Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Penuh Khidmah Acara Naharul Ijtima’ di Kec Gembong

Penuh Khidmah Acara Naharul Ijtima’ di Kec Gembong

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 28 Feb 2015
  • visibility 345
  • comment 0 komentar

Kabar NU Pati: Naharul Ijtima’ PCNU Kabupaten Pati pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 berlangsung di Kecamatan Gembong. Sebagai tuan rumah MWC NU Gembong memilih Masjid Besar Baitul Muttaqin Kecamatan Gembong sebagai tempat berlangsungnya kegiatan. Hampir seluruh Pengurus MWC NU serta Pengurus Ranting se-Kecamatan hadir, seperti KH. Ahmad Jaelani, Kyai Sholikhin, Kyai Nur Hasyim. Tampak pula Mustasyar PCNU KH. Imam Shofwan, Ketua PAC Muslimat Hj. Fatimah Azzahro, Ketua Fatayat Maria Ulfah, Pengurus Anshor, dan IPNU/IPPNU. Tidak ketinggalan, Camat, Danramil dan Kapolsek juga ikut serta dalam kegiatan yang sedang digalakkan PCNU tersebut.
Rombongan dari PCNU terdiri dari Rois Syuriah KH. Aniq Muhammadun, Ketua Tanfidziah H. Ali Munfaat, M.Pd, Ketua LTM NU Gus Faishol dan beberapa pengurus yang lain. Dalam tausiyahnya, KH. Aniq Muhammadun mengingatkan kepada warga NU di Kecamatan Gembong untuk memegang teguh ajaran Aswaja di tengah maraknya serangan aqidah dari sebagian kelompok yang sering membid’ahkan amaliyah-amaliyah NU. Kelompok-kelompok seperti itu harus diwaspadai dan diantisipasi karena dapat membuat bingung masyarakat awam.
Memperkuat apa yang disampaikan Kyai Aniq, Gus Faishol mempertegas bahwa kelompok-kelompok yang kerap membid’ahkan atau bahkan mengharamkan ajaran-ajaran NU hakikatnya menunjukkan kalau mereka tidak pernah belajar. Cara-cara yang mereka lakukan yang terus menyerang ajaran-ajaran NU justru menunjukkan lemahnya kapasitas pemahaman agama mereka. Mereka harusnya mencontoh para Kyai NU, di mana untuk memahami al-Qur’an dan Hadist tidak hanya bermodalkan al-Qur’an terjemah, tetapi ada perangkat-perangkat lain yang tidak boleh dinafikan, yaitu pemahaman mendalam tentang Ulumul Qur’an, Ulumul Hadist, Balaghoh, Ushul Fiqih, Nahwu dan perangkat-perangkat yang lain. Sebagai akibat ketidakmatangan keilmuan yang dimiliki, tidak mengherankan bila akhirnya lahir produk-produk fatwa yang sesat dan menyesatkan.(Faiz Aminuddin)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghadiri Undangan

    Menghadiri Undangan

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikium warohmatullohi wabarokatuh, Pak kiai,karena kebiasaan setiap bakda isya’ sudah bersiap-siap untuk tidur,maka saya tidak pernah mendatangi undangan ba’da isya’ yang ada jamuan makan,yang ini bisa membuat begadang yang tidak perlu yang sangat saya hindari,karena menurut saya undangan bakda isya’ adalah undangan yang hukumnya makruh yang kita hukumnya sunnah tidak menghadirinya,karena kanjeng nabi sendiri tidak […]

  • PIM Mujahidin Bageng Gembong Santuni Ratusan Anak Yatim dan Duafa

    PIM Mujahidin Bageng Gembong Santuni Ratusan Anak Yatim dan Duafa

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Yayasan Perguruan Islam Monumen (YPIM) Mujahidin Desa Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, memberikan santukan kepada 109 anak yatim dan duafa. Penyerahan santunan dilakukan di Gedung Pusat Kegiatan Agama (Pusgia) PIM Mujahidin, Sabtu (5/10/2024). Seratusan anak yatim dan duafa yang menerima santunan berasal dari Kecamatan Gembong, Margorejo, dan Tlogowungu. Adapun penyerahan santunan ini merupakan […]

  • fff-png-2

    Bekerja Menjadi WTS

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

      1.       Dizaman sekarang ini banyak sekali yang namanya WTS (wanita tuna susila), diantara alasan wts-wts tersebut adalah  bekerja sebagai WTS guna menghidupi kebutuhan hidup dirinya dan juga keluarganya.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukum menjadi WTS dengan alasan diatas, dan bagaimana jika karena menuruti hawa nafsu ?   Jawaban :Menjadi WTS sudah jelas hukumnya […]

  • PCNU-PATI

    PC LAZISNU Pati, Beri Bantuan Korban Kebakaran

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    PC Lazisnu Pati memberikan bantuan kepada korban kebakaran rumah di desa Jimbaran Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, rabu (26/10) lalu. Dalam hal ini pihak Lazisnu Pati yang diwakili oleh beberapa tim managerial turut serta menggandeng MWC Margorejo selaku wilayah tempat kejadian.  Saiful Huda selaku manager fundrising PC Lazisnu Pati, mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari group […]

  • Kontingen Kabupaten Pati Diberangkatkan Pj Bupati untuk Mengikuti Porsema Tingkat Jawa Tengah 

    Kontingen Kabupaten Pati Diberangkatkan Pj Bupati untuk Mengikuti Porsema Tingkat Jawa Tengah 

    • calendar_month Kam, 9 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, melepas keberangkatan Kontingen Kabupaten Pati yang akan mengikuti Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) ke-12 tingkat Jawa Tengah Tahun 2023. Kontingen diberangkatkan dari Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (9/2/2023). Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim, Ketua dan Pengurus […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Masjid dan Media Sosial

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.373
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda Masjid menjadi penting dalam pembangunan spiritualitas masyarakat muslim. Perannya sudah kentara dan jelas sejak zaman Kanjeng Nabi Muhammad Saw. Dalam konteks Ramadan, banyak sekali dakwah-dakwah berbasis digital berseliweran di gawai kita. Namun masalahnya, apakah masjid masih memiliki otoritas dibandingkan media sosial? Secara tradisional, masjid dilihat sebagai ruang fisik, bangunan, tempat untuk bersujud, […]

expand_less