Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tokoh » Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
  • visibility 208
  • comment 0 komentar

Oleh: Siswanto

KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh merupakan seorang kiai yang  ‘alim dan faqih dalam berbagai disiplin ilmu. Kiai Sahal panggilan akrab beliau juga merupakan salah satu fuqaha abad kontemporer yang diakui oleh berbagai kalangan atas penguasaan ilmu fiqh dan ushul fiqhnya. Hal ini terbukti dengan produk pemikirannya yang terkenal dengan istilah fiqh sosial. Berkat sumbangsih dan kontribusi di masyarakat melalui fiqh sosialnya. Kiai Sahal mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang fiqh dan pengembangan pesantren.

Lahirnya fiqh sosial ini tidak lepas dari kegelisahan Kiai Sahal dalam melihat fenomena sosial di lingkungan mayarakat Kajen Pati kala itu. Kiai Sahal melihat ada ketimpangan sosial baik di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, maupun dalam bidang sosial lainnya.

Dari beberapa persoalan yang ada di lingkungan tersebut, Kiai Sahal terpanggil untuk membantu mengurangi bentuk-bentuk ketimpangan sosial yang ada di desa beliau tempati. Dengan berbekal kekayaan ilmu yang Kiai Sahal miliki, yakni ilmu fiqh. Kiai Sahal yakin bahwa melalui fiqh dari bentuk teks dikontekstualisasikan akan mampu menjawab problematika sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam mindset pemikiran Kiai Sahal, fiqh adalah isntrumen agama yang dijadikan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai pemecah problematika kemasyarakatan yang komplek, mulai dari masalah agama, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan sampai masalah ketatanegaraan.

Fiqh sosial Kiai Sahal didasarkan pada paradigma dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan suplementer. 

   

Selain itu, Kiai Sahal memandang, bahwa fiqh selama ini dipahami dari banyak kalangan sebagai bentuk teks formal dan legal. Sehingga fiqh sering mengalami kesan tidak menyentuh problematika kemasyarakatan yang butuh akan hukum agama. Oleh karena itu, Kiai Sahal ingin menjadikan fiqh sebagai etika sosial yang memecahkan berbagai masalah sosial kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai agama, sehingga tidak tercerabut dari unsur ilahi atau samawinya.

Sedangkan secara metodologis fiqh sosial dapat dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah hukum ke dalam ‘ilat hukum dan mengintegrasikan pola pemahaman qiyasi murni dengan pola pemahaman yang berorientasi pada maqashidus syari’ah.

Kiai Sahal dalam fiqh sosialnya menempuh metode kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan bermadzhab secara qauli dan manhaji. Dalam hal ini, kitab kuning dianggap sebagai hukum positif yang dapat menghakimi segala permasalahan. Dengan kata lain fiqh disejajarkan dengan Alquran dan Hadits. Menurutnya, perlu diadakannya kontekstualisasi kitab kuning dengan kemauan membuka diri terhadap berbagai disiplin ilmu di luar apa yang selama ini dianggap sebagai ilmu agama, yaitu ilmu eksakta maupun ilmu sosial. Hal ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap kitab kuning benar-benar sesuai dengan konteksnya, baik konteks masa lalu saat kitab kuning ditulis, maupun konteks permasalahan sekarang.

Kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan secara qauli (tekstual) bisa dilakukan dengan cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyah maupun kaidah ushuliyah untuk digunakan bukan hanya dalam persoalan fiqh individual yang mengangkat halal dan haram, tapi juga untuk memecahkan pelbagi persoalan publik yang menyangkut tentang persoalan, kemiskinan, pendidikan, keterbelakangan, kesehatan, maupun lingkungan.

Dalam hal ini, untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, masyarakat perlu dibantu dalam pemenuhan sarana yang dibutuhkannya. Salah satu bentuk sarana yang paling dibutuhkan masyarakat adalah modal usaha, tetapi modal usaha saja juga tidak cukup, sehingga masyarakat perlu dibekali dengan bagaimana cara mengoperasionalkan modal usaha tersebut agar bisa menghasilkan nilai tambah. Karena itulah Kiai Sahal menggagas zakat sebagai potensi ekonomi umat untuk meningkatkan derajat kehidupan masysarakat dengan memberikannya sebagai modal usaha.

