Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tokoh » Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

Fiqh Sosial Kiai Sahal Sebagai Solusi Problematika Umat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
  • visibility 162
  • comment 0 komentar

Oleh: Siswanto

KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh merupakan seorang kiai yang  ‘alim dan faqih dalam berbagai disiplin ilmu. Kiai Sahal panggilan akrab beliau juga merupakan salah satu fuqaha abad kontemporer yang diakui oleh berbagai kalangan atas penguasaan ilmu fiqh dan ushul fiqhnya. Hal ini terbukti dengan produk pemikirannya yang terkenal dengan istilah fiqh sosial. Berkat sumbangsih dan kontribusi di masyarakat melalui fiqh sosialnya. Kiai Sahal mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang fiqh dan pengembangan pesantren.

Lahirnya fiqh sosial ini tidak lepas dari kegelisahan Kiai Sahal dalam melihat fenomena sosial di lingkungan mayarakat Kajen Pati kala itu. Kiai Sahal melihat ada ketimpangan sosial baik di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, maupun dalam bidang sosial lainnya.

Dari beberapa persoalan yang ada di lingkungan tersebut, Kiai Sahal terpanggil untuk membantu mengurangi bentuk-bentuk ketimpangan sosial yang ada di desa beliau tempati. Dengan berbekal kekayaan ilmu yang Kiai Sahal miliki, yakni ilmu fiqh. Kiai Sahal yakin bahwa melalui fiqh dari bentuk teks dikontekstualisasikan akan mampu menjawab problematika sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam mindset pemikiran Kiai Sahal, fiqh adalah isntrumen agama yang dijadikan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai pemecah problematika kemasyarakatan yang komplek, mulai dari masalah agama, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan sampai masalah ketatanegaraan.

Fiqh sosial Kiai Sahal didasarkan pada paradigma dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan suplementer. 

   

Selain itu, Kiai Sahal memandang, bahwa fiqh selama ini dipahami dari banyak kalangan sebagai bentuk teks formal dan legal. Sehingga fiqh sering mengalami kesan tidak menyentuh problematika kemasyarakatan yang butuh akan hukum agama. Oleh karena itu, Kiai Sahal ingin menjadikan fiqh sebagai etika sosial yang memecahkan berbagai masalah sosial kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai agama, sehingga tidak tercerabut dari unsur ilahi atau samawinya.

Sedangkan secara metodologis fiqh sosial dapat dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah hukum ke dalam ‘ilat hukum dan mengintegrasikan pola pemahaman qiyasi murni dengan pola pemahaman yang berorientasi pada maqashidus syari’ah.

Kiai Sahal dalam fiqh sosialnya menempuh metode kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan bermadzhab secara qauli dan manhaji. Dalam hal ini, kitab kuning dianggap sebagai hukum positif yang dapat menghakimi segala permasalahan. Dengan kata lain fiqh disejajarkan dengan Alquran dan Hadits. Menurutnya, perlu diadakannya kontekstualisasi kitab kuning dengan kemauan membuka diri terhadap berbagai disiplin ilmu di luar apa yang selama ini dianggap sebagai ilmu agama, yaitu ilmu eksakta maupun ilmu sosial. Hal ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap kitab kuning benar-benar sesuai dengan konteksnya, baik konteks masa lalu saat kitab kuning ditulis, maupun konteks permasalahan sekarang.

Kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan secara qauli (tekstual) bisa dilakukan dengan cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyah maupun kaidah ushuliyah untuk digunakan bukan hanya dalam persoalan fiqh individual yang mengangkat halal dan haram, tapi juga untuk memecahkan pelbagi persoalan publik yang menyangkut tentang persoalan, kemiskinan, pendidikan, keterbelakangan, kesehatan, maupun lingkungan.

Dalam hal ini, untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, masyarakat perlu dibantu dalam pemenuhan sarana yang dibutuhkannya. Salah satu bentuk sarana yang paling dibutuhkan masyarakat adalah modal usaha, tetapi modal usaha saja juga tidak cukup, sehingga masyarakat perlu dibekali dengan bagaimana cara mengoperasionalkan modal usaha tersebut agar bisa menghasilkan nilai tambah. Karena itulah Kiai Sahal menggagas zakat sebagai potensi ekonomi umat untuk meningkatkan derajat kehidupan masysarakat dengan memberikannya sebagai modal usaha.

