Nilai Pijakan Pemikiran Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh
Oleh: Siswanto
Kiai Sahal Mahfudh merupakan salah satu tokoh pemikir kontemporer yang produktif dalam berkarya. Selain itu juga beliau merupakan penggagas lahirnya fikih sosial dan juga seorang mujtahid.
Munculnya fikih sosial yang digagas oleh Kiai Sahal merupakan angin segar bagi pembaruan fikih pesantren supaya menjadi rasional, kontekstual, konseptual, dan tidak ketinggalan zaman dengan dunia global. Karena gagasan fikih sosial Kiai Sahal berbeda dengan kebanyakan fikih di pesantren. Dimana gagasan fikih sosial Kiai Sahal memberikan solusi normatif dari konsep agama.
Kiai Sahal melakukan lompatan pemikiran yang tajam dan cepat dari mainstream fikih pesantren. Ia mengintrodusir konsep kemaslahatan secara mantap dan meyakinkan, mengenalkan teori-teori sosial dalam kajian fikih, dan mengadopsi kajian filsafat dalam merespons aspek sosial dan budaya.
Oleh karena itu, fikih sosial Kiai Sahal berpijak pada lima landasan utama, yaitu kontekstualisasi doktrin fikih (beralih dari mazhab qouli menuju manhaji, verifikasi doktrin yang ashal (fundamental-permanen) yang tidak bisa berubah dan far’u (instrumen) yang bisa berubah, menghadirkan fikih sebagai etika sosial, dan mengenalkan pemikiran filosofis, terutama dalam masalah sosial budaya.
Landasan epistemologi di atas menjadikan fikih sosial Kiai Sahal sebagai bangunan keilmuan yang mantap dan siap berdiskusi dan berkompetisi dengan wacana dan gerakan pemberdayaan sosial lainnya.
Islam adalah agama sempurna yang membawa perubahan besar dalam hidup. Perubahan yang dilakukan tidak hanya persoalan teologis (tauhid) tapi juga sosial (ijtima’iyah). Kemiskinan, keterbelakangan, ketidakadilan, dan kezaliman merupakan musuh utama Islam yang harus diberantas. Namun sayang, banyak umat Islam yang terjebak dalam pengertian agama secara sempit, hanya pada aspek teologis. Di sinilah peran penting Kiai Sahal dalam mengembalikan semangat Islam sebagai agama kaffah yang menyelaraskan aspek teologis dan sosial dalam memanusiakan manusia dari keterbelakangan dan kemiskinan.
Dalam hal ini beberapa langkah yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam mengangkat harkat dan derajat manusia dari keterbelakangan dan keterbelangguan sosial antara lain yaitu;
Pertama, melakukan kontekstualisasi definisi agama. Karena agama adalah ketentuan-ketentuan Tuhan yang mendorong makhluk yang berakal untuk mencapai prestasi yang lebih baik di dunia dan akhirat.
Agama juga tidak anti dunia, justru agama mendorong pemeluknya untuk menjadi sukses di dunia dan akhirat. Agama yang anti dunia pasti akan dijauhi manusia, karena tidak sesuai dengan sifat dasar manusia. Dalam konteks ini, Kiai Sahal juga meluruskan pengertian yang salah tentang zuhud, qana’ah, wira’i, dan tawakal yang selama ini dimaknai sebagai ajaran yang anti dunia. Maka, yang bisa zuhud, qana’ah, wira’i,dan tawakal tidak hanya orang miskin, orang kaya pun bisa. Orang kaya justru jauh lebih bermanfaat untuk orang lain jika hartanya digunakan untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada anak-anak miskin, dan menciptakan lapangan kerja para pengangguran, serta melatih keterampilan hidup kepada para remaja.
Kedua, melakukan revilitalisasi definisi fikih. Karena fikih adalah untuk mengetahui hukum syara’ praktis (‘amali) yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci. Kiai Sahal menggarisbawahi dua hal dalam definisi ini. Pertama, ilmu fikih adalah ilmu yang berkaitan dengan persoalan manusia, karena ia bersifat praktis. Persoalan manusia meliputi aspek ekonomi, perdata, pidana, poitik, kebudayaan, dan lingkungan. Kedua, fikih adalah ilmu yang rasional, dinamis, dan progresif. Karena ia adalah hasil pemikiran manusia yang digali dengan metodologi ilmiah. Sehingga fikih banyak dipengaruhi oleh pengetahuan mujtahid, kebudayaan, tradisi masyarakat, dan situasi politik yang sedang terjadi.
Oleh karena itu di sinilah pentingnya menggalakkan kajian fikih terus-menerus untuk merespon dinamika zaman yang berkembang dengan cepat. Agar teercapainya tujuan kehidupan manusia yang saaddaturrain.