusinya. Cara pertama dirasa oleh para kader banyak menemukan kebuntuan dalam mencari berbagai macam pemecahan atas munculnya beragam permasalahan sosial. Hal semacam ini membuat mereka mengalami ‘kejumudan’ dan cenderung tidak berkembang. Selain tidak terbiasa melintas rujukan antar barbagai macam madzhab (intiqol al-madzhab), faktor kemampuan serta keterbatasan referensi menambah alasan yang kuat untuk tetap berada pada pemahaman aswaja menurut makna pertama. Dampaknya muncul sikap pasif, karena ada kekhawatiran mendapat ‘marah atau teguran’ dari para Kyai (masyayih) terhadap hasil kajiannya yang mungkin dianggap ‘menyesatkan’. Berbeda dengan konsep aswaja sebagai manhaj al-fikr, yang belakangan dikembangkan juga sebagai manhaj al-amal (pendekatan melakukan kegiatan), aswaja diposisikan sebagai metode berpikir dan bertinadak yang berarti menjadi alat (tools) untuk mencari, menemukan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial. Sebagai alat, maka sikap pro aktif untuk mencari penyelesaian menjadi lebih bersemangat guna melahirkan pikiran-pikiran yang kreatif dan orisinil. Dalam hal ini pendapat para ulama terdahulu tetap ditempatkan dalam kerangka lintas-komparatif, namun tidak sampai harus menjadi belenggu pemikiran yang dapat mematikan atau membatasi kreativitas. Menurut Badrun (2000), terdapat lima ciri yang perlu diperhatikan dalam memosisikan aswaja sebagai manhaj al-fikr atau manhaj al-amal : (1) Selalu mengupayakan untuk interpretasi ulang dalam mengkaji teks-teks fiqih untuk mencari konteksnya yang baru; (2) Makna bermadzhab diubah dari bermadzhab secara tekstual (madzhab qauly) menjadi bermadzhab secara metodologis (madzhab manhajy); (3) Melakukan verifikasi mendasar terhadap mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu’); (4) Fiqih dihadirkan sebagai etika sosial, bukan sebagai hukum positif; (5) Melakukan pemahaman metodologi pemikiran filosofis terutama dalam masalah-masalah sosial dan budaya.   Rumusan aswaja seperti itu memberi peluang untuk melakukan terobosan baru dalam menyikapi berbagai perkembangan sosial, ekonomi, politik maupun budaya menjadi terbuka lebar. Proses akomodasi aneka ragam (pluralitas) permasalahan akan berjalan sejalan dengan tuntutan perubahan. Hal ini menjadi daya tarik bagi generasi muda kita untuk mengembangkan kreativitas berpikir dan berekspresi. Tidak ada alasan bagi mereka untuk menyatakan hengkang dari komunitas Islam aswaja dengan alasan merasa ada pembatasan berkreasi dalam banyak hal. Munculnya pemahaman aswaja sebagai madzhab manhajy sesungguhnya sebuah pemahaman kembali terhadap esensi “realitas teks-teks” (sumber rujukan) hukum Islam. Menyadari bahwa realitas teks sebenarnya tidak pernah netral, selalu berhubungan dengan motif-motif dibalik turunnya teks atau yang dikenal sebagai asbabun al nuzul atau asbabun al wurud. Dibutuhkan pemahaman mendalam hal-hal yang melingkupi proses turunnya teks sehingga melahirkan ketentuan hukum. Ketika hukum dirasa tidak lagi berkesesuaian dengan realitas sosial, maka dibutuhkan kembali kontekstualisasi perumusan hukum dengan memperhatikan apa esensi tujuan hukum (maqasid asy-syari’ah). Untuk memenuhi hal itu kaderisasi aswaja menjadi salah satu alternatif yang mesti dilakukan agar di kemudian hari tidak terjadi kekosongan kader.   C. Peluang dan Ancaman Aswaja yang dipahami dan dipakai sebagai sebutan untuk komunitas Islam yang secara teologis setia pada tradisi Nabi dan salafus shalihin, dan secara sosial-ideologi-politik mencoba membebaskan dari konflik dua ekstrim yang telah membawa perpecahan dalam sejarah umat Islam, sesungguhnya memiliki peluang besar untuk memobilisasi warga menjadi mandiri melalui program pemberdayaan (empowering). Menurut Masdar Farid (2010), peluang itu dapat dilihat dari aspek sejarah yang mendasari, bahwa aswaja memiliki karakter: (1) Penganut garis tengah dalam polarisasi teologis Khawarij dan Muktazilah, dalam hal perdebatan nasib mukmin yang berdosa besar; (2) Penganut garis tengah dalam polarisasi politik antara Khawarij di satu pihak dan Syiah di lain pihak perihal masalah imamah Ali RA; (3) Penganut garis tengah (mengikuti Hanafi-Maliki-Syafi’i-Hambali) dalam polarisasi fiqih antara madzhab liberal Muktazilah dan Madzhab literal Dawud Dhahiri; (4) Penganut garis tengah (mengikuti Ghazali-Junaidy Al-Baghdadi) dalam hal polarisasi tradisi tasawuf antara penganut madzhab kebatinan yang liar dan pembenci tasawuf kalangan legalistic-formalistic.   Karakteristik pemahaman aswaja seperti di atas memberikan peluang untuk membangun sikap keberagamaan yang kondusif dalam berbagai kepentingan. Pertama, terkait dengan sikap warga, akan menjunjung tinggi sikap moderat dan toleran serta menolak segala macam bentuk ekstrimisme.
