Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
  • visibility 213
  • comment 0 komentar

 

 

 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati pada hari Rabu, 7 Dzulqa’dah 1445 H atau 15 Mei 2024 lalu menyelenggarakan Bahtsul Masail dengan tema Wakaf Uang. Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Manba’ul Ulum Pakis Tayu Pati, asuhan KH M. Aniq Muhammadun ini  dilaksanakan oleh Lembaga Bahtsul Masail PCNU dengan melibatkan beberapa pihak.

 

Hadir dan aktif  dalam pembahasan antara lain KH M. Aniq Muhammadun, KH Abdullah Bahij, KH Abdul Majid, KH Minanurrohman. Masing-masing adalah Rais, Wakil-wakil Rais, dan Katib Syuriah. Dari A’wan Syuriah hadir KH M Faeshol Muzammil dan KH Ali Masyhar dan dari Pengurus Harian Tanfidziyah hadir Ketua dan para wakil ketua, yaitu KH Yusuf Hasyim, KH Jamal Makmur, K. Kasmuri beserta Pengurus Harian Tanfidziyah lainnya. Sedangkan dari LWP sekaligus Pusat Studi Fatwa Ipmafa KH Umar Farouq beserta sekretaris, dari LBM KH Saifurrohman dan anggota, dari Lazisnu KH Niam Sutaman beserta beberapa orang pengurus, dan dari Program Studi Zakat Wakaf Ipmafa KH Agus Jauhari disertai. Bertindak sebagai narasumber dari LKS PWU BPRS Artha Mas Abadi, H. Mumu Mubarok.

 

Saat dimintai keterangan mengenai latar belakang bahtsul masail ini, KH Saifurrohman menjelaskan, “Memang wakaf uang ini bukan perkara baru secara fiqh, baik dalam di era klasik, modern, maupun kontemporer. Begitu pula aspek penerapannya dalam sejarah perwakafan Islam. Akan tetapi seiring dengan perkembangan kontemporer di bidang filantropi Islam maka kajin-kajian mengenai wakaf terutama wakaf uang perlu ditilik kembali.” Kiai Saifur menambhakan, “Apalagi aspek-aspek wakaf kontemporer yang meliputi hukum fiqh, penguatan regulasi, penataan kelembagaan, peningkatan kompetensi nadhir, program pemberdayaan, dan teknologi telah berkembang sedemikian rupa.”

 

Sementara itu peserta dari LWP PCNU, KH Umar Farouq, mengatakan, “PCNU Kabupaten Pati melihat bahwa peluang penerapan wakaf uang di kalangan nahdliyin sangat besar. Apalagi saat ini di lingkungan internal PCNU Pati telah terdapat Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) berbasis nahdliyin, telah ada nadhir-nadhir wakaf yang bersertifikat, dan calon-calon waqif, baik perorangan, organisasi maupun badan hukum. Maka sebelum menggerakkan dan mengoptimalkan wakaf uang penting sekali menverivikasi (tahqiq) dan mencari kesamaan pandangan syariah melalui majlis Bahtsul Masail”.

 

Majlis Bahtsul Masail wakaf uang ini membahas 3 pertanyan pokok, yaitu : a) Apa status hukum syariat wakaf uang di lingkungan 4 madzhab (madzhibul ‘Arba’ah), b) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang ?, dan c) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang secara berjangka ?

 

Majlis lebih dulu menyepakati bahwa uang yang dibahas adalah uang di era modern yang kehartaannya terletak hanya pada nilai yang diterakan (qimah), bukan pada material fisiknya (‘ain). Uang ini berbeda dengan uang di masa lalu berupa dinar atau dirham yang dominan dalam literatur fiqh klasik, karena kehartaannya -disamping pada nilai– juga terletak pada material fisiknya. Oleh karena itu fiqh klasik membahas hukum mewakafkan keduanya untuk tujuan perhiasan dan alat ukur penimbangan. Hal mana kedua tujuan ini tidak mungkin lagi terjadi pada uang modern, dan karenanya majlis tidak membahasnya. Dengan demikian majlis hanya membahas wakaf uang yang tujuannya untuk dikembangkan  secara produktif (istitsmar) dan mensedekahkan hasilnya, dengan tanpa mengurangi atau menghabiskan (istihlak) nilai pokok uang wakaf. Tujuan itu pula yang dimaksud dalam seluruh regulasi tentang wakaf uang.

 

Majlis juga lebih dulu membedakan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang adalah menyerahkan uang untuk tujuan pengadaan  obyek yang kemudian dijadikan sebagai wakaf. Wakaf melalui uang ini juga tidak menjadi pembahasan majlis, karena sudah maklum bahwa yang berstatus mauquf (harta wakaf) adalah bukan uang yang diserahkan, akan tetapi obyek harta yang diadakan dari uang tersebut.

 

Dalam menjawab soal item (a), majlis mempetakan perkhilafan hukum wakaf uang untuk tujuan sebagimana di atas dalam lingkungan madzahibul arba’ah sebagai berikut :

 

  1. Tidak memperbolehkan, merupakan pendapat Syafi’iyah, Hanabilah, dan mayoritas Hanafiyah.
  2. Memperbolehkan, merupakan pendapat Malikiyah dan sebagian Hanafiyah, yakni pendapat Muhammad yang dinukil oleh Zufar.

