Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tokoh » Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

Oleh: Siswanto

KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh merupakan seorang kiai yang  ‘alim dan faqih dalam berbagai disiplin ilmu. Kiai Sahal panggilan akrab beliau juga merupakan salah satu fuqaha abad kontemporer yang diakui oleh berbagai kalangan atas penguasaan ilmu fiqh dan ushul fiqhnya. Hal ini terbukti dengan produk pemikirannya yang terkenal dengan istilah fiqh sosial. Berkat sumbangsih dan kontribusi di masyarakat melalui fiqh sosialnya. Kiai Sahal mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang fiqh dan pengembangan pesantren.

Lahirnya fiqh sosial ini tidak lepas dari kegelisahan Kiai Sahal dalam melihat fenomena sosial di lingkungan mayarakat Kajen Pati kala itu. Kiai Sahal melihat ada ketimpangan sosial baik di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, maupun dalam bidang sosial lainnya.

Dari beberapa persoalan yang ada di lingkungan tersebut, Kiai Sahal terpanggil untuk membantu mengurangi bentuk-bentuk ketimpangan sosial yang ada di desa beliau tempati. Dengan berbekal kekayaan ilmu yang Kiai Sahal miliki, yakni ilmu fiqh. Kiai Sahal yakin bahwa melalui fiqh dari bentuk teks dikontekstualisasikan akan mampu menjawab problematika sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam mindset pemikiran Kiai Sahal, fiqh adalah isntrumen agama yang dijadikan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai pemecah problematika kemasyarakatan yang komplek, mulai dari masalah agama, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan sampai masalah ketatanegaraan.

Fiqh sosial Kiai Sahal didasarkan pada paradigma dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan suplementer. 

   

Selain itu, Kiai Sahal memandang, bahwa fiqh selama ini dipahami dari banyak kalangan sebagai bentuk teks formal dan legal. Sehingga fiqh sering mengalami kesan tidak menyentuh problematika kemasyarakatan yang butuh akan hukum agama. Oleh karena itu, Kiai Sahal ingin menjadikan fiqh sebagai etika sosial yang memecahkan berbagai masalah sosial kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai agama, sehingga tidak tercerabut dari unsur ilahi atau samawinya.

Sedangkan secara metodologis fiqh sosial dapat dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah hukum ke dalam ‘ilat hukum dan mengintegrasikan pola pemahaman qiyasi murni dengan pola pemahaman yang berorientasi pada maqashidus syari’ah.

Kiai Sahal dalam fiqh sosialnya menempuh metode kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan bermadzhab secara qauli dan manhaji. Dalam hal ini, kitab kuning dianggap sebagai hukum positif yang dapat menghakimi segala permasalahan. Dengan kata lain fiqh disejajarkan dengan Alquran dan Hadits. Menurutnya, perlu diadakannya kontekstualisasi kitab kuning dengan kemauan membuka diri terhadap berbagai disiplin ilmu di luar apa yang selama ini dianggap sebagai ilmu agama, yaitu ilmu eksakta maupun ilmu sosial. Hal ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap kitab kuning benar-benar sesuai dengan konteksnya, baik konteks masa lalu saat kitab kuning ditulis, maupun konteks permasalahan sekarang.

Kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan secara qauli (tekstual) bisa dilakukan dengan cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyah maupun kaidah ushuliyah untuk digunakan bukan hanya dalam persoalan fiqh individual yang mengangkat halal dan haram, tapi juga untuk memecahkan pelbagi persoalan publik yang menyangkut tentang persoalan, kemiskinan, pendidikan, keterbelakangan, kesehatan, maupun lingkungan.

Dalam hal ini, untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, masyarakat perlu dibantu dalam pemenuhan sarana yang dibutuhkannya. Salah satu bentuk sarana yang paling dibutuhkan masyarakat adalah modal usaha, tetapi modal usaha saja juga tidak cukup, sehingga masyarakat perlu dibekali dengan bagaimana cara mengoperasionalkan modal usaha tersebut agar bisa menghasilkan nilai tambah. Karena itulah Kiai Sahal menggagas zakat sebagai potensi ekonomi umat untuk meningkatkan derajat kehidupan masysarakat dengan memberikannya sebagai modal usaha.

Dalam gagasanya ini, tampak bahwa ketika Kiai Sahal berbicara tentang hukum fiqh, ia tidak berhenti pada penetapan hukumnya saja, melainkan justru berbicara banyak tentang keberlanjutan dari penetapan hukum itu. Dalam konteks zakat, Kiai Sahal terlebih dahulu mengitrodusir masalah kemiskinan dan kebodohan yang diidentifikasinya sebagai sebab dari keterbelakangan umat kemudian. Kiai Sahal berfikir bagaimana potensi yang dimiliki umat ini dapat membantu kemajuan umat dan kemudian ia berbicara teknis operasionalnya.

