Fatwa
Menolong Orang Termasuk `Udzur Jum`atan
Ilustrasi : Pixabay |
Seorang laki-laki hendak pergi melaksanakan sholat jum`at, kemudian ditengah jalan ada sebuah kecelakaan.
Pertanyaan :Apa lelaki tersebut harus menolong kecelakaan ataukah tidak? Mengingat jikalau ia menolong, maka akan tertinggal sholat jum`at/waktu sholat jum`at akan habis. Akan tetapi jikalau ia tidak segera menolong, kecelakaan tersebut akan merenggut nyawa/sakit parah. ?
Iklan
Jawaban :Wajib menolong, jika tidak ada orang lain yang menolong orang yang mendapat kecelakaan tersebut.
Referensi :
& Is`âd ar-rofîq, vol. 2 hal.105
& Fathal-mu`în, hal. 133