Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Demo Kasus Sengketa Tanah dan Kantor MWC.NU Wedarijaksa

Demo Kasus Sengketa Tanah dan Kantor MWC.NU Wedarijaksa

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2014
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

Beberapa minggu yang lalu, sekelompok pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Penyelamatan Pati melakukan unjuk rasa di depan kantor Bank Jateng Cabang Pati dan dilanjutkan di Pengadilan Negeri. Mereka menuntut  kepada pihak Bank Jateng untuk mengembalikan sertifikat tanah MWC.NU Wedarijaksa yang dijadikan agunan hutang oleh Sdr. Romli. Sebagaimana keterangan dari pengurus MWC.NU Wedarijaksa bahwa pada tahun 1989 Pengurus MWC.NU Wedarijaksa membeli tanah milik Sdr. Romli dengan cara diangsur beberapa tahun, dan akhirnya sampai lunas. Namun sertifikat tanahnya masih atas nama sdr. Romli semua. Upaya untuk memecah sertifikasi masih diupayakan oleh pengurus MWC dan dipercayakan kepada Sdr. Romli yang juga pernah menjabat ketua MWC.NU Wedarijaksa. Proses pemecahan sertifikat tanah belum juga selesai, ternyata Sertifikat tersebut digunakan oleh Sdr. Romli sebagai agunan hutang di Bank Jateng. 
Setelah beberapa tahun berjalan, ternyata Sdr. Romli tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengkredit hutangnya sampai batas waktu yang ditentukan. Akhirnya pihak Bank Jateng berusaha untuk menyita dan melelangkan  tanah tersebut. Ketika hal tersebut diketahui oleh pengurus MWC.NU Wedarijaksa, maka para pengurus memprotes bank jateng karena sebagian tanah yang dipakai agunan Sdr Romli adalah milik MWC. Permasalahan tanah ini semakin pelik ketika Sdr. Romli ternyata tidak mengakui kalau telah menjual tanahnya ke MWC. 
Sengketa kasus tanah MWC ini akhirnya sampai ke ranah hukum. Pengurus MWC.NU dengan didukung PCNU menggugat Sdr. Romli dan Bank Jateng untuk mengembalikan sertifikat tanah milik MWC, namun pihak bank jateng tidak menyerahkannya dengan alasan bahwa sertifikat itu menjadi agunan hutang yang belum terlunasi. Kasus ini akhirnya sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri. Kemudian PCNU Pati membentuk Tim 9 untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tim 9 sudah bekerja dengan dibantu oleh layer dari LPBHNU (Sdr. Ghufron Suudi, SH) dan persidangan sudah berjalan sampai 14 kali. 
Berdasarkan bukti-bukti kwitansi pembelian, rekening listrik, pajak tanah, dll, sangat memperkuat fakta bahwa tanah yang diatasnya telah dibanguni kantor  MWC.NU telah secara resmi dibeli. Menurut pengacara MWC.NU secara de fakto dan de yure dan fakta persidangan, 99% kasus sengketa dimenangkan oleh pihak MWC.NU Wedarijaksa. Namun, di lapangan isue sengketa ini tidak begitu jelas diterima oleh warga NU, sehingga menimbulkan kesan adanya permainan, maka muncullah aksi demonstrasi untuk menggugat Bank Jateng. 
Menyikapi kasus tersebut, maka Pengurus Cabang NU Kab. Pati akhirnya mengeluarkan surat Edaran untuk seluruh lembaga, lajnah, badan otonom NU dan MWC.NU se-kab. Pati sebagai clearing agar tidak terjadi permasalahan yang merugikan NU. Adapun isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
“Merujuk realitas dilapangan bahwa kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa yang dijadikan komoditi politik oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Penyelamatan Pati, maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati menyampaikan kepada Lembaga, Lajnah, Badan Otonom, MWC.NU, dan Ranting NU beberapa hal sebagai berikut:
1.   PCNU Kab Pati  telah membantu penuh dengan membentuk Tim 9 untuk menyelesaikan kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa serta membantu dan memfasilitasi pengurus MWC.NU Wedarijaksa baik moral  maupun material sesuai kapasitasnya.
2.  Bupati Pati sesuai kapasitasnya telah memfasilitasi PCNU dan MWC.NU Wedarijaksa dengan membangun lobi-lobi untuk penyelesaian kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa.
3.   Menginstruksikan kepada warga Nahdliyin di semua tingkatan agar selalu waspada, tidak mudah terprofokasi dan bersikap kritis terhadap oknum-oknum yang hendak mengadu domba dan memanfaatkan kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa sebagai alat pemicu permasalahan oleh pihak-pihak lain yang sengaja bermaksud mencemarkan dan menghancurkan organisasi Nahdlatul Ulama.
4. Sejalan dengan prinsip nilai-nilai Tawasuth, Tawazun, Tasamuh dan I’tidal,PCNU Kab. Pati menginstruksikan kepada warga NU se-Kab.  Pati untuk tidak terpengaruh dan menghindari cara-cara penyelesaian masalah terutama kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa dengan cara pengerahan massa dan main hakim sendiri.”


