Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
  • visibility 374
  • comment 0 komentar

 

 

 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati pada hari Rabu, 7 Dzulqa’dah 1445 H atau 15 Mei 2024 lalu menyelenggarakan Bahtsul Masail dengan tema Wakaf Uang. Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Manba’ul Ulum Pakis Tayu Pati, asuhan KH M. Aniq Muhammadun ini  dilaksanakan oleh Lembaga Bahtsul Masail PCNU dengan melibatkan beberapa pihak.

 

Hadir dan aktif  dalam pembahasan antara lain KH M. Aniq Muhammadun, KH Abdullah Bahij, KH Abdul Majid, KH Minanurrohman. Masing-masing adalah Rais, Wakil-wakil Rais, dan Katib Syuriah. Dari A’wan Syuriah hadir KH M Faeshol Muzammil dan KH Ali Masyhar dan dari Pengurus Harian Tanfidziyah hadir Ketua dan para wakil ketua, yaitu KH Yusuf Hasyim, KH Jamal Makmur, K. Kasmuri beserta Pengurus Harian Tanfidziyah lainnya. Sedangkan dari LWP sekaligus Pusat Studi Fatwa Ipmafa KH Umar Farouq beserta sekretaris, dari LBM KH Saifurrohman dan anggota, dari Lazisnu KH Niam Sutaman beserta beberapa orang pengurus, dan dari Program Studi Zakat Wakaf Ipmafa KH Agus Jauhari disertai. Bertindak sebagai narasumber dari LKS PWU BPRS Artha Mas Abadi, H. Mumu Mubarok.

 

Saat dimintai keterangan mengenai latar belakang bahtsul masail ini, KH Saifurrohman menjelaskan, “Memang wakaf uang ini bukan perkara baru secara fiqh, baik dalam di era klasik, modern, maupun kontemporer. Begitu pula aspek penerapannya dalam sejarah perwakafan Islam. Akan tetapi seiring dengan perkembangan kontemporer di bidang filantropi Islam maka kajin-kajian mengenai wakaf terutama wakaf uang perlu ditilik kembali.” Kiai Saifur menambhakan, “Apalagi aspek-aspek wakaf kontemporer yang meliputi hukum fiqh, penguatan regulasi, penataan kelembagaan, peningkatan kompetensi nadhir, program pemberdayaan, dan teknologi telah berkembang sedemikian rupa.”

 

Sementara itu peserta dari LWP PCNU, KH Umar Farouq, mengatakan, “PCNU Kabupaten Pati melihat bahwa peluang penerapan wakaf uang di kalangan nahdliyin sangat besar. Apalagi saat ini di lingkungan internal PCNU Pati telah terdapat Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) berbasis nahdliyin, telah ada nadhir-nadhir wakaf yang bersertifikat, dan calon-calon waqif, baik perorangan, organisasi maupun badan hukum. Maka sebelum menggerakkan dan mengoptimalkan wakaf uang penting sekali menverivikasi (tahqiq) dan mencari kesamaan pandangan syariah melalui majlis Bahtsul Masail”.

 

Majlis Bahtsul Masail wakaf uang ini membahas 3 pertanyan pokok, yaitu : a) Apa status hukum syariat wakaf uang di lingkungan 4 madzhab (madzhibul ‘Arba’ah), b) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang ?, dan c) Apakah boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf uang secara berjangka ?

 

Majlis lebih dulu menyepakati bahwa uang yang dibahas adalah uang di era modern yang kehartaannya terletak hanya pada nilai yang diterakan (qimah), bukan pada material fisiknya (‘ain). Uang ini berbeda dengan uang di masa lalu berupa dinar atau dirham yang dominan dalam literatur fiqh klasik, karena kehartaannya -disamping pada nilai– juga terletak pada material fisiknya. Oleh karena itu fiqh klasik membahas hukum mewakafkan keduanya untuk tujuan perhiasan dan alat ukur penimbangan. Hal mana kedua tujuan ini tidak mungkin lagi terjadi pada uang modern, dan karenanya majlis tidak membahasnya. Dengan demikian majlis hanya membahas wakaf uang yang tujuannya untuk dikembangkan  secara produktif (istitsmar) dan mensedekahkan hasilnya, dengan tanpa mengurangi atau menghabiskan (istihlak) nilai pokok uang wakaf. Tujuan itu pula yang dimaksud dalam seluruh regulasi tentang wakaf uang.

 

Majlis juga lebih dulu membedakan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang adalah menyerahkan uang untuk tujuan pengadaan  obyek yang kemudian dijadikan sebagai wakaf. Wakaf melalui uang ini juga tidak menjadi pembahasan majlis, karena sudah maklum bahwa yang berstatus mauquf (harta wakaf) adalah bukan uang yang diserahkan, akan tetapi obyek harta yang diadakan dari uang tersebut.

 

Dalam menjawab soal item (a), majlis mempetakan perkhilafan hukum wakaf uang untuk tujuan sebagimana di atas dalam lingkungan madzahibul arba’ah sebagai berikut :

 

  1. Tidak memperbolehkan, merupakan pendapat Syafi’iyah, Hanabilah, dan mayoritas Hanafiyah.
  2. Memperbolehkan, merupakan pendapat Malikiyah dan sebagian Hanafiyah, yakni pendapat Muhammad yang dinukil oleh Zufar.

