Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

 

 

 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati pada hari Rabu, 7 Dzulqa’dah 1445 H atau 15 Mei 2024 lalu menyelenggarakan Bahtsul Masail dengan tema Wakaf Uang. Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Manba’ul Ulum Pakis Tayu Pati, asuhan KH M. Aniq Muhammadun ini  dilaksanakan oleh Lembaga Bahtsul Masail PCNU dengan melibatkan beberapa pihak.

 

Hadir dan aktif  dalam pembahasan antara lain KH M. Aniq Muhammadun, KH Abdullah Bahij, KH Abdul Majid, KH Minanurrohman. Masing-masing adalah Rais, Wakil-wakil Rais, dan Katib Syuriah. Dari A’wan Syuriah hadir KH M Faeshol Muzammil dan KH Ali Masyhar dan dari Pengurus Harian Tanfidziyah hadir Ketua dan para wakil ketua, yaitu KH Yusuf Hasyim, KH Jamal Makmur, K. Kasmuri beserta Pengurus Harian Tanfidziyah lainnya. Sedangkan dari LWP sekaligus Pusat Studi Fatwa Ipmafa KH Umar Farouq beserta sekretaris, dari LBM KH Saifurrohman dan anggota, dari Lazisnu KH Niam Sutaman beserta beberapa orang pengurus, dan dari Program Studi Zakat Wakaf Ipmafa KH Agus Jauhari disertai. Bertindak sebagai narasumber dari LKS PWU BPRS Artha Mas Abadi, H. Mumu Mubarok.

 

Saat dimintai keterangan mengenai latar belakang bahtsul masail ini, KH Saifurrohman menjelaskan, “Memang wakaf uang ini bukan perkara baru secara fiqh, baik dalam di era klasik, modern, maupun kontemporer. Begitu pula aspek penerapannya dalam sejarah perwakafan Islam. Akan tetapi seiring dengan perkembangan kontemporer di bidang filantropi Islam maka kajin-kajian mengenai wakaf terutama wakaf uang perlu ditilik kembali.” Kiai Saifur menambhakan, “Apalagi aspek-aspek wakaf kontemporer yang meliputi hukum fiqh, penguatan regulasi, penataan kelembagaan, peningkatan kompetensi nadhir, program pemberdayaan, dan teknologi telah berkembang sedemikian rupa.”

 

Sementara itu peserta dari LWP PCNU, KH Umar Farouq, mengatakan, “PCNU Kabupaten Pati melihat bahwa peluang penerapan wakaf uang di kalangan nahdliyin sangat besar. Apalagi saat ini di lingkungan internal PCNU Pati telah terdapat Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) berbasis nahdliyin, telah ada nadhir-nadhir wakaf yang bersertifikat, dan calon-calon waqif, baik perorangan, organisasi maupun badan hukum. Maka sebelum menggerakkan dan mengoptimalkan wakaf uang penting sekali menverivikasi (tahqiq) dan mencari kesamaan pandangan syariah melalui majlis Bahtsul Masail”.

 

Majlis Bahtsul Masail wakaf uang ini membahas 3 pertanyan pokok, yaitu : a) Apa status hukum syariat wakaf uang di lingkungan 4 madzhab (madzhibul ‘Arba’ah), b) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang ?, dan c) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang secara berjangka ?

 

Majlis lebih dulu menyepakati bahwa uang yang dibahas adalah uang di era modern yang kehartaannya terletak hanya pada nilai yang diterakan (qimah), bukan pada material fisiknya (‘ain). Uang ini berbeda dengan uang di masa lalu berupa dinar atau dirham yang dominan dalam literatur fiqh klasik, karena kehartaannya -disamping pada nilai– juga terletak pada material fisiknya. Oleh karena itu fiqh klasik membahas hukum mewakafkan keduanya untuk tujuan perhiasan dan alat ukur penimbangan. Hal mana kedua tujuan ini tidak mungkin lagi terjadi pada uang modern, dan karenanya majlis tidak membahasnya. Dengan demikian majlis hanya membahas wakaf uang yang tujuannya untuk dikembangkan  secara produktif (istitsmar) dan mensedekahkan hasilnya, dengan tanpa mengurangi atau menghabiskan (istihlak) nilai pokok uang wakaf. Tujuan itu pula yang dimaksud dalam seluruh regulasi tentang wakaf uang.

 

Majlis juga lebih dulu membedakan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang adalah menyerahkan uang untuk tujuan pengadaan  obyek yang kemudian dijadikan sebagai wakaf. Wakaf melalui uang ini juga tidak menjadi pembahasan majlis, karena sudah maklum bahwa yang berstatus mauquf (harta wakaf) adalah bukan uang yang diserahkan, akan tetapi obyek harta yang diadakan dari uang tersebut.

 

Dalam menjawab soal item (a), majlis mempetakan perkhilafan hukum wakaf uang untuk tujuan sebagimana di atas dalam lingkungan madzahibul arba’ah sebagai berikut :

 

  1. Tidak memperbolehkan, merupakan pendapat Syafi’iyah, Hanabilah, dan mayoritas Hanafiyah.
  2. Memperbolehkan, merupakan pendapat Malikiyah dan sebagian Hanafiyah, yakni pendapat Muhammad yang dinukil oleh Zufar.

