Iklan
Kolom

Pancasila Sebagai Pilar Penanggulangan Terorisme

Oleh : Siswanto

Baru-baru kita digegerkan dengan adanya aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung. Aksi bom bunuh diri ini, sebagai dikutip melalui detik.news setidak memakan 12 korban. Adapun korban yang meninggal dunia pertama, atas nama Agus sujatno (pelaku), kedua, anggota polisi atas nama Sofyan Didu, dan 10 korban lainnya mengalami luka-luka diakibatkan terkena pecahan serpihan ledak.

Dari kejadian di atas tentunya mengundang banyak pihak untuk berfikir dan bertindak, supaya aksi terorisme yang terjadi di pengujung akhir tahun ini tidak terulang kembali. Mengingat bentuk kekerasan terorisme,  ekstremisme, dan radikalisme tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Maka, sudah seharusnya seluruh elemen masyarakat untuk bersatu bahu-membahu dalam menanggulangi aksi terorisme.

Iklan

Salah satu bentuk strategi untuk menanggulangi aksi terorisme antara lain yaitu menanamkan falsafah pancasila kepada para pelaku serta melakukan deradikalisasi, supaya para pelaku sadar dan berubah. Dan kembali meyakini kalau pancasila sebagai falsafah hidup, cita-cita moral, dan ideologi bagi kehidupan berbangsa.

Selain itu, pancasila diyakini mampu menyaring berbagai pengaruh ideologi yang masuk ke Indonesia sebagai konsekuensi logis dari sebuah masyarakat dan bangsa yang majemuk (bhinneka). Bangsa Indonesia tidak menafikkan kehadiran budaya luar maupun ideologi luar, tapi melalui pancasila negara dapat memilah pengaruh mana yang dapat diterima dan mana yang tidak dapat diterima seuai dengan kebutuhan bangsa yang berlandaskan nilai-nilai moral, falsafah, dan ideologi bangsa.

Adapun penanggulanan terorisme melalui pendekatan lunak memerlukan landasan idiil yang komprehensif. Pancasila diyakini sebagai salah satu pendekatan lunak yang selaras dengan perwujudan program deradikalisasi yang diimplementasikan dalam lima sila. Dari lima sila tersebut sebagaimana dikutip dalam buku Deradikalisasi (Muhammad A.S. Hikam) dijabarkan secara komprehensif dalam kehidupan bernegara yang dapat dijadikan landasan melawan ancaman radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Pertama, sila pertama. Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini mengandung makna tauhid, toleransi, kemajemukan, dan moderat yang seimbang. Dalam konteks hubungan antarumat beragama, pancasila menolak pemaksaan kehendak oleh pribadi maupun kelompok terhadap satu sama lain berdasarkan penafsiran agama yang dianggap paling benar. Pernyataan kebenaran yang obsolute seperti itu akan merusak tatanan masyarakat, bangsa, dan negara yang memiliki ciri pluralis.

Kedua, sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini mengandung makna pengakuan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dengan demikian, pemaksaan kehendak oleh kelompok radikal secara hakiki bertentangan dengan Pancasila. Karena jelas melanggar HAM yang menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketiga, sila ketiga. Persatuan Indonesia. Sila ini mengandung makna, bahwa Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan asas kebangsaan, bukan atas dasar, ras, suku, agama, atau etnis tertentu. Kelompok fundamentalis radikal yang ingin mengganti asas kebangsaan dengan asas yang lain, berarti ingin mengubah dasar NKRI dari negara kebangsaan menjadi negara Islam. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan landasan ideologi nasional pancasila.

Keempat, sila keempat. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Sila ini mengandung arti,bahwa sistem kemasyarakatan dan kenegaraan di Indonesia harus berlandaskan pada prinsip demokrasi. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang jelas bertentangan dengan sistem totaliter yang ingin didirikan oleh kelompok fundamentalis radikal. Pada umumnya ideologi agama radikal menolak kedaulatan rakyat dan hanya mengakui kedaulatan Tuhan yang dilaksanakan melalui sistem teokrasi.

Kelima, sila kelima. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini mengandung makna, bahwa kesejahteraan menjadi hak warga negara Indonesia. Pemerintah sebagai penyelenggara negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya. Hal ini berarti sistem totaliter yang eksploitatif bertentangan dengan pancasila. Karena ia tidak mengakui adanya hak bagi warga negara untuk memperoleh kesejahteraan sebagai hak dasar mereka.    

Dengan demikian, apabila limapilar pancasila di atas bisa diterapkan dan diaplikasikan. Niscaya bentuk-bentuk radikalisme, ekstremisme, dan terorisme  bisa terkikis dan tidak menjangkiti lagi kepada para pelaku teror.  

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button