وَكذلكَ جَعَلناَكُمْ آُمةً وَسطاً لِتكُونُوْا شُهَدَاءَ علَى النَّاسِ (البقرة : 143)
Kedua, dari aspek kehidupan kebangsaan akan melahirkan sikap menghargai kebhinnekaan dan menolak totalitarianisme yang memiliki karakter mendominasi.
يَا آيهَا النّاسُ آِنّا خَلقْنَاكُم مِنْ ذَكَرٍ وآنثَى وجَعَلناكُمْ شُعُوبًا وقَبائلَ لِتعَارَفوْا آنّ أكْرَمَكُمْ عِند اللّه آتقاكُمْ (الحجرات: 13)
Ketiga, dalam pengembangan berpikir menempatkan wahyu dan akal me njadi acuan merumuskan kebenaran yang saling membutuhkan dan saling menguatkan.
وقَلُوا لَوْ كُنّا نَسْمعُ آوْنَعْقِلُ ما كُنّا فى آصْحَابِ الشّعيْرِ (الملك: 10)
Keempat, dalam aspek berbudaya akan menghargai kearifan dengan mengambil nilai-nilai tradisi budaya lokal dan kemanusiaan.
آنّمَا بُعِثْتُ لأُتَمّمَ مَكَارِمَ الأخْلاقِ (الحديث)
Jika aswaja dipahami dengan benar dan menjadi acuan bertindak dalam kehidupan maka akan semakin berkembang potensi dukungan dan dorongan dari berbagai kalangan baik pemerintah, swasta, maupun lembaga non pemerintah untuk melakukan kemitraan terhadap kelompok Islam aswaja (NU). Pada akhirnya ada harapan kuat untuk menjadi organisasi Islam Sunni (berhaluan aswaja) terbesar yang memiliki peran besar dalam memfasilitasi berbagai konflik untuk menciptakan kedamaian dan kesejahteraan. Kuatnya keinginan untuk melakukan kaderisasi sebenarnya didasari oleh kekhawatiran yang dapat mengancam kelestarian Islam aswaja. Ancaman itu antara lain keberadaan lembaga-lembaga yang diyakini menjadi tempat kaderisasi seperti lembaga-lembaga pendidikan pesantren, madrasah dan sekolah-sekolah di lingkungan NU dirasa kurang memiliki daya saing bersamaan munculnya sekolah-sekolah Islam terpadu yang modern. Berkembangnya pengaruh globalisasi dan masuknya budaya luar dapat memicu munculnya sikap adopsi budaya yang negatif seperti tidak toleran terhadap perbedaan, kekerasan, dan berbagai macam bentuk sikap negatif lainnya yang kesemuanya dapat menodai karakter kelompok Islama aswaja (NU) yang dikenal memiliki sikap kearifan, moderat, menghargai budaya lokal, menghargai perbedaan dan anti kekerasan. Dampaknya warga kita akan terkena imbasnya, mengingat mereka sebagian besar masih berada pada kelompok masyarakat menengah ke bawah di bidang pendidikan, politik dan budaya terlebih pada sektor ekonomi yang kesemuanya sangat rentan menjadi sumber konflik.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button