Dalam gagasanya ini, tampak bahwa ketika Kiai Sahal berbicara tentang hukum fiqh, ia tidak berhenti pada penetapan hukumnya saja, melainkan justru berbicara banyak tentang keberlanjutan dari penetapan hukum itu. Dalam konteks zakat, Kiai Sahal terlebih dahulu mengitrodusir masalah kemiskinan dan kebodohan yang diidentifikasinya sebagai sebab dari keterbelakangan umat kemudian. Kiai Sahal berfikir bagaimana potensi yang dimiliki umat ini dapat membantu kemajuan umat dan kemudian ia berbicara teknis operasionalnya.

Dengan demikian, yang coba dilakukan oleh Kiai Sahal adalah mengembangkan konsep fiqh dengan pendekatan maqâshid syarî’ah dengan tujuan pencapaian mashlahah. Kiai Sahal membuat semacam skala prioritas dalam usaha meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih konseptual dan berkesinambungan. Sehingga harapnnya kedepan masyarakat bisa mandiri, berdaya, dan sejahtera.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PBNU Mantabkan Agenda Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama

    PBNU Mantabkan Agenda Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Runtutan resepsi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Nahdlatul Ulama versi hijriah telah digagas oleh PBNU. Pada tahun 2025 Masehi yang bertepatan dengan 1446 Hijriyah ini, NU genap berusia 102 tahun. “Sesuai AD ART NU pasal satu, NU lahir 16 Rajab,” ungkap Nur Hidayat, Panitia HUT NU ke-102. Pada tahun ini, secara kebetulan, 16 […]

  • Muslimat NU Pati Sumbang Rp 46,7 Juta untuk Panti Asuhan

    Muslimat NU Pati Sumbang Rp 46,7 Juta untuk Panti Asuhan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Penyerahan secara simbolis donasi dana dari PC Muslimat NU Pati kepada pihak Panti Asuhan Darul Hadlonah YKMNU Pati. PATI-Pengurus Cabang Muslimat NU Pati mengucurkan dana sebilai Rp 46.700.000 untuk Panti Asuhan Darul Hadlonah YKMNU Pati. Kagiatan ini dilaksanakan Rabu (15/4) di gedung panti asuhan. Ketua PC Muslimat NU memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tasyakuran […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Ngaji Cloud Vs Ibadah Real Life

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.597
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda Saya adalah di antara banyak orang yang percaya dan meyakini bahwa ngaji (belajar) itu bisa di mana saja, kapan saja, dengan siapa termasuk melalui sistem maya, digital, atau dalam awam (cloud). Hal ini juga sesuai pesan Ki Hajar Dewantara (1889-1959) yang menegaskan bahwa “Setiap orang menjadi guru, setiap rumah menjadi sekolah.” […]

  • Diklat GLM, Dosen UIN Sebut AI Hanya Asisten Peneliti

    Diklat GLM, Dosen UIN Sebut AI Hanya Asisten Peneliti

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Semarang – Dosen UIN Walisongo dan Editor in Chief Journal of Integrated Elementary Education Dr. Hamdan Husein Batubara menyampaikan bahwa terdapat jenis-jenis kecerdasan buatan atau AI yang bisa digunakan untuk penulisan artikel ilmiah. Hal itu diungkapkan dalam Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus Part 3 Gerakan Literasi Karya Tulis Ilmiah pada Selasa (12/11/2024) […]

  • Sako Ma’arif NU Jateng Siap Gelar Kemah Prestasi

    Sako Ma’arif NU Jateng Siap Gelar Kemah Prestasi

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id Purbalingga – Pada bulan Februari Satuan Komunitas (Sako) Ma’arif NU Jawa Tengah telah menggelar rapat koordinasi terkait Kemah Prestasi. Hari ini, Rabu (22/3/2023), Sako Ma’arif NU Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan LP. Ma’arif dan Sako Ma’arif NU Kabupaten Purbalingga terkait pelaksanaannya. Dalam koordinasi yang dihadiri oleh Ketua Sako Ma’arif Jateng H. Shobirin, Ketua LP. […]

  • 1 Bangunan di Kawasan LI Diwakafkan untuk Pesantren, Ansor Geram!

    1 Bangunan di Kawasan LI Diwakafkan untuk Pesantren, Ansor Geram!

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

      Potret bangunan di LI yang luluh lantak usai diratakan oleh Pemda Pati PATI – Pemerintah Kabupaten Pati telah menghancurkan 70 bangunan di bekas Lokalisasi Lorok Indah (LI), Margorejo, Kamis, (3/2/2022) kemarin. Pembongkaran puluhan bangunan itu dilakukan lantaran tidak memiliki izin. Terlebih, digunakan sebagai tempat prostitusi. Ketua Ansor Kabupaten Pati, Itqonul Hakim menanggapi positif langkah […]

expand_less