Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
  • visibility 294
  • comment 0 komentar

 

 

 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati pada hari Rabu, 7 Dzulqa’dah 1445 H atau 15 Mei 2024 lalu menyelenggarakan Bahtsul Masail dengan tema Wakaf Uang. Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Manba’ul Ulum Pakis Tayu Pati, asuhan KH M. Aniq Muhammadun ini  dilaksanakan oleh Lembaga Bahtsul Masail PCNU dengan melibatkan beberapa pihak.

 

Hadir dan aktif  dalam pembahasan antara lain KH M. Aniq Muhammadun, KH Abdullah Bahij, KH Abdul Majid, KH Minanurrohman. Masing-masing adalah Rais, Wakil-wakil Rais, dan Katib Syuriah. Dari A’wan Syuriah hadir KH M Faeshol Muzammil dan KH Ali Masyhar dan dari Pengurus Harian Tanfidziyah hadir Ketua dan para wakil ketua, yaitu KH Yusuf Hasyim, KH Jamal Makmur, K. Kasmuri beserta Pengurus Harian Tanfidziyah lainnya. Sedangkan dari LWP sekaligus Pusat Studi Fatwa Ipmafa KH Umar Farouq beserta sekretaris, dari LBM KH Saifurrohman dan anggota, dari Lazisnu KH Niam Sutaman beserta beberapa orang pengurus, dan dari Program Studi Zakat Wakaf Ipmafa KH Agus Jauhari disertai. Bertindak sebagai narasumber dari LKS PWU BPRS Artha Mas Abadi, H. Mumu Mubarok.

 

Saat dimintai keterangan mengenai latar belakang bahtsul masail ini, KH Saifurrohman menjelaskan, “Memang wakaf uang ini bukan perkara baru secara fiqh, baik dalam di era klasik, modern, maupun kontemporer. Begitu pula aspek penerapannya dalam sejarah perwakafan Islam. Akan tetapi seiring dengan perkembangan kontemporer di bidang filantropi Islam maka kajin-kajian mengenai wakaf terutama wakaf uang perlu ditilik kembali.” Kiai Saifur menambhakan, “Apalagi aspek-aspek wakaf kontemporer yang meliputi hukum fiqh, penguatan regulasi, penataan kelembagaan, peningkatan kompetensi nadhir, program pemberdayaan, dan teknologi telah berkembang sedemikian rupa.”

 

Sementara itu peserta dari LWP PCNU, KH Umar Farouq, mengatakan, “PCNU Kabupaten Pati melihat bahwa peluang penerapan wakaf uang di kalangan nahdliyin sangat besar. Apalagi saat ini di lingkungan internal PCNU Pati telah terdapat Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) berbasis nahdliyin, telah ada nadhir-nadhir wakaf yang bersertifikat, dan calon-calon waqif, baik perorangan, organisasi maupun badan hukum. Maka sebelum menggerakkan dan mengoptimalkan wakaf uang penting sekali menverivikasi (tahqiq) dan mencari kesamaan pandangan syariah melalui majlis Bahtsul Masail”.

 

Majlis Bahtsul Masail wakaf uang ini membahas 3 pertanyan pokok, yaitu : a) Apa status hukum syariat wakaf uang di lingkungan 4 madzhab (madzhibul ‘Arba’ah), b) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang ?, dan c) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang secara berjangka ?

 

Majlis lebih dulu menyepakati bahwa uang yang dibahas adalah uang di era modern yang kehartaannya terletak hanya pada nilai yang diterakan (qimah), bukan pada material fisiknya (‘ain). Uang ini berbeda dengan uang di masa lalu berupa dinar atau dirham yang dominan dalam literatur fiqh klasik, karena kehartaannya -disamping pada nilai– juga terletak pada material fisiknya. Oleh karena itu fiqh klasik membahas hukum mewakafkan keduanya untuk tujuan perhiasan dan alat ukur penimbangan. Hal mana kedua tujuan ini tidak mungkin lagi terjadi pada uang modern, dan karenanya majlis tidak membahasnya. Dengan demikian majlis hanya membahas wakaf uang yang tujuannya untuk dikembangkan  secara produktif (istitsmar) dan mensedekahkan hasilnya, dengan tanpa mengurangi atau menghabiskan (istihlak) nilai pokok uang wakaf. Tujuan itu pula yang dimaksud dalam seluruh regulasi tentang wakaf uang.

 

Majlis juga lebih dulu membedakan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang adalah menyerahkan uang untuk tujuan pengadaan  obyek yang kemudian dijadikan sebagai wakaf. Wakaf melalui uang ini juga tidak menjadi pembahasan majlis, karena sudah maklum bahwa yang berstatus mauquf (harta wakaf) adalah bukan uang yang diserahkan, akan tetapi obyek harta yang diadakan dari uang tersebut.

 

Dalam menjawab soal item (a), majlis mempetakan perkhilafan hukum wakaf uang untuk tujuan sebagimana di atas dalam lingkungan madzahibul arba’ah sebagai berikut :

 

  1. Tidak memperbolehkan, merupakan pendapat Syafi’iyah, Hanabilah, dan mayoritas Hanafiyah.
  2. Memperbolehkan, merupakan pendapat Malikiyah dan sebagian Hanafiyah, yakni pendapat Muhammad yang dinukil oleh Zufar.

 

Dalam Malikiyah dinyatakan bahwa uang wakaf dan harta benda lain yang memiliki padanan sejenis (mitsliyyat) setela dikembangkan atau dihutangkan secara fisik material memang telah tiada, akan tetapi kembalinya uang atau harta tersebut mereka pandang sebagai pengganti (badal) yang menempati lestarinya harta wakaf asal (baqa’ ainiha). Di samping itu Madzhab Maliki juga tidak mempersyaratkan waktu selamanya (ta’bid) dalam wakaf. Mereka memperbolehkan wakaf dalam jangka waktu tertentu. Selama dalam masa wakaf tersebut harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan melalui jual-beli, hibah, atau pewarisan.

