Menunggu Jamaah sambil I’tikaf
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 11 Jul 2021
- visibility 6
- comment 0 komentar
Pertanyaan :
Bolehkah bagi seseorang, setiap menunaikan sholat jama’ah sekalian berniat i’tikaf dimasjid? Apakah ketika ia keluar (pulang) dari masjidseketika itu i’tikafnya langsung dihukumi batal?
Jawaban :Hukum I’tikaf adalah sunah muakkadah jika kita tidak bernadzar untuk melakukannya, dan disayogyakan bagi kita untuk melakukan i’tikaf ketika kita memasuki masjid untuk melakukan semisal membaca al-quran, belajar, berdzikir ataupun menunggu sholat jama’ah seperti halnya pertanyaan diatas. I’tikaf seseorang yang keluar dari masjid karena pulang kerumahnya seketika itu i’tikafnya batal.
Referensi :
& Fathul Muin & Hasiyah I’anah al tholibin juz 2 hal. 293
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar