Fatwa
Menunggu Jamaah sambil I’tikaf
Pertanyaan :
Bolehkah bagi seseorang, setiap menunaikan sholat jama’ah sekalian berniat i’tikaf dimasjid? Apakah ketika ia keluar (pulang) dari masjidseketika itu i’tikafnya langsung dihukumi batal?
Iklan
Jawaban :Hukum I’tikaf adalah sunah muakkadah jika kita tidak bernadzar untuk melakukannya, dan disayogyakan bagi kita untuk melakukan i’tikaf ketika kita memasuki masjid untuk melakukan semisal membaca al-quran, belajar, berdzikir ataupun menunggu sholat jama’ah seperti halnya pertanyaan diatas. I’tikaf seseorang yang keluar dari masjid karena pulang kerumahnya seketika itu i’tikafnya batal.
Referensi :
& Fathul Muin & Hasiyah I’anah al tholibin juz 2 hal. 293