 

Dalam soal item (b) majlis menjawab boleh mengikuti pendapat yang menyatakan wakaf uang hukumnya sah karena masih dalam lingkungan 4 madzhab (madzahibul a’ba). Demikian juga dalam soal item (c), majlis juga memperbolehkan wakaf uang dalam jangka waktu tertentu (berjangka) yang merupakan pendapat dalam madzhab Maliki.

 

Sementara itu, peserta dari LBM lainnya, Gus Ladun, mengajak majlis bahtsul masail mengkritisi fatwa yang beredar luas yang menyebutkan bahwa salah seorang imam dalam madzhab Syafi’i, yaitu Abu Tsaur meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i memperbolehkan wakaf dinar atau dirham.  Berdasarkan riwayat tersebut kemudian fatwa yang beredar tersebut menyimpulkan bahwa dalam madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang memperbolehkan wakaf uang.

 

Mengikuti pernyataan Al Mawardi dalam Al Hawiy (7/510) majlis kemudian mengkritisi bahwa riwayat tersebut sebetulnya konteksnya adalah  mewakafkan dinar atau dirham untuk tujuan menyewakan material fisiknya. Menyewakan material fisik dinar atau dirham adalah berbeda obyek (ma’qud alaih) dengan wakaf uang untuk tujuan dikembangkan atau dihutangkan. Oleh karena itu akhirnya majlis tidak mengutip riwayat tersebut.-

  • Penulis: admin
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Peringati Harlah ke-49, MTs Walisongo Gelar Lomba Antar SD/MI Se-Jepara

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Jepara – Dalam rangka memperingati hari lahir ke 49 MTs Walisongo Pecangaan Jepara menggelar lomba antar SD/MI se Jepara yang berlangsung di kompleks madrasah pada Kamis (4/1/2024). Kegiatan diikuti 25 SD/MI se Jepara dengan jumlah 150 peserta. Adapun cabang yang dilombakan Tilawah, Tahfidh, Tartil, Badminton, Tenis Meja, Khitabah, Lagu Religi, Poster, Kaligrafi, dan Catur. […]

  • Pelajar Islam Berbudaya untuk Toleransi dan Persatuan Bangsa  KONGRES XVII I  IPPNU

    Pelajar Islam Berbudaya untuk Toleransi dan Persatuan Bangsa KONGRES XVII I IPPNU

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Negara-negara berkembang hanya menjadi penonton bagi masuk dan berkembangnya nilai-nilai negara maju yang dianggap nilai-nilai global ke wilayah negaranya. Bagi Indonesia, merasuknya nilai-nilai Barat yang menumpang arus globalisasi ke kalangan masyarakat Indonesia merupakan ancaman bagi budaya asli yang mencitrakan lokalitas khas daerah di negeri ini. Kesenian-kesenian daerah seperti wayang, gamelan, dan tari menghadapi ancaman serius […]

  • BP4 Pati Adakan Praktek Ubudiyah Santri Putri

    BP4 Pati Adakan Praktek Ubudiyah Santri Putri

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Pati, RMI, Badan Pelayanan Pondok Pesantren Putri (BP4) Pati mengadakan pelatihan bimbingan ubudiyah. Bertempat di aula Madrasah Stanawiyah/Aliyah Al-Hikmah, Kajen, hadir puluhan santri putri utusan dari berbagai pesanten di kecamatan Margoyoso dan sekitarnya. Tampak sebagai narasumber Ibu Nyai Umdah El-Baroroh (pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum, Cebolek) dan Ibu Nyai Royyanach Ahal (pengasuh Pondok Pesantren Permata […]

  • Membaca Surat Cinta Emha Ainun Najib

    Membaca Surat Cinta Emha Ainun Najib

    • calendar_month Sab, 5 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Muhammad SAW diutus ke dunia untuk menyempurnakan budi pekerti manusia. Lewat pribadi dan sikap yang menawan Muhammad berhasil menyampaikan risalah dari Tuhannya dengan damai. Selain seorang nabi, ia adalah pemimpin yang bijaksana, pengatur strategi perang yang handal, politikus sejati, pebisnis yang sukses dan sebagainya. Sampai-sampai dalam bukunya 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia pembaca menyelami […]

  • LTN-NU : Berbagi Informasi Lebih Afdhol dengan Media Online

    LTN-NU : Berbagi Informasi Lebih Afdhol dengan Media Online

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Arwani, M.Pd., Ketua LTN-NU Pati (Sumber : dokumen PCNU Pati) KOTA-Media online kini telah bisa dinikmati oleh hampir seluruh lapisan masyarakat. Internet menjadi moda baru dalam mengakses segala informasi. Inilah yang disebutkan oleh Arwani, ketua LTN-NU Kabupaten Pati.  Menurut Arwani, media belajar dan mengakses informasi saat ini sudah bertransformasi dari cetak ke digital. Perubahan ini, […]

  • Ma'arif NU Jateng Perlebar Kerjasama Internasional

    Ma’arif NU Jateng Perlebar Kerjasama Internasional

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Jakarta – Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah mengikuti Konferensi Kerjasama dengan tiga Kampus China di Hotel Ciputra Jakarta pada Ahad (23/02/2025). kegiatan difasilitasi oleh BRCC Indonesia, dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kemendikdasmen, Direktur BRCC Global, LP Ma’arif NU PBNU, LP Ma’arif NU PWNU DKI Jakarta dan beberapa Sekolah Menengah Atas di Jakarta. […]

expand_less