Dalam gagasanya ini, tampak bahwa ketika Kiai Sahal berbicara tentang hukum fiqh, ia tidak berhenti pada penetapan hukumnya saja, melainkan justru berbicara banyak tentang keberlanjutan dari penetapan hukum itu. Dalam konteks zakat, Kiai Sahal terlebih dahulu mengitrodusir masalah kemiskinan dan kebodohan yang diidentifikasinya sebagai sebab dari keterbelakangan umat kemudian. Kiai Sahal berfikir bagaimana potensi yang dimiliki umat ini dapat membantu kemajuan umat dan kemudian ia berbicara teknis operasionalnya.

Dengan demikian, yang coba dilakukan oleh Kiai Sahal adalah mengembangkan konsep fiqh dengan pendekatan maqâshid syarî’ah dengan tujuan pencapaian mashlahah. Kiai Sahal membuat semacam skala prioritas dalam usaha meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih konseptual dan berkesinambungan. Sehingga harapnnya kedepan masyarakat bisa mandiri, berdaya, dan sejahtera.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PCNU Buka-Bukaan, Beberkan Program Segar (bagian 2)

    Ketua PCNU Buka-Bukaan, Beberkan Program Segar (bagian 2)

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Selain misi pelayanan, Kiai Yusuf Hasyim juga memaparkan program-program lain untuk NU lima tahun mendatang. Dia menyatakan bahwa pelayanan saja tidak cukup tanpa adanya networking yang kuat. “Kita bangun networking dengan dunia usaha,” tegas dia. Intinya, menurut Kiai Yusuf, semua upaya networking bermuara pada misi utama, yaitu pelayanan. Tanpa adanya jejaring yang […]

  • PCNU-PATI

    Moderasi Beragama

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Dalam bahasa Inggris, kata moderation sering digunakan dalam pengertian average (rata-rata), core (inti), standard (baku), atau non-aligned (tidak berpihak). Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara. Sedangkan dalam bahasa Arab, moderasi dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki padananmakna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang). Orang yang menerapkan prinsip wasathiyah bisa disebut wasith.

  • UPZIS MWC Dukuhseti Terima Predikat A dalam Monitoring ke-5

    UPZIS MWC Dukuhseti Terima Predikat A dalam Monitoring ke-5

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

      Pcnupari.or.id – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Dukuhseti, mendapatkan predikat A (sangat memuaskan) dalam monitoring ke-5 yang dilakukan oleh LAZISNU PCNU Pati, Jumat (18/7/2025). Adapun monitoring ini dilakukan dalam rangka mewujudkan LAZISNU menuju lembaga filantropi terkemuka di Kabupaten Pati. Ketua LAZISNU Pati, Edi Kiswanto, menyampaikan […]

  • ​Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Ciptakan Teknologi Pemantau Siswa Real-Time, Raih Medali Emas Internasional

    ​Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Ciptakan Teknologi Pemantau Siswa Real-Time, Raih Medali Emas Internasional

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.332
    • 0Komentar

      PATI — Siswa MA Salafiyah Kajen Pati kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih medali emas pada ajang Indonesia International Applied Science Project Olympiad (I2ASPO) Tahun 2025, yang berlangsung di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 18–21 Desember. Kompetisi internasional ini diikuti oleh 1.567 tim dari 13 negara. Di antaranya Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam, Kazakhstan, […]

  • MTs Al Fattah Feat PC IPNU-IPPNU Adakan Pelatihan Jurnalistik

    MTs Al Fattah Feat PC IPNU-IPPNU Adakan Pelatihan Jurnalistik

    • calendar_month Sel, 5 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Suasana sesi pelatihan jurnalistik di MTs. Al Fattah Juwana JUWANA – MTs Al Fattah Juwana menggelar pelatihan jurnalistik pada Senin-Selasa (4-5/10). Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kemampuan literasi para santri. Sejumlah materi yang disampaikan dalam pelatihan ini, diantaranya, dasar-dasar jurnalistik, teknik menulis yang baik dan jenis-jenis karya tulis. Selain itu juga diberikan kesempatan untuk praktek […]

  • Pergunu dan Ma’arif NU Jateng Komitmen Cetak Generasi NU yang Mendunia

    Pergunu dan Ma’arif NU Jateng Komitmen Cetak Generasi NU yang Mendunia

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.553
    • 0Komentar

    Guanzhou, Pergunu Jawa Tengah (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama)bersama LP Ma’arif NU Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mencetak generasi Nahdlatul Ulama yang memiliki wawasan global dan mampu bersaing di kancah internasional. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pergunu Jawa Tengah, Dr. H. Nur Cholid, M.Pd., M.Ag, dan Ketua LP Ma’arif NU Jawa Tengah, Fakhrudin Karmani, M.Pd, […]

expand_less