 

Dalam Malikiyah dinyatakan bahwa uang wakaf dan harta benda lain yang memiliki padanan sejenis (mitsliyyat) setela dikembangkan atau dihutangkan secara fisik material memang telah tiada, akan tetapi kembalinya uang atau harta tersebut mereka pandang sebagai pengganti (badal) yang menempati lestarinya harta wakaf asal (baqa’ ainiha). Di samping itu Madzhab Maliki juga tidak mempersyaratkan waktu selamanya (ta’bid) dalam wakaf. Mereka memperbolehkan wakaf dalam jangka waktu tertentu. Selama dalam masa wakaf tersebut harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan melalui jual-beli, hibah, atau pewarisan.

 

Dalam soal item (b) majlis menjawab boleh mengikuti pendapat yang menyatakan wakaf uang hukumnya sah karena masih dalam lingkungan 4 madzhab (madzahibul a’ba). Demikian juga dalam soal item (c), majlis juga memperbolehkan wakaf uang dalam jangka waktu tertentu (berjangka) yang merupakan pendapat dalam madzhab Maliki.

 

Sementara itu, peserta dari LBM lainnya, Gus Ladun, mengajak majlis bahtsul masail mengkritisi fatwa yang beredar luas yang menyebutkan bahwa salah seorang imam dalam madzhab Syafi’i, yaitu Abu Tsaur meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i memperbolehkan wakaf dinar atau dirham.  Berdasarkan riwayat tersebut kemudian fatwa yang beredar tersebut menyimpulkan bahwa dalam madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang memperbolehkan wakaf uang.

 

Mengikuti pernyataan Al Mawardi dalam Al Hawiy (7/510) majlis kemudian mengkritisi bahwa riwayat tersebut sebetulnya konteksnya adalah  mewakafkan dinar atau dirham untuk tujuan menyewakan material fisiknya. Menyewakan material fisik dinar atau dirham adalah berbeda obyek (ma’qud alaih) dengan wakaf uang untuk tujuan dikembangkan atau dihutangkan. Oleh karena itu akhirnya majlis tidak mengutip riwayat tersebut.-

  • Penulis: admin
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fix, Ranting IPNU Jepuro Resmi Dibentuk

    Fix, Ranting IPNU Jepuro Resmi Dibentuk

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Suasana pemilihan Ketua Pimpinan Ranting IPNU Desa Jepuro, Juwana JUWANA – Sebagai upaya memperkenalkan NU di kalangan pelajar, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) Juwana mengadakan sosialisasi keorganisasian IPNU IPPNU di Desa Jepuro,  Senin (14/02). Kegiatan ini diikuti oleh para pelajar calon pengurus IPNU IPPNU di […]

  • PCNU-PATI

    I Wuf You

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    ARI menyeka keringatnya yang bercucuran di dahi, lalu menegak isi botol minuman. Latihan futsalnyasebentar lagi selesai tapi Ari sudah kelelahan gini. Sekarang dengan dulu memang sangat berbeda. Aribisa menghabiskan tiga ronde permainan sampai-sampai teman setimnya minta ampun untuk berhenti.“Iris biasanya dateng,” ledek salah satu temannya, Zaki. “Lagi selek lo berdua?”Ari sebenernya nggak mau jawab, tapi […]

  • Ratusan Santri Kajen Ikuti Vaksinasi Merdeka Candi

    Ratusan Santri Kajen Ikuti Vaksinasi Merdeka Candi

    • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Seorang Santri Kajen sedang menjalani vaksinasi Merdeka Candi yang digelar oleh Polres Pati MARGOYOSO – Ratusan santri dari berbagai Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, mengikuti program Vaksinasi Merdeka Candi yang digelar oleh Polres Pati. Vaksinasi itu dilakukan di halaman Mahad Aly Pesantren Maslakul Huda, Sabtu (7/8/2021). Vaksinasi Merdeka Candi merupakan program inisiatif […]

  • Ketua Badko LPQ Apresiasi kegiatan HUT RI ke 77

    Ketua Badko LPQ Apresiasi kegiatan HUT RI ke 77

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Bageng. Kegiatan HUT RI ke 77 yang di adakan Pemerintah Desa Bageng bertempat di lapangan desa setempat hadir pula ketua Badko LPQ ( Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan al-Quran, Kec Gembong Ro’fat Hilmi, SHI,MSI, mengemukakan, ” Acara peringatan HUT ke 77 Desa Bageng Ini kegiatan yang sangat bermanfaat bagi generasi bangsa Indonesia untuk mengenang dan mendoakan […]

  • Memandang Indonesia Saat Ini

    Memandang Indonesia Saat Ini

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2017
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Pati. Para Dosen Institut Pesantren Mathali’ul Falah guna mempertajam wawasan dan pola pikir agar lebih maju dan berkembang. Maka pada kesempatan kali ini menghadirkan Dr. M. Imdadun Rahmat Ketua LAKSPEDAM NU pusat untuk mendiskusikan isu-isu terkini yang berada di Indonesia,kemarin. Moderatisme adalah masa depan politik Islam Indonesia. Moderatisme dalam politik meniscayakan power sharing (pembagian kekuasaan, […]

  • Muhammad Salman Pimpin IPNU Pati 2019-2021

    Muhammad Salman Pimpin IPNU Pati 2019-2021

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Muhammad Salman bersama Pengurus IPNU Demisioner dan PW IPNU. Dok: Umam Margoyoso – Muhammad Salman akhirnya terpilih menjadi Ketua Pimpinan Cabang IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) kabupaten Pati periode 2019-2021 Salman mengungguli dua calon lainnya dalam pemilihan langsung yang digelar dalam Konferensi Cabang (Konfercab) IPNU-IPPNU, Ahad,14 Juli 2019. Sebagaimana diberitakan PCNU Pati sebelumnya, PC IPNU-IPPNU […]

expand_less