Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Demo Kasus Sengketa Tanah dan Kantor MWC.NU Wedarijaksa

Demo Kasus Sengketa Tanah dan Kantor MWC.NU Wedarijaksa

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2014
  • visibility 413
  • comment 0 komentar

Beberapa minggu yang lalu, sekelompok pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Penyelamatan Pati melakukan unjuk rasa di depan kantor Bank Jateng Cabang Pati dan dilanjutkan di Pengadilan Negeri. Mereka menuntut  kepada pihak Bank Jateng untuk mengembalikan sertifikat tanah MWC.NU Wedarijaksa yang dijadikan agunan hutang oleh Sdr. Romli. Sebagaimana keterangan dari pengurus MWC.NU Wedarijaksa bahwa pada tahun 1989 Pengurus MWC.NU Wedarijaksa membeli tanah milik Sdr. Romli dengan cara diangsur beberapa tahun, dan akhirnya sampai lunas. Namun sertifikat tanahnya masih atas nama sdr. Romli semua. Upaya untuk memecah sertifikasi masih diupayakan oleh pengurus MWC dan dipercayakan kepada Sdr. Romli yang juga pernah menjabat ketua MWC.NU Wedarijaksa. Proses pemecahan sertifikat tanah belum juga selesai, ternyata Sertifikat tersebut digunakan oleh Sdr. Romli sebagai agunan hutang di Bank Jateng. 
Setelah beberapa tahun berjalan, ternyata Sdr. Romli tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengkredit hutangnya sampai batas waktu yang ditentukan. Akhirnya pihak Bank Jateng berusaha untuk menyita dan melelangkan  tanah tersebut. Ketika hal tersebut diketahui oleh pengurus MWC.NU Wedarijaksa, maka para pengurus memprotes bank jateng karena sebagian tanah yang dipakai agunan Sdr Romli adalah milik MWC. Permasalahan tanah ini semakin pelik ketika Sdr. Romli ternyata tidak mengakui kalau telah menjual tanahnya ke MWC. 
Sengketa kasus tanah MWC ini akhirnya sampai ke ranah hukum. Pengurus MWC.NU dengan didukung PCNU menggugat Sdr. Romli dan Bank Jateng untuk mengembalikan sertifikat tanah milik MWC, namun pihak bank jateng tidak menyerahkannya dengan alasan bahwa sertifikat itu menjadi agunan hutang yang belum terlunasi. Kasus ini akhirnya sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri. Kemudian PCNU Pati membentuk Tim 9 untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tim 9 sudah bekerja dengan dibantu oleh layer dari LPBHNU (Sdr. Ghufron Suudi, SH) dan persidangan sudah berjalan sampai 14 kali. 
Berdasarkan bukti-bukti kwitansi pembelian, rekening listrik, pajak tanah, dll, sangat memperkuat fakta bahwa tanah yang diatasnya telah dibanguni kantor  MWC.NU telah secara resmi dibeli. Menurut pengacara MWC.NU secara de fakto dan de yure dan fakta persidangan, 99% kasus sengketa dimenangkan oleh pihak MWC.NU Wedarijaksa. Namun, di lapangan isue sengketa ini tidak begitu jelas diterima oleh warga NU, sehingga menimbulkan kesan adanya permainan, maka muncullah aksi demonstrasi untuk menggugat Bank Jateng. 
Menyikapi kasus tersebut, maka Pengurus Cabang NU Kab. Pati akhirnya mengeluarkan surat Edaran untuk seluruh lembaga, lajnah, badan otonom NU dan MWC.NU se-kab. Pati sebagai clearing agar tidak terjadi permasalahan yang merugikan NU. Adapun isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
“Merujuk realitas dilapangan bahwa kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa yang dijadikan komoditi politik oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Penyelamatan Pati, maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati menyampaikan kepada Lembaga, Lajnah, Badan Otonom, MWC.NU, dan Ranting NU beberapa hal sebagai berikut:
1.   PCNU Kab Pati  telah membantu penuh dengan membentuk Tim 9 untuk menyelesaikan kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa serta membantu dan memfasilitasi pengurus MWC.NU Wedarijaksa baik moral  maupun material sesuai kapasitasnya.
2.  Bupati Pati sesuai kapasitasnya telah memfasilitasi PCNU dan MWC.NU Wedarijaksa dengan membangun lobi-lobi untuk penyelesaian kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa.
3.   Menginstruksikan kepada warga Nahdliyin di semua tingkatan agar selalu waspada, tidak mudah terprofokasi dan bersikap kritis terhadap oknum-oknum yang hendak mengadu domba dan memanfaatkan kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa sebagai alat pemicu permasalahan oleh pihak-pihak lain yang sengaja bermaksud mencemarkan dan menghancurkan organisasi Nahdlatul Ulama.
4. Sejalan dengan prinsip nilai-nilai Tawasuth, Tawazun, Tasamuh dan I’tidal,PCNU Kab. Pati menginstruksikan kepada warga NU se-Kab.  Pati untuk tidak terpengaruh dan menghindari cara-cara penyelesaian masalah terutama kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa dengan cara pengerahan massa dan main hakim sendiri.”