  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • A blurry image of a flower on a purple background

    (b)Untung

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Ada sebagian orang yang berprinsip dengan melalukan apa saja harus diperhitungkan; semuanya yang dilakukan dan dijalani harus ternominalkan. Sebab geraknya penuh perhitungan seperti halnya rumus fisika ada gaya dan tekanan, pada sejatinya ketika banyak gaya maka tekanan semakin kencang dan keras. Seperti yang dikemukakan seorang kawan jika untuk bertahan hidup […]

  • Sholat Jama’ah, sekaligus I’tikaf

    Sholat Jama’ah, sekaligus I’tikaf

    • calendar_month Jum, 27 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Assalamualaikum Wr Wb. Pak ustadz saya mau tanya, bolehkah setiap menunaikan sholat jama’ah, saya sambil sekalian niat i’tikaf dimasjid tersebut? apakah ketika saya keluar (pulang) dari masjid seketika itu i’tikaf saya langsung dihukumi batal? Mohon jawabannya. Terima kasih Wa’alaikum salam Wr Wb. Hukum I’tikaf adalah sunah muakkad jika kita tidak bernadzar untuk melakukannya, dan disayogyakan […]

  • PCNU-PATI

    Ingin Publikasi Scopus, Hamidulloh Ibda Tawarkan Teori DADIAPIC

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Pcnupati.o.id- Temanggung – Biro Akademik dan Kemahasiswaan Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung menggelar Webinar Publikasi Internasional bertajuk “Menjadi Akademisi Global melalui Publikasi Internasional” pada Selasa (2/3/2024). Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari unsur mahasiswa, dosen, alumni, dan umum dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu dosen INISNU Temanggung, Reviewer pada 19 Jurnal Internasional Terindeks Scopus Dr. Hamidulloh […]

  • PCNU-PATI Photo by Toa Heftiba

    Anak Bukan Boneka

    • calendar_month Jum, 16 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan sebuah kisah. Tentang pengabdian seorang anak perempuan kepada ibunya. Pengabdian menurut saya sangat berlebihan, hingga membuatnya tak berani bahkan takut untuk bertindak atas pilihannya sendiri. Awal kisah bermula saat anak ini masih duduk di bangku SMA. Ia dipaksa untuk menikah oleh sang ibu dengan laki-laki yang […]

  • Foto Karya Ketua LTNNU Pati Dipamerkan di Lasem

    Foto Karya Ketua LTNNU Pati Dipamerkan di Lasem

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.501
    • 0Komentar

      LASEM – Sebanyak 123 karya fotografi dipamerkan di Pendopo Masjid Jami’ Lasem dan Rumah Nyonya (Kompleks Rumah Merah Lasem), Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, pada 18-25 Oktober 2025. Pameran foto jurnalistik bertajuk Santri Volume 2 ini digelar oleh Perum LKBN Antara yang berkolaborasi dengan Yayasan Lasem Heritage, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Museum Islam Nusantara, […]

  • Masjid Sebagai Center of Literasi. Photo by Dhru J on Unsplash.

    Masjid Sebagai Center of Literasi

    • calendar_month Sab, 29 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto Setiap kali mendengar kata “masjid”, biasanya nalar pikir kita langsung tertuju pada sebentuk bangunan yang mempunyai ciri khas tersendiri dengan mihrab yang menonjol ke depan dan kubah yang menjulang tinggi ke atas. Sebuah bangunan unik yang menjadi salah satu ciri utama dan pertama Islam sekaligus sebagai wahana penggodokan umatnya. Selain itu, masjid juga […]

expand_less