Dengan demikian, yang coba dilakukan oleh Kiai Sahal adalah mengembangkan konsep fiqh dengan pendekatan maqâshid syarî’ah dengan tujuan pencapaian mashlahah. Kiai Sahal membuat semacam skala prioritas dalam usaha meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih konseptual dan berkesinambungan. Sehingga harapnnya kedepan masyarakat bisa mandiri, berdaya, dan sejahtera.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kordar SKPP Pati, Alumni Harapkan Sinergitas

    Kordar SKPP Pati, Alumni Harapkan Sinergitas

    • calendar_month Sen, 6 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

      Nur Khoiriyah (berdiri), alumni SKPP Pati sekaligus aktifis PMII menyampaikan pandangannya mengenai pergerakan SKPP ke depan PATI – Jajaran Alumni SKPP (Sekolah Kader Pengawas Parsipatif) Pati mengadakan Kordar ke dua. Agenda ini berlokasi di Kantor Bawaslu Pati, Jumat (3/12) kemarin. Nur Khoiriyah, salah satu alumni SKPP mengemukakan bahwa SKPP akan mampu memberikan dampak signifikan […]

  • Hukum Budidaya Jangkrik dan Kroto – Bahtsul Masail NU Pati

    Hukum Budidaya Jangkrik dan Kroto – Bahtsul Masail NU Pati

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Forum Bahtsul Masail Diniyah yang digelar oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kab. Pati di Komplek Nyai Ageng Ngerang Tambakromo telah menetapkan keputusan terkait dengan hukum memberi makan burung dengan jangkrik dan kroto, hukum membudidayakan jangkrik dan kroto, serta sah atau tidak jual beli jangkrik dan kroto? Ketiga as’ilah terkait kroto dan jangkrik tersebut memang […]

  • PCNU-PATI Photo by Pawel Czerwinski

    Kecerdasan Sayyidina Hasan Ar-Ridho

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Oleh : Muhammad Rofiq Dikisahkan bahwa Abu Hayyan merupakan seorang guru dalam Ilmu Nahwu.Pada suatu malam, Abu Hayyan bermimpi melihat Sayyidah Fatimah Az-Zahra memenggam tangan kedua putranya yang masih kecil, yaitu Sayyidina Hasan Ar-Ridho dan Sayyidina Husein Al-Murtadho. Kemudian Sayyidah Fatimah Az-Zahra berkata kepadanya : “ Wahai Abu Hayyan, Tolong ajarilah kedua putraku ini tentang […]

  • LP Maarif Purbalingga Lantil 7 Kepala MI dan 2 Kepala Mts

    LP Maarif Purbalingga Lantik 7 Kepala MI dan 2 Kepala Mts

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

      Purbalingga, kamis, 9 Januari 2025 ketua PC.LP. Maarif NU PCNU Purbalingga H. Torik Jahidin, S.Pd.I., M.Pd.I melantik 7 Kepala MI dan 2 Kepala MTs. Dilaksankan di Gedung Dekopinda Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini kali pertama dilaksanakan pada masa khidamah awal pengurus LP. Maarif NU Purbalingga masa khidmah 2024-2029. Berahirnya masa khidmah Kepala menjadi dasar Pengurus […]

  • Paud As Salam Rayakan Hari Santri dengan Berbagi

    Paud As Salam Rayakan Hari Santri dengan Berbagi

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    MARGOREJO-Paud As Salam merayakan Hari Santri Nasional dengan beramal air bersih. Paud yang berada di Desa Jimbaran Kecamatan Margorejo tersebut mendonasikan enam tangki air bersih yang masing-masih berkapasitas lima ribu liter tepat pada Hari Santri 22 Oktober 2019 ini. Donasi Air Bersih Paud As Salam dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2019. Lima desa dari […]

  • Meneguhkan Dakwah Lewat Tulisan

    Meneguhkan Dakwah Lewat Tulisan

    • calendar_month Kam, 27 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Anak Cabang IPNU & IPPNU Wedarijaksan mengadakan pelatihan jurnalistik dengan mendatangkan Mely Lestari dan Rida Yulia penulis lepas asal Pati, bertempat di aula Kantor MWCNU Wedarijaksa, beberapa waktu lalu. Ketua IPNU Cabang Pati, Muhammad Maksum memaparkan perlu adanya  Gerakan Ayo Menulis buat kader-kader NU salah satunya melalui IPNU&IPPNU. “ Karena gerakan tersebut […]

expand_less