  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Pelepasan Mahasiswa PPL di PC LAZISNU Pati

    • calendar_month Kam, 8 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – PC Lazisnu Pati melepas satu orang mahasiswa PPL untuk dikembalikan lagi ke kampus IPMAFA, rabu (07/12). Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Umar Faruq selaku kaprodi manajemen zakat dan wakaf Institut Perguruan Tinggi Mathaliul Falah. Terhitung sejak tanggal 17 Oktober sampai 07 Desember 2022, kampus IPMAFA program studi manajemen zakat dan wakaf, menitipkan satu […]

  • Peringati Hari Sumpah Pemuda, MA Tarbiyatul Banin Adakan Lomba Parade Puisi

    Peringati Hari Sumpah Pemuda, MA Tarbiyatul Banin Adakan Lomba Parade Puisi

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    WINONG – Madrasah Aliyah (MA) Tarbiyatul Banin, Desa Pekalongan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati mengadakan Lomba Parade Puisi di halaman sekolah setempat, Jumat (28/10). Kegiatan itu dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda tahun 2022. Peserta merupakan perwakilan masing-masing kelas X, XI dan XII. Dalam kesempatan itu, Kepala MA Tarbiayatul Banin, Lailatul Fitriyah, S.Pd menyampaikan, selain untuk […]

  • Photo by Mufid Majnun

    Eksistensi Tradisi Literasi di Pesantren

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto, MA Berbicara pesantren tentunya tidak lepas membahas kiai, santri, kitab kuning, asrama, dan musala. Adanya beberapa elemen tersebut tidak lain merupakan sarana-prasarana yang ada di lingkungan pesantren.  Oleh karena itu, penting sekali bagi pengelola pesantren untuk memperhatikan elemen yang harus dimiliki pesantren. Supaya dalam pengelolaan pesantren lebih professional dan memberikan pelayanan terbaik kepada […]

  • PCNU- PATI

    Gandeng KPI UNISNU, SMK Az Zahra Mlonggo Gelar Workshop Film Pendek

    • calendar_month Sel, 23 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Jepara – SMK Az Zahra Mlonggo Jepara menyelenggarakan Workshop Film Pendek yang berlangsung di aula SMK, Sabtu (20/8). Bekerja sama dengan Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, kegiatan yang melibatkan 36 siswa jurusan Broadcasting itu bertujuan untuk memperkenalkan bagaimana produksi film pendek dari mulai proses ide hingga pasca […]

  • PMII Pati Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Dukuhseti

    PMII Pati Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Dukuhseti

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 411
    • 0Komentar

    DUKUHSETI – PC PMII Pati bersama PMII Komisariat Syekh Mutamakkin IPMAFA, PMII Komisariat Joyo Kesumo STAIP dan KSEI STIEF hari ini (Sabtu, 27/02) menggelar bakti sosial dengan memberikan paket sembako kepada masyarakat desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti yang terdampak banjir. Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, PMII menyalurkan 100 paket sembako yang berupa beras 2,5 Kg, gula pasir […]

  • Sepakat, MWC NU Bersama Forkopimcam Tambakromo Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Malam Takbir

    Sepakat, MWC NU Bersama Forkopimcam Tambakromo Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Malam Takbir

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 550
    • 0Komentar

      Pati, pcnu.pati.or.id – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Tambakromo bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tambakromo sepakat untuk melakukan pelarang penggunaan sound jenis horeg pada malam takbir 1446 Hijriyah mendatang. Pelarangan tersebut dipertegas melalui surat edaran yang ditandatangani jajaran Forkopimcam Tambakromo. Dimana diantaranya yakni Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua KUA, Ketua Pasopati se-Kecamatan Tambakromo […]

expand_less