 

Dalam Malikiyah dinyatakan bahwa uang wakaf dan harta benda lain yang memiliki padanan sejenis (mitsliyyat) setela dikembangkan atau dihutangkan secara fisik material memang telah tiada, akan tetapi kembalinya uang atau harta tersebut mereka pandang sebagai pengganti (badal) yang menempati lestarinya harta wakaf asal (baqa’ ainiha). Di samping itu Madzhab Maliki juga tidak mempersyaratkan waktu selamanya (ta’bid) dalam wakaf. Mereka memperbolehkan wakaf dalam jangka waktu tertentu. Selama dalam masa wakaf tersebut harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan melalui jual-beli, hibah, atau pewarisan.

 

Dalam soal item (b) majlis menjawab boleh mengikuti pendapat yang menyatakan wakaf uang hukumnya sah karena masih dalam lingkungan 4 madzhab (madzahibul a’ba). Demikian juga dalam soal item (c), majlis juga memperbolehkan wakaf uang dalam jangka waktu tertentu (berjangka) yang merupakan pendapat dalam madzhab Maliki.

 

Sementara itu, peserta dari LBM lainnya, Gus Ladun, mengajak majlis bahtsul masail mengkritisi fatwa yang beredar luas yang menyebutkan bahwa salah seorang imam dalam madzhab Syafi’i, yaitu Abu Tsaur meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i memperbolehkan wakaf dinar atau dirham.  Berdasarkan riwayat tersebut kemudian fatwa yang beredar tersebut menyimpulkan bahwa dalam madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang memperbolehkan wakaf uang.

 

Mengikuti pernyataan Al Mawardi dalam Al Hawiy (7/510) majlis kemudian mengkritisi bahwa riwayat tersebut sebetulnya konteksnya adalah  mewakafkan dinar atau dirham untuk tujuan menyewakan material fisiknya. Menyewakan material fisik dinar atau dirham adalah berbeda obyek (ma’qud alaih) dengan wakaf uang untuk tujuan dikembangkan atau dihutangkan. Oleh karena itu akhirnya majlis tidak mengutip riwayat tersebut.-

  • Penulis: admin
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rembuk Merah Putih, FKPT Jawa Tengah Ajak Suarakan Anti Radikalisme dan Terorisme Melalui Narasi Damai

    Rembuk Merah Putih, FKPT Jawa Tengah Ajak Suarakan Anti Radikalisme dan Terorisme Melalui Narasi Damai

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 636
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id SEMARANG – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Rembuk Merah Putih di Wisma Perdamaian Semarang, Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini mengangkat tema mewujudkan pemuda cerdas, kritis dan cinta tanah air. Ketua FKPT Jawa Tengah Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., mengatakan Rembuk Merah Putih merupakan program mandatori Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) melalui […]

  • PCNU-PATI

    Ihya’ Ulum, Al- Din

    • calendar_month Sel, 8 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Ilmu merupakan pengetahuan secara mendalam atas hasil usaha ijtihad dar ilmuwan muslim (‘ulama’/mujtahid) atas persoalan-persoalan duniawi dan ukhrawi dengan bersumber kepada wahyu Allah. Kitab Ihya’ Ulumuddin mampu menggabungkan antara syariat, akidah dan akhlak. “Kitab Ihya’ Ulumuddin merupakan salah satu kitab yang termasuk yang luar biasa, dikaji para ulama’ sepanjang masa,” ungkapnya. Sejak Imam Ghazali menulis […]

  • PCNU-PATI

    MWC NU Margoyoso Gelar Pasar Murah, Siapkan 500 Paket Sembako

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Margoyoso, Kabupaten Pati, adakan Pasar Murah, Sabtu (8/4/2023). Kegiatan itu bertempat di Kantor Kecamatan Margoyoso.  Ketua Panitia, Anis Zainal Arifin, mengatakan, pihaknya menyediakan 500 paket sembako murah untuk masyarakat. Dalam pelaksanaan, pihaknya  bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam). ”Satu paketnya berisi 2,5 kilogram beras, 2 […]

  • Ratusan Kader IPPNU Ikuti Sosialisasi Pengawasan Pemilu

    Ratusan Kader IPPNU Ikuti Sosialisasi Pengawasan Pemilu

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    PATI-Pemilu 2024 memang masih jauh. Namun, persiapan deni persiapan telah dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  yang mulai getol mengampanyekan Pemilu sehat dan Bermartabat. Para peserta sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024 berpose bersama pimpinan dan staf Bawaslu Pati. Semua peserta merupakan aktivis IPPNU dari seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.  Setrlah program […]

  • IPMAFA Terjunkan 264 Mahasiswa untuk Mengabdi di Masyarakat

    IPMAFA Terjunkan 264 Mahasiswa untuk Mengabdi di Masyarakat

    • calendar_month Sel, 10 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

      Ruang zoom meeting penerjunan 264 Mahasiswa IPMAFA peserta KKN MDR tahun 2021 MARGOYOSO-Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati menerjunkan 264 mahasiswa untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Mandiri Dari Rumah (KKN MDR) tahun 2021. Acara penerjunan dilakukan secara daring dipimpin langsung oleh Rektor IPMAFA, KH. Abdul Ghofarrozin, M. Ed pada Senin (9/8) pagi. Turut hadir […]

  • Merajut Toleransi dan Persaudaran di Bulan Idul Adha. Photo by Fauzan On Unsplash.

    Merajut Toleransi dan Persaudaran di Bulan Idul Adha

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto, MA Idul Adha atau yang kita kenal dengan sebutan Eid al-Adha merupakan salah satu Hari Raya Besar Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah di bulan terakhir dalam kalender Islam. Karena pada momentum Idul Adha ini, seluruh umat Islam di penjuru dunia ikut mengumandangkan takbir. Sedangkan makna takbir Hari Raya Idul Adha di […]

expand_less