 

Dalam Malikiyah dinyatakan bahwa uang wakaf dan harta benda lain yang memiliki padanan sejenis (mitsliyyat) setela dikembangkan atau dihutangkan secara fisik material memang telah tiada, akan tetapi kembalinya uang atau harta tersebut mereka pandang sebagai pengganti (badal) yang menempati lestarinya harta wakaf asal (baqa’ ainiha). Di samping itu Madzhab Maliki juga tidak mempersyaratkan waktu selamanya (ta’bid) dalam wakaf. Mereka memperbolehkan wakaf dalam jangka waktu tertentu. Selama dalam masa wakaf tersebut harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan melalui jual-beli, hibah, atau pewarisan.

 

Dalam soal item (b) majlis menjawab boleh mengikuti pendapat yang menyatakan wakaf uang hukumnya sah karena masih dalam lingkungan 4 madzhab (madzahibul a’ba). Demikian juga dalam soal item (c), majlis juga memperbolehkan wakaf uang dalam jangka waktu tertentu (berjangka) yang merupakan pendapat dalam madzhab Maliki.

 

Sementara itu, peserta dari LBM lainnya, Gus Ladun, mengajak majlis bahtsul masail mengkritisi fatwa yang beredar luas yang menyebutkan bahwa salah seorang imam dalam madzhab Syafi’i, yaitu Abu Tsaur meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i memperbolehkan wakaf dinar atau dirham.  Berdasarkan riwayat tersebut kemudian fatwa yang beredar tersebut menyimpulkan bahwa dalam madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang memperbolehkan wakaf uang.

 

Mengikuti pernyataan Al Mawardi dalam Al Hawiy (7/510) majlis kemudian mengkritisi bahwa riwayat tersebut sebetulnya konteksnya adalah  mewakafkan dinar atau dirham untuk tujuan menyewakan material fisiknya. Menyewakan material fisik dinar atau dirham adalah berbeda obyek (ma’qud alaih) dengan wakaf uang untuk tujuan dikembangkan atau dihutangkan. Oleh karena itu akhirnya majlis tidak mengutip riwayat tersebut.-

  • Penulis: admin
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Matsna, Pimpinan Baru IPNU Pati

    Mengenal Matsna, Pimpinan Baru IPNU Pati

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    PATI – Matsna Zakiyyatus Salwa sosok gigih yang saat ini menjabat sebagai ketua cabang IPNU Pati hingga 2023 nanti. Pria kelahiran 05 Desember 1999 ini mengusung visi ‘Sinergitas pelajar NU yang berilmu, humanis dan mandiri’ dalam mengemban tugas barunya ini. Untuk mewujudkan visi tersebut, pria berkacamata yang berasal dari Desa Pagerharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati […]

  • PCNU-PATI Photo by aboodi vesakaran

    Pendidikan Sebagai Hak Asasi Manusia

    • calendar_month Sab, 6 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto “Pendidikan bukanlah menabur benih pada dirimu, melainkan menumbuhkan benih-benih yang ada dalam dirimu”. (Jalaluddin Rumi). Pendidikan itu benih harapan bagi masyarakat dan bagi manusia itu sendiri. Karena pendidikan merupakan instrumen kunci untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, manakala masyarakat dilanda  kegelapan, keterbelakangan, keterpurukan, kekacauan, dan tidak tahu cara mengatasinya, maka sandaran […]

  • Pelantikan IPNU IPPNU dengan Tema Budaya Berlangsung Gahar

    Pelantikan IPNU IPPNU dengan Tema Budaya Berlangsung Gahar

    • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

      Para pengurus IPPNU Ranting Desa Gabus GABUS – PR IPNU IPPNU Desa Gabus sukses menggelar pelantikan di Gedung Serbaguna Kecamatan Gabus, Minggu (10/10). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gabus, tokoh masyarakat, tanfidziah, pembina, fatayat, muslimat, dan perwakilan dari PAC IPNU IPPNU Gabus. Kegiatan tersebut dimeriahkan dengan beberapa penampilan bakat seni musik dari anggota […]

  • PCNU- PATI

    Keistimewaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bulan Dzulhijjah adalah bulan di mana umat muslim di dunia diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Karena ibadah haji merupakan salah satu bentuk rukun Islam yang ke lima, sehingga bagi umat muslim yang mampu dan sudah memenuhi syarat diwajibkan untuk menjalankan ibadah haji tersebut. Sedangkan bagi umat muslim yang tidak mampu dalam melaksanakan […]

  • Perdana, Kader PMII Pati Tembus PB

    Perdana, Kader PMII Pati Tembus PB

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Proses pelantikan Imam Hanafi sebagai salah satu pengurus Besar PMII KOTA-Kabar menggembirakan datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Khususnya Komisariat Joyo Kesumo, Stai Pati. Salah satu kadernya, berhasil menduduki jabatan di Pengurus Besar (PB) PMII.  Imam Hanafi, yang pernah menjadi Ketua Komisariat PMII Joyo Kesumo pada 2012, sekarang sedang menjabat sebagai bendahara bidang hubungan […]

  • Menggali Potensi Lokal

    Menggali Potensi Lokal

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kec Juwana mengadakan Konferensi, hal tersebut di lakukan sesuai dengan ketentuan dalam organisasi Nahdlatul Ulama apabila sudah berakhir masa jabatan maka akan di lakukan reorganisasi. bertempat di Kantor MWCNU Juwana Jl. Juwana Tayu Km 2 Dukutalit Juwana. Selasa, 28/3. Setelah Ketua Siswoyo memberikan laporan pertanggung jawaban perjalanan […]

expand_less