Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Demo Kasus Sengketa Tanah dan Kantor MWC.NU Wedarijaksa

Demo Kasus Sengketa Tanah dan Kantor MWC.NU Wedarijaksa

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2014
  • visibility 174
  • comment 0 komentar

Beberapa minggu yang lalu, sekelompok pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Penyelamatan Pati melakukan unjuk rasa di depan kantor Bank Jateng Cabang Pati dan dilanjutkan di Pengadilan Negeri. Mereka menuntut  kepada pihak Bank Jateng untuk mengembalikan sertifikat tanah MWC.NU Wedarijaksa yang dijadikan agunan hutang oleh Sdr. Romli. Sebagaimana keterangan dari pengurus MWC.NU Wedarijaksa bahwa pada tahun 1989 Pengurus MWC.NU Wedarijaksa membeli tanah milik Sdr. Romli dengan cara diangsur beberapa tahun, dan akhirnya sampai lunas. Namun sertifikat tanahnya masih atas nama sdr. Romli semua. Upaya untuk memecah sertifikasi masih diupayakan oleh pengurus MWC dan dipercayakan kepada Sdr. Romli yang juga pernah menjabat ketua MWC.NU Wedarijaksa. Proses pemecahan sertifikat tanah belum juga selesai, ternyata Sertifikat tersebut digunakan oleh Sdr. Romli sebagai agunan hutang di Bank Jateng. 
Setelah beberapa tahun berjalan, ternyata Sdr. Romli tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengkredit hutangnya sampai batas waktu yang ditentukan. Akhirnya pihak Bank Jateng berusaha untuk menyita dan melelangkan  tanah tersebut. Ketika hal tersebut diketahui oleh pengurus MWC.NU Wedarijaksa, maka para pengurus memprotes bank jateng karena sebagian tanah yang dipakai agunan Sdr Romli adalah milik MWC. Permasalahan tanah ini semakin pelik ketika Sdr. Romli ternyata tidak mengakui kalau telah menjual tanahnya ke MWC. 
Sengketa kasus tanah MWC ini akhirnya sampai ke ranah hukum. Pengurus MWC.NU dengan didukung PCNU menggugat Sdr. Romli dan Bank Jateng untuk mengembalikan sertifikat tanah milik MWC, namun pihak bank jateng tidak menyerahkannya dengan alasan bahwa sertifikat itu menjadi agunan hutang yang belum terlunasi. Kasus ini akhirnya sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri. Kemudian PCNU Pati membentuk Tim 9 untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tim 9 sudah bekerja dengan dibantu oleh layer dari LPBHNU (Sdr. Ghufron Suudi, SH) dan persidangan sudah berjalan sampai 14 kali. 
Berdasarkan bukti-bukti kwitansi pembelian, rekening listrik, pajak tanah, dll, sangat memperkuat fakta bahwa tanah yang diatasnya telah dibanguni kantor  MWC.NU telah secara resmi dibeli. Menurut pengacara MWC.NU secara de fakto dan de yure dan fakta persidangan, 99% kasus sengketa dimenangkan oleh pihak MWC.NU Wedarijaksa. Namun, di lapangan isue sengketa ini tidak begitu jelas diterima oleh warga NU, sehingga menimbulkan kesan adanya permainan, maka muncullah aksi demonstrasi untuk menggugat Bank Jateng. 
Menyikapi kasus tersebut, maka Pengurus Cabang NU Kab. Pati akhirnya mengeluarkan surat Edaran untuk seluruh lembaga, lajnah, badan otonom NU dan MWC.NU se-kab. Pati sebagai clearing agar tidak terjadi permasalahan yang merugikan NU. Adapun isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
“Merujuk realitas dilapangan bahwa kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa yang dijadikan komoditi politik oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Penyelamatan Pati, maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati menyampaikan kepada Lembaga, Lajnah, Badan Otonom, MWC.NU, dan Ranting NU beberapa hal sebagai berikut:
1.   PCNU Kab Pati  telah membantu penuh dengan membentuk Tim 9 untuk menyelesaikan kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa serta membantu dan memfasilitasi pengurus MWC.NU Wedarijaksa baik moral  maupun material sesuai kapasitasnya.
2.  Bupati Pati sesuai kapasitasnya telah memfasilitasi PCNU dan MWC.NU Wedarijaksa dengan membangun lobi-lobi untuk penyelesaian kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa.
3.   Menginstruksikan kepada warga Nahdliyin di semua tingkatan agar selalu waspada, tidak mudah terprofokasi dan bersikap kritis terhadap oknum-oknum yang hendak mengadu domba dan memanfaatkan kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa sebagai alat pemicu permasalahan oleh pihak-pihak lain yang sengaja bermaksud mencemarkan dan menghancurkan organisasi Nahdlatul Ulama.
4. Sejalan dengan prinsip nilai-nilai Tawasuth, Tawazun, Tasamuh dan I’tidal,PCNU Kab. Pati menginstruksikan kepada warga NU se-Kab.  Pati untuk tidak terpengaruh dan menghindari cara-cara penyelesaian masalah terutama kasus tanah dan kantor MWC.NU Wedarijaksa dengan cara pengerahan massa dan main hakim sendiri.”


