Kolom
Mengoptimalkan Peran NU Untuk Kesejahteraan Sosial
Penduduk Indonesia mayoritas memeluk agama Islam dan masih banyak yang berfikiran bahwa masalah sosial adalah kehendak Tuhan atau dalam bahasa agamanya disebut taqdir. Kita tidak bisa menghindari istilah taqdir karena istilah tersebut sudah popular di kalangan umat Islam. Jika ada masalah muncul yang sulit untuk diatasi, maka itu kehendak Tuhan atau taqdir. Jadi, peran Tuhan dalam menciptakan masalah sosial dalam pandangan umat Islam masih sangat dominan. Hal ini disebabkan semua persoalan belum tentu bisa diselesaikan dengan pendekatan ilmu pengetahuan, sehingga banyak umat Islam yang masih percaya kepada taqdir Tuhan. Kemudian jika pandangan ini menjadi dominan dalam kehidupan sosial apa yang seharusnya dilakukan oleh umat manusia untuk menangani masalah sosial tersebut.
Dalam Islam memang ada konsep taqdir sebagai kehendak Tuhan untuk mengatur dan menciptakan alam semesta ini, akan tetapi manusia juga punya potensi untuk menyelesaikan persoalan sosialnya dengan potensi yang dimiliki yaitu ahsan taqwim-nya sebagai manusia. Persoalan sosial yang melanda masyarakat Indonesia kian hari semakin akut akar permasalahannya. Oleh karena itu perlu ada lembaga sosial yang bisa mengurai akar permasalahan problematika sosial yang melanda di lingkungan masyarakat kita.
Peran Nahdlatul Ulama
Nahdhatul Ulama lahir pada Tanggal 31 Januari 1926 sebagai ormas keagamaan yang pada awal berdirinya ditujukan untuk membendung gerakan islam pembaruan yang hendak menghabisi kelompok tradisionalis Islam. Meski NU baru lahir pada tahun 1926, namun sebenarnya telah didahului dengan berdirinya lembaga-lembaga milik para ulama, baik dibidang pemikiran maupun ekonomi.
Sebagai ormas keagamaan terbesar di Indonesia, sepanjang sejarahnya, NU dalam menangani masalah sosial terhadap umat manusia yakni dengan cara mengoptimalkan peran LAZIZNU (zakat, infaq, sadaqah dan waqaf) sebagai jaminan sosial dengan model pemberdayaan ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan. Peran LAZIZNU tersebut sebagai upaya untuk mengatasi persoalan sosial dibidang ekonomi dengan cara mengangkat derajat hidupnya. Ajaran zakat dalam Islam sebagai rukun Islam dapat dijadikan patokan perbaikan nasib kehidupan sosial. Zakat merupakan ajaran memanusiakan manusia dengan cara berderma untuk kaum mustadh’afin dan memulihkan ke fungsi sosialnya. Selain itu, zakat dapat dikategorikan sebagai ibadah sosial yang memiliki karakteristik unik, karena didalam zakat ada syarat, wajib dan ketentuan-ketentuan khusus dalam zakat, sehingga zakat termasuk ibadah untuk kemanusiaan yang menyentuh kepada persoalan sosial (Qardawi, 2006; Kamil, 2003).
Peran-peran NU dalam mengembangkan sektor perekonomian ini terasa masih sangat kurang sekali jika dibandingkan dengan perhatian NU terhadap urusan-urusan politik. Padahal kita tahu bahwa, sektor ekonomi menjadi tumpuan utama dalam masyarakat. Bahkan Rosulullah SAW bersabda: Kaddal faqru an yakuuna kufron(kefakiran akan mendekatkan kepada kekufuran). Dalam ekonomi islam, bahwa pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs) akan sangat mempengaruhi keimanan dan keislaman seseorang. Hal ini dikarenakan bagaimana mungkin orang dapat beribadah dengan khusuk jika dalam kondisi kelaparan, dan serta keterbatasan. Dengan terpenuhi basic neednya, maka kualitas keimanan dan keislamannya juga akan makin meningkat. Rosulullah sebenarnya juga telah memberikan suri tauladan dalam pengembangan ekonomi melalui aktivitas bisnis Rosulullah sejak beliau kecil. Kuatnya Orientasi Politik telah mengurangi orientasi untuk membangun lembaga-lembaga pendidikan dan ekonomi. Hanya gerakan pemikiran NU yang berkembang pesat dengan munculnya kelompok-kelompok muda kritis dan progresif. Gerakan ekonomi dan pendidikan NU sebenarnya tidak jalan di tempat, tetapi berjalan cukup dinamis menurut ukuran tradisi NU sendiri. Namun jika dibandingkan dengan perubahan zaman yang begitu cepat dan perkembangan di ormas-ormas keagamaan lain, apa yang dicapai NU di dua sektor itu masih sangat tertinggal.
Oleh karena itu, perlu adanya intropeksi untuk perubahan beberapa sektor yang dirasa penting untuk kedepan bisa memberikan perubahan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat. Maka, kaitannya dalam kesejahteraan sosial kemasyarakatan, peran NU dalam melakukan perubahan sosial sangat dibutuhkan masyarakat. Sehingga peran lembaga seperti LAZIZNU, LAKPESDAM bisa terlaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya, NU harus bisa mengoptimalkan lembaga-lembaga tersebut sesuai dengan peranaannya. Agar ekonomi kemasyarakatan umat bisa berjalan dengan baik dan kontinyu.(Siswanto
Pengurus Cabang Lakpesdam NU Pati)