  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 712 Orang Donorkan Darahnya di Salafiyah

    712 Orang Donorkan Darahnya di Salafiyah

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Menumbuhkan sikap peduli dan peka terhadap kesehatan masyarakat, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melaksanakan donor darah. Hal tersebut ditunjukkan para siswa dan guru yang berada di bawah naungan Yayasan Salafiyah Kajen yang meliputi MA, SMK dan MTs Salafiyah. Mereka tampak antusias sebagai pendonor dalam kegiatan  yang di selenggarakan oleh Palang Merah Remaja […]

  • PCNU-PATI

    Fatayat NU Gembong Gelar Senam di Pinggir Waduk

    • calendar_month Sen, 24 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – PAC Fatayat NU Gembong menggemparkan tempat wisata Waduk Gembong Pesona Poncodan yang terletak di Desa Pohgading pada Ahad (23/7) pagi. Puluhan wanita NU memadati lokasi ini sejak pukul 06.30 WIB.  Menurut Munfarichah atau Cika, Ketua PAC Fatayat NU Gembong, dirinya beserta punggawa pemudi NU Gembong sengaja menggelar agenda senam Fatayat dan tes garam beriodium […]

  • PCNU-PATI

    Muallaf Dapat Bantuan Dari Lazisnu Pati

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-PC Lazisnu Pati kembali menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada warga Desa Mojo Kecamatan Cluwak, Selasa (29/08).  Sebelumnya pihak Lazisnu Pati mendapat informasi tersebut dari salah satu pengurus Lazisnu MWC Cluwak yang mengabarkan bahwa salah satu warganya sangat membutuhkan pertolongan untuk kebutuhan sehari-hari.  Syaiful Huda selaku manajer fundrising PC Lazisnu Pati, mengatakan bahwa dirinya dan […]

  • Sholat Jama’ah, sekaligus I’tikaf

    Sholat Jama’ah, sekaligus I’tikaf

    • calendar_month Jum, 27 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Assalamualaikum Wr Wb. Pak ustadz saya mau tanya, bolehkah setiap menunaikan sholat jama’ah, saya sambil sekalian niat i’tikaf dimasjid tersebut? apakah ketika saya keluar (pulang) dari masjid seketika itu i’tikaf saya langsung dihukumi batal? Mohon jawabannya. Terima kasih Wa’alaikum salam Wr Wb. Hukum I’tikaf adalah sunah muakkad jika kita tidak bernadzar untuk melakukannya, dan disayogyakan […]

  • PCNU-PATI

    Inilah Rangkaian Harlah PC Fatayat NU Pati

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PC Fatayat NU Pati mengadakan berbagai lomba dalam rangka memperingati Harlah Fatayat NU ke-73, Ahad (02/07). Acara ini diikuti oleh delegasi seluruh PAC Fatayat NU se-Kabupaten Pati. Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati ini, diantaranya ada lomba senam gesit, lomba administrasi, dan pemilihan duta Fatayat Pati tahun 2023. Asmonah selaku ketua PC Fatayat […]

  • PCNU - PATI Photo by Dollar Gill

    Ustadz Macho

    • calendar_month Ming, 10 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Syakur dan Romli tergopoh-gopoh menuju ndalem. Lalu mereka keluar dengan membawa satu buah koper, dua  tas ransel milik Lora-nya dan tiga kardus dari Bu Nyai Haniva ke dalam bagasi mobil. Setelah memastikan beres mereka undur diri dan kembali berkutat pada pekerjaannya di dalam dapur. Tak berapa lama Farhan dan Habib muncul. Mereka berjalan beriringan